Tulisan ini adalah salah satu kelanjutan dari tulisan saya tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah saya posting sebelumnya.
Objek PPh Pasal 21
1. penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
2. penghasilan yang diterima secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap
Dengan demikian, objek pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada intinya terbagi menjadi dua jenis yaitu penghasilan teratur yang rutin diterima setiap bulan dan penghasilan tidak teratur yang biasanya hanya diterima sekali setahun seperti THR atau bonus.
Namun demikian, patut diperhatikan ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 yaitu :
1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa
2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Penghasilan Neto
Untuk menghitung penghasilan neto, penghasilan bruto berupa penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur selama satu tahun di atas dikurangi dengan dua jenis pengurangan, yaitu :
1. biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan,
2. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dalam bahasa sehari-hari iuran ini biasanya disebut iuran pensiun atau iuran THT/JHT.
Penghasilan Kena Pajak
Besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam satu tahun ditentukan sebagai berikut : Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk lebih jelasnya tentang PTKP ini, silahkan baca juga postingan saya tentang PTKP di sini.
PPh Pasal 21 Terutang
PPh Pasal 21 terutang adalah sebesar tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Silahkan baca lagi postingan tentang tarif Pasal 17 ini di blog ini juga dengan mengklik link ini.
Formula Matematis
Jika penghasilan bruto saya singkat dengan PB, biaya jabatan disingkat BJ, iuran pensiun disingkat IP dan penghasilan neto disingkat PN, maka rumus penghasilan neto adalah :
PN = PB – (BJ + IP) atau PN = PB – BJ – IP
Jika penghasilan tidak kena pajak disingkat PTKP dan penghasilan kena pajak disingkat PKP, maka rumus penghasilan kena pajak adalah :
PKP = PN – PTKP
Jika Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang untuk satu pegawai tetap kita singkat PPh21 dan tarif PPh Pasal 17 kita singkat TR17, maka formula PPh Pasal 21 terutang untuk satu pegawai tetap selama setahun adalah :
PPh21 = TR17 x PKP


MAU NANYA PAK, SAYA KARYAWAN PERUSAHAAN SWASTA.. JIKA GAJJI PERBULAN NETTO 1,9JT KALAU BRUTONYA 2.196.900 TERKENA PPH GAK? KALAU KENA BRPA N BAGAIMANA CARA MENGHITUNGNYA TRUS TRANG SAYA TDK MENGERTI. MOHON PENCERAHANNYA KARENA SAYA PERNAH NANYA KE PERUSAHAAN MEREKA TDK MENJAWAB. TKS..
Kena karena penghasilannya sdh di atas PTKP. Cara hitungnya silahkan cari di postingan saya.
mau tanyak pk kok bs y biaya jabatan/biaya pensiun atas penghasilan mencapai rp 6jt pdhl bukanx max 1296000…sebenarx untuk menghitung biaya jabatan itu d dapat dr mn saja n ada peraturanx trsendiri tidak?
Pak Dudi,
Kenapa diantara banyaknya pertanyaan tentang pajak terutama pph 21, khusus dalam hal medical reimbursment yang kena pajak pph 21 (dalam hal ini pihak kena pajak berusaha menyelaraskan pemahaman logika dengan UU perpajakan yg dijadikan dasar pemotongan medical reimbursment tersebut), banyak yang tidak terjawab, maaf sebelumnya kami sangat menunggu pencerahan dari Bapak, ataukah Bapak sangat sibuk..? Thanks
Saya sakit, berobat, terus reimbursment biaya berobat, mengapa masih kena pajak pph 21..? Logikanya saya ini sakit, dan saya cukup baik hati meminjami menagement/ perusahaan untuk membantu membayarkan biaya pengobatan yang semestinya adalah kewajiban perusahaan. Bagaimana ini…? Adakah cara lain agar tidak kena pajak pph 21..?
Mau tanya pak,
Apabila perusahaan mendaftarkan karyawan ke perusahaan asuransi (karyawan tsb mendapat fasilitas rawat inap+jalan, apakah karyawan tsb kena pph 21 atas asuransi kesehatan tsb? sedangkan fasilitas tsb digunakan apabila karyawan tsb sakit. mohon penjelasannya.
Rgds,
Citra
atas premi asuransi yang dibayarkan perusahaan asuransi, adalah objek pph pasal 21…Tetapi, atas penggantiannya bukan objek pajak dan tidak dikenakan pph 21…
pak kalo setiap karyawan ada jamsostek,,,apa bisa dijadikan pengurang pajak, akunnya apa pak. terima kasih pak….
tergantung, apakah jamsosteknya yang program pensiun (JHT)atau asuransi (JKK, JKM)…
pengurang pajaknya apakah untuk perusahaan, atau untuk karyawannya (PPh 21)…
Sesuai dengan peraturan diatas untuk pengenaan pasal 21 atas thr itu kan diperuntukkan bagi tenaga kerja yang sudah tetap( kartap) tp, disini yang mau saya tanyakan adalah bagaimana dengan pph 21 atas thr karyawan kontrak …? dan apabila ada mohon diberikan dasarnya. tq
karyawan kontrak juga masuk definisi pegawai tetap…
Ass.Wb
Mohon Informasinya Pak. Saya agak bingung mengenai pelaporan SPT PPh 21 Bulanan untuk Orang Pribadi(Karyawan Swasta)sejak Bulan Agust 2009 ini. Apakah Orang pribadi wajib melaporkan setiap bulannya?,setau saya dulu kami hanya menerima Laporan dari perusahaan setiap akhir tahun, dan diberikan lampiran dari SPT Tahunan PPh ps 21 yang dilaporkan oleh perusahaan tempat kami bekerja .
sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih Pak.
karyawan akan medapatkan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 setiap tahun (sekali saja)…Karyawan yang telah ber NPWP harus menyampaikan SPT Tahunan masing-masing yang dilampiri dengan formulir 1721 A1 ini…
siang pak dudi!
saya seorang karyawa tetap, selama bekerja pt saya memberi fasilitas utk kesehatan melalui kimia farma. yg mau saya tanya ” apakah manfaat seperti itu karyawan dikenakan pph21?” saya tunggu konfirmasi nya pak! makasih sebelumnya.
Selamat malam Pak Dudi,
Saya mau tanya, mengapa dalam e-spt masa PPh 21/26, menu untuk input pegawai tetap 1721-A1, di blok alias tidak bisa input per pegawai, sehingga kami harus bekerja 2 kali : 1. u/ peg tetap pakai excel lalu di input di e-spt induk. 2. u/ peg luar di input di e-spt, sehingga akhir tahun kami harus gabungkan atau input manual lagi per orang / pegawai tetap di SPT tahunan kembali jadi manual.
demikian disampaikan, mohon bantuannya, terima kasih
Wass.
Irman NS
sore pak..
bagaimana cara menghitung pph karyawan yang ditanggung perusahaan untuk spt masa? kalo dihitung tiap bulan dengan tahunan pasti hasilnya berbeda (lebih bayar) karena ada tunjangan seperti lembur dan lain2. contohnya bulan juni, setelah dihitung untuk spt masa bulan juni karyawan A kena pph 21 tetapi waktu spt tahunan penghasilan karyawan tersebut masih di bawah PTKP. mohon pencerahannya…
trims..
tanya dong, metod pemotongan pajak, ada berapa metode ? misal Nett, gross dll. dan dimana bisa dapat dasar hukum dari metode metode tersebut ? trimakasih sebelumnya
Kenapa medical reimbursement termasuk objek pph 21? logikanya kan ini bukan kenikmatan yang diterima pekerja, bukan pula menambah penghasilan. menurut saya rancu juga, seandainya medical reimbursement langsung dibayarkan ke RS/Klinik/Dokter oleh perusahaan, nah kan tidak dikenakan pajak, karena masuk kategori biaya. Adakah cara lain untuk mensiasatinya? – mohon pencerahannya. trims.
malam pak….
saya mau tanya kalo misalnya penghasilan istri digabung dengan suami bagaimana cara menghitung biaya jabatan mereka ..?
dihitung dua-duanya atao satu orang saja ..?
pagi pa…
mf ganggu sbentar.saya sekarang sedang TA mengambil judul mekanisme Pemotongan,penyetoran dan pelaporan PPh ps 21 atas pegawai tetap, yang mo saya tanyakan bagaimana sih perlakuan jamsostek(JHT=3.7%,JKK=0.54%,JKM=0,30%) yang ditanggung perusahaan setiap bulan terhadap perhitungan PPh ps 21,soalnya data yang saya peroleh karyawan hanya menerima manfaatnya saja apabila suatu saat terjadi PHK/pensiun,dll.padahal kalau saya baca contoh perhitungan PPh ps 21 jmsostek yang dibyr perusahaan menambah penghasilan bruto?yang bener yang mana pa dudi?satu lagi pa kalau ada potongan absen terhadap perhitungan PPh 21?apakah sebagai pengurang yang diperbolehkan?atau gimana pa? tolong dibalas ya pa.trimakasih..
Pak Dudy,
Saya mo nanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan metode perhitungan pph 21 dengan “Combination of Tax Treatment (i.e. individual payment which need to net basis)”? Bagaimana langkah2 perhitungannya?
Terima kasih Pak.
Pak Dudi,
Saya mau tanya mengenai PPh 21 ditanggung pemerintah :
1. Di peraturan direjen pajak, disebutkan bahwa pemberi kerja harus memberikan bukti potong pph 21 ditanggung pemerintah sesuai dengan perundang-undangan. Bukti potong yang dimaksud tsb apakah form 1721-A1 atau bukti potong yang lain? Dan apakah diberikan ke karyawan setiap bulan / tahunan?
2. Setiap bulan WP pemotong harus menghitung PPh 21 ditanggung pementah dan membuat formulir realisasi PPh 21 ditanggung pemerintah ke KPP, dimana dalam perhitungan tsb penghasilan netonya disetahunkan lalu dikurangi PTKP setahun sehingga didapt PKP setahun dan dapat diketahui PPh 21 yg ditanggung pemerintahnya. Jika ada kary yang di pertengahan tahun mengundurkan diri, maka bisa terjadi lebih bayar PPh 21. Bagaimana cara mengatasinya apakah harus dilakukan pembetulan?
Pak Dudi,
mau tanya juga donk.
Bagaimana perhitungan & pengisian form 1770 S untuk karyawan yang pindah kerja di pertengahan tahun 2008 ?
Contoh di bulan Jan – Apr 2008 dia bekerja di perusahaan A dengan penghasilan netto Rp 5 juta. kemudian di bulan Mei 2008 dia pindah kerja di perusahaan B dengan penghasilan netto Rp 8 juta.
Bagaimana pengisian di form 1770 S nya dan perhitungan PPHnya, apakah digabung saja dari nilai yang tercantum pada kedua form 1721 A1 yang didapat karyawan tsb tanpa melihat rumusan untuk PPH-nya?
Tapi jika tidak dengan penjumlahan sederhana di atas, bagaimana cara perhitungan Pajaknya agar karyawan tsb tidak kurang bayar PPH ?
Tolong dibalas ke email saya ya, pak….urgent nih…
Thanks sebelumnya…
selamat siang pak ada yang mau saya tanya ke bapak.
jika dalam sebuah perusahaan, ada sepasang suami istri yang bekerja, suami di bagian produksi dan istri di bagian umum, perusahaan memberikan kebijakan bahwa untuk yang bekerja di bagian produksi pph 21 nya di tanggung perusahaan dan di bagian lain di tunjang perusahaan… bagaimana cara penyelesaiannya???
oia pak ada lagi, bagaimana cara menghitung penghasilan neto dari pegawai yang gajinya di bayar secara harian???
tolong di balas ya pak.. saya mohon ya
balas ke email saya
pak Dudi,,bagaimana perhitungan pajak jika suami istri bekerja pada satu pemberi kerja ?? lalu, bagaimana dengan PTKP nya ???
penghasilan istri tetap final karena dari satu pemberi kerja. PTKP di suami, istri tidak dapat.