Sebagaimana telah diketahui bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan telah mengalami perubahan kembali dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Banyak hal yang berubah dengan berlakunya Undang-undang ini seperti pada masalah tarif pasal 17, objek pajak, pengurang penghasilan bruto, PTKP, tarif khusus UMKM, pembedaan tarif untuk yang ber NPWP, masalah fiskal yang akan dihapuskan dan lain-lain.
Nah, sampai saat ini saya belum mendapatkan slide utuh Undang-undang PPh ini sehingga kita bisa mempelajari Pajak Penghasilan dengan mudah. Untuk itu saya coba untuk merevisi slide Undang-undang PPh yang lama dengan ketentuan-ketentuan baru dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Mungkin masih ada yang kurang benar atau belum lengkap, untuk itu silahkan kontak saya via email atau via comment di bawah agar saya revisi lagi slide ini.
Bagi yang ingin mendownload silahkan klik link di bawah ini. Slide sudah saya update tanggal 9 Oktober 2010.
Slide Undang-undang Pajak Penghasilan
Incoming search terms:
- slide pajak (32)
- slide pajak penghasilan (25)
- uu pph (24)
- undang-undang PPH (17)
- uu pajak penghasilan 2010 (16)
- UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN 2010 (14)
- undang undang pajak penghasilan 2010 (14)
- undang-undang pajak penghasilan 2010 (7)
- uu pph terbaru 2010 (7)
- uu pph 2010 (5)

Yth Pak Dudi,
Salam kenal Pak, saya sangat tertarik dan memerlukan slide UU-PPH, kalau bapak berkenan mohon bantuannya untuk berbagi untuk memudahkan saya dalam mempelajari UU perpajakan RI. Sebalumnya saya mengucapkan banyak terima kasih. ( yudha.suharlim@yahoo.co.id )
makasih ya pak dudi atas slidenya…. sangat membantu…
Bagi yang ingin mendownload slide UU PPh ini, silahkan klik link berikut ini :
http://www.ziddu.com/downloadlink/12011103/UUNomor36Thn2008ttgPPhper09okt2010.ppt
Slide ini baru saya updatea tanggal 9 Oktober 2010…
asslamulaikum pak Dudi..
mohon untuk berbagi slidenya pak Dudi. untuk memudahkan saya dalam belajar akutansi pajak. terimakasih sebelumnya..
coba mau saya edit dulu mas dengan perkembangan terbaru, nanti saya tambahkan di halaman download kalau sudah jadi.
Salam pak Dudi…
Ijinkan saya dibagi power point nya ya pak?
Emailku putra_2811@yahoo.co.id Makasih sebelumnya.
Mohon ijin pak Dudi…
Ijinkan saya dibagi power point nya ya pak?
Senang bisa baca2 blog sampean.
Emailku champion_lover2010@yahoo.com
Matur nuwun pak
Angga
Pak Dudi, boleh gak saya minta slide UU PPh yang baru tersebut untuk memudahkan saya belajar manajemen pajak. mohon dikirimkan via email. terima kasih.
Mas,
Bisa minta slide PPh nya. Buat belajar sangat membantu sambil membaca UU nya.
pak, di UU PPh baru Pasal 23 ayat 1 : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan…
sedangkan di UU PPh Lama dipasal yang sama : “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang…”
konsep “disediakan untuk dibayarkan” di UU baru dengan konsep “terutang” di UU lama apakah mempunyai pengertian yang sama, yakni ketika di akui sebagai biaya (dibebankan)?