BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
February 2nd, 2009

PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat juga beberapa perubahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap mulai tahun 2009 ini. Salah satu perubahan yang terasa adalah bahwa aturan ptunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 yang biasanya diatur oleh Keputusan Dirjen atau Peraturan Dirjen sekarang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu. Belum lama ini terbit Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini sesuai amanat Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Namun demikian, peraturan ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan di bawahnya lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan ini yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai prdoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi, dan contoh perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Dirjen Pajak.
Sampai saat dibuatnya tulisan ini, peraturan Dirjen Pajak tersebut belum diterbitkan. Namun demikian, dengan hanya berpedoman kepada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, kita bisa memperoleh gambaran tentang bagaimana perubahan atas pemotongan PPh Pasal 21 khususnya untuk pegawai tetap.

Definisi Pegawai Tetap
Jika dibandingkan dengan definisi pegawai tetap menurut petunjuk pemotongan PPh Pasal 21/26 yang sebelumnya, definisi pegawai tetap dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 ini mengalami perbaikan dan lebih jelas makna dari pegawai tetap tersebut. Berikut definisi pegawai tetap tersebut :

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Bandingkan dengan definisi pegawai tetap sebelumnya :

Pegawai Tetap adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang menerima atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.

Perubahan Tarif
Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap menggunakan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Tahun 2009 ini tarif Pasal 17 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Silahkan dibaca postingan terdahulu yang membahas perubahan tarif Pasal 17 tersebut di sini.

Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah salah satu pengurang untuk pegawai tetap dalam menghitung penghasilan neto. Besarnya biaya jabatan sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998. Berdasarkan ketentuan ini besarnya biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal diperkenankan setinggi-tingginya adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan.
Mulai tahun 2009 ini besarnya maksimal biaya jabatan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 menjadi Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak
Salah satu point perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah perubahan dalam besarnya penghasilan tidak kena pajak. Mulai tahun 2009 ini, besarnya PTKP adalah :

  1. Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak sendiri
  2. Rp1.320.000,- tambahan untuk status kawin
  3. Rp15.840.000,- tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung
  4. Rp1.320.000,- tambahan untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan

41 Responses to “PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009”

  1. Frans Susanto Says:
    February 17th, 2009 at 10:02 am

    Mas Dudi, mau tanya dong. kalau kita bekerja pada dua perusahaan kedua2nya peagawai tetap. bagaimana perhitungan biaya jabatannya? apakah 2 kali pengurangan atau cuma satu?
    Terima kasih atas jawabannya.

    Dua kali pak Frans. Biaya jabatan tergantung pada jumlah tempat kerja dan jumlah bulan diterimanya penghasilan.

  2. makasih infonya yaaa….sgt bermanfaat nechh…asyik juga ya skrang dah banyak blog pribadi yg mengupas perpajakan….salam kenal

    Salam kenal juga mbak Nia…

  3. Mas Budi, ditempat saya bekerja untuk PPh 21 ditanggung oleh perusahaan. Apakah kalo tenaga honor juga kena PPh21? kalo kena perusahaan wajib potong dan menyetorkan atau pribadi yg setor sendiri?Terima kasih.

    Perusahaan tetap punya kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21nya.

  4. Pak Dudi,
    Apakah setiap WPOP dlm hal ini karyawan swasta yg memperoleh SPT Tahunan PPh Ps 21 harus melaporkan SPT tsb ke KPP?krn kami memperoleh SPT dari perusahaan tempat kami bekerja. apakah pelaporan bisa diwakilkan? Apa sanksi/berapa denda jika kami tidak melaporkan SPT tahunan tsb?
    Terima kasih pak

    Kalau memang Anda sudah ber NPWP, sebaiknya Anda melaporkan SPT ke KPP tempat Anda terdaftar. SPT bisa disampaikan langsung sendiri atau oleh orang lain atau melalui pos. Yang penting yang tandatangan Anda sendiri. Sanksi berupa denda tentu saja ada jika Anda tidak melaporkan SPT.

  5. pak Dudi,
    kalau saya sbg freelance konsultan, norma itu msh berlaku ga yah? trs kalo tiap bulannya dipotong pajak yg flat itu brp yah?
    apa betul dgn adanya PMK 252 itu, jdnya tidak ad norma dan tiap bulan lgs potong progresif.
    pls advice yah,..
    terima kasih pak

  6. saya bekerja di 2 tempat ppkp saya telah di potong 2 kali..apa benar begitu??

  7. Mas Yudi yang baik, saya mau nanya nih; bagaimana pelaksanaannya sih mengenai PPh ps 21 ditanggung pemerintah berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009 dan yang ditindaklanjuti dgn Peraturan Dirjen Pajak No. PER 22/PJ/2009 itu? Sementara hal ini telah berlakukan untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009.

    Terus terang saya masih bingung, bagaimana implementasinya? perusahaan saya bergerak di bidang perkebunan; karet, gula, kopi, teh, sawit, dan bioteknologi perkebunan. Mohon jawaban secepatnya ya, dan sebelumnya atas bantuan Mas Yudi, saya ucapkan terima kasih banyak. Semoga Mas Yudi makin sukses. Wass.

    salam kenal
    Yati

  8. Yani susanti Says:
    March 23rd, 2009 at 4:27 pm

    Mas Dudi, mohon informasi bgaimana caranya melaporkan bahwa saya (sebagai istri yang bekerja) ikut npwp suami ada yang menginformasikan bahwa pada saat pelaporan saya melampirkan pajak 1721a1 apakah benar demikian ? mohon penceraha

  9. Pak Saya mau bertanya.
    Saya adalah seorang yang bekerja di perusahaan kontraktor, dimana status saya adalah pegawai tetap/permanen. namun di bulan nopember ada sesuatu yang menyebabkan saya harus pindah bekerja ( pindah ke perusahaan lain ). di perusahaan baru ini pajak di bayar oleh perusahaan.yang menjadi masalah bagi saya adalah :
    1. Perusahaan yang sebelumnya telah memungut PPh saya hingga mencapai tarif 15%, karena memenag kalau di jumpahkan penghasilan saya dari bulan januari sampai oktober maka penghasilan saya di pastikan akan terkena pajak hingga tarip 15%.
    Sedangkan di perusahaan baru pajak penghasilan saya baru dibayar sebesar 5% karena penghasilan saya dari perusahaan baru tersebut masih kurang dari 25 Juta.

    pada bulan maret ini, saya mendapat masalah ketika mau memberikan laporan SPT. di mana penghasilan setahun saya di jumlahkan dari perusahaan sekarang dengan penghasilan dari perusahaan sebelumnya. dan setelah di hitung ulang saya jadi dianggap memiliki hutang pajak.

    Bagaimana Solusinya ? siapa yang harus membayar sisa pajak yang terutang ?
    bagaimana pendapat bapak, apakah dengan adanya penigkatan tarip pajak itu termasuk hal yang adil ?

    Wassalam,
    Hilman

  10. mas Yudi, saya mau menambahkan sedikit koreksi atas pertanyaan yang saya sampaikan pd tgl 23 Maret 2009 yakni :
    maksud saya adalah lembaga kami bergerak di bidang penelitian perkebunan dimaksud. Jawaban Mas Yudi sangat kami nantikan.

    Wassalam.

  11. pak saya mau bertanya..
    beberapa waktu yg lalu saya sempat mengikuti Diklat sehari mengenai sosialisasi perpajakan yang baru… nah di tengah2 pembicaraan itu si pembicara menjelaskan bahwa klo ada kurang setor pajak dari karyawan yg bekerja pada suatu perusahaan, makan kurang setor tersebut akan diselesaikan oleh perusahaan yg bersangkutan selaku pihak yg memotong/memungut pajak karyawan dalam hal ini PPh 21…. nah sayangnya saya tidak menanyakan dasar hukum dari penjelasan tersebut…
    skrg yg jadi pertanyaan saya adalah kira2 aturan tersebut tertuang dimana?… terima kasih atas penjelasannya

  12. Yth Mas Dudi

    Mas bagaimana teknis pembuatan SPT Masa PPh ps 21 dan SSPnya
    setelah adanya PP Dirjen Pajak nomor.22?PJ/2009.

    terima kasih banget

  13. Yth. Mas dudi

    Mas minta tolong diberikan contoh perhitungan pph 21 terbaru (2009) untuk pegawai tetap.

    thanks bangt.

  14. Mau nanya ..kalo ternyata perusahaan tempat aku kerja gk ngurusin buat PPH..gimana siy caranya bayar pajak PPH??

    Thks

    Perusahaan diwajibkan untuk memotong pph pasal 21. Laporkan saja kalau memang perusahaan tidak melakukan kewajiban tersebut. Namun yang jelas untuk pelaporan SPT Tahunan masing-masing pegawai adalah menjadi kewajiban masing-masing pegawai, bukan kewajiban perusahaan. Perusahaan hanya wajib memotong pph pasal 21 dan memberikan bukti potong setiap tahun

  15. mas dudi, apakah untuk PNS (gol III & II) setiap mendapat honor kena potongan pajak pph 21 sebesar 15% ? bagaimana dengan non PNS? untuk transport apakah dibebani pajak juga?
    trims.

    hanya untuk pns gol III ke atas memang dikenakan pph pasal 21 15% final jika honornya berasal dari apbn/apbd

  16. dipertan btg Says:
    May 20th, 2009 at 10:05 am

    kami mau tanya pak, apakah benar pegawai tdk tetap dikenakan pajak, karena kofirmasi kami ke KP PBB Kab. Bantaeng, hal itu dibenarkan dengan pot. pph21 sebesar 5%, mohon pejelasannya!, apabila ada aturan yang mengikat tolong disampaikan kepada kami, trima kasih

  17. abdul syukur Says:
    May 29th, 2009 at 7:38 am

    mas, kalo honornya dari dana bantuan bank dunia, kena pph ga ya? tq

  18. Pak dudy saya mau nanya,
    untuk pengisian formulir 1721 A1 untuk karyawan yang berhenti dalam jangka waktu tahun berjalan, untuk point penghasilan kena pajak yang disetahunkan itu apakah harus dikalikan 12 atau cukup sampai dengan waktu dimana dia berhenti,terimakasih

  19. Pak Dudi, mau tanya tentang Pasal 9 PER-31/PJ/2009
    DPP PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap yang kumulatif Ph dalam 1 bulan kalender > 1.320.000 itu, PTKP (sesuai Pasal 9) atau PTKP sebenarnya Ps 12??

    Apakah faktor pembeda di 2 pasal tsb itu pembayaran penghasilan secara bulanan berkesinambungan dan yang satunya adalah upah satuan, mingguan dll??
    Terima Kasih

  20. pak dudi , mau tanya tentang definisi pegawai tetap !
    Saya seorang pekerja di perusahaan swasta dan sudah menjadi karyawan tetap . Adapun sistem kerja dan pengupahan / gaji sebagai berikut :
    - 1 hari 7 jam kerja dan tidak ada target atau harus menghasilkan sesuatu product yang nantinya dibuat perhitungan upha / gaji saya .
    - upah/gaji 1 bulan misal Rp 1.600.000,- diberikan setiap tgl 1 bulan berikutnya ( sebulan sekali ) akan tetapi apabila saya tidak hadir 1 hari atau beberapa hari diluar cuti dan sakit maka ada pemotongan upah / gaji yang besarnya 1.600.000/30 x beberapa hari saya tidak masuk .
    Nah dengan status seperti itu apakah saya termasuk pegawai tetap atau tidak yang nantinya ada hubungannya dengan komponen pengurang utk PPH 21 yaitu biaya jabatan dimana yang bukan pegawai tetap tidak mendapatkan komponen tersebut ?
    terima kasih

  21. pak dudi teman saya seorang wanita bekerja tapi suaminya tdk bekerja anaknya 2 smp dan sma bagaimana ptkpnya terima kasih

    karyawati bisa mendapatkan PTKP penuh jika menyerahkan surat pernyataan dari kecamatan bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan

  22. Adakah update terbaru dari PP Nomor 45 tahun 1994 tentang PPh bagi PNS??

    di PP 45 disebutkan bahwa pajak untuk PNS final sebesar 15%, tapi saya dengar ada revisi terbaru untuk tarif tsb menjadi 5% untuk tahun 2009. Benarkah hal ini?
    Mohon bantuannya karena saya blm menemukan informasi valid mengenai hal ini.

    Terima kasih.

    setahu saya sampai saat ini, 7 juli 2009 belum ada revisi atas PP tersebut.

  23. mas yudi asslkm, saya mau tanya mas…
    untuk pasal 21 yang ditanggung perusahaan itu apakah termasuk menambah penghasilan bruto misal seperti jaminam hari tuan 3,7 % dr gaji dan premi kecelakaan,asuransi kematian.saya itu bingung mas karena saya membaca paket pajak ko dihitung dan di tempat kursus saya juga dihitung tapi ko di peraturannya ga dihitung karena semuanya dikenakan ppn waktu kita mengambil asuransi tersebut.minta jawabannya mas ato mas kirim b.isbandi8@gmail.com terima kasih

  24. Mas Yudi, saya sangat awam dengan pajak, mohon pencerahannya.
    Status saya saat ini sebagai karyawan swasta, disini pajak saya kantor yang bayar.
    Nah diluar kantor, saya bersama teman2 mendirikan cv yg bergerak dibidang IT. di cv ini posisi saya sebagai direktur.
    pertanyaanya?
    1.bagaimana cara menghitung pajak saya
    2.pajak2 apa saja yang akan dikenakan pada saya
    3.apa efeknya kalo saya juga punya PKP, padahal disisi lain saya juga karyawan

    apabila berkenan, mohon jawaban di cc ke email juga
    terima kasih atas jawabannya.

  25. Yth. Pak Dudy
    Pak Dudy sy adl pegawai skul swasta, sy minta tlong penjelasan tentang PPh 21 untuk guru/pegawai sekolah swasta yang diambil dari dana BOS krn selama ni dalam juknis BOS yang tertera hanya untuk PNS sdang untk Non PNS tidak begitu dijelaskan terperinci. apa lagi mengingat posisi kami selaku sekolah swasta bukanlah bendaharawan negara yang diperkenankan memungut pajak.
    DEMIKIAN MOHON DENGAN SANGAT PENJELASAN DAN JAWABANNYA.
    Apabila tidak keberataan mohon dijawab ke email jg!
    Atas perhatiannya kami sampaikan banyak terima kasih.

  26. dear. Pak Yudh
    Izin nanya, gimana cara potongan PPh tuk PNS jika terkait dana bos, dalam Petunjuk SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 02/PJ./2006, tidak ada nomenklatur honorarium, tapi kalau pengawas sekolah yang menjadi tim dalam kegiatan sekolah, kan dia meninggalkan kantornya menuju ke kantor yang lain, apakah boleh ada istilah transport pembinaan? (kalau boleh tidak kena pajak kian?) atau tetap mengacu pada SE diatas yang isinya hanya honorarium dan pasti kena pajak?

    sepanjang honorarium tersebut dibayarkan kepada PNS dengan dana berasal dari dana APBN/D, maka dipotong PPh Pasal 21 15% final

  27. Yth. Pak Dudy

    Saya bekerja di perusahaan jasa tenaga kerja, dimana sebagian besar karyawannya berstatus Tenaga Harian Lepas, dan mereka bekerja berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu dan full time. Selama ini Penghitung PPH 21 nya di kategorikan ke Tenaga Harian Lepas yang di bayar secara bulanan. tetapi membaca peraturan yang baru tentang pegawai tetap saya jadi agak bingung juga.
    Saya Minta tolong Penjelasan untuk mengkategorikannya apakah masih di hitung sebagai Tenaga Harian Lepas atau kah Masuk kategori Pegawai tetap?

    Apabila tidak keberatan mohon jawabannya via email juga
    Atas Perhatiannya saya sampaikan banyak terima kasih

    Di pasal 1 angka 10, definisi pegawai tetap nampaknya jelas bahwa pegawai kontrakpun asalkan bekerja full time termasuk katagori pegawai tetap sehingga pegawai tersebut berhak atas biaya jabatan

  28. Mas…..
    mengenai pengenaan tarif pph pasal 21 untuk PNS golongan III ke atas yang menerima honor tapi bukan dari apbd/n aturannya bagaimana? terimakasih

    Kalau dananya bukan dari APBN/D, maka menjadi tidak termasuk lingkup PP 45 1994 tapi masuk ke dalam lingkup pemotongan PPh Pasal 21 biasa. Tarif yang dikenakan kemungkinan adalah tarif Pasal 17. Tapi masih perlu diperjelas lagi jenis penghasilannya apa, yang membayarkan siapa

  29. Mas mau tanya, kalo gaji pns gol.III potonganya berapa ya menurut PPH 21 soalnya di daftar gaji saya 15% potongannya, mohon penjelasannya…

  30. pak tolong di buat contoh perhitungan PPH pasal 21 pegawai negeri….
    mohon bantuanya
    terima kasih

  31. Mas Dudi,

    saya pengen tahu sebenarnya tata cara pengisian di formulir 1721A1 pada point 22 jumlah yang diisi adalah pph yg disetor jan-nov sehingga terdapat kurang bayar pajak atau jumlah jan-des sehingga tidak ada pph KB. Mohon pencerahannya, terima kasih.

  32. Yth. Mas Dudi

    Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk pegawai non pns yang tidak memiliki NPWP, apakah pajak yang dikenakan juga lebih tinggi 20% atau hanya 5%?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  33. sore mas dudi, klo misalnya tjd kesalahan pembyaran pph 21/26 yg seharusnya nihil (pd ssp) tp dicantumkan jml, pembyarannya & sdh terlanjur disetorkan bagaimana ??

    apakah bsa dikembalikan uang pembayarannya ??

    mohon penjelasannya, bisa dikirimkan ke email sy : winonmagic@yahoo.com

    thx

  34. Mas Dudi, mau tanya nich….
    kalau untuk pemotongan Pajak PPh21 yang bersifat Final untuk Gol I dan II apakah dikenakan pajak?

  35. Agus Yulianto Says:
    August 4th, 2010 at 1:30 pm

    Mas dudi,
    Mas terimakasih mas terus memberi penjelasan tentang pajak.
    Mau Tanya mas, saya staf di BPS Kabupaten mas . . kemarin BPS kan ada pekerjaan Sensus Penduduk, Bagaimana untuk petugas (sebelumnya sudah ada kontrak kerja ) pendatanya mas apakah PPH yang dibayar paki PTKP atau tidak ??? mohon penjelasaanya mas . . terima kasih mas,

    bisa dijelaskan lebih detail lagi, misalnya berapa lama kontraknya, dibayar berdasarkan apa, terus apakah PNS atau bukan?

  36. MAS saya ingin menanyakan tentang pengertian secara kasar biaya jabatan kalau pengertian secara penghitungan saya cukup mengerti yaitu untuk pengurangan gaji bruto menjadi neto selain dikurangkan dengan iuran pensiun, mohon bantuannya mas.

    DARi PRODIP 1 KEPABEANAN DAN CUKAI MAKASAR

  37. [...] PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan gaji ini sebenarnya sama persis dengan penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada karyawan swasta baik dari segi tarif, PTKP maupuan biaya jabatannya. Yang membedakannya adalah [...]

  38. mas dudi, apakah untuk PNS (gol III & II) setiap mendapat honor kena potongan pajak pph 21 sebesar 15% ? bagaimana dengan non Honor PNS? apakah dibebani pajak juga?
    trims.

  39. mas dudi, apakah untuk PNS (gol III & II) setiap mendapat honor kena potongan pajak pph 21 sebesar 5% pada tahun 2011? bagaimana dengan Honor non PNS? apakah dibebani pajak juga?
    trims.

  40. apa aja sih faktor pengurang dr pph 21
    thanks

  41. Maaf, pertanyaan saya sederhana: Pendapatan Kena Pajak itu dihitung selama 1 bulan atau setahun. Saya belum jelas lapisan pendapatan kena pajak dengan persentasi potongannya. Mohon penjelasan. Terimakasih.

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads