BLOG PAJAK INDONESIA

PPh Pasal 21 atas THR Tahun 2009

by dudi on Sep.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR pada tahun 2009 ini prinsipnya sama saja dengan penghitungan tahun 2008. Untuk memahami cara perhitungan PPh Pasal 21 THR ini, silahkan dibaca tulisan saya sebelumnya :

PPh Pasal 21 Atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk tahun 2009, ada beberapa penyesuaian perhitungan karena beberapa perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang mulai berlaku tahun 2009 ini. Beberapa unsur yang perlu disesuaikan adalah :

  1. Perubahan tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
  2. Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.
  3. Perubahan biaya jabatan. Klik di sini untuk mengetahui perubahannya.

:,

4 Comments for this entry

  • nina

    mohon di bantu bagaimana cara penghitungan pph 21 thr dan minta contoh formulirnya..buat siapa saja mohon bantuannya…thanks

    contohnya ada di tulisan saya sebelumnya dengan beberapa penyesuaian seperti yang saya jelaskan di atas

  • lastri

    saya harap kalau ada perubahan PTKP mohon dikirim pemberitahuan kekantor saya, kalau saya nggak melihat disitus ini mungkin laporan SPT psl 21 saya akan salah semua
    jadi mohon untuk kantor pajak matraman lebih ditingkatkan kinerjanya….thanks

    Mbak Lastri, coba mbak Lastri tanyakan siapa AR nya, kemudian mulailah berkomunikasi untuk mendapatkan informasi-informasi perpajakan terbaru…

  • diana

    Apakah atas penghasilan tidak teratur, pph 21 nya termasuk yang ditanggung pemerintah (SE 64/pj/2009)?

  • Indra

    Untuk tahun 2009, ada PPh 21 Ditanggung Pemerintah, apabila perusahaan A termasuk kategori tertentu yang PPh 21 nya Ditanggung Pemerintah. Bagaimana penghitungan PPh 21 ?

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!