Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B
by dudi on Dec.06, 2009, under Pajak Internasional, Pajak Penghasilan
Sesuai dengan azas sumber (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh subjek pajak luar negeri. Namun demikian, jika penerima penghasilan adalah resident dari negara mitra P3B Indonesia maka ketentuan dalam Undang-undang PPh tersebut tidak berlaku sepanjang ada konflik pengaturan antara UU PPh dengan P3B yang berlaku.
Dalam suatu P3B, terdapat ketentuan tentang bagaimana pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti. Yang dimaksud dengan negara domisili (resident country) adalah negara tempat penerima penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berdomisili dan menjadi subjek pajak dalam negeri di negara tersebut. Negara sumber (source country) di fihak lain adalah negara tempat penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti berasal atau timbul.
Prinsip Pemajakan Dividen
Dalam OECD Model, prinsip pemajakan atas dividen ini diatur dalam Pasal 10. Berdasarkan Pasal 10 ini, negara domisili berhak untuk mengenakan pajak pada penghasilan berupa dividen. Dengan kata lain, dividen yang dibayarkan oleh sebuah perusahaan di negara kepada penduduk (resident) dari negara domisili dapat dikenakan pajak di negara domisili.
Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State
Namun demikian, negara sumbet juga diberikan hak untuk mengenakan pajak terhadap dividen yang dibayarkan kepada penduduk negara domisili dengan pembatasan tarif. Hal ini diatur dalam paragraf kedua dari Pasal 10 OECD Model.
However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed:
a) 5 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;
b) 15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
Frasa “shall not exceed” menunjukkan bahwa ada batas maksimum tarif yang boleh dikenakan oleh negara sumber. Dalam OECD Model ini, batas maksimum tarifnya adalah 5% jika dividen ini berasal dari penyertaan langsung yang memiliki batas kepemilikan saham paling sedikit 25% dan 15% untuk kepemilikan saham di bawah 25%. Angka-angka ini akan bervariasi dalam berbagai P3B sesuai dengan hasil perundingan antara Indonesia dengan negara-negara mitra P3B.
Dalam UN Model, konstruksi Pasal 10 ini hampir sama dengan OECD Model. Yang membedakan adalah bahwa dalam UN Model, persentase tarif dikosongkan dan batas kepemilikan untuk penyertaan langsung yang lebih rendah yaitu 10% saja.
Prinsip Pemajakan Bunga
Sama dengan prinsip pemajakan atas dividen, pada prinsipnya hak pemajakan atas bunga ada pada negara domisili tetapi hak pemajakan ini tidak bersifat ekslusif karena negara sumber juga diberikan hak untuk mengenakan pajak dengan batasan tarif. Perhatikan isi dari Pasal 11 paragraf pertama dan kedua draft P3B OECD Model di bawah ini.
- Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
- However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation
Kata-kata “may be taxed” pada paragraf pertama menunjukkan hak pemajakan negara domisili yang tidak ekslusif. Pargraf kedua OECD Model ini memberikan juga hak pemajakan kepada negara sumber dengan batas maksimum tarif sebesar 10% atas jumlah bruto penghasilan bunga.
Prinsip Pemajakan Royalti
Berbeda dengan pemajakan atas dividen dan bunga, prinsip pemajakan atas royalti dalam OECD Model memberikan hak ekslusif kepada negara domisili untuk mengenakan pajak. Dengan kata lain, negara sumber tidak diberikan hak sama sekali untuk mengenakan pajak. Berikut ini adalah bunyi Pasal 12 paragraf pertama draft P3B OECD Model.
Royalties arising in a Contracting State and beneficially owned by a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State.
Perhatikan frasa “shall be taxable only in that other state”. Frasa inilah yang menunjukkan hak ekslusif bagi negara domisili. Namun demikian, kalau kita lihat draft P3B dari UN Model, prinsip pemajakannya sama dengan dividen dan bunga yaitu negara domisili mempunya hak untuk mengenakan pajak tetapi negara sumber juga diberikan hak mengenakan pajak dengan batas tarif tertentu.
- Royalties paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
- However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the royalties is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed ___ per cent (the percentage is to be established through bilateral negotiations) of the gross amount of the royalties. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.
Penutup
Pada umumnya, prinsip pemajakan atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti dalam model P3B OECD maupun model P3B PBB memberikan hak pemajakan kepada negara domisli. Namun demikian hak pemajakan negara domisili ini tidak ekslusif sehingga negara sumber juga diberikan hak pemajakan dengan batasan tarif tertentu. Pengecualian atas prinsip umum ini ada pada hak pemajakan atas royalti pada OECD Model. Pada model P3B ini hak pemajakan atas royalti hanya berada pada negara domisili.
Prinsip pemajakan dalam P3B ini tidak serta merta menimbulkan pajak baru baik di negara domisili maupun negara sumber. Hal ini berarti jika ketentuan domestik tidak mengenakan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga dan royalti maka P3B juga tidak mengenakan pajak atas penghasilan yang tersebut. P3B juga tidak mengatur mengenai besarnya tarif pemajakan untuk negara sumber tetapi hanya memberi batasan tarif maksimum kepada negara sumber. Dengan demikian jika tarif negara sumber lebih rendah dari tarif maksimum dalam P3B maka yang digunakan adalah tarif negara sumber tersebut.



