Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PTKP Baru 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :

  • Rp15.840.000,-  untuk diri Wajib Pajak
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
  • Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga

Incoming search terms:

  • ptkp 2009 (170)
  • ptkp tahun 2009 (31)
  • ptkp baru (21)
  • pajak penghasilan 2009 (17)
  • ptkp pajak penghasilan (17)
  • ptkp pph 21 terbaru (17)
  • ptkp pph (17)
  • ptkp tahun 2010 (14)
  • ptkp pph pasal 21 tahun 2010 (10)
  • penghasilan ptkp (8)

Comments are closed.