<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Tenaga Ahli</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Yeni</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-4243</link>
		<dc:creator>Yeni</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 16:49:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-4243</guid>
		<description>Assalammualaikum Pak,

Saya mau tanya, saya bekerja diperusahaan x sebagai karyawan tetap (bekerja dr hr senin~jumat) dan melaporkan pph 21 karyawan,dan saya juga bekerja diperusahaan Y, bukan sebagai karyawan tetap dan diberi kepercayaan untuk mengerjakan laporan keuangan Y dengan sistem kerja masuk hanya pada hari sabtu saja, bagaimana perhitungan pajak penghasilan saya di PT Y.
Sebelumnya saya terima kasih atas perkenannya untuk menjawab pertanyaan saya.
Wasalam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalammualaikum Pak,</p>
<p>Saya mau tanya, saya bekerja diperusahaan x sebagai karyawan tetap (bekerja dr hr senin~jumat) dan melaporkan pph 21 karyawan,dan saya juga bekerja diperusahaan Y, bukan sebagai karyawan tetap dan diberi kepercayaan untuk mengerjakan laporan keuangan Y dengan sistem kerja masuk hanya pada hari sabtu saja, bagaimana perhitungan pajak penghasilan saya di PT Y.<br />
Sebelumnya saya terima kasih atas perkenannya untuk menjawab pertanyaan saya.<br />
Wasalam</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Edison Perangin Angin</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-4238</link>
		<dc:creator>Edison Perangin Angin</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 02:13:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-4238</guid>
		<description>Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin tanya pak, saya setiap bulan rutin bayar honor komisari dan tidak merangkap sebagai pegawai/karyawan.
Pertanyaan saya bagaimana cara mengitung PPh Psl 21 dan apakan penghasilan nettonya dikurangkan dengan PTKP ?
mohon penjelasannya pak, terimakasih. 

Wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum Wr. Wb.<br />
Saya ingin tanya pak, saya setiap bulan rutin bayar honor komisari dan tidak merangkap sebagai pegawai/karyawan.<br />
Pertanyaan saya bagaimana cara mengitung PPh Psl 21 dan apakan penghasilan nettonya dikurangkan dengan PTKP ?<br />
mohon penjelasannya pak, terimakasih. </p>
<p>Wassalam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dodo</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3946</link>
		<dc:creator>dodo</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jun 2011 08:11:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3946</guid>
		<description>Ass. Pak Dudi,
Salam kenal, saya Dodo dan ingin bertanya tentang RC atau return commission yg dikeluarkan untuk orang asing yg tingal di luar negeri. Komisi tersebut diberikan sebagai imbal jasa untuk beliau karena sudah mencarikan pekerjaan tersebut untuk perusahaan kami. Komisi dikeluarkan berdasarkan jumlah quantity dari barang yang kami kerjakan, semakin banyak jumlah yg dikerjakan maka banyak pula komisi dia.

Selama ini perusahaan tidak menghitung pph 21 untuk dia, tetapi begitu terjadi pergantian kepala accounting maka pemotongan pph 21 tersebut diberlakukan. Saya hanya ingin memberikan keterangan kepada beliau bahwa komisi dia, dipotong pajak sebesar ....% sesuai dengan peraturan pemerontah No...... dan seterusya, sehingga salah pegertian anatara saya dengan dia bisa dihindari.

Demikian dan terimakasih atas perhatiaannya
Salam,
Dodo</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ass. Pak Dudi,<br />
Salam kenal, saya Dodo dan ingin bertanya tentang RC atau return commission yg dikeluarkan untuk orang asing yg tingal di luar negeri. Komisi tersebut diberikan sebagai imbal jasa untuk beliau karena sudah mencarikan pekerjaan tersebut untuk perusahaan kami. Komisi dikeluarkan berdasarkan jumlah quantity dari barang yang kami kerjakan, semakin banyak jumlah yg dikerjakan maka banyak pula komisi dia.</p>
<p>Selama ini perusahaan tidak menghitung pph 21 untuk dia, tetapi begitu terjadi pergantian kepala accounting maka pemotongan pph 21 tersebut diberlakukan. Saya hanya ingin memberikan keterangan kepada beliau bahwa komisi dia, dipotong pajak sebesar &#8230;.% sesuai dengan peraturan pemerontah No&#8230;&#8230; dan seterusya, sehingga salah pegertian anatara saya dengan dia bisa dihindari.</p>
<p>Demikian dan terimakasih atas perhatiaannya<br />
Salam,<br />
Dodo</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dudi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3926</link>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jun 2011 10:29:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3926</guid>
		<description>menurut saya, gaji di atas kewajaran adalah dividen, sehingga dipotong PPh Final 10%. Bagi PT tsb, gaji di atas kewajaran tidak bisa dibiayakan...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>menurut saya, gaji di atas kewajaran adalah dividen, sehingga dipotong PPh Final 10%. Bagi PT tsb, gaji di atas kewajaran tidak bisa dibiayakan&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yunita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3924</link>
		<dc:creator>yunita</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jun 2011 02:43:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3924</guid>
		<description>assalamualaikum...
mohon bantuannya, apabila ada beberapa direktur dalam suatu PT dan salah satu direktur merangkap sebagai pemegang saham. direktur yang merangkap pemegang saham mendapat gaji 50juta sedangkan gaji dari direktur yang lain 20juta. pertanyaannya: bagaimana perlakuan pajak terhadap direktur yang merangkap pemegang saham? apa kena PPh ps23? kalo sudah kena PPh ps23, apakah kena PPh ps 21 juga? serta bagaimana implikasi terhadap PT tersebut?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamualaikum&#8230;<br />
mohon bantuannya, apabila ada beberapa direktur dalam suatu PT dan salah satu direktur merangkap sebagai pemegang saham. direktur yang merangkap pemegang saham mendapat gaji 50juta sedangkan gaji dari direktur yang lain 20juta. pertanyaannya: bagaimana perlakuan pajak terhadap direktur yang merangkap pemegang saham? apa kena PPh ps23? kalo sudah kena PPh ps23, apakah kena PPh ps 21 juga? serta bagaimana implikasi terhadap PT tersebut?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Mia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3662</link>
		<dc:creator>Mia</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Mar 2011 02:25:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3662</guid>
		<description>Assalamu alaikum,
Salam kenal Pak Dudi, mohon bantuan informasinya. Saya terhitung sebagai Pegawai Kerja Waktu Tertentu untuk administrasi diinstansi pendidikan selama 6 bulan dengan honor Rp. 2000.000 (termasuk pajak), jadi total selama stahun penerimaan saya sebesar rp. 12.000.000.
Apakah saya harus membayarkan pph 21 sebesar 5%, karena belum dibayarkan oleh instansi yg bersangkutan. Mohon masukannya. Terimakasih banyak</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu alaikum,<br />
Salam kenal Pak Dudi, mohon bantuan informasinya. Saya terhitung sebagai Pegawai Kerja Waktu Tertentu untuk administrasi diinstansi pendidikan selama 6 bulan dengan honor Rp. 2000.000 (termasuk pajak), jadi total selama stahun penerimaan saya sebesar rp. 12.000.000.<br />
Apakah saya harus membayarkan pph 21 sebesar 5%, karena belum dibayarkan oleh instansi yg bersangkutan. Mohon masukannya. Terimakasih banyak</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Herdi Wiyanto</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3559</link>
		<dc:creator>Herdi Wiyanto</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Feb 2011 04:38:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3559</guid>
		<description>Mau tanya, untuk tarih pph-21 komisaris tahun 2010 yg tidak merangkap jadi pegawai, terima kasih.

&lt;em&gt;Tarif Pasal 17
5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta
15% untuk 50 juta sampai dengan 250 juta
25% untuk 250 juta sampai dengan 500 juta
30% untuk di atas 500 juta&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mau tanya, untuk tarih pph-21 komisaris tahun 2010 yg tidak merangkap jadi pegawai, terima kasih.</p>
<p><em>Tarif Pasal 17<br />
5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta<br />
15% untuk 50 juta sampai dengan 250 juta<br />
25% untuk 250 juta sampai dengan 500 juta<br />
30% untuk di atas 500 juta</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dudi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3516</link>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Feb 2011 06:35:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3516</guid>
		<description>Memang seperti itu mekanismenya pak. Pemotongan PPh Pasal 21 yang 5% (bahkan seharusnya 2,5%) hanyalah pembayaran di muka. PPh yang seharusnya dibayar adalah sesuai dengan perhitungan kahir tahun di SPT Tahunan. Besarnya setoran akhir tahun adalah akibat kecilnya pemotongan PPh Pasal 21. 
Kalau dosen part time rasanya tidak bisa pake norma pak, karena bukan usaha atau pekerjaan bebas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Memang seperti itu mekanismenya pak. Pemotongan PPh Pasal 21 yang 5% (bahkan seharusnya 2,5%) hanyalah pembayaran di muka. PPh yang seharusnya dibayar adalah sesuai dengan perhitungan kahir tahun di SPT Tahunan. Besarnya setoran akhir tahun adalah akibat kecilnya pemotongan PPh Pasal 21.<br />
Kalau dosen part time rasanya tidak bisa pake norma pak, karena bukan usaha atau pekerjaan bebas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: daniel</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3512</link>
		<dc:creator>daniel</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2011 02:15:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3512</guid>
		<description>Dosen part time yang bingung

Saya dosen part time yang hanya mengandalkan penghasilan dari mengajar saja ( tidak ada pekerjaan lain )dan sudah pensiun. Saya dibayar 750rb per 2,5 jam ( sudah dipotong pajak 5% ). Masalahnya:
1. Jika disetahunkan, pendapatan saya mencapai 120jt, katanya bakal kena pasal 17 ( dipotong 15% ), sehingga terjadi kurang bayar yang banyak. Bagi saya ini tidak adil karena kurang bayar ini ujung-ujungnya dibebankan ke dosen. Bagaimana cara yang benar mengisi SPT untuk dosen part timer tanpa penghasilan tetap lainnya? 
2. Apakah bisa menggunakan Norma 9200 ?

Salam
Dosen part timer</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dosen part time yang bingung</p>
<p>Saya dosen part time yang hanya mengandalkan penghasilan dari mengajar saja ( tidak ada pekerjaan lain )dan sudah pensiun. Saya dibayar 750rb per 2,5 jam ( sudah dipotong pajak 5% ). Masalahnya:<br />
1. Jika disetahunkan, pendapatan saya mencapai 120jt, katanya bakal kena pasal 17 ( dipotong 15% ), sehingga terjadi kurang bayar yang banyak. Bagi saya ini tidak adil karena kurang bayar ini ujung-ujungnya dibebankan ke dosen. Bagaimana cara yang benar mengisi SPT untuk dosen part timer tanpa penghasilan tetap lainnya?<br />
2. Apakah bisa menggunakan Norma 9200 ?</p>
<p>Salam<br />
Dosen part timer</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Feber Sormin</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/pajak-penghasilan-pasal-21-atas-tenaga-ahli.html/comment-page-1#comment-3375</link>
		<dc:creator>Feber Sormin</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Nov 2010 05:42:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=84#comment-3375</guid>
		<description>Perhitungan Baru u/ Tenaga Konsultan seperti Konsultan Pajak maka sejak adanya perubahan UU PPh No.36 thn 2008, maka jika Komisi/Fee/Jasa yang dibayarkan ke Konsultan Pribadi, maka perhitunganya menjadi objek PPh Psl 21 dengan tarif Pasal 17 (DPP x Tarif).
Sedangkan yang menerima penghasilan dengan payung Badan Hukum Usaha maka objek PPh Psl 23.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Perhitungan Baru u/ Tenaga Konsultan seperti Konsultan Pajak maka sejak adanya perubahan UU PPh No.36 thn 2008, maka jika Komisi/Fee/Jasa yang dibayarkan ke Konsultan Pribadi, maka perhitunganya menjadi objek PPh Psl 21 dengan tarif Pasal 17 (DPP x Tarif).<br />
Sedangkan yang menerima penghasilan dengan payung Badan Hukum Usaha maka objek PPh Psl 23.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 22:38:01 -->
