Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.
Pengertian Dividen
Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.
Tatacara Pemotongan
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Tatacara Penyetoran
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Tatacara Pelaporan
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).


Laba dari perusahaan sudah dikenai pajak dan deviden di kenai pajak lagi apakah tidak berarti dikenai pajak 2 X….
Mas…….. saya sebagai satpam Di KP2KP. memiliki penghasilan 1.370.000 sedangkan tanggungan saya Ada 2 orang anak.di luar dari penghasilan itu saya tidak mendapat kan hasil apa pun,Kepala kantor memaksa saya untuk membuat NPWP.dan penghasilan saya di potong 5 % . Apakah benar ada undang – undang / peraturan Mentri seperti ini,saya mohon penjelasan nya,
…..Sesuai peraturan pajak terbaru menetapkan bahwa mulai 01 Januari 2009 dimana atas pendapatan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan PPh 10 Final…Dari hal tersebut diatas muncul pertanyaan Apakah pembagian deviden atas hasil usaha pada tahun 2008 yang dibagikan pada tahun 2009 mengikuti peraturan baru atau masih mengikuti peraturan yang lama? Mengingat dividen tersebut adalah hasil usaha dari tahun 2008…Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan PPh sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi .. Lebih lanjut Pasal 17 ayat 2c Undang-Undang PPh tersebut juga mengatur bahwa tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 sepuluh persen dan bersifat final..Dengan demikian mengingat pembagian dividen tersebut dilakukan di tahun 2009 maka atas pembagian dividen kepada orang pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan Final pasal 4 ayat 2 dengan tarif sebesar 10 …Sehubungan dengan kewajiban pajak ini kami dari manajemen PAJAK KITA juga telah menerbitkan Aplikasi SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat 2 dalam 2 dua versi yaitu ..1.