Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam tahun pajak tertentu. PPh Pasal 25 juga biasa disebut angsuran Pajak Penghasilan pada tahun berjalan. Besarnya PPh Pasal 25 pada umumnya ditentukan oleh besarnya Pajak Penghasilan terutang tahun sebelumnya dengan mempertmbangkan berbagai faktor.
Misalnya jika pada tahun 2009 Pajak Penghaslan terutang adalah Rp 12 Juta dan tidak ada kredit pajak lainnya, maka PPh Pasal 25 yang harus dibayar pada tahun 2010 adalah Rp 1 Juta tiap bulannya (Rp12 Juta dibagi 12). Mungkin saja PPh yang sebenarnya terutang pada tahun 2010 bisa lebih besar atau lebh kecil dari Rp12 Juta. Jika lebih besar, maka sisanya akan dibayar setelah dhitung dalam SPT Tahunan yang biasa disebut PPh Pasal 29. Jika lebh kecil, kelebihan bayarnya bisa direstitusi atau dikembalikan melalui permohonan dalam SPT Tahunan dan setelah diuji kebenarannya melalui pemeriksaan.
Nah, bagi Wajib Pajak yang disebut Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (disingkat WP OPPT), penentuan besarnya PPh Pasal 25 ditentukan lain tidak mengikuti ketentuan umum tersebut tetapi dihitung berdasarkan persentase tertentu dari omzet atau peredaran usaha tiap bulan. Jadi, jika omzet OPPT dalam satu bulan Rp100 Juta dan persentase yang ditetapkan adalah 0,75%, maka PPh Pasal 25 dalam bulan tersebut adalah 0,75% x Rp100 Juta atau sama dengan Rp750.000.
Tulisan singkat ini akan menjelaskan siapa yang dimaksud dengan WP OPPT, penghitungan PPh Pasal 25nya, serta mekanisme pembayaran dalam pelaporannya.
Siapa WP OPPT?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.03/2008, WP OPPT adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Definisi ini kemudian diubah dalam PMK 208/PMK.03/2009 menjadi : WP OPPT adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Dari definisi terakhir terlihat bahwa ruang lingkup WP OPPT ini cukup luas yaitu mencakup seluruh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer baik yang memiliki satu tempat usaha ataupun yang meiliki lebih dari itu. Istilah pedagang pengecer nampaknya mengacu kepada kegiatan perdagangan dengan penjualannya langsung kepada konsumen akhir.
Namun demikian, ternyata dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari PMK di atas, definisi WP OPPT ini diperluas lagi cakupannya yaitu dengan memberikan definisi pedagang pengecer yaitu orang pribadi yang melakukan penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau penyerahan jasa.
Perhatikan bahwa definisi pedagang pengecer termasuk pula perdagangan grosir serta penyerahan jasa. Dengan demikian, pemahaman umum tentang pedagang pengecer perlu dikesampingkan jika terkait dengan WP OPPT karena perdagangan grosirpun termasuk pedagang pengecer. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha jasa pun termasuk katagori pedagang pengecer sehingga termasuk dalam pengertian WP OPPT.
Dari definisi di atas saya bisa menyimpulkan bahwa orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha pada umumnya adalah WP OPPT kecuali orang pribadi yang usahanya adalah sebagai pabrikan atau industri dan pertanian/perkebunan/peternakan. Jadi, orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha seperti pedagang segala macam barang, pemilik salon, rental kendaraan, warnet, praktek dokter, kantor akuntan, kantor pengacara dan notaris semuanya termasuk WP OPPT. Terus, bagaimana dengan orang pribadi pemilik restoran dan rumah makan? Menurut saya sih pemilik retoran atau rumah makan bukan termasuk WP OPPT karena kegiatan usahanya bukan perdagangan tetapi lebih mendekati industri karena makanan yang dijual adalah hasil pengolahan dari bahan-bahan seperti ikan, daging, sayur yang masih mentah. Rumah makan atau restoran juga bukan penyerahan jasa kecuali jika melakukan kegiatan usaha jasa katering.
Pembayaran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sesuai dengan NPWP tempat kegiatan usahanya.
Pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 di atas merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak tetap. menggunakan ketentuan umum, apakah menggunakan cara biasa dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma penghitungan. Perhitungan ini tentu saja dilakukan dalam SPT Tahunan
Pelaporan PPh Pasal 25
WP OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di bank persepso atau kantor pos dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak. Dengan demikian, tidak perlu dilakukan pelaporan PPh Pasal 25 secara manual ke KPP karena ketika pembayaran dilakukan, otoatis sudah dianggap melakukan pelaporan SPT PPh Pasal 25.
WP OPPT dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat tinggalnya maka Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal. Dengan demikian, pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 adalah hanya untuk NPWP yang ada kegiatan usahanya saja.
Pelaporan SPT Tahunan
WP OPPT wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.
Jadi, SPT Tahunan hanya disampaikan ke KPP domisili saja sedangkan pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan ke KPP tempat kegiatan usaha, yang bisa KPP cabang atau KPP domisli jika di tempat tinggalnya juga dilakukan kegiatan usaha.
Incoming search terms:
- perhitungan pph pasal 25 orang pribadi (20)
- wp oppt (20)
- pph pasal 25 pribadi (19)
- orang pribadi pengusaha tertentu (16)
- wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (13)
- perbedaan PPh 25 dan 29 (12)
- pph pengusaha (11)
- contoh soal pph 25 orang pribadi (8)
- WPOPPT (8)
- cara menghitung pph pasal 25 orang pribadi (7)

Bgmn dg toko roti yeng memiliki beberapa cabang? sedangkan mereka memproduksi sendiri (industri). Masuk kategori Pengusaha Tertentu ga? Industri GITU LHO!!! Please dijawab ya boz.
bak bisa dk buatin contoh saoal tentang pph op dan badan serta jawabannya
Pak Dudi, saya sebelumnya bekerja sebagai karyawan. Terus berhenti kerja di akhir mei dan buka toko listrik di awal bulan juni. Nilai angsuran pph pasal 25 yang harus saya bayar apa di hitung berdasarkan omzet bulan juni atau bagaimana? Terus perubahan data dari karyawan menjadi pengusaha kecil di urus pada bulan ini atau pada saat penyampaian SPT tahunan? Mohon bantuannya. Terima kasih
kalo menghitung angsuran untuk bank bagaimana y????
dan contos soalnya seperti apa??
makasi
setelah saya analisa maslah tarif 0.75% bg wpoppt yg mempunyai usaha kecil asumsi peredaran bruto sebulan 25jt dg norma 20% maka akan timbul lbh bayar.apa ada solusinya?biar tidak timbul LB?
payah ya, bikin aturan kok tidak dengan bahasa yg tegas dan lugas.
intinya kan bahwa : semua pedagang sekarang menjadi pengusaha tertentu juga, yg intinya pajaknya naik…setelah penurunuan pph kemarin = sama juga bo’ong…
Mohon pencerahan mengenai masalah “WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu”
Bagaimana korelasi antara PPH psl 25 yang baru ini (0.75% dari penghasilan bruto sebagai kredit pajak bulanan) dengan SPT tahunan yang dihitung berdasarkan norma,..
juga bagaimana masalah koreksinya untuk PPH psal 25 yang telah terlanjur dihitung berdasarkan perhitungan angusuran pajak yg didasarkan pada perhitungan SPT tahunan 1770 (tahun sebelumnya) dibagi 12.
mengingat tahun2 lalu sampai dengan skrg, pph 25 nya dihitung memakai dasar perhitungan angusuran pajak yg didasarkan pada perhitungan SPT tahunan 1770 (tahun sebelumnya) dibagi 12.
Tks
Anonim saja
Mohon pencerahan mengenai masalah PPH Pasal 25 “WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu”
Bagaimana korelasi antara PPH psl 25 yang baru ini (0.75% dari penghasilan bruto sebagai kredit pajak bulanan)
dengan SPT tahunan yang dihitung berdasarkan norma,..
juga bagaimana masalah koreksinya untuk PPH psal 25 yang telah terlanjur dihitung berdasarkan
perhitungan angusuran pajak yg didasarkan pada perhitungan SPT tahunan 1770 (tahun sebelumnya) dibagi 12.
(Yang kemungkinan besar jumlahnya lebih besar dari 0.75% penghasilan bruto, karena perbedaan cara menghitungnya),.
mengingat tahun2 lalu sampai dengan skrg, pph 25 nya dihitung memakai dasar perhitungan angusuran pajak
yg didasarkan pada perhitungan “SPT tahunan 1770″ (tahun sebelumnya) dibagi 12
Simulasinya begini,..
Misal omset tahun lalu Rp. 300.000.000
(omset perbulan Rp. 25.000.000)
perhitungan norma rata2 misal 30 % – penghasilan bersih
pertahun Rp. 90.000.000
dipotong PTKP anggap Rp. 17.000.000
dasar pengenaan pajak thn lalu = Rp. 73.000.000
pajak terhutang = 0% x 25.000.000 = Rp. 0
10% x 53.000.000 = Rp. 5.300.000
perhitungan cicilan PPH Psl 25 berdasar cara lama
Rp.5.300.000 / 12 = Rp. 441.666,7
Untuk tahun berjalan/sekarang (sesuai dengan perhitungan PPH Psl 25 yg lama) cicilan kredit
PPH psl 25 ini Rp. 441.666,7 (dengan perkiraan omset perbulan kurang lebih seperti tahun sebelumnya)
nah, kalau dihitung berdasarkan peraturan yg baru
cicilan kredit PPH psl 25 ini cukup di bayar. 0.75% x Rp.25.000.000 =Rp. 187.5000,..
Pertanyaannya, bagaimana dengan PPH psl 25 yang sudah terlanjur dikreditkan dengan perhitungan cara lama.
Memang dari kasus di atas, besaran PPH tahunan /SPT mungkin tidak terganggu
(kalau cara perhitungan secara norma tetap di gunakan),.
yang menjadi masalah bagaimana mekanisme koreksi dari masalah yg timbul
karena perubahan cara perhitungan cicilan kredit PPH Psl 25 (dari cara hitung lama menjadi cara hitung baru)..
Terimakasih
pak…saya mau nanya tentang perbedaan PPh 25 dan 29
mohon penjelasannya y pak beseata pengertian dan peraturanny makasehh pak…
mas saya mau tanya, kalau pembetulan spt bagai mana prosedurnya, setelah dapat surat panggilan dari pihak kantor pajak. dan pihak kantor pajak menyatakan bahwa pajak yang dibayar oleh pengusaha kena pajak tidak sesuai dengan seharusnya. dari mulai tahun kapan pembetulan spt harus dilakukan?, dan apa hanya kena denda 2% perbulan?
mohon bantuannya,
kalau bisa kirim ke email ku di kubic0@yahoo.com
terima kasih
pak mou tanya
saya sebagai konsultan yang dibayar gaji dengan dana loan hibah, sementara pajak telah dipotong oleh bendahara melalui pph 23 final, pertanyaan apakah saya wajib juga melaporkan pph 25
Luar biasa tulisannya Mas Dudi. Seperti biasanya tulisan Mas Dudi itu runut, terstruktur, dan detail bahkan sampai dengan menggunakan contoh.
Saya juga membahas topik ini di http://dedensaefudin.net/ dari sudut poin2 perbedaan aturan lama dan baru. Kalo ada waktu berkunjung ya Mas ke dblogku. Thanks
Alhamdulillah kalau memang seperti itu kang, cuma modal copy paste saja dari peraturannya kok, hehehe…
Oh, ya, karena kesibukkan kerja, saya jadi jarang online, jadi jarang main ke blog lain juga, maaf ya. Yang jelas, tetap semangat menulis…
lalu kalau begini, akan sering terjadi pemeriksaan pajak dong pak..wah bisa2 efeknya orang malas membuka usaha,karena akan direpotkan dengan urusan pemeriksaan pajak, yang kadang denger kalimatnya aja orang udah segan..
sebaiknya bagaimana pak soal peraturan wpoppt ini?
bagi, WP OP yang menggunakan persentase norma di bawah 15%, maka akan menghasilan PPh terutang lebih kecil dari 0,75% dari omzet. Kondisi ini bisa menyebabkan lebih bayar. Perlu dicek, apakah memang ada WP OPPT yang tarif normanya kurang dari 15%.
pak dudi, kalo melihat dr peraturan ttg wpoppt bisa ada kemungkin pada akhir tahun lebih bayar bagi wpoppt yg menghitung menggunakan norma, krn angsuran pph 25 adalah 0.75% dr omzet setiap bulan, sedangkan pd akhir tahun saat pengisian SPT, omzet dikalikan dengan % norma..
CMIIW…tku…
saya melihat akan banyak WP OP yang lebih bayar, terutama yang persentase normanya kecil, apalagi kalau memperhitungkan juga PTKP…
Pak dudi, Lalu bagaimana bila LB? hal ini kan sangat mengundak pemeriksaan dari DJP.
adakah solusi lain untuk mengatasi LB itu? terima kasih