PPh Untuk Distributor MLM
by dudi on Dec.16, 2008, under Kasus, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Tulisan ini merupakan jawaban atas pertanyaan seorang kepada email saya beberapa waktu yang lalu. Pada intinya, dua hal yang dipertanyakan dalam email tersebut adalah bagaimana pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh anggota atau distributor MLM, dan bagaimana pelaporan penghasilan dari MLM ini oleh distributor MLM pada SPT Tahunan PPh Pasal Orang Pribadi..
Pemotongan PPh Pasal 21
Dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh distributor MLM adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006. Selanjutnya peraturan ini saya sebut saja buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.
Berdasarkan buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh bagi distributor multilevel marketing atau direct selling atau kegiatan sejenisnya dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh atas jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama 1 (satu) bulan takwim setelah dikurangi PTKP sebulan Dengan demikian, pemotongan PPh Pasal 21 atas jenis penghasilan ini adalah adalah dilakukan secara bulanan dengan menerapkan langsung tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi PTKP sebulan.
Sebagai contoh dari buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, Erika Dewi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak. Sebagai distributor Perusahaan Multilevel Marketing Maxim Gold,. pada bulan Maret 2006 memperoleh penghasilan sebesar Rp 26.000.000,00. suami Erika Dewi bekerja pada PT. Sianturi Djaya.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 2006 sebagai berikut :
|
Penghasilan bruto Maret 2006 |
Rp |
26.000.000,00
|
|
|
PTKP (bulan Maret 2006) |
|
|
|
|
- |
untuk Wajib Pajak (karena suami bekerja) |
Rp |
1.100.000,00 |
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp |
24.900.000,00
|
|
PPh Pasal 21 adalah : 5% x Rp 24.900.000,00 = Rp 1.245.000,00 |
|||
Dalam contoh di atas PTKP sebulan adalah Rp1.100.000 atau sama dengan Rp13.200.000 dibagi 12. PTKP yang dihitung adalah PTKP untuk dirinya sendiri karena Erika Dewi statusnya adalah istri dengan suami yang juga memiliki penghasilan.
Pelaporan SPT Tahunan
Seorang distributor MLM yang memiliki NPWP akan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Dalam SPT Tahunan ini, ia akan menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun.
Di jenis penghasilan manakah penghasilan dari distributor MLM ini akan ditempatkan. Apakah dikelompokkan sebagai penghasilan dari pekerjaan? Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, atau penghasilan lain-lain? Kalau kita lihat formulir 1770, penghasilan dari pekerjaan mensyaratkan lampiran 1721-A1. Ini berarti yang dimaksud dengan penghasilan dari pekerjaan ini adalah penghasilan sebagai pegawai tetap yang nantinya akan diberikan bukti potong 1721-A1. Dengan demikian, penghasilan distributor MLM bukan merupakan penghasilan dari pekerjaan.
Apakah penghasilan ini termasuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas? Kalau kita melihat form 1770-I halaman 1, rasanya distributor MLM ini tidak termasuk usaha/pekerjaan bebas. Sebuah usaha/pekerjaan bebas biasanya tidak terikat pada sebuah perusahaan tertentu, sementara distributor MLM terikat pada perusahaan MLM tertentu walaupun hubungan ini tidak bisa juga disebut pegawai tetap. Distributor MLM juga tidak bisa disebut pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, akuntan dan sebagainya..
Nah, satu-satunya tempat yang memungkinkan bagi distributor MLM dalam melaporkan penghasilannya adalah di bagian penghasilan lain-lain yaitu di bagian C Penghasilan Dalam Negeri Lainnya. Ada beberapa jenis penghasilan di bagian C ini seperti dividen, sewa, royalti dan sebagainya. Penghasilan distributor MLM bisa ditempatkan di angka 7, penghasilan lainnya.
Bagaimana dengan pengurang bruto atau biaya? Menurut saya, sepanjang sebuah pengeluaran memang digunakan dalam rangka untuk mendapatkan penghasilan sebagai distributor MLM, maka pengeluaran tersebut bisa dikurangkan. Namun sayang, di formulir 1770-I bagian C tidak menyediakan tempat bagi pengurang penghasilan bruto ini. Di bagian 1770-I bagian C ini hanya menyediakan kolom Jumlah Penghasilan. Tidak jelas, apakah jumlah penghasilan ini adalah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Di formulir 1770 dulu, biasanya ada tiga kolom disediakan yaitu kolom penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto.
Berdasarkan uraian di atas maka skema perhitungan Pajak Penghasilan di SPT Tahunan Orang Pribadi bagi distributor MLM adalah sebagai berikut :
|
Penghasilan Bruto |
xxxxxxxx |
|
Kurang : Pengurang Penghasilan Bruto |
xxxxxxxx |
|
Penghasilan Neto |
xxxxxxxx |
|
Kurang : PTKP |
xxxxxxxx |
|
Penghasilan Kena Pajak |
xxxxxxxx |
|
PPh Terutang (PKP x Tarif Pasal 17) |
xxxxxxxx |
|
Kurang : Kredit Pajak (PPh Pasal 21 yang dipotong tiap bulan) |
xxxxxxxx |
|
Pajak Penghasilan Kurang Bayar |
xxxxxxxx |




October 26th, 2009 on 8:57 am
Pak Dudy, bukannya ini sudah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2009? Belum diupdate ya ????
August 18th, 2009 on 2:13 pm
mas,kalau penghasilan “perbulan” saya masih dlm kelompok 5% (psl 17) tetapi pada waktu laporan SPT Tahunan penghasilan tersebut bisa saja akan dikenakan tarif progresif diatas 5%, karena komulatifnya selama setahun jadi besar, sedangkan penghitungan sebelumna (per bulan) pajak saya kecil karena 5% dan di sertai bukti potong,,,pada laporan tahunan pasti akan beda donk pajak saya, bagaimana menyikapi ini???
Perhitungan SPT Tahunan itulah inti perhitungan PPh nya. Pemotongan 5% hanya sekedar pembayaran di muka sehingga apabila perhitungan di SPT Tahunan lebih besar, maka ada yang namanya kurang bayar. Dalam praktek, kekurangan ini dinamakan PPh Pasal 29.
May 7th, 2009 on 10:00 am
mas. menurut saya distributor mlm punya dua sumber penghasilan. dari perusahaan mlm yang berupa komisi yang dipotong oleh perusahaan mlm, dan penghasilan dari keuntungan penjualan barang atau jasanya (selisih harga beli dengan harga jual ke konsumen akhir). dari keuntungan penjualan ini dapat diartikan penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga dapat menggunakan norma…gimana..?
mohon dibetulkan jika pendapat saya salah…
December 22nd, 2008 on 10:23 am
Saya tuh kerja srabutan (dagang) kena pajak gak sih? trus kemarin disuruh ngisi NPWP katanya kena pph 25/29. apasih artinya, trus gimana lapornya. soalnya saya baru dapat no NPWP 1 hari (24/Des/2
matur Nuwun, atas bantuannya, semoga pahala berlimpah untuk yang memberikan info sebenar-benarnya.
December 19th, 2008 on 8:43 am
Untuk agen asuransi, banyak yang menggunakan tarif 40% untuk Kegiatan lain yang tidak jelas batasannya dan kegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas (Lamp. I KEP-536/PJ./2000 No. 183), padahal agen asuransi dipotong PPh oleh pemberi kerja sebesar tarif PPh Pasal 17 x penghasilan beruto (PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 Contoh No. VI.2) sehingga sangat besar kemungkinan lebih bayar. Yang namanya lebih bayar tentu saja banyak fiskus yang keberatan karena merepotkan sebab sesuai prosedur harus dilakukan pemeriksaan.
Adapula yang dimasukkan kedalam penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (SPT Induk No. B.2). Cara ini sepertinya tidak menimbulkan masalah karena pengurangnya hanya PTKP jadi kemungkinan lebih bayarnya kecil, tapi kok sepertinya tidak adil karena yang namanya PPh kan dikenakan atas penghasilan netto dan pengurang lainnya seperti biaya 3M atau biaya jabatan.
Bagaimana perhitungan PPh OP agen asuransi itu menurut Mas Dudi soalnya lagi hangat nih?
OOT nih Mas, pengertian menyajikan rekonsiliasi laporan laba rugi fiskal dan komersial bagi WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam SE-2/PJ/2008 tanggal 18 Januari 2008 itu apa harus ada lampiran tersendiri atau bagaimana ya?…
TQ
December 18th, 2008 on 1:12 pm
Betul Mas, tarif norma memang sudah tidak up to date dengan kenyataan, baik dalam klasifikasi maupun dalam tarif. Peraturan terakhir Norma adalah KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000. sepertinya banyak jenis usaha yang belum dimasukan kedalam KEP-536. Profesi distributor MLM atau yang lainnya seperti agen asuransi bisa membingungkan. Di lapangan bisa saja dimasukan ke dalam klasifikasi jasa perseorang yang belum tercakup (kode 97990)dengan tarif 35% (untuk Jakarta)
Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (kode 0)dengan tarif 50% (untuk Jakarta.
Jika semua orang menggunakan pembukuan mungkin tidak ada masalah seperti ini. Saya berfikir, kita harus membuat pembukuan sederhana yang membumi, dimengerti dengan logika awam berikut contoh-contohnya. Mudah-mudahan Mas Dudi, saya, siapapun dari kita mampu membuatnya. Amin
December 18th, 2008 on 5:21 pm
Iya sih, kalau menggunakan tarif norma yang 50% WP bisa untung karena seolah-olah ada biaya 50%. Tapi, apakah petugas pajak di lapangan bisa menerima ini? Mungkin mas Deden punya pengalaman?
December 17th, 2008 on 3:49 pm
Maaf Mas, menurut saya, Distributor MLM dikelompokan ke dalam form 1770 I bagian B dalam jenis usaha dagang atau usaha lainnya (jika menggunakan norma), karena norma diasumsikan sudah memperhitungkan biaya.
CMIIW
December 17th, 2008 on 5:38 pm
#Deden
Terimakasih pendapatnya mas Deden. Saya juga sempat berfikir ke sana, cuma dengan memasukkan ke bagian B yang menggunakan norma nampaknya akan ada grey area tarif norma yang mana yang akan digunakan. Atau apakah ada tarif norma khusus untuk distributor MLM?