Rekonsiliasi Fiskal
by dudi on Nov.15, 2008, under PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberikan penjelasan lebih jauh tentang rekonsiliasi fiskal tersebut.
Rekonsiliasi fiskal pada hakikatnya adalah merupakan proses untuk mendapatkan angka laba fiskal atau laba kena pajak dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap laba komersial atau laporan rugi laba. Proses rekonsiliasi fiskal ini umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak yang berbentuk perusahaan.
Sebagai bahan baku dalam proses rekonsiliasi fiskal ini adalah laporan rugi laba komersial yang biasanya disusun berdasarkan standar akuntansi. Perusahaan-perusahaan besar biasanya memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Dua unsur utama dalam perhitungan rugi laba adalah penghasilan dan biaya. Penghasilan bisa berupa penghasilan usaha maupun penghasilan dari luar usaha. Begitu pula biaya, ada biaya-biaya untuk melakukan usaha ada juga biaya-biaya di luar usaha. Dalam konteks Pajak Penghasilan, unsur dalam penghitungan laba fiskal juga terdiri dari penghasilan dan biaya, baik penghasilan dan biaya usaha maupun penghasilan dan biaya di luar usaha.
Namun demikian, tidak semua penghasilan dalam rugi laga komersial merupakan objek pajak dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Begitu pula, tidak semua biaya dalam rugi laba komersial dapat dikurangkan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan. Perbedaan-perbedaan seperti ini disebabkan karena Pajak Penghasilan tunduk kepada ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan. Nah, karena perbedaan seperti inilah maka perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Beberapa penyebab utama perbedaan laba komersial dan laba fiskal yang banyak ditemui di lapangan adalah sebagai berikut :
-
Adanya penghasilan yang bukan objek pajak menurut fiskal (non taxable income),
-
Adanya penghasilan yang dikenakan PPh Final sehingga tidak perlu lagi dihitung dalam SPT Tahunan,
-
Adanya biaya-biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak boleh dikurangkan (non deductible expenses), dan
-
Adanya perbedaan waktu pengakuan biaya seperti biaya penyusutan dan amortisasi.
Tulisan-tulisan terkait :




January 26th, 2010 on 12:10 am
maaf pak, yg saya ingin tanyakan
1)bagaimana perlakuan biaya keamanan, kebersihan, sumbangan yang masuk kedalam akun biaya admin & umum,
2)bagaimana pula dengan biaya entertain yang masuk kedalam akun beban pemasaran?
dan terakhir dengan perlakuan jasa audit?
mohon membalasnya ke email saya:
resapuspita@yahoo.com
sebelumnya,suwun atas jawabannya…
boleh tidaknya dikurangkan bagi suatu biaya atau pengeluaran tidak dipengaruhi oleh pengelompokkan biaya tersebut dalam akun tertentu, tetapi lebih kepada hakikatnya dengan rujukan kepada Undang-undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
June 13th, 2009 on 12:03 pm
@vidya
penghasilan yang bukan objek pajak itu ada di pasal 4 ayat 3 undang-undang pph mbak, silahkan dibuka undang-undangnya…
@ester
biaya kesehatab yang bisa dibiayakan misalnya adalah tunjangan kedsehatan/pengobatan yang diberikan dalam bentuk uang…
June 12th, 2009 on 11:42 am
pak mohon infonya pak:)
selama ini saya masih binggung dengan natura terutama biaya kesehatan. Biaya kesehatan yang seperti apa yang tidak perlu dikoreksi fiskal ya pak?
terima kasih
March 22nd, 2009 on 8:19 pm
pak saya vidya.
ada yang ingin saya tanyakan.
penghasilan yang bukan objek pajak menurut fiskal itu apa ya?
karena setahu saya objek PPh setiap tambahan kempuan ekonomis. terima kasih.