BLOG PAJAK INDONESIA

PPh Final

by dudi on Dec.04, 2007, under Pajak Penghasilan

Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.

PPh Final

No. Jenis Penghasilan Dasar Hukum
1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. PP No. 41/1994 jo PP No. 14/1997, KMK 282/ KMK.04/1997,
2. Penghasilan dari hadiah undian PP No. 132/2000
3. Penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan (final untuk WP Orang pribadi dan yayasan, tidak final untuk badan bukan sebagai barang dagangan) PP No. 48/1994 Jo PP No. 27/1997 Jo PP No. 79/1999, KMK 566/ KMK.04/1999
4. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia PP No. 131/2000 , KMK 51/KMK.04/2000
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan. PP No. 29/1996 Jo PP No 5/2002, Kep-227/PJ/2002
6. Penghasilan berupa bunga dan diskonto obligasi yang dijual di pasar modal PP No. 139/2000 Jo PP No. 6/2002, KMK 558 /KMK.04/2000
7. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha kecil yang nilai pengadaannya kurang dari Rp 1 Milyar PP No. 140/2000, KMK 559/KMK.04/2000
8. Uang pesangon PP No. 149/2000
9. Uang Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Tabungan Hari Tua yang dibayar sekaligus PP No. 149/2000
12. Honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan penghasilan lain selain penghasilan terkait gaji yang dibebankan kepada keuangan negara dan daerah. SK MenKeu No. 600/ KMK.04/1995 jo. No. 598/KMK.04/98
13. Penghasilan penyalur/dealer/agen produk Pertamina dan Premix SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
14. Penghasilan atas industri rokok. SK. MenKeu No. 450 /KMK.04/1997 dan SK. MenKeu No. 549 /KMK.04/1997
16. Bunga simpanan anggota koperasi. SK. MenKeu No. 605 /KMK.04/1994
17. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran Dalam Negeri SK. MenKeu No. 416 /KMK.04/1996
18. Penghasilan Wajib pajak di bidang usaha pelayaran/ penerbangan Luar Negeri SK. MenKeu No. 417 /KMK.04/1996
19. Penghasilan Wajib pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. SK. MenKeu No. 634 /KMK.04/1994
20. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap. SK. MenKeu No. 486 /KMK.03/2002
21. Penjualan saham milik perusahan modal ventura PP No. 4/1995, KMK 250/KMK.04/1995

 


32 Comments for this entry

  • eti Nuraeni

    Berapa tarif pajak terbaru yang dikenakan kepada event orginezer

  • christien

    hallo! saya minta penjelasan tentang penggalian potensi PPh Final atas jual beli tanah dan atau bangunan dari dasar hukumnya hingga isi sampai contoh perhitungannya buat tugas akhir saya trimakasi…

  • firda

    Salam,

    Untuk Penghasilan yang dikenakan tarif final, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan:

    1. bagaimana perhitungan HPP-nya, apakah disajikan dalam SPT tahunan?
    2. bagaimana penyampaian pemisahannya apakah melalui koreksi fiskal, khususnya di form 1771-I (1b) apakah boleh jika langsung dikurangkan?
    3. Jika iya akan terjadi selisih pada penyajian laporan keuangan komersial, apakah nanti akan menjadi pertanyaan fiskus.

    mohon pencerahannya pak, terima kasih…

  • riska

    berpa ih gaji mandor
    apakah sampai 5jt???
    mksh………….

  • mala

    Ass. Pak. tlg jelas’n yang termasuk dalam pajak final, tapi d’uu atau per’uu yang baruu.. thx be 4 .

    • dudi

      Yang perlu diuodate mungkin adalah penghasilan jasa konstruksi yang ketentuan barunya mulai 1 Januari 2008. PPh atas pengaliahan hak atas tanah dan abngunan juga sudah mengalami perubahan, Silahkan browse blog ini untuk informasi terkini…

  • Yoss P

    Yth.Pak Dudi Wahyudi

    PPh Pasal 15 dikenakan dalam Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri, pemberi jasa dalah perusahaan pelayaran yang mempunyai aspek legalitas yang valid (SIUPAL) dan Penerima Jasa akan memotong PPh Psl.15 untuk kepentingan Pemberi Jasa, namun jika Pemberi Jasa adalah BROKER dan tidak memiliki SIUPAL namun memberikan pelayanan jasa pelayaran kepada pemakai jasa, pertanyaan saya adalah: apakah penerima jasa akan memotong pph pasal 15 atas nama BROKER? Atau ada pasal yang mengatur kasus seperti ini? Mohon penjelasan, trima kasih.

    Salam:
    Yoss P.

  • adjie

    Saya..mau nanya, perusahaan saya berNPWP, dan menerima bukti Potong PPh Final sebesar 1,2% dari relasi dan saya melapor SPT Masa PPN, serta mengeluarkan biaya usaha dan biaya lainnya, asumsi tidak ada pendapatan lain-lain, bagaimana bentuk SPT Tahunan Badan untuk perusahaan atas jasa pelayaran yang dan bagaimana bentuk koreksi fiskalnya. Terima kasih

  • adjie

    Saya..mau nanya, perusahaan saya berNPWP, dan menerima bukti Potong PPh Final sebesar 1,2% dari relasi dan saya melapor SPT Masa PPN, serta mengeluarkan biaya usaha dan biaya lainnya, asumsi tidak ada pendapatan lain-lain, bagaimana bentuk SPT Tahunan Badan untuk perusahaan atas jasa pelayaran yang dan bagaimana bentuk koreksi fiskalnya.

  • Agus

    Saya mau tanya tentang Perpajakan dalam reksadana. bagi client reksa dana terkena pajak atau tidak? kl terkena pajak terkena pajak apa??
    Terima kasih atas jawabannya

  • bayu reza hadi p

    assalamualaikum wr wb..

    pak boleh kah saya minta update tabel daftar PPH Final nya ?? yang terbaru beserta contoh perhitungan ?

  • roni

    Saya bekerja di perusahaan pelayaran ingin penjelasan tentang kelebihan pembayaran pph psl 15 apakah bisa dikonvensasikan dengan pembayaran pph psl 29.

  • hartono

    mohon di update dong tabel daftar PPH Final nya soalnya dah ada yang berubah, contohnya pph atas penghasilan usaha jasa konstruksi

  • ifa

    kang dudi apa kabar?
    kang mau tanya, saya mau isi SPT punya suami, tapi ada masalah waktu mau ngisi, saya denger, kalo SPT untuk istri digabung sama suami (karena gak punya NPWP), tapi masalahnya saya punya dua SPT (pindah kerja di bulan Juni). Nah didalam SPT suami masuk ke Final, apa digabung dengan pendapatan suami?.
    Makasih banyak kang. Mohon jawabannya, jangan sampai gak dijawab yach kang…:)

  • Melia

    nambahain pertanyaan saya ya….
    saya dapet informasi bahwa Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
    tapi sayang sekali tidak disebutkan darimana dasar hukum mengenai PPh final untuk perawatan/pemeliharaan bangunan. semua yang saya baca hanya menyebutkan soal sewa tanah/bangunan saja.
    tolong info nya diperaturan mana, hal ini disebutkan.

    Thx again

  • Melia

    Tlg dibantu yah…

    apakah PPh final atas persewaan tanah & bangunan di atas juga termasuk atas jasa pemeliharaan gedung/service charge?
    dan apakah tarif pajaknya juga sama?

    Thx

  • andih

    mau nanya ne…saya punya cv. bersertifikat jasa konstruksi kecil kemudian saya melakukan pekerjaan suplay makanan sebesar 41 juta. yang saya mo tanyakan apakah ini termasuk pph final walau pekerjaannya non konstruksi?

    Terima kasih

    Umtuk usaha suply makanan, pengenaan paaknya tidak final tetapi secara umum melalui perhitungan pph terutang dalam SPT Tahunan. Untuk itu Anda harus melakukan pembukuan terpisah antara usaha jasa konstruksi dan usaha lainnya.

  • afid

    Salam,
    Mas Dudi, ada yang mau saya tanyakan. Perihal perhitungan pph mandor borong. PPh tsb termasuk pph pasal berapa? Berapa tarifnya dan bagaimana cara menghitungnya?
    Terima kasih atas jawabannya.

  • IsaL

    Ternyata tidak semua KAP itu ngerti pajak.
    Saya bekerja di perusahaan yang penghasilannya final, tp KAP itu tidak tau kalo jenis penghasilan kami final, bego gak tuch>>…

  • dudi

    @Haryo
    Kalau menurut saya kasus tersebut tidak termasuk objek PPh Pasal 15 tetapi lebih kepada PPh Pasal 23 karena merupakan persewaan biasa.

    @Rony
    Untuk jasa konstruksi, apabila nilai pengadaannya lebih daro Rp 1 Milyar maka penegnaan pajak dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 (sesuai PER-70 tahun 2007) atau melalui pembayaran PPh Pasal 25 (apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh Pasal 23).

  • rony

    salam, saya mau tanya Penghasilan dari usaha jasa konstruksi bagi pengusaha yang nilai pengadaannya lebih dari Rp 1 Milyar uu-nya apa? bagaimana pemotongan pajaknya? terimakasih

  • haryo

    mau tanya, kalau kita perusahaan yang sewa kapal pada pelayaran, terus kita sewakan kembali kecutomer lain, apakah kita juga termasuk perusahaan pelayaran yang dikenakan pph ps15 final? padahal kita bukan perusahaan pelayaran.terima kasih

  • dudi

    @Ruth
    Objek PPh Pasal 15 dengan Pph Pasal 23 itu berlainan. Untuk perusahaan pelayaran, penghasilannya adalah objek pemotongan PPh Pasal 15. Dalam prakteknya, mungkin karena ketidaktahuan pemotong, perusahaan ada yang dipotong PPh Pasal 23. untuk mengetahui objek Pph Pasal 23, silahkan dibaca PER-70/PJ/2007 atau baca halaman “tarif PPh Pasal 23″ di blog ini.

  • ruth

    saya mau nanya kalo perusahaan pelayaran selain dikenakan pasal 15 apa dikenakan juga pasal 23. jika dikenakan atas apa pasal 23 nya.tolong diberikan jawaban dengan jelas ya soalnya saya ga ngerti pph pelayaran baik pasal 15 maupun pasal 23 karena beda dengan pph yang lainnya.

  • ana

    saya m tanya kalo perusahaan yang mendapatkan pekerjaan irigasi(normalisasi sungai) nilai kontraknya dibawah 1 Milyar dikenakan pajak final atau PPh Pasal 23?
    Terimakasih

    Kalau yang melakukan itu adalah pengusaha konstruksi yang mempunyai sertifikat sebagai pengusaha kecil, dikenakan PPh final. Kalau yang melakukan bukan termasuk pengusaha konstruksi pengusaha kecil, maka dikenakan PPh 23 dan tidak final.

  • Isna

    saya mau minta penjelasan tentang pajak yang di berlakukan pada perusahaan konsultan arsitektur. untuk kegiatan perencanaan dan pengawasan. dan pemungutannya tersebut apakah di laporkan per termin pembayaran atau bagaimana?

    Untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi dikenakan pemotongan PPh final sebesar 4%. Pelaporannya dilakukan di bulan pembayaran termin.

  • Achmad

    Mas saya mau nanya apakan pajak parkir yang merupakan pajak daerah (20%) merupakan pajak yang bersifat final

    Kalau pajak daerah kayaknya tidak mengenal istilah final dan tidak ada hubungannya dengan Pajak Penghasilan.

  • De

    Mas, sy mau tanya tentang tarif pph final u/ setiap penghasilan yang dikenakan tarif tsb baik u/ WP dalam negeri, maupun luar negeri. Soalnya di UU PPh tidak ada keterangannya. trims.

  • hendra

    apa-apa saja yang berkaitan dengan pph final

  • dudi

    Sebenarnya berbadan hukum atau tidak, jasa ini akan tetap dipotong PPh. Cuma kalau berbadan hukum dipotong PPh Pasal 23, sementara kalau perorangan dipotong PPh Pasal 21. Dalam kasus mbak Putri, menurut saya bukan masalah pajaknya. Cuma Perum tersebut (mungkin karena ada aturannya) harus bertransaksi dengan yang berbadan hukum. Jadi, kalau memang sebaiknya mbak Putri punya perusahaan (CV atau PT) agar jangkauan pemasarannya luas. Kalau berbadan hukum nantinya tentu harus berNPWP. Silahkan baca tulisan saya tentang NPWP dan tarif PPh Pasal 23.
    Salam. Sukses selalu.

  • Putri

    bdg, 7/12/07..
    Hallo! Saya mau minta penjelasan atas pajak yang dikenakan bagi event organizer.. Sumpah!Saya bener2 ga ngerti apapun tentang pajak. Saya seringkali dapat permintaan untuk menyediakan penyanyi, grup musik atau tari. Semua pembayaran berjalan biasa tanpa ada embel2 pajak. Tetapi saat ini saya diminta oleh sebuah Perum untuk menyediakan pengisi acara. Saat pembayaran DP saya diminta pajak dan menunjukan badan hukumnya. Ooow! Untuk kedepannya apa yang saya harus lakukan. Apakah harus melegalkan diri dengan membuat badan hukum? dan badan hukum yang seperti apa? PT? Berapa pemotongannya? Nuhun.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!