Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

SPT Sangat Sederhana (1770 SS)


 Powered by Max Banner Ads 

Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007. Peraturan ini mengatur tentang SPT PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana. Dengan demikian, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sekarang terdapat tiga jenis SPT Tahunan, yaitu SPT formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS ini.

Nampaknya dikeluarkannya peraturan ini terkait dengan proses ekstensifikasi terhadap Wajib Pajak yang berstatus karyawan berdasarkan PER-16/PJ/2007. Dengan penambahan WP berstatus karyawan tahun ini tentu pada tahun depan akan membuat banyak karyawan harus menyampaikan SPT Tahunan. Nah, formulir 1770 S yang sederhana itu dirasakan tidak cukup sederhana bagi kebanyakan orang sehingga dibuatlah formulir SPT paling sederhana ini (1770 SS).

Dilihat dari namanya, SPT ini memang benar-benar sangat sederhana sehingga hampir semua orang yang awam tentang pajak bisa mengisinya. SPT ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp30 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lain kecuali penghasilan dari bunga bank atau bunga koperasi.

Lalu apa bedanya dengan SPT 1770 S? Kalau dilihat dari fungsinya kayaknya sama saja yaitu untuk melaporkan penghasilan WP Orang Pribadi yang penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja. Bedanya terletak dari penghasilan brutonya, kalau 1770 SS yang berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp30 juta, sementara 1770 S ditujukan untuk yang berpenghasilan di atas Rp30 juta setahun.

Baca juga : Apa Itu SPT?

 

 

Incoming search terms:

  • contoh spt (117)
  • contoh spt tahunan (36)
  • 1770 SS (27)
  • form 1770 ss (15)
  • spt 1770 ss (13)
  • formulir spt 1770 ss (13)
  • form spt 1770 ss (6)
  • 1770 SS WORD (6)
  • SPT 1770SS (5)
  • contoh Surat pemberitahuan pajak (5)

16 comments to SPT Sangat Sederhana (1770 SS)

  • Andi Eka

    Maaf pak, saya mau nanya. Kalau penghasilan saya di bawah 60 juta, tapi punya harta total 500 juta (rumah, tabungan), apakah cukup menggunakan formulir 1770-SS ?

  • kris

    Salam kenal Pak Dudi. Tolong tanya nih, saya tidak pernah bekerja, kemarin ada yg ajak ke ln terpaksa minta npwp. Waktu isi form pendaftaran npwp isi pekerjaannya pegawai swasta. Skrg SPT tahunannya pakai 1770ss. Karena tidak pernah kerja tidak ada form 1721 A1, bagaimana nih pak, ada yang saranin hanya isi form 1770ss nya saja. Tolong saran bapak. Thank. saya tunggu jawabannya.

  • cynthia

    saya mau tanya, kalau jual rumah a/n pribadi, di spt badan dimasukan la,piran berapa, penghasilan lain dan keuntungan penjualan di 1770-I lampiran 1 mencakup apa saja. mohon jawaban, terimakasih

  • Debby

    Dear Pak Dudi, mohon infonya pak untuk Formulir 1770ss untuk kolom harta dan hutang bisa dijelaskan lebih lanjut pak?
    kalau misalkan pada pertengahan tahun 2009 saya membeli rumah tapi kredit, itu perlakuannya gimana pak? terima kasih banyak pak Dudi atau pembaca yang mau share

    Kalau rumah dibeli dengan cara kredit, maka rumah dimasukkan dalam harta dengan harga beli atau harga perolehannya yang dihitung. Sementara itu jumlah sisa hutang kredit pada akhir tahun dimaksukkan sebagai hutang/kewajiban.

  • Yanti

    Pa dudi, salam kenal. Gimana cara merubahnya ya, klo saya sudah sempat lapor dengan memakai formulir 1770-S, sementara setelah saya liat2 ternyata saya itu harusnya memakai formulir 1770-SS. Mohon sarannya ya Pak..Makasih

    Enggak masalah itu mbak Yanti. Yang enggak boleh itu yang seharusnya pake 1770 S tetapi dia menggunakan 1770 SS

  • Rina

    makasih infonya pa…

  • hasbi

    Pa Dudi, mohon tanya soal pengisian formulir 1770-SS, yaitu “jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun” dan “jumlah keseluruhan kewajiban/utang pada akhir tahun”. Pertanyaannya dari mana saya menghitung dan apa yang harus saya hitung. Informasi saya adalah karyawan swasta kemudian bulan Mei 2008 resign dan menjadi PNS, tetapi sudah mendapat kartu NPWP dari perusahaan. Terima kasih sebelumnya atas bantuan Bapak.

  • Tim

    Pa’Dudi, saya mo tanya apakah ada peraturan terbaru mengenai WP Pribadi yang akan menyampaikan SPT Tahunan dengan form 1770-SS dengan penghasilan dibawah 60 juta..? Thanx.

  • Isti

    salam kenal mas DuWA ( Dudi Wahyudi )
    untuk mengisi 1770SS apakah PKP yg tercantum dalam 1721-A1 itu yang kita tulis ? atau perlu ditambah dg harta yg kita punya. ditunggu jawabannya lho mas
    thanks

    Salam kenal juga mbak Isti. Form 1721 A1 hanya dilampirkan saja kok dalam 1770 SS, pengisian harta dan hutang tidak ada hubungannya dengan 1721 A1.

  • Jussie

    Yth..Mr Dudi…
    Mohon Informasi Cara Pengisian SPT 1770 S..Apabila seorang wajib pajak memperoleh penghasilan dari 2 pemberi kerja.thanks

  • dudi

    @Sita
    Salam kenal. Besarnya PPh orang pribadi tergantung pada PTKP, biaya jabatan, iuran pensiun dll. Jadi, dengan penghasilan yang sama, kemungkinan besar PPh nya berbeda. Perhitungan ini juga dilakukan oleh perusahaan tempat kita kerja dan langsung dipotong PPhnya. Jadi kemungkinan besar gak perlu bayar lagi. Begitu mbak Sita.

  • Sita

    Dear Pak Dudi…

    Mhn maaf sblmnya, saya bener2 awam sm masalah pajak, jd kl boleh saya butuh bantuan. Saya mau menanyakan berapa besarnya nilai yang harus dibayarkan untuk yg penghasilannya dibawah s.d.30jt/thn?

    Terima kasih ya pak sebelumnya

  • Thanks atas informasinya. Apakah ada contoh SPT-nya ?

    Saya belum dapat SPT yang versi Word atau Excel, cuma ada pdf nya.

  • Update comment [krn comment sblmnya blm di approved] :)

    Karena udah ada yang ngirimin file dimaksud, maka gak jadi minta filenya yaa pak Dudy.. :)

    Thanks anyway.

    Salam,
    Triyani

    Maaf mbak, internet di kantor lagi error, jadi sudah tiga hari ini gak online. Udah dapat filenya ya? Syukurlah.

  • Dear Pak Dudi;

    Apakah punya arsip PER-161 tsb?
    kalau ada, berikut formulirnya minta tolong kirim japri yah pak. Thanks.

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>