Dasar Hukum

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul

Pemungut PPh Pasal 22

Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.

Penunjukkan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.

Tarif PPh Pasal 22

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,25% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp25.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.975.000,-.

Tatacara Pemungutan dan Pembayaran

Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:

  • lembar pertama untuk penjual;
  • lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
  • lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pedagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

Pelaporan

Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.

Catatan :
Tulisan ini pernah saya posting sebelumnya. Saya posting ulang pada kesempatan ini dengan mengedit bagian tarif yang sebelumnya 0,5% menjadi 0,25%. Penurunan tarif ini adalah berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009.
Sekedar informasi, proses terbitnya peraturan yang menurunkan tarif ini dimulai ketika harga komoditi karet mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini membuat para petani dan pedagang pengumpul karet di Sumatera Selatan melakukan upaya-upaya untuk meringankan beban PPh Pasal 22 ini dengan mengkomunikasikan kondisi mereka kepada pejabat-pejabat Pemda serta pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum terbitnya PER-23/PJ/2009 ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 03 Maret 2009 tentang kewajiban memiliki NPWP bagi pedagang pengumpul. Terbitnya surat edaran ini sangat berkaitan erat dan merupakan satu rangkaian kebijakan dengan turunya tarif PPh Pasal 22 pedagang pengumpul. Benang merahnya adalah bahwa jika para pedagang pengumpul sudah ber NPWP maka pelunasan PPhnya tidak hanya dari PPh Pasal 22 tapi bisa juga melalui PPh Pasal 25 atau Pasal 29.