Setiap tahun biasanya Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur Surat Pemberitahuan Tahunan beserta petunjuk pengisiannya. Untuk pengisian SPT Tahunan tahun pajak 2008, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008. Beberapa point penting yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan.
2. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, dan/atau penghasilan lain.
3. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan : dari satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, dan/atau yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
4. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00.
SPT Tahunan PPh Pasal 21?
Mungkin banyak di antara kita yang bertanya, bagaimana dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang biasa disebut formulir 1721?. Kalau kita menengok Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, di situ tidak akan kita temui istilah SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini mengindikasikan bahwa nampaknya mulai tahun 2008 ini Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Alias tidak dikenal lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini dipertegas juga di peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Lalu bagaimana dengan perhitungan PPh Pasal 21 tahunan? Apabila tidak ada perhitungan PPh Pasal 21 Tahunan, bagaimana cara mengoreksi perhitungan bulanan? Bagaimana dengan bukti potong PPh Pasal 21 bagi karyawan yang tentunya akan dilampirkan di SPT Tahunan. Saya memperkirakan nantinya akan ada ketentuan khusus tentang PPh Pasal 21 ini, paling tidak ketentuan ini harus terbit sebelum akhir tahun berakhir. Adakah rekan-rekan pembaca yang tahu tentang masalah pelaporan PPh Pasal 21 ini. Silahkan disharing.
Update 22 Sept 2008 :
Ternyata untuk tahun 2008 ini masih ada SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertimbangannya mungkin karena tahun 2008 ini tahun transisi.
Update 12 Feb 2009
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 7/PJ/2009 sebagai perubahan atas Peraturan Dirjen Nomor 24/PJ/2008, batas penghasilan bruto Rp48.000.000 diubah menjadi Rp60.000.000. Dengan demikian, untuk WP OP yang memiliki penghasilan dari satu pekerjaan dan penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60.000.000, dapat menggunakan dormulir 1770 SS dalam melakukan pelaporan SPT Tahunannya.
Download
Berikut ini file SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008. Silahkan klik untuk mendownloadnya.
Bacaan terkait :
SPT Sangat Sederhana (1770 SS)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21


maaf pak mau nanya tentang e-filing, klo kita udah menyampaikan spt melalui e-filing apakah kita harus dateng lagi ke KPP?
berapa jumlah WP op yg menyampaikan spt nya melalui e-filing?
terimkasih…
Pak ikutan nanya nich…, pajak pph ps 21 masa desember 2009 atau sebagai pengganti SPT tahunan)
1. Formulir 1721-I pada kolom(1) apakah standar hanya perbolehkan sd no 20 saja, (bagaimana jika diketik lebih dari 20 namun kertasnya standar A4/folio)
2. Formulir 1721 pada kolom(5) apakah akumulasi dari pph ditaggung pemerintah dan juga termasuk yang disetor pada kas negara.
3. Apabila formulir 1721-I terdiri lebih dari 500 halaman, apakah setiap halaman pada huruf A1,B,C harus diisi, atau cukup pada halaman akhir saja sebagai jumlah.
4. Formulir 1721 no urut 20 pada kolom (4)&(5) apakah hasil akumulasi dari bulan Jan – Des, dan pada kolom (5) apakah termasuk pph ditanggung pemerintah.
5. Form 1721 no urut 25a apakah masih diisi jumlah pajak ditanggung pemerintah bulan pebruari – Nopemper.
6. Begitu juga pada formulir 1721-A1 no urut 22a apakah sama dengan pertanyaan no 5 diatas.
tkasih buanyaaak.
maaf saya ingin memberikan informasi mengenai pengisian SPT, terima kasih
Ingin bisa mengisi SPT Sendiri untuk Karyawan & Pengusaha ?
Ikuti Seminar Sehari Pengisian SPT dengan tema : NPWP & Kewajiban Pajak Orang Pribadi
Fasilitas :
-Ruang ber AC
-Pembicara adalah praktisi pajak berpengalaman
-Makan siang (Lunch) + Snack
-Bahan ajar, Note Book
-Sertifikat
-Konsultasi pajak gratis pada hari seminar
Hari Sabtu Tanggal 7 Maret 2009 di LPP Purnawarman (Jl Jendral Sudirman No. 35 Bogor)Jam 10.00 – 16.00
Kontribusi seminar Rp. 200.000,- (Diskon 20% untuk 20 peserta pertama)
Buruan daftar karena tempatnya terbatas
Silakan daftar ke :
0251 8340123 / 0251 8354719 (LPP Purnawarman)
0856 94440049 (Mulyadi)
0251 2275691 (Chandra)
0817 9051981 (Iman)
0251 9585410 (Winata)
pa saya mau nanya nih
apa betul untuk masa pajak tahun 2009 tidak ada spt tahunan nya ? jadi spm 21 bulan desember dianggap sebagai spt 21 tahunan ? terima kasih
maaf pak bisa di upload formnya di tempat lain e.g. indowebster atau rapidshare gt,,
ziddu agak bermasalah.
terima kasih.
Wah begitu ya. Coba neh nanti saya upload di tempat lain kalau di ziddu bermasalah.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 24/PJ/2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2008 tentang Bentuk dan
Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
beserta Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK BADAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan
Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi
Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir
1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia
dan Lampiran Ib Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
(Formulir 1770 dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain.
beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIa; dan
(2) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sederhana (Formulir 1770 S dan Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan :
a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.
beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIb Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu
pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan
bunga bank dan/atau bunga koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
1770 SS maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2008 dan seterusnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Salam kenal pak,
Apa benar sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh 21. Kalau memang demikian, menurut bapak kemungkinan seperti apa yang akan kami hadapi sebagai wajib pajak?
Apakah kami harus tetap membuat bukti potong 21 pegawai tetap? apakah kami juga harus melakukan penghitungan kembali di akhir tahun?
Bagaimana kalau terjadi kurang bayar? apakah kami masukkan saja di SPT Masa Desember? apakah ini berisiko?
Satu lagi pak, saya telah mencari aturan PER-24/PJ/2008 yang bapak tulis di atas, tapi tidak bisa menemukan. bila bapak berkenan bisakah saya memperoleh copy-nya.
thanx buat tanggapan bapak.