Ketika kemarin saya memberikan sosialisasi PPh Pasal 21 kepada beberapa koperasi, ada seorang ibu menanyakan tentang bagaimana nasibnya bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap 1721 A1, padahal SPT Tahunan sudah pasti tidak akan ada lagi tahun depan sementara 1721 A1 adalah bagian dari SPT Tahunan PPh Pasal 21. Pertanyaan ini sebenarnya pertanyaan saya dan banyak orang sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2007. Waktu itu saya hanya menjawab, nanti akan ada peraturan yang mengatur bentuk formulir PPh Pasal 21 ini. Nah, pagi ini, ketika saya buka portaldjp tenyata ada peraturan tersebut yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Ketentuan ini mengatur tentang bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang merupakan kelanjutan dari terbitnya PER-31/PJ/2009 sebagai petunjuk pemotongan PPh Pasal 21. Nama formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini adalah formulir 1721 (sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dulu). Namun demikian, bentuk formulir ini lebih mengikuti format SPT Masa PPh Pasal 21 sebelumnya dengan memberikan ruang terhadap ketentuan-ketentuan baru PPh Pasal 21 seperti ada perhitungan setahun pada masa Desember, adanya kompensasi dari masa sebelumnya dan kompensasi ke masa berikutnya.
Formulir 1721 – I
Formulir ini merupakan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap/penerima pensiun. Fungsinya sama dengan formulir 1721 A dulu. Formulir ini hanya dilampirkan di masa Desember saja. Namun demikian, Wajib Pajak tidak perlu melampirkan formulir 1721 A1 atau A2 sebagaimana dulu di SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Formulir 1721 – II
Formulir ini merupakan daftar perubahan pegawai tetap dan hanya dilampirkan pada saat ada pegawai tetap yang keluar atau masuk dan ada pegawai tetap yang baru memiliki NPWP.
Formulir 1721 – T
Formulir ini merupakan daftar pegawai tetap/penerima pensiunan berkala. Dilampirkan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki kewajiban penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21, maka formulir ini harus disampaikan pada masa Juli 2009.
Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir ini kalau dilihat sepintas sama saja dengan formulir 1721 A1-A2 yang lama, fungsinyapun sama saja, hanya saja formulir ini sekarang merupakan pendukung dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pada bulan Desember saja walaupun tidak dilampirkan.
Download : PER-32/PJ/2009 dan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21


pagi pak mau tanya, apabila direktur saya tidak menerima gaji dalam tahun 2012 apakah benar dibuatkan juga spt 1721 a1 tetapi nihil?
Yth.Bpk Dudi
saya mo tanya klo npwp atas bendahara BOS laporan SPT tahunannya gmn ..
padahal sekarang tidak sekolah swasta tidak berhak memungut PPh 21. thank
Apakah Karyawan kontrak atau/
(aoutsorsing) perlu melaporkan SPT PPh pasal 21 ? bagaimana caranya dan memakai formulir apa? mohon penjelasan
Pak Dudi saya mau tanya kalo misalnya karyawan bekerja dari jan 2011 dan keluar di akhir Sept 2011. Lalu karyawan tsb meminta Bukti Potong Pph 21 Lampiran 1721A dengan alasan perusahaan dmn dia bekerja sekarang akan meneruskan pajaknya. supaya tidak kena denda. sedangkan yang pajak tahunan baru dilaporkan tahun depan. apa bisa dengan kasus seperti itu, perusahaan baru karyawan tsb meneruskan pajak dari perusahaan kami. sedangkan dari jan-sept’11 karyawan tsb masih status karyawan kami.Dan waktu itu blm mempunyai NPWP. Mohon dibales secepatnya ya pak. Terma kasih
Pak Dudi bagaimana cara mengisi SPT PPh Orang Pribadi untuk bukan pegawai baik yang menerima penghasilan secara berkesinambungan maupun tidak? SPT apa yang dipakai? Terima Kasih.
p’dudi saya tanya dong, kalau kita punya NPWP tetapi tidak bekerja lalu kita mau lapor ke KPP itu menggunakan SPT apa ya? 1770SS atau 1770S tetapi kita tidak memiliki bukti potong berupa 1721A1. Mohon solusinya ya p’dudi.
Terima kasih sebelumnya.
asalamualaikum mas dudi, saya admin dan keuangan di perusahaan konsultan jasa. saya maw nanya pph pasal 21 karyawan yang saya bayar rutin tiap bulan untuk laporan tahunannya gmana ya mas??
apakah harus ada bukti potongan dari perusahaan untuk lampiran laporan spt tahunan pasal 21 untuk karyawan?
SPT Tahunan PPh Pasal 21 sekarang sudah tidak ada lagi. Perhitungan tahunan ditampung di SPT Masa Desember. Bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah formulir 1721 A1. Formulir ini harus dibuat dulu sebelum menyampaikan SPT Masa Desember.