RUU PPh Lebih Pro Dunia Usaha dan Wajib Pajak
Jakarta – RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU PPh yang lama. Karena dalam RUU tersebut, pemberian insentif pajak lebih banyak diberikan.
Demikian dikatakan Anggota Pansus Perpajakan Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2008).
“Ada klaim dari Dirjen Pajak bahwa akan mengurangi penerimaan Rp 40 triliun, dalam beberapa kali pembahasan sering saya bantah dan Dirjen Pajak sepakat bahwa itu berdasarkan perhitungan statik berdasarkan kondisi sekarang,” tuturnya.
Dradjad mengatakan dengan kondisi ekonomi yang terus dinamis, maka potential lost dari insentif pajak yang diberikan pada RUU PPh ini akan tertutup dengan penerimaan yang meningkat seiring dengan peningkatan perekonomian.
“Kalau berdasarkan perhitungan dinamis akan lebih besar penerimaannya karena kepatuhan meningkat dengan rate yang lebih rendah, dengan PPh dividen yang turun orang yang selama ini tidak pernah melaporkan dividen akan melaporkannya, karena ngapain dia sembunyi-sembunyi kalau akhirnya diperiksa,” jelasnya.
Kemudian insentif PPh untuk UMKM yang dipotong 50% lebih rendah juga memberikan angin segar bagi para pelaku usaha UMKM dan ini akan meningkatkan kerajinan mereka untuk membayar pajaknya dengan benar.
“Jadi kepatuhan meningkat volume ekonomi juga meningkat, PPN juga naik, jadi kalau pakai perhitungan dinamis akan lebih besar. Sudah banyak buktinya seperti Rusia, lalu WP orang pribadi juga saya perkirakan akan bertambah Rp 5-7 triliun,” paparnya.
Dradjad mengungkapkan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai 100% dan nanti segera disahkan menjadi UU PPh yang baru.
Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pembahasan RUU PPh ini sudah selesai. “Tinggal Timus (Tim Perumus) lapor ke Panja besok, terus Panja lapor ke Pansus, kemudian dibawa ke Paripurna,” ujarnya.
Darmin mengatakan pengesahan RUU PPh ini akan sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah yaitu akan selesai dan disahkan pada bulan Agustus 2008 ini. ( dnl / ir )
Sumber : Detik Finance




July 22nd, 2008 at 12:32 pm
Pak Dudi,
Saya dengar SPT Tahunan PPh Ps.21 akan dihapus, wah seneng nih dengernya, apakah sudah diatur dalam UU PPh yang baru selesai dibahas di DPR ? berarti nanti mekanisme penghitungannya mesti berubah dong ya ? jangan lupa bagi2 informasi kalau juklak dan juknisnya sudah keluar ya Pak ?
Thanks berat
Rgds
Wisnu
July 22nd, 2008 at 1:49 pm
Kalau lihat Pasal 3 ayat (3) UU KUP yang baru, jelas di situ tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dengan demikian, memang tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Mungkin nanti ada perhitungan khusus di SPT Masa Desember.
Silahkan pantau terus blog ini untuk informasi atau juklaknya.
Terima kasih atas kunjungannya.