Sistem Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan
by dudi on Mar.04, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia dikenal sistem pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan atau biasa disebut witholding tax. Dalam sistem ini, Undang-undang menunjuk satu fihak yang biasanya merupakan sumber penghasilan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan kepada fihak lain yang menerima penghasilan. Sistem ini diterapkan agar Wajib Pajak langsung membayar Pajak Penghasilan begitu menerima penghasilan tersebut. Prinsip “pay as you earn” ini dipakai terutama untuk memastikan agar Wajib Pajak melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dterima atau diperolehnya.
Dengan adanya sistem pemotongan dan pemungutan pajak ini, Wajib Pajak melunasi pajak dengan dua cara : melalui pembayaran sendiri dan melalui pemotongan dan/atau pemungutan fihak lain. Pelunasan pajak dengan cara pembayaran sendiri biasanya berupa PPh Pasal 25 yang dilakukan tiap bulan dan PPh Pasal 29 berupa setoran akhir tahun. Beberapa Wajib Pajak tertentu melunasi pembayara pajaknya dengan PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 19. Bukti pelunasan pajak dengan cara ini adalah Surat Setoran Pajak (SSP).
Pelunasan pajak melalui pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan melalui mekanisme sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 15. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP).
Masing-masing pemotongan dan pemungutan PPh memiliki pemotong pajak dan jenis penghasilan yang berlainan sehingga tidak mungkin ada satu jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan oleh jenis pemotongan dan pemotongan yang berlainan. Misalnya penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tidak mungkin dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Dengan demikian, setiap pemotongan atau pemungutan PPh memiliki jenis penghasilan, pemotong pajak, tarif pajak dan cara perhitungan yang berlainan. Nah, bila Anda tertarik untuk mempelajari Pajak Penghasilan, maka Anda harus memiliki pemahaman tentang siapa pemotong pajak, jenis penghasilan yang dipotong, serta tarif dan tata cara pembayaran dan pelaporan masing-masing jenis pajak ini. Tulisan-tulisan saya berikutnya akan membahas masing-masing jenis pemotongan/pemungutan pajak yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 Ayat (2) dan PPh Pasal 15.
Silahkan perhatikan slide berikut untuk memahami sistem pemotongan dan pemungutan pph.
8 Comments for this entry
3 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 | INDONESIAN TAXBLOG
September 2nd, 2008 on 11:41 am[...] 2008 in PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu kepada Pasal 23 Undang-undang [...]
-
Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22 | INDONESIAN TAXBLOG
July 17th, 2008 on 6:47 am[...] Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh Tags: Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 [...]
-
Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Tenaga Ahli | INDONESIAN TAXBLOG
March 18th, 2008 on 11:42 pm[...] Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 PPh Atas Penghasilan Dokter [...]



July 2nd, 2009 on 4:26 pm
Cool blog, i have bookmarked it for future referrence
June 8th, 2009 on 3:41 pm
saya termasuk orang baru masuk dunia perpajakan jadi saya buta akan peraturan 2 perpajakan, untuk itu saya mau nanya untuk kARyawan tetap dalam pemotongan penghasilan pph 21 dalam pelaporannya perlu dilampirkan bukti potongnya atau nggak, kalo iya di bukti potong pph ps 21 masuk yang mana karena uraian pegawai tetap gak ada, minta bantuannya ya ? tks
May 26th, 2009 on 10:56 pm
saya lagi buat skripc tentang pemungutan pajak penghasilan TKI di luar negeri, tp saya bingung tentang mekanisme pemungutan pajak penghasilan tersebut disana atau bagaimana pelaksanaan pemungutan di luar negeri,, karena di Indonesia sudah tidak diatur pembayaran PPh di dalam negeri.. ada yang tau tdk?? mohon bantuannya ya…
March 23rd, 2009 on 10:20 am
saya mau tanya, saya orng baru dalam mengurusi pajak mis klw kt bayar pajak tenaga ahli (kontrak 4 bulan )bagai mn cara byar pajak dan penghitungannya dan yang dilampirkan ke pajak apa saja, mohon bantuannya
November 7th, 2008 on 10:31 am
Saya kepingin tahu potongan tenaga ahli yang 7.5% itu, dari gaji yang mereka terima atau imbalan lain lain ?
karena gaji yang mereka terima lebih kecil dari yang yang diajukan di kontrak kerja bagaimana ?
November 2nd, 2008 on 9:03 am
bagaimana contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk pembelian bahan baku
October 16th, 2008 on 9:24 am
@ani
Silahkan baca dulu tulisan ini mbak Ani : http://dudiwahyudi.com/?p=37
October 15th, 2008 on 4:12 pm
gmn cara membuat spt thn utk dokter yg praktek di 3 rumah sakit?