Akhirnya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan PTKP muncul juga. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.11/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak pada tahun 2013 sebesar 53%. Ya, mulai 1 Januari 2013 nanti, PTKP akan naik 53% yang berarti beban pajak masyarakat Indonesia akan berkurang, terutama kalangan masyarakat bawah.
Besarnya PTKP ini menjadi minimal Rp24.300.000,00 bagi Wajib Pajak yang berstatus tidak menikah dan tanpa tanggungan dan maksimal Rp56.700.000,00 bagi Wajib Pajak berstatus menikah dengan penghasilan istri digabung serta memiliki 3 atau lebih tanggungan.
Secara rinci, besarnya PTKP tahun 2013 adalah:
- Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
- Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
- Rp24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
- Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
Nah, karena PTKP baru ini berlaku mulai 1 Januari 2013, maka efek dari perubahan ini akan terasa pada pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari tahun depan bagi Wajib Pajak karyawan. Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong akan berkurang, bahkan menjadi nihil. Tentu saja, karyawan yang PPh Pasal 21 nya ditanggung perusahaan tidak akan merasakan efek ini.
Terkait dengan pengisian SPT Tahunan tahun 2012 yang dilakukan pada tahun 2013, maka PTKP baru ini belum dapat diterapkan karena pengisian SPT Tahun 2012 adalah penghitungan PPh tahun 2012, bukan tahun 2013.
Demikian, sekilas tentang perubahan PTKP tahun 2013 yang akan kita nikmati untuk tahun pajak 2013 nanti. Selamat kepada Menteri Keuangan dan DPR yang telah berani menaikkan PTKP.


Orng pemerintah itu lagi pada mau korupsi jd pajak dinaikan.mungkin kemarin tdk puas yang dia korupsi.
tanggungan maksimal 3 orang ini apakah termasuk istri pak ? Kalau termasuk istri berarti sekarang hanya ada status K2 atau kawin mempunyai 2 anak..
Istri tidak termasuk tanggungan, jada sama saja dengan sebelumnya, sampai K/3.
Kawin tanpa Anak…K(0)
Kawin Anak 1…….K(1)
Kawin Anak 2…….K(2)
siang ini baru dapat surat pemberitahuan besarnya ptkp dari pihak pajak, persis. terimakasih
info yg lumayan update sdr. Sangat membantu. kebetulan sy juga sedang membuat blog untuk sharing-sharing pajak,mulai dari info hingga konsultasi praktis. silahkan kunjungi blog official saya di http://ashfaq-solution.blogspot.com/ (tercantum dlm kolom) mohon kerjasamanya terima kasih
Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli, menekan inflasi karena perputaran uang di masyarakat semakin lancar, produsen yang juga merupakan pelaku ekonomi akan semakin berkembang baik usaha mikro, kecil, menengah hingga perusahaan besar, sehingga menimbulkan efek multiplier dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi negeri ini
Amiin, tentu saja kebijakan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat bawah tentunya…