BLOG PAJAK INDONESIA

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru (Tidak Ada Lagi SPT Tahunan Pasal 21)

by dudi on Jun.05, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Ketika kemarin saya memberikan sosialisasi PPh Pasal 21 kepada beberapa koperasi, ada seorang ibu menanyakan tentang bagaimana nasibnya bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap 1721 A1, padahal SPT Tahunan sudah pasti tidak akan ada lagi tahun depan sementara 1721 A1 adalah bagian dari SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertanyaan ini sebenarnya pertanyaan saya dan banyak orang sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007. Waktu itu saya hanya menjawab, nanti akan ada peraturan yang mengatur bentuk formulir PPh Pasal 21 ini. Nah, pagi ini, ketika saya buka portaldjp tenyata ada peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.

Formulir 1721 – I

Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.

Formulir 1721 – II

Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.

Formulir 1721 – T

Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.

Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.

Download : PER-32/PJ/2009 dan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21

:

21 Comments for this entry

  • nietha

    asalamualaikum mas dudi, saya admin dan keuangan di perusahaan konsultan jasa. saya maw nanya pph pasal 21 karyawan yang saya bayar rutin tiap bulan untuk laporan tahunannya gmana ya mas??
    apakah harus ada bukti potongan dari perusahaan untuk lampiran laporan spt tahunan pasal 21 untuk karyawan?

    SPT Tahunan PPh Pasal 21 sekarang sudah tidak ada lagi. Perhitungan tahunan ditampung di SPT Masa Desember. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah formulir 1721 A1. Formulir ini harus dibuat dulu sebelum menyampaikan SPT Masa Desember.

  • rio

    Pak Dudi, salam kenal, saya mau tanya,
    Bila perusahaan yang baru berdiri & bernPWP di Okt’2009 dan baru akan beraktifitas di Tahun 2010, so gimana cara pelaporan SPT PPh pasal 21 untuk bln Dec nya dan lampiran apa saja yang harus dilampirkan?
    Tambahan: pada SPT Masa Oct & Nop’2009 Pegawai belum ada & SPT Nihil.

    Terima kasih

    SPT Masa PPh Pasal 21 harus tetap dilaporkan walaupun isinya nihil…

  • Yanto

    Mas Dudi, untuk espt PPh.21 masa Desember apakah kolom 22a (DTP) harus di-isi?
    Peraturan yang saya ketahui: DTP hanya berlaku dari bulan Feb s/d Nov. 2009 dan berdasarkan peraturan lagi dinyatakan bahwa SPT Tahunan sudah tidak ada lagi.
    Sedangkan didalam pengisian SPT-Masa_Desember Penghasilan yang dimasukan adalah penghasilan secara kumulatif dan bagaimana dengan DTP nya apakah secara kumulatif juga (Feb. s/d Nov.)? Logikanya gimana mas? Mohon bantuannya.

  • Suhartono

    Assalamu,alaikum.. numpang tanya pak dudi..
    saya wira swasta (jualan sembako) dan baru punya npwp,saya tidak menyelenggarakan pembukuan, bgaimana ya pak cara ngitung pajaknya trus pelaporanya apa mesti perbulan atau pertahun? thxbe4

  • iwan

    Salam kenal Pak Dudi

    Pak, kalau pajak honor Dokter 2009 yang berlaku potongan 5% atau 7,5% ? terima kasih

    Iwan Darmawan

    tarif yang dikenakan adalah tarif Pasal 17 terhadap kumulatif 50% penghasilan bruto

  • Evando

    Salam kenal Mas,
    Saya adalah Bendahara gaji(PNS) baru di instansi saya, yg sy tanyakan :
    1. Laporan SPT Masa PPh Ps. 21 apa tetap dilaporkan tiap bulan?
    2. LP2P yang harus melaporkan wajib pajak atau kewajiban bendahara?
    Terima kasih mas..

    1. Ya, tiap bulan harus lapor PPh Pasal 21
    2. LP2P bukan wilayah pajak ketentuannya tapi wilayah kepegawaian. Menurut saya pelaporan LP2P bukan kewajiban bendahara, tapi kepegawaian.

  • riswanto

    siang mas dudi……
    mas ada contoh ga soal pengisian pph 21 yg baru ini…blom ngerti bagian/formulir mana aja yg wajib di laporkan….thx

  • julia

    Mas dudi, saya masih agak bingung ttg pph 21 yg baru. Yang dilaporin itu form yang mana aja seh? Yang 1721 A1 itu hanya untuk desember aja ato bagaimana?Nah seandainya di bln kmaren ada yg blm di hit, krn dikira bisa dihit.dithnan tetapi ternyata gak ada, nah itu bagaimana? masa pelaporannya 07 sampai 07? yang di hit komulatif yang mana.thx ya mas

  • andik

    mas dudy yang terhaormat
    saya ada mau tanya
    1.untuk jaminan jamsotek 3.7 % yang dibayar oleh perusahaan pada kantor astek itu apa menambah pengasilan bruto (masuk dalam perhitungan ps 21)kalau masuk apa sebabnya dan kenapa tidak?
    2.kategori apa saja yang tidak masuk dalam perhitungan psl 21 ( yang tidak menambah pengahasilan )

  • nessie

    mas dudy,
    g bnr perlu solusi atas masalah tsb:
    apakah pph21 dtp yg tlh diberikan pshn kpd karyawan tsb hrs diminta kembali krn pd wkt berhenti kerja dihtg pph terutangnya lbh rendah dr yg seharusnya diterima.

  • nessie

    mas dudi,
    g termsk fans blog mas dudi, up to date n efektif dlm menjwb permasalahan pjk.
    misalkan si abu masa kerja jan-jun menerima gaji bruto 3 jt/bln.status tk/0. mk pph 21 terutang yg disetor sebulan 76.500. pada bln feb-jun mendpt insentif pph21 dtp. pada saat berhenti kerja perhitungan pph21 total gaji (jan-jun) 18.000.000 – by.jbt 900.000 – ptkp 15.840.000 mk pkp 1.260.000 yg berarti pph terutang menjadi 63.000 (jan-jun).
    pertanyaan :
    1. pph 21 jan 76.500 + pph 21 dtp (feb-jun) 382.500 total 459.000 sdgkan kl dihitung sesuai 1721-A1. telah terjadi kelebihan potong 396.000. bagaimana perlakuan pajak atas kelebihan potong tsb. thanks, smga makin idol

  • ino

    Pak Dudi.. sori banyak tanya niy..

    Kalo 1721 II jumlah penghasilan dan pajak untuk daftar karyawan keluar apakah diakumulasi untuk tahun berjalan atau tidak.. karena pada beberapa kasus saat karyawan resign .. ada pengembalian pajak atau dengan kata lain pajaknya minus… bagaimana tuh pak?

    terima kasih

    hmm…saya kurang menagkap maksudnya mas, yg jelas, kalau ada karyawan keluar maka penghasilannya dan pajaknya diakumulasi juga di masa desember tetapi bukti potong 1721 A1 nya dibuat ketika karyawan tsb keluar. Kalau ada kelebihan potong secara total bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

  • Ira

    Pak Dudi, salam kenal, sy ada pertanyaan :
    1. Peraturan PER 32 berlaku untuk perhitungan masa Juni yang dilaporkan di Bulan Juli atau perhitungan masa Juli yang dilaporkan di Agustus ?
    2. Untuk form 1721-II, diserahkan ke Kntr Pajak di masa Juni yg dilaporkan di Juli atau pada masa Juli yg dilaporkan di agustus? begitu juga dengan form 1721-T, apakah perlu setiap bulan diserahkan ke Kntr Pajak ?

    Thanks,

    kalau dilihat dari kewajiban penyampaian form 1721 T, maka SPT Masa PPh Pasal 21 baru ini berlaku mulai masa Juli yang dilaporkan agustus. Penyampaian form 1721 T hanya sekali saja.

  • dudi

    Untuk yang final di bagian C pada bulan desember yang diisikan adalah hanya bulan desember saja, yang kumulatif adalah untuk bagian B angka 6 sampai angka 20.

  • ino

    OOO begitu toh.. terus yang Final gimana ya mas? maksudnya yang pesangon.. bukan akumulasi dong yang di SPT masa desember..

    thanks

  • dudi

    @ino
    enggak ada pengganti 1721 B. Untuk yg bukan pegawai tetap, langsung juga dilaporkan dalam SPT Masa Desember untuk periode satu tahun…

  • ino

    Mas Dudi terima kasih atas infonya.. saya mau tanya sedikit
    1721 I (mirip dengan 1721 A), tapi apakah formulir 1721 B ikut didalam 1721 I yang baru?

    Terima kasih
    ino

  • dudi

    @bayem
    nampaknya e-SPT nya belum dirilis mas…
    @sewa mobil murah
    Sama-sama. Salam kenal juga.

  • sewa mobil murah

    thx buat informasinya mas
    salam kenal :)

  • bayem

    mas dudi, apakah ESPT terbaru yang menyangkut per 32 ini telah keluar juga?? mohon infonya..

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!