PPh Pasal 26 Penghasilan Dari Penjualan Harta
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Berdasarkan ketentuan ini, PPh Pasal 26 dapat dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia berupa keuntungan penjualan harta. Ketentuan pelaksanaan tentang PPh Pasal 26 atas penjualan harta adalah :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham, dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia.
PPh Pasal 26 atas penjualan atau pengalihan saham sudah saya tuliskan di postingan saya sebelumnya. Tulisan ini mencoba menguraikan PPh Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009.
Jenis Harta
Penjualan atau pengalihan harta dalam ketentuan di atas adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Pemotong Pajak
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Tarif Pajak dan Dasar Pengenaan
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual atas penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan di Indonesia, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap.
Dengan demikian, dengan mengalikan tarif PPh Pasal 26 20% terhadap perkiraan penghasilan neto maka tarif efektifnya menjadi 5 % (lima persen) dari harga jual atas penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan di Indonesia, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pengecualian
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
Pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 juga bisa dilakukan berdasarkan ketentuan P3B. Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara mitra P3B Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
Tatacara Penyetoran dan Pelaporan
Pembeli sebagai Pemotong PPh Pasal 26 wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Atas pemotongan tersebut di atas, Pemotong PPh Pasal 26 wajib melaporkan pajak yang dipotong kepada Kantor Pelayanan Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
Apabila ketentuan di atas tidak dipenuhi oleh Pemotong Pajak, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Misal atas keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi bunga dan atas keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 KUP.




January 2nd, 2011 at 12:10 pm
[...] more here: PPh Pasal 26 Penghasilan Dari Penjualan Harta Posted in PERPAJAKAN Tags: atau-pengalihan, bentuk-usaha, diperoleh-wajib, indonesia, [...]