BLOG PAJAK INDONESIA

ST Tersangka Kasus Pajak

by dudi on Nov.09, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai

JAKARTA — Tim gabungan Kejakgung dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak mulai menyidik dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Sejumlah nama tersangka kasus tersebut, kemarin (8/11), diumumkan Kejakgung.

”Kerugian negara dari tindak pidana perpajakan ini mencapai Rp 1,340 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), AH Ritonga. Tersangka yang telah ditetapkan PPNS Ditjen Pajak, ungkapnya, berjumlah delapan orang. Ritonga merinci inisial para tersangka, yakni ST, WP, LA, TBK, AF, EL, LBH, dan SL.

Lantaran masih dalam proses penyidikan, Ritonga enggan membocorkan inisial para tersangka. Ketika wartawan mendesak apakah ST yang dimaksud adalah pemilik Asian Agri, Sukanto Tanoto, dia hanya tersenyum. Namun, ketika ditanya apakah ST adalah pemilik yang menandatangani surat pemberitahuan (SPT) pajak sian Agri, Ritonga menjawab, ”Ya dia (ST) yang tanda tangan.”

Menurut Ritonga, jumlah tersangka kemungkinan bertambah karena penyidikan masih terus berkembang. Kedelapan tersangka dianggap melanggar hukum karena melanggar pasal 39 UU Perpajakan.

Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri, jelas Ritonga, antara lain, adalah dengan memanipulasi SPT Tahunan. Data-data dalam SPT pajak tidak diisi dengan semestinya melalui penggelembungan pengeluaran manajemen fiktif.

JAM Pidum menyatakan dugaan penggelapan pajak itu sudah berlangsung sekian lama. Temuan terakhir penyidik terjadi pada Mei 2007. Barang bukti dokumen pajak dalam kasus ini mencapai 1.500 kardus.

Untuk mencegah terjadinya bolak-balik perkara PPNS-Kejakgung, Ritonga menambahkan, kejaksaan mendukung penuh proses penyidikan. Bentuk keseriusan itu dengan menyiapkan empat jaksa untuk membimbing PPNS agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

”Diharapkan agar perkara ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.” Sedangkan guna memperlancar proses penyidikan, Kejakgung, kata Ritonga, juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencekal para tersangka.

Menyinggung upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (out of court settlement), Ritonga enggan menanggapi. Yang pasti, tegasnya, Kejakgung akan berusaha mewakili aspirasi masyarakat yang berkembang. Aspirasi itu mengharapkan untuk tidak menyelesaikan perkara secara out of court settlement. Ditanya ide penyelesaian di luar pengadilan itu lahir dari Menteri Keuangan, sementara Kejakgung yang diminta pendapat hukumnya, Ritonga menjawab, ”Itu urusan mereka lah.”

Dihubungi terpisah, juru bicara Asian Agri, Rudy Victor Sinaga, mengatakan yang disebut dengan ST oleh Kejakgung bukan Sukanto Tanoto. Namun, ia mengakui ST adalah orang dalam Asian Agri.

”Dia orang Asian Agri. Tapi, bukan Sukanto Tanoto.”
Demikian pula terkait penandatanganan SPT Pajak. Menurutnya, hal itu bukan dilakukan oleh Sukanto Tanoto selaku pemilik perusahaan. Kewenangan itu sudah dilimpahkan ke manajemen di bagian keuangan. ”Bukan pemilik yang tanda tangan,” tegasnya.

Hingga kini, tambahnya, pihaknya belum menerima laporan dari Kejakgung, sehingga belum bisa melakukan tindakan apa pun.
( dri/c52 )

Sumber: www.republika.co.id , 9 November 2007


Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!