Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.
[TABLE=5]


pak boleh kah saya minta update tabel daftar PPH Final nya ?? yang terbaru beserta contoh perhitungan ?
terima kasih
pak boleh kah saya minta update tabel daftar PPH Final nya ?? yang terbaru beserta contoh perhitungan ?
mau tanya klo sewa kendaraan dan gedung berapa persen pungutan pajaknya? terus berapa minimal jasa sewanya? Terima kasih sebelumnya
berapa pph dan ppn nya bila beli barang Rp. 1.000.000,-
Berapa tarif pajak terbaru yang dikenakan kepada event orginezer
hallo! saya minta penjelasan tentang penggalian potensi PPh Final atas jual beli tanah dan atau bangunan dari dasar hukumnya hingga isi sampai contoh perhitungannya buat tugas akhir saya trimakasi…
Salam,
Untuk Penghasilan yang dikenakan tarif final, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan:
1. bagaimana perhitungan HPP-nya, apakah disajikan dalam SPT tahunan?
2. bagaimana penyampaian pemisahannya apakah melalui koreksi fiskal, khususnya di form 1771-I (1b) apakah boleh jika langsung dikurangkan?
3. Jika iya akan terjadi selisih pada penyajian laporan keuangan komersial, apakah nanti akan menjadi pertanyaan fiskus.
mohon pencerahannya pak, terima kasih…
berpa ih gaji mandor
apakah sampai 5jt???
mksh………….
Ass. Pak. tlg jelas’n yang termasuk dalam pajak final, tapi d’uu atau per’uu yang baruu.. thx be 4 .
Yang perlu diuodate mungkin adalah penghasilan jasa konstruksi yang ketentuan barunya mulai 1 Januari 2008. PPh atas pengaliahan hak atas tanah dan abngunan juga sudah mengalami perubahan, Silahkan browse blog ini untuk informasi terkini…
Yth.Pak Dudi Wahyudi
PPh Pasal 15 dikenakan dalam Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Luar Negeri, pemberi jasa dalah perusahaan pelayaran yang mempunyai aspek legalitas yang valid (SIUPAL) dan Penerima Jasa akan memotong PPh Psl.15 untuk kepentingan Pemberi Jasa, namun jika Pemberi Jasa adalah BROKER dan tidak memiliki SIUPAL namun memberikan pelayanan jasa pelayaran kepada pemakai jasa, pertanyaan saya adalah: apakah penerima jasa akan memotong pph pasal 15 atas nama BROKER? Atau ada pasal yang mengatur kasus seperti ini? Mohon penjelasan, trima kasih.
Salam:
Yoss P.
Saya..mau nanya, perusahaan saya berNPWP, dan menerima bukti Potong PPh Final sebesar 1,2% dari relasi dan saya melapor SPT Masa PPN, serta mengeluarkan biaya usaha dan biaya lainnya, asumsi tidak ada pendapatan lain-lain, bagaimana bentuk SPT Tahunan Badan untuk perusahaan atas jasa pelayaran yang dan bagaimana bentuk koreksi fiskalnya. Terima kasih
Saya..mau nanya, perusahaan saya berNPWP, dan menerima bukti Potong PPh Final sebesar 1,2% dari relasi dan saya melapor SPT Masa PPN, serta mengeluarkan biaya usaha dan biaya lainnya, asumsi tidak ada pendapatan lain-lain, bagaimana bentuk SPT Tahunan Badan untuk perusahaan atas jasa pelayaran yang dan bagaimana bentuk koreksi fiskalnya.
Saya mau tanya tentang Perpajakan dalam reksadana. bagi client reksa dana terkena pajak atau tidak? kl terkena pajak terkena pajak apa??
Terima kasih atas jawabannya
assalamualaikum wr wb..
pak boleh kah saya minta update tabel daftar PPH Final nya ?? yang terbaru beserta contoh perhitungan ?
Saya bekerja di perusahaan pelayaran ingin penjelasan tentang kelebihan pembayaran pph psl 15 apakah bisa dikonvensasikan dengan pembayaran pph psl 29.