SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008
Kebingungan saya dalam tulisan SPT Tahunan 2008 dan mungkin seluruh praktisi pajak tentang nasib SPT Tahunan PPh Pasal 21 akhirnya terjawab sudah. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor PER-39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Beserta Petunjuk Pengisiannya. Peraturan ini memastikan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 Wajib Pajak masih harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Bagaimana dengan tahun 2009 dan seterusnya? Seharusnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, tak akan ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Kalau melihat saat berlakunya Undang-undang ini yaitu 1 Januari 2008, seharusnya pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 2008 pun tidak ada. Mungkin karena kurangnya waktu untuk menerapkan dan mensosialisasikan ini, maka akhirnya SPT Tahunan PPh Pasal 21 "dinyatakan" masih ada.
Apakah ini menyalahi Undang-undang? Sepanjang pengetahuan saya, ya. Kecuali mungkin ada ketentuan yang tidak saya ketahui. Namun demikian, kesan menyalahi Undang-undang ini saya dapatkan juga dari isi PER-39/PJ/2008 ini. Coba perhatikan, dalam bagian "Mengingat" tidak disebutkan sama sekali Undang-undang KUP. Padahal kita tahu masalah SPT ini adalah masalah hukum formil yang acuannya UU KUP. Perhatikan juga dengan Peraturan Dirjen Pajak sebelumnya yang mengatur SPT ini yaitu PER-24/PJ/2008 dan PER-81/PJ/2007, di sana jelas cantolan hukumnya adalah UU KUP.
Namun demikian, saya bisa memahami masalah ini. Mungkin karena waktu yang mendesak atau ada masalah lain sehingga terpaksa SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada tahun 2008 ini masih ada. Toh in untuk kebaikan bersama.
Download : PER-39/PJ/2008
Tulisan terkait :




November 13th, 2008 at 10:21 am
Jika SPT PPH 21 tidak akan ada pada tahun 2009, jadi bagaimana menghadapi jikalau pada pertengahan tahun 2009 terdapat kesalahan dlam perhitungan PPh 21 bulanan. Apakah itu ada tertera solusi dalam peraturan tersebut utk mereview kembali pada akhir tahun?
Terima Kasih
EK
November 13th, 2008 at 11:54 am
Siang Pak, td saya coba lihat lampiran u/ formulir spt tahunan pph21, apakah ada perbedaan dengan formulir antara 2007 & 2008, terima kasih
December 3rd, 2008 at 12:15 pm
Pak, selama perhitungan PPh 21 dengan sistem lapisan tarif, maka SPT Tahunan gak mungkin bisa dihapus karena penghasilan harus diakumulasi dulu. Betul gak ?
January 21st, 2009 at 2:39 pm
pak tlg ajari saya cara mengisi spt tahunan unt wp badan yang belum mendapat laba dalam usahanya.terima kasih
January 7th, 2011 at 7:39 am
1. bagaimana perhitungan pph ps 21 dan berapa tarif pajaknya utk honorarium pegawai tidak tetap dan pegawai tetap yang berstatus non pns dan tidak memiliki npwp?
2. bagaimana perhitungan pph ps 21 dan berapa tarif pajak utk honorarium utk pns?