PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan saya terdahulu tentang PPh Pasal 25. Nah, tulisan kali ini memberikan deskripsi tentang PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Sebagai bahan rujukan utamanya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
Peristilahan
Angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan adalah Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan setiap bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Hal-hal tertentu adalah :
-
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
-
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
-
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
-
Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
-
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
-
Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Dalam Hal Wajib Pajak Berhak Atas Kompensasi Kerugian
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil.
Dalam Hal Wajib Pajak Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut. dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Dalam Hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Yang Lalu Disampaikan Wajib Pajak Setelah Lewat Batas Waktu Yang Ditentukan
Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan di atas dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar dari, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dalam Hal Wajib Pajak Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Dalam hal Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan sementara yang disampaikan Wajib Pajak pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan.
Setelah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih besar, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 ternyata lebih kecil, atas kelebihan setoran pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dalam Hal WP Melakukan Pembetulan SPT
Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara erpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan ternyata lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan.
Dalam Hal Terjadi Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Wajib Pajak
Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.




October 29th, 2008 at 7:33 pm
Kami membutuhkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : Per-40/PJ/2008, tanggal 6 Oktober 2008
Dapat kiranya di share
atau kirim ke email
terima kasih banyak
October 30th, 2008 at 9:32 am
Peraturan tsb merupakan peraturan intern di DJP kan? Kalau mas Onrans pegawai pajak, silahkan download di Portal TPB di intranet DJP (http://10.254.28.92:8080/sites/TPB/default.aspx)
January 14th, 2009 at 11:27 am
kami membutuhkan penjelasan besarnya persentase norma/kode klu penghitungan untuk jenis usaha warnet pada wilayah Batam.
mohon dapat kiranya ke email kami tersebut.
terima kasih.
January 14th, 2009 at 11:33 am
kami telah berusaha menanyakannya, namun jawabannya belum ada termasuk didalam norma penghitungan, susah ya mau ngitung pajak kita tidak tau berapa % dan klu berapa. tempat usaha kami jauh dari kota di pulau sekitar Batam.
January 14th, 2009 at 11:46 am
mohon penjelasan mengenai sunset policy :
kami mengajukan NPWP baru dan mengisi SPT PPh 2007 sewaktu kami melapor untuk mengisi SPT pada kolom harta kami disuruh membayar PPN atas bangunan sarang walet, maksud saya sarang walet mempunyai hasil, dan hasilnya itu yang kami harus bayar pada tahun 2007. apa betul kami harus membayar PPN dan penghasilan. terima kasih.
January 30th, 2009 at 9:50 pm
saya mau tanya upaya-upaya peningkatan penerimaan PPh Pasal 25 it apa aj??, ada hambatan juga gk??
August 14th, 2009 at 4:40 pm
Mas Dudi..
bertemu lagi..
kali ini saya mau bertanya masalah angsuran PPh 25.
Dalam hal ini ada kasus:
Perhitungan PPh 25 SPT Badan tahun 2008
PPh terutang —————— 29.227.710
pph 23 ———————— 27.343.412
PPh KB ———————— 1.884.298
bila demikian, seharusnya perusahaan dlam hal ini, mengangsur PPh terutangnya (yang dibagi 12) itu sebesar 157.025 dari 1.884.298 dibagi 12, kan?
masalahnya, perusahaan selama ini (teritung Mei 2009) tidak membayar dan melaporkan PPh 25 tersebut, dikarenakan ketidaktahuan.
Maka, saya bertanya, apa yang sebaiknya dilakukan perusahaan?
bila membayar dan melaporkan angsuran PPh 25 dari Mei s.d Juni dilangsung di bulan Juli bagaimana??
berapa perhitungan denda administrasi dan telat lapor nya?
terima kasih..
saya harap bisa mendapat jawaban, dikarenakan
akan perusahaan bayar sebelum tanggal 18 ini..
_miu_