PPh Final Atas Hadiah Undian
by dudi on May.22, 2008, under PPh Final, Pajak Penghasilan
Sebelum memasuki inti tulisan, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para pembaca dan pengunjung blog ini yang telah sudi untuk berkunjung ke blog ini. Mohon maaf juga saya sampaikan karena sudah hampir satu setengah bulan ini saya tidak mengupdate isi blog ini. Hal ini karena ada kegiatan diklat kepemimpinan yang saya ikuti di Magelang yang cukup menyita waktu sehingga tidak sempat untuk merawat blog ini. Mulai minggu ini Insya Allah saya akan mulai memposting tulisan-tulisan tentang pajak lagi. Rencana saya, pada bulan ini saya akan menulis tentang jenis-jenis Pajak Penghasilan yang bersifat final. Saya awali seri Pajak Penghasilan Final ini dengan PPh Final atas hadiah undian.
Dasar Hukum
- Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak PenghasilanPeraturan
- Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000
Ruang Lingkup
PPh Final atas hadiah undian ini dikenakan atas penghasilan berupa hadiah undian yang dibayarkan kepada orang pribadi atau badan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.Penghasilan hadiah undian di sini perlu dibedakan dengan jenis hadiah-hadiah lain. Dengan kata lain, jenis penghasilan hadiah ini ada bermacam-macam. Salah satunya adalah hadiah undian. Misalnya, ada hadiah dari perlombaan, ketangkasan, atau kontes yang biasanya merupakan objek PPh Pasal 21.
Tarif dan Dasar Pengenaan
Besarnya tarif PPh Final atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Apabila hadiah undian tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk barang maka yang dimaksud dengan nilai hadiah undian adalah nilai pasar barang tersebut.
Pemotong Pajak
Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian. Penyelenggara undian ini adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Ilustrasi
Misalkan PT Bank SENTOSA yang bergerak dalam bidang perbankan secara rutin memberikan hadiah kepada nasabah yang terpilih melalui undian yang dilakukan tiap tahun. Untuk tahun 2008, penarikan undian dilakukan pada tanggal 1 September 2008. Dari proses undian terpilihlah seorang nasabah bernama SANTOSO dan berhak mendapatkan hadiah Rp 1 Milyar.PT Bank SENTOSA wajib memotong PPh Final atas hadiah undian sebesar 25% x Rp 1 Milyar atau sama dengan Rp250 Juta sehingga hadiah bersih yang diterima oleh SANTOSO adalah Rp750 Juta. PT Bank Sentosa wajib membuat bukti potong sebanyak tiga lembar yang nantinya akan diberikan kepada SANTOSO satu lembar, untuk arsip satu lembar dan untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebanyak satu lembar.
Uang Pajak Penghasilan atas hadiah undian sebesar Rp250 Juta harus disetorkan kepada negara oleh PT Bank SENTOSA paling lambat tanggal 10 Oktober 2008. Penyetoran dilakukan menggunakan SSP dan dibayarkan di bank-bank persepsi yang bisa menerima setoran pajak. PT Bank SENTOSA juga wajib melaporkan pemotongan pajak ini dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Penyampaian ini dilakukan paling lambat tanggal 20 Oktober 2008.
Penipuan Yang Mengatasnamakan Pajak
Seringkali kita menemui penipuan di mana kita dinyatakan sebagai pemenang sebuah undian. Biasanya kita diminta untuk menyetor sejumlah uang sebagai pajak atas hadiah undian. Untuk memperkuat hal ini biasanya si penipu melampirkan dokumen-dokumen yang seolah-olah berasal dari kantor pajak.
Nah, yang perlu saya tegaskan di sini adalah bahwa yang berurusan dengan kantor pajak adalah si penyelenggara undian. Dia yang wajib memotong dan menyetorkan uang pajak. Setoran pajaknyapun atas nama penyelenggara, bukan pemenang undian. Pemenang undian hanya akan mendapat bukti pemotongan pajak. Jadi, hati-hatilah penipuan yang mengatasnamakan pajak.
11 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Pajak Penghasilan Final Atas Tanah dan/atau Bangunan | BLOG PAJAK INDONESIA
November 25th, 2008 on 5:19 pm[...] · PPh Final Atas Hadiah Undian [...]
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 | INDONESIAN TAXBLOG
September 2nd, 2008 on 11:42 am[...] PPh Final Atas Hadiah Undian [...]




May 31st, 2010 on 11:52 am
Sebelummnya saya mohon maaf, saya awam dalam hal perpajakan, mohon pencerahannya.
saya bermaksud menyelenggarakan undian berhadiah kendaraan bermotor bagi customer saya.
bagaimanakah proses administrasi (pajak / biaya lainnya)dari mulai penyelenggaraan s/d penyerahan hadiah kepada customer saya.
bisa tolong diberikan tahap” pelaksanaannya nya dan proses perpajakannya.
terima kasih.
January 26th, 2010 on 5:11 pm
Salam pak Dudi,
Bulan November 2009 lalu saya menerima hadiah undian yang diselenggarakan oleh salah satu provider email lokal. Dalam isian peserta undian, ada disebutkan bahwa pemenang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak sebesar 25%, sebaliknya pemegang NPWP tidak dikenakan pajak tsb. Saya sendiRi memiliki NPWP dan menuliskan NPWP saya.
Pada saat pengumuman, memang saya menerima hadiah sebesar yang ditetapkan. Tetapi saya tidak menerima bukti pemotongan pajak.
Pertanyaan saya (1) apakah berarti beban pajak undian tersebut akan dibebankan kepada saya? (2) bila benar beban pajak undian tersebut akan dibebankan kepada saya, bagaimana saya menuliskannya dalam SPT 1770 saya?
Saya masih awam dalam pengisian SPT tahunan walaupun sudah 1 kali pada tahun 2008 silam, jadi mohon petunjuk pak Dudi. Terima kasih banyak, pak.
penghasilan berupa hadiah undian pada prinsipnya merupakan objek pemotongan pph pasal 4 ayat (2) dan bersifat final dengan tarif 25% dari nilai hadiah undian. tidak ada beda perlakuan bagi penerima hadiah yang berNPWP maupun yang tidak berNPWP alias sama saja. kalau memang dipotong pajaka 25% ini penyelenggara undian memberikan bukti potong final. Dasart hukumnya adalah PP Nomor 132 Tahun 2000.
Namun demikian, kadang dalam praktek ada juga penyelenggara undian yang menanggung pajaknya sehingga penerima hadian tidak dipotong pajak. Tapi kewajiban penyelenggara undian menyetorkan ke kas negara sama saja baik pajak diatanggung atau tidak.
Karena sifatnya final, maka penghasilan ini tidak perlu dihitung lagi pajaknya di SPT Tahunan, tetapi cukup hanya dilaporkan saja bahwa Anda mendapatkan penghasilan ini. Pencantumannya, kalau di formulir 1770 S adalah di lampiran II Bagian A angka 4, sedangkan kalau di formulir 1770 adalah di lampiran III Bagian A angka 4.
January 27th, 2010 on 7:37 pm
Terima kasih atas responnya, pak Dudi.
Berarti di lampiRan III 1770 saya, besaran bruto saya isi sebenar-benarnya, kemudian besaran potongan pajak saya isi 0 saja pak? walaupun saya tidak menerima bukti pemotongan pajak undian? Terima kasih.
January 28th, 2010 on 12:05 pm
kalau mencantumkan penghasilan yang dipotong final, ya harus ada bukti potongnya. kalau memang dipotong pph final 25%, mintakan saja bukti potongnya karena pemotong pajak juga punya kewajiban memberikan bukti potong. jadi di kolom pajaknya, tidak bisa terisi nihil, tapi ada jumlahnya sebesar pph final yang diptong
May 28th, 2009 on 9:53 pm
Hallo,
Mohon pencerahannya ya.. yang dimaksud dengan harga pasar untuk pajak undian ini apa? misalkan hadiah undian yang diterima adalah tiket pesawat dengan harga promo (harga promo 50.000 rupiah sedangkan harga normal adalah 400.000 rupiah). Dalam kondisi tersebut, pajak undian dikenakan atas dasar harga promo atau tetap mengacu pada harga normal?
terima kasih
March 13th, 2009 on 11:49 am
Assalaamu alaikum Wr. Wb
Pak Dudi,untuk jasa sewa tenaga kerja ahli dalam hal ini Ennginering apakah benar dikenakan PPh 23, dan karena ada tarif baru apakah sudah ada SPT atau bukti potong yg baru dengan tarif yg baru dan kalau tidak ada apakah form yg lama boleh kami ubah sendiri dengan penerapan tarif barunya..sebesar 2%
Terima kasih,
January 13th, 2009 on 4:30 pm
Assalamualaikum wr wb
Pak Dudi, hadiah atas prestasi penjualan dikenakan tarif pajak berapa persen?
Terima kasih
September 26th, 2008 on 1:26 pm
Selamat siang Pak,
Pak mau tanya berkaitan dgn Pajak Final atas hadiah.
Perusahaan saya adalah perusahaan distributor.
Dan salah satu strategi pemasaran , perusahaan memberikan hadiah motor ke dealer yg dapat mencapai target penjualan tertentu.
Apakah atas motor tsb terutang PPH Final atas hadiah 25 % atau PPH 23 ? Dan biaya atas pembelian motor tsb apakah di akui sebagai biaya dari segi fiskal ? Terimakasih
September 19th, 2008 on 11:05 pm
halo
saya mau tanya pak
kebetulan saya dapat undian door prize
pajak apa saja yg bisa dikenakan ke saya ya?
25% pajak undian dan 10% dana uks depsos?
seharusnya dana uks depsos itu kan tanggungan penylenggara?
semisal saya dapat hadiah tertulis senilai 25 juta rupiah, berapa pajak yang saya harus bayar, setelah saya cek harga saat ini pricelist 25 juta tetapi diskon 50% menjadi 12,5jt.
saya harus bayar pajak dari 25 juta atau 12,5jt
September 15th, 2008 on 6:55 pm
Dear Pak Dudi,
Mohon pencerahannya…bagaimana treatment perpajakan bila hadiah tsb diberikan dalam bentuk barang yg money value nya kecil, misalnya barang elektronik? apakah tetap kena pajak? bila iya, aplikasinya bgmn? apakah si pemenang pd saat mengambil hadiah tsb juga hrs membayar pajak scr cash kepada penyelenggara? hal ini diluar konteks bahwa si penyelenggara sudah commit bahwa pajak tidak mereka tanggung.
Satu hal lagi, saya dengar bahwa utk hadiah undian harus di register ke Dept sosial, apakah benar? lalu kemana kami hrs menyetor pajaknya? ke dept sosial atau ke Kantor Pjk?
Terima kasih sebelumnya dan mohon maaf bila pertanyaannya terllau banyak.
Rgds,
Yuli
Mbak Yulianti, ketentuan pajak hanya mewajibkan pemotongan pajak kepada penyelenggara undian, dalam arti yang akan diminta membayar pajaknya adalah penyelenggara undian. Pihak pajak tidak berurusan dengan pemenang undian. Jadi, kalau nilai barangnya kecil, tetap saja penyelnggara harus membayar pajaknya. Soal teknis uang pajaknya dari mana, itu urusan penyelenggara undian. Boleh saja penyelenggara meminta pemenang untuk menyetor pajak jika hadiahnya dalam bentuk barang.
Memang untuk urusan penyelenggaraan undian ini sebaiknya ada pelaporan atau registrasi di Dept Sosial. Saya tidak tahu banyak tentang itu, tetapi secara aturan pajak hal itu tidak disyaratkan. Kalau membayar pajaknya tidak ke Desos atau kantor pajak, tapi ke bank. Baru nanti melaporkan pembayaran pajaknya ini ke kantor pajak dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
June 6th, 2008 on 5:30 am
Assalamalaikum Pak Dudi,
Pak mau nanya. perusahaan saya dikenakan potongan 1% atas penjualan oleh customer. Atas pot itu kami haru membayar dpp – pot pph 23 atas hadiah sebesar 15%. Kenapa hadiah diatas dipotong pph 23 ya?
terima Kasih
Mungkin potongan tersebut dianggap sebagai hadiah sehingga dikenakan PPh Pasal 23 15%