<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PPh Untuk Distributor MLM</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Artha</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-3674</link>
		<dc:creator>Artha</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Mar 2011 09:44:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-3674</guid>
		<description>Dalam bukti potong nama yang tercantum adalah nama istri, padahal MLM dijalankan berdua (suami &amp; istri), apakah untuk pelaporan SPT tahunan, diperlukan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa MLM tersebut dijalankan oleh suaminya juga?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam bukti potong nama yang tercantum adalah nama istri, padahal MLM dijalankan berdua (suami &amp; istri), apakah untuk pelaporan SPT tahunan, diperlukan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa MLM tersebut dijalankan oleh suaminya juga?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herry Sutjipto</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-2462</link>
		<dc:creator>Herry Sutjipto</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 01:57:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-2462</guid>
		<description>Pak Dudy, bukannya ini sudah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009? Belum diupdate ya ????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudy, bukannya ini sudah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009? Belum diupdate ya ????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: iyan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-2343</link>
		<dc:creator>iyan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2009 07:13:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-2343</guid>
		<description>mas,kalau penghasilan &quot;perbulan&quot; saya masih dlm kelompok 5% (psl 17) tetapi pada waktu laporan SPT Tahunan penghasilan tersebut bisa saja akan dikenakan tarif progresif diatas 5%, karena komulatifnya selama setahun jadi besar, sedangkan penghitungan sebelumna (per bulan) pajak saya kecil karena 5% dan di sertai bukti potong,,,pada laporan tahunan pasti akan beda donk pajak saya, bagaimana menyikapi ini???

&lt;em&gt;Perhitungan SPT Tahunan itulah inti perhitungan PPh nya. Pemotongan 5% hanya sekedar pembayaran di muka sehingga apabila perhitungan di SPT Tahunan lebih besar, maka ada yang namanya kurang bayar. Dalam praktek, kekurangan ini dinamakan PPh Pasal 29.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas,kalau penghasilan &#8220;perbulan&#8221; saya masih dlm kelompok 5% (psl 17) tetapi pada waktu laporan SPT Tahunan penghasilan tersebut bisa saja akan dikenakan tarif progresif diatas 5%, karena komulatifnya selama setahun jadi besar, sedangkan penghitungan sebelumna (per bulan) pajak saya kecil karena 5% dan di sertai bukti potong,,,pada laporan tahunan pasti akan beda donk pajak saya, bagaimana menyikapi ini???</p>
<p><em>Perhitungan SPT Tahunan itulah inti perhitungan PPh nya. Pemotongan 5% hanya sekedar pembayaran di muka sehingga apabila perhitungan di SPT Tahunan lebih besar, maka ada yang namanya kurang bayar. Dalam praktek, kekurangan ini dinamakan PPh Pasal 29.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: arif mulyono</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-1972</link>
		<dc:creator>arif mulyono</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2009 03:00:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-1972</guid>
		<description>mas. menurut saya distributor mlm punya dua sumber penghasilan. dari perusahaan mlm yang berupa komisi yang dipotong oleh perusahaan mlm, dan penghasilan dari keuntungan penjualan barang atau jasanya (selisih harga beli dengan harga jual ke konsumen akhir). dari keuntungan penjualan ini dapat diartikan penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga dapat menggunakan norma...gimana..?
mohon dibetulkan jika pendapat saya salah...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas. menurut saya distributor mlm punya dua sumber penghasilan. dari perusahaan mlm yang berupa komisi yang dipotong oleh perusahaan mlm, dan penghasilan dari keuntungan penjualan barang atau jasanya (selisih harga beli dengan harga jual ke konsumen akhir). dari keuntungan penjualan ini dapat diartikan penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga dapat menggunakan norma&#8230;gimana..?<br />
mohon dibetulkan jika pendapat saya salah&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Wahyu Djoe</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-1056</link>
		<dc:creator>Wahyu Djoe</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Dec 2008 03:23:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-1056</guid>
		<description>Saya tuh kerja srabutan (dagang) kena pajak gak sih? trus kemarin disuruh ngisi NPWP katanya kena pph 25/29. apasih artinya, trus gimana lapornya. soalnya saya baru dapat no NPWP 1 hari (24/Des/2
matur Nuwun, atas bantuannya, semoga pahala berlimpah untuk yang memberikan info sebenar-benarnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya tuh kerja srabutan (dagang) kena pajak gak sih? trus kemarin disuruh ngisi NPWP katanya kena pph 25/29. apasih artinya, trus gimana lapornya. soalnya saya baru dapat no NPWP 1 hari (24/Des/2<br />
matur Nuwun, atas bantuannya, semoga pahala berlimpah untuk yang memberikan info sebenar-benarnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: deden</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-1028</link>
		<dc:creator>deden</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Dec 2008 01:43:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-1028</guid>
		<description>Untuk agen asuransi, banyak yang menggunakan tarif 40% untuk Kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas (Lamp. I KEP-536/PJ./2000 No. 183), padahal agen asuransi dipotong PPh oleh pemberi kerja sebesar tarif PPh Pasal 17 x penghasilan beruto (PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 Contoh No. VI.2) sehingga sangat besar kemungkinan lebih bayar. Yang namanya lebih bayar tentu saja banyak fiskus  yang keberatan karena merepotkan sebab sesuai prosedur harus dilakukan pemeriksaan.
 
Adapula yang dimasukkan kedalam penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (SPT Induk No. B.2). Cara ini sepertinya tidak menimbulkan masalah karena pengurangnya hanya PTKP jadi kemungkinan lebih bayarnya kecil, tapi kok sepertinya tidak adil karena yang namanya PPh kan dikenakan atas penghasilan netto dan pengurang lainnya seperti biaya 3M atau biaya jabatan.

Bagaimana perhitungan PPh OP agen asuransi itu menurut Mas Dudi soalnya lagi hangat nih?

OOT nih Mas, pengertian menyajikan rekonsiliasi laporan laba rugi fiskal dan komersial bagi WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam SE-2/PJ/2008 tanggal 18 Januari 2008 itu apa harus ada lampiran tersendiri atau bagaimana ya?...
TQ</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk agen asuransi, banyak yang menggunakan tarif 40% untuk Kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas (Lamp. I KEP-536/PJ./2000 No. 183), padahal agen asuransi dipotong PPh oleh pemberi kerja sebesar tarif PPh Pasal 17 x penghasilan beruto (PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 Contoh No. VI.2) sehingga sangat besar kemungkinan lebih bayar. Yang namanya lebih bayar tentu saja banyak fiskus  yang keberatan karena merepotkan sebab sesuai prosedur harus dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>Adapula yang dimasukkan kedalam penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (SPT Induk No. B.2). Cara ini sepertinya tidak menimbulkan masalah karena pengurangnya hanya PTKP jadi kemungkinan lebih bayarnya kecil, tapi kok sepertinya tidak adil karena yang namanya PPh kan dikenakan atas penghasilan netto dan pengurang lainnya seperti biaya 3M atau biaya jabatan.</p>
<p>Bagaimana perhitungan PPh OP agen asuransi itu menurut Mas Dudi soalnya lagi hangat nih?</p>
<p>OOT nih Mas, pengertian menyajikan rekonsiliasi laporan laba rugi fiskal dan komersial bagi WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam SE-2/PJ/2008 tanggal 18 Januari 2008 itu apa harus ada lampiran tersendiri atau bagaimana ya?&#8230;<br />
TQ</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dudi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-1010</link>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 10:21:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-1010</guid>
		<description>Iya sih, kalau menggunakan tarif norma yang 50% WP bisa untung karena seolah-olah ada biaya 50%. Tapi, apakah petugas pajak di lapangan bisa menerima ini? Mungkin mas Deden punya pengalaman?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Iya sih, kalau menggunakan tarif norma yang 50% WP bisa untung karena seolah-olah ada biaya 50%. Tapi, apakah petugas pajak di lapangan bisa menerima ini? Mungkin mas Deden punya pengalaman?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: deden</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-1001</link>
		<dc:creator>deden</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 06:12:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-1001</guid>
		<description>Betul Mas, tarif norma memang sudah tidak up to date dengan kenyataan, baik dalam klasifikasi maupun dalam tarif. Peraturan terakhir Norma adalah KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. sepertinya banyak jenis usaha yang belum dimasukan kedalam KEP-536. Profesi distributor MLM atau yang lainnya seperti agen asuransi bisa membingungkan. Di lapangan bisa saja dimasukan ke dalam klasifikasi jasa perseorang yang belum tercakup (kode 97990)dengan tarif 35% (untuk Jakarta)
Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (kode 0)dengan tarif 50% (untuk Jakarta.
Jika semua orang menggunakan pembukuan mungkin tidak ada masalah seperti ini. Saya berfikir, kita harus membuat pembukuan sederhana yang membumi, dimengerti dengan logika awam berikut contoh-contohnya. Mudah-mudahan Mas Dudi, saya, siapapun dari kita mampu membuatnya. Amin</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Betul Mas, tarif norma memang sudah tidak up to date dengan kenyataan, baik dalam klasifikasi maupun dalam tarif. Peraturan terakhir Norma adalah KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. sepertinya banyak jenis usaha yang belum dimasukan kedalam KEP-536. Profesi distributor MLM atau yang lainnya seperti agen asuransi bisa membingungkan. Di lapangan bisa saja dimasukan ke dalam klasifikasi jasa perseorang yang belum tercakup (kode 97990)dengan tarif 35% (untuk Jakarta)<br />
Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (kode 0)dengan tarif 50% (untuk Jakarta.<br />
Jika semua orang menggunakan pembukuan mungkin tidak ada masalah seperti ini. Saya berfikir, kita harus membuat pembukuan sederhana yang membumi, dimengerti dengan logika awam berikut contoh-contohnya. Mudah-mudahan Mas Dudi, saya, siapapun dari kita mampu membuatnya. Amin</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dudi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-988</link>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2008 10:38:28 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-988</guid>
		<description>#Deden
Terimakasih pendapatnya mas Deden. Saya juga sempat berfikir ke sana, cuma dengan memasukkan ke bagian B yang menggunakan norma nampaknya akan ada grey area tarif norma yang mana yang akan digunakan. Atau apakah ada tarif norma khusus untuk distributor MLM?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Deden<br />
Terimakasih pendapatnya mas Deden. Saya juga sempat berfikir ke sana, cuma dengan memasukkan ke bagian B yang menggunakan norma nampaknya akan ada grey area tarif norma yang mana yang akan digunakan. Atau apakah ada tarif norma khusus untuk distributor MLM?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: deden</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-untuk-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-986</link>
		<dc:creator>deden</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2008 08:49:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=347#comment-986</guid>
		<description>Maaf Mas, menurut saya, Distributor MLM dikelompokan ke dalam form 1770 I bagian B dalam jenis usaha dagang atau usaha lainnya (jika menggunakan norma), karena norma diasumsikan sudah memperhitungkan biaya.
CMIIW</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf Mas, menurut saya, Distributor MLM dikelompokan ke dalam form 1770 I bagian B dalam jenis usaha dagang atau usaha lainnya (jika menggunakan norma), karena norma diasumsikan sudah memperhitungkan biaya.<br />
CMIIW</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:06:26 -->
