Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMk.03/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 25/PJ/2003 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.
Penunjukkan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,5% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp50.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.950.000,-.
Tatacara Pemungutan dan Pembayaran
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
· lembar pertama untuk penjual;
· lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
· lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pe dagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pelaporan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.


ass.ka, bisa minta tolong berikan devinisi tentang pedagang pengumpul…?
Saya mau tanya apa perusahaan yang belum ada SK penunjukan oleh KPP wajib untuk memungut PPh 22 dari pedagang pengumpul. Selama ini kami tetap memungut pph 22 dari pedagang pengumpul walaupun blm ada SK Penunjukan krn setelah kami diperiksa ditemukan obyek pph 22, dan hal ini ditagihkan oleh KPP.
Saya mau tanya apakah sebuah perusahaan industri melakukan penjualan lokal kepada sesama perusahaan industri dikenakan PPh pasal 22, mohon penjelasannya?
saya cuma mau bertanya mengenai kebijakan Dirjen Pajak khususnya PPh pasal 22 yang baru, apakah sembako itu di kenakan PPh pasal 22?
bila terkena pajak, maka berapa tarifnya?
terima kasih atas jawabannya
Pada Undang-Undang Pajak Penghasil yang baru (2008) disebutkan pemungutan PPh terhadap pedagang pengumpul yang tidak memiliki NPWP dua kali dari yang mempunyai NPWP.
Pertanyaan timbul PPh yang masih berlaku 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN apakah hanya berlaku bagi pedagang pengumpul yang mempunyai NPWP saja.
Logikanya ya. Karena yang tidak mempunyai NPWP tidak dipungut.
Bagaimana menjelaskannya dan dasar hukumnya.
Terima kasih
Saat ini, yang punya NPWP ataupun tidak, dikenakan PPh Pasal 22 0,5%. Nah, tahun 2009, jika tak punya NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi, yaitu 1%.