Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang merupakan bagian dari program stimulus fiskal. Berikut adalah beberapa informasi tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang saya susun dalam bentuk pertanyaan.
Apa latar belakang insentif PPh Pasal 21 DTP?
Latar belakang pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini adalah dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja.
Apa dasar hukum pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
Siapa yang berhak atas PPh Pasal 21 DTP?
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan
Apa yang dimaksud dengan kategori usaha tertentu tersebut?
Kategori usaha tertentu tersebut adalah adalah kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan, kategori usaha perikanan, dan kategori usaha industri pengolahan yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
Apa yang dimaksud dengan penghasilan bruto?
Dalam penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan bruto adalah penghasilan-penghasilan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja, pegawai atau karyawan yang merupakan objek pajak sebelum dikurangi pengurang yang diperkenankan seperti iuran pensiun dan biaya jabatan.
Apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak ber NPWP
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini diberikan kepada seluruh pekerja yang memenuhi syarat sampai dengan masa Juni 2009. Mulai masa Juli 2009, insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan telah memiliki NPWP.
Jika PPh Pasal 21 selama ini ditanggung perusahaan, apakah insentif PPh Pasal 21 DTP ini untuk karyawan atau untuk perusahaan?
Walaupun PPh Pasal 21 selama ini ditanggung pemberi kerja, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini tetap harus diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Apakah PPh Pasal 21 DTP ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?
Ya, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pekerja atau karyawan.
Bagaimana dengan mekanisme pelaporan oleh perusahaan selaku pemberi kerja?
- Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
- Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.
- Formulir dan Surat Setoran Pajak tersebut dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
- Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sampai kapankah insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dinikmati?
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009
Incoming search terms:
- peraturan terbaru PPH pasal 21 (26)
- latar belakang pph 21 (11)
- pph 21 ditanggung pemerintah (11)
- latar belakang pajak penghasilan pasal 21 (8)
- pajak ditanggung pemerintah (6)
- peraturan baru pph pasal 21 (5)
- pph 21 ditanggung perusahaan (3)
- pph ditanggung pemerintah (3)
- pph pasal 21 yang ditanggung pemerintah (3)
- pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (3)

salam kenal pak. saya ,mau tanya,,kan ada statement : “Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NO 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.”..itu artinya tetep disetor pajak atas karyawan yang PPhnya DTP, atau bagaimana?
bagaimana dengan statement “Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.” pak?
terima kasih..
Iya ni, jawab donk pak, THR termasuk penghasilan dtp ngga?
Sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan, pastinya di bulan ramadhan akan ada penghasilan tidak teratur yang akan di terima oleh karyawan (dalam hal ini THR). Apakah atas penghasilan tidak teratur tersebut (THR) pph 21 nya di tanggung pemerintah (untuk penghasilan di bawah rp. 5.000.000)?
Di pasal mana saya bisa mendapatkan ketentuan tersebut ?
Mohon jawabannya, mengingat bagian payroll menanyakan hal tersebut.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Mo tanya,
Nanti Khan Di bulan Sept karyawan menerima THR , Apakah PPh Pasal 21 nya maseh di tanggung Pemerintah apa tdk untuk karyawan yg :
Gaji+THR di bawah 5 jt
test
Mohon penjelasan apakah stimulus ini wajib bagi perusahaan untuk ketegori tertentu tersebut? Apa konsekwensinya bagi perusahaan yang tidak memberikan Pph psl 21 ditanggung pemerintah tersebut, trima kasih sebelumnya
Kalau wajib sih enggak, malah nampaknya banyak yang tidak memanfaatkan fasilitas ini karena yang memperoleh manfaat langsungnya adalah karyawan atau pegawainya…
Mau nanya nih pak.. utk setoran pasal PPh Ps.21 yg sudah disetor dari Feb – Apr 2009 gimana jadinya, apakah itu bisa dikreditkan ?, kalau bisa caranya gimana?, kemudian PPh.21 ditanggung pemerintah tidak berlaku untuk perusahaan apa saja (klasifikasinya bagaimana)
trim’s
PPh Ps. 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan bruto s/d 5jt yang berlaku bagi Perusahaan Tertentu, menurut pendapat saya sangat tidak adil,karena tdk berlaku bagi semua perusahaan.
Dan tidak adil juga bagi Karyawan yang bekerja pada Perusahaan yang mendapatkan insentif tersebut, khususnya bila PPh 21 nya ditanggung oleh Pemberi Kerja, contoh : 2 karyawan dengan jabatan yang sama, gaji yang sama, status berbeda yang satu Bujang dan yang Satunya sudah Kawin dengan 2 anak. Hakeketnya PTKP dibuat untuk mengurangi Kewajiban, sehingga sebelum mendapatkan insentif Karyawan yang berkeluarga membayar kewajiban lebih kecil, ini wajar.Tetapi ketika mendapatkan Insentif ternyata Karyawan Bujang mendapatkan nilai lebih besar dari pada Karyawan yang berkeluarga ini sangat TIDAK ADIL, kenapa sih kalau memang daya beli Masyarakat kita rendah kok gak PTKP nya aja yang disesuaikan ……….(koreksi), gunakan Uang Pajak untuk orang yang lebih membutuhkan, karena masih banyak pengangguran dan orang miskin yang terlantar !!1
PPh Ps. 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan bruto s/d 5jt yang berlaku bagi Perusahaan Tertentu, menurut pendapat saya sangat tidak adil,karena tdk berlaku bagi semua perusahaan.
Dan tidak adil juga bagi Karyawan yang bekerja pada Perusahaan yang mendapatkan insentif tersebut, khususnya bila PPh 21 nya ditanggung oleh Pemberi Kerja, contoh : 2 karyawan dengan jabatan yang sama, gaji yang sama, status berbeda yang satu Bujang dan yang Satunya sudah Kawin dengan 2 anak. Hakeketnya PTKP dibuat untuk mengurangi Kewajiban, sehingga sebelum mendapatkan insentif Karyawan yang berkeluarga membayar kewajiban lebih kecil, ini wajar.Tetapi ketika mendapatkan Insentif ternyata Karyawan Bujang mendapatkan nilai lebih besar dari pada Karyawan yang berkeluarga ini sangat TIDAK ADIL, kenapa sih kalau memang daya beli Masyarakat kita rendah kok PTKP aja yang disesuaikan ……….
Punten Kang Dudi, ada kesalahan teknis janten di re-send….
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009
Bagaimana cara pelaporannya, karena kita baru mendapatkan SPT tahunan pada bulan Februari tahun berikutnya (Februari 2010 dalam kasus ini), dan siapa yang melaporkan apakah pemotong pajak atau individu?
Hatur nuhun…
Wagy
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009
pak terkait dengan peraturan tsb (pph 21 ditanggung pemerintah) untuk kategori badan usaha lembaaga sosial (LSM) masuk gak?? dah nanya ma orang pajak disini (jombang) tapi orangnya ga ngerti.makasih bnyk sebelumnya
sayang sekali, lembaga sosial tidak termasuk yang ditanggung pemerintah pph pasal 21 karyawannya
mau tanya dikit ah…
apa gaji kita nantinya ga dipotong pph 21 lagi oleh pemberi kerja setelah adanya aturan baru ini???
alias ditanggung pemerintah??
berarti gajian kita jadi bertambah donk pak??
dud, ente sekarang dimana?? lama gak keliatan?? masih di jakarta?? ato udah beredar di penjuru indonesia? pulang nengok istri tiap berapa bulan??
saya sekarang di Palembang. Pulang mah paling enggak sebulan sekali atau dua kali.
Tanya dikit, misal kita termasuk jenis usaha yg ditanggung pemerintah, tapi penghasilan lebih dari 5jt, bagaimana pajaknya? normalkah atau yg dikenai pajak yg diatas 5 jtnya?
Kalau penghasilan bruto lebih dari Rp5 Juta sebulan berarti tidak memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan insentif ini sehingga atas seluruh PPh Pasal 21 terutang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 seperti biasa