BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
November 14th, 2010

PPh Pasal 26 Atas Penghasilan Kena Pajak BUT


 Powered by Max Banner Ads 

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Pajak Penghasilan Pasal 26 bisa dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Objek PPh Pasal 26 Penghasilan Kena Pajak BUT ini berbeda dengan objek PPh Pasal 26 yang lain karena pengenaannya sebenarnya tidak melalui witholding tax tapi lebih melalui sistem self assesment dari BUT tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaan dari PPh Pasal 26 ayat (4) ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Misalkan Penghasilan Kena Pajak BUT di Indonesia dalam tahun 2009 adalah sebesar Rp17.500.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang :

28% x Rp17.500.000.000,00 =Rp4.900.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak adalah Rp12.600.000.000,00 (Rp.17.500.000.000,00 – Rp4.900.000.000,00), sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang adalah :

20% X Rp12.600.000.000 = Rp2.520.000.000,00

Namun apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp12.600.000.000,00 tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 26.

Penanaman Kembali

Sebagaimana telah disinggung di atas, PPh Pasal 26 tidak dikenakan apabila Penghasilan Kena Pajak setelah pajak yang terutang dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia. Ketentuan ini nampaknya untuk mendorong agar laba dari BUT tidak lari ke luar negeri tapi diinvestasikan kembali di Indonesia. Adapun persyaratan penanaman kembali tersebut adalah :

  1. penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia tersebut, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannnya,  paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan;
  3. penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
  4. tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling singkat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan baru tersebut telah berproduksi komersial.

Dalam hal persyaratan di atas tidak lagi dipenuhi, penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan atas BUT bersangkutan terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.

Saat Produksi Komersial

Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial. Penentuan saat mulai berproduksi komersial dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan keadaan sebenarnya dan dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial sebagaimana disampaikan Wajib Pajak BUT di atas.

Ketentuan P3B

Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak setelah pajak BUT ini biasanya diatur juga dalam P3B. Nah, apabila diatur dalam P3B, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan P3B. Dengan demikian, jika perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara mitra P3B Indonesia, besarnya tarif PPh Pasal 26 adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut.

One Response to “PPh Pasal 26 Atas Penghasilan Kena Pajak BUT”

  1. [...] the rest here: PPh Pasal 26 Atas Penghasilan Kena Pajak BUT Posted in PERPAJAKAN Tags: bentuk usaha tetap, dikurangi-pajak, pajak internasional, [...]

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads