Slide PPh Pasal 21
Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu PER-31/PJ/2009. Aslinya slide ini saya buat dengan posisi slide portrait, namun setelah saya upload di Google Docs ternyata posisinya menjadi landscape. Hal ini membuat tampilan slide jadi agak berantakan. Dari Google Docs, file slide dalm bentuk powerpoint ini saya impor ke Slideshare.
Slide PPh Pasal 21
View more presentations from doeytea.




July 19th, 2009 at 10:04 pm
Pak Dudi, bisa gak ya, saya minta softcopy slide PPh Pasal 21, Pasal 23 tersebut. Bagaimana caranya?
Sangat bagus dan sangat membantu, terimakasih.
July 22nd, 2009 at 9:23 am
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pak Dudi, bisakah saya dikirimi slide PPh pasal 21 yang formatnya powerpoint, soalnya sangat membantu tugas saya
trims
July 22nd, 2009 at 1:46 pm
pak dudi, bagaimana caranya saya mendapatkan slide pph pasal 21,23, dan UU 36 tahun 2008 yang ada di blog ini. mohon bisa dishare, sangat membantu untuk pengetahuan… terima kasih..
July 27th, 2009 at 10:24 am
Pak..dudi, bagaimana caranya saya mendapatkan Slide PPh Pasal 21, 23 dan yang lainnya, terima kasih
July 30th, 2009 at 3:52 pm
He22 saya juga ikut pak Kalo bisa aku juga Pengen punya Slidenya
dan kalo bisa semua jenis Pajak maaf.
tapi saya aku sangat berterima kasih kalo seandainya Bapak berkenan mengirim ke mail saya. saya sedang mempelajari pajak.
July 30th, 2009 at 9:03 pm
silahkan didownload di alamat ini :
http://www.ziddu.com/downloadlink/5835952/PPhPasal21-2009edisiPER-31070709.ppt
September 9th, 2009 at 6:15 am
Sangat komplit, keren abis. Makasih Pak!
October 2nd, 2009 at 5:49 pm
pak dudi, berapa sih nominal rupiahnya yang wajib kena pajak, sebab kami blm mendapatkan penjelasan dari kantor tpt saya bekerja terimakasih
dalam konteks pph pasal 21 karyawan, pph pasal 21 akan dikenakan terhadap penghasilan neto yang melebihi PTKP. Jumlahnya PTKP tergantung kepada status marital dan jumlah tanggungan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP untuk mengetahui jumlahnya.
March 3rd, 2010 at 3:22 pm
Maaf pak, saya mau bertanya tentang PPh pasal 21 untuk PNS….
pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan:
“Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD”.
(slide bapak pada hal 35)
Yang mau saya tanyakan, ketentuan khusus yang saya garis bawahi di atas tersebut yang mana pak? Saya sudah coba cari-cari tapi pertaturan yang terbaru tentang itu belum ketemu. Peraturan yang lama tarifnya 15%, sekarang ini tarifnya masih sama atau berubah pak?
Mohon jawabannya ya pak, terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak
Ketentuan khusus tersebut memang belum terbit sehingga masih berlaku ketentuan lama yaitu PP Nomor 45 Tahun 1994 di mana untuk honor PNS yang berasal dari APBN/D dikenakan PPh final 15% kecuali golongan IID ke bawah.
March 5th, 2010 at 11:42 am
Terima kasih atas jawaban bapak.
Boleh saya bertanya 1 hal lagi ya pak?
kalau tenaga honorer pemda, atas penghasilan mereka yang bersifat teratur (gaji dan insentif) dan yang tidak teratur (seperti honor dalam kegiatan-kegiatan atau dalam kepanitiaan yang berasal dari APBD) dikenakan PPh pasal 21 dengan tarif pasal 17 (5%) atau tidak kena pajak sama sekali pak?
tenaga honorer bertarti bukan PNS ya? kalau ya, maka penghasilan teraturnya dikenakan pph pasal 21 dengan tarif pasal 17 (5%) terhadap penghasilan setelah dikurangi PTKP. untuk penghasilan yang sifatnya honor dikenakan pph pasal 21 sebesar tarif pasal 17 kali penghasilan bruto atau tarif pasal 17 kali 50% kali penghasilan bruto sesuai dengan jenis penghasilannya.
terima kasih sekali lagi atas jawaban bapak