<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PPh  Atas Penghasilan Dokter</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Vivi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3909</link>
		<dc:creator>Vivi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2011 11:12:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3909</guid>
		<description>tolong di balas lewat email saja trima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tolong di balas lewat email saja trima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Vivi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3908</link>
		<dc:creator>Vivi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2011 11:09:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3908</guid>
		<description>Bagaimana cara menghitung pajak seorang dokter yang membuka praktek sendiri? tolong dijelaskan secara detail karena saya masih awam soal pajak..trima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana cara menghitung pajak seorang dokter yang membuka praktek sendiri? tolong dijelaskan secara detail karena saya masih awam soal pajak..trima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Putro</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3682</link>
		<dc:creator>Putro</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2011 17:54:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3682</guid>
		<description>RALAT:
Pajak Kelauaran dia berupa Faktur Sederhana</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RALAT:<br />
Pajak Kelauaran dia berupa Faktur Sederhana</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Putro</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3681</link>
		<dc:creator>Putro</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Mar 2011 17:52:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3681</guid>
		<description>Saya Mau tanya.
Bagaimana menghitung Pajak Tahunan seorang Doter yang meimiliki Apotek.
Dia memperoleh penghasilan dari prakteknya juga memperoleh penghasilan dari Apotek milik dia. Apotek milik dia juga melaporkan PPN karena memperoleh Pajak Masukan dari Perusahaan Farmasi. Dan dia juga ada Pajak Keluaran walaupun bentuknya Standart karena penjualannya ke pengguna akhir.
Jadi apakah harus dihitung dengan cara NORMA atau Pembukuan? Terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya Mau tanya.<br />
Bagaimana menghitung Pajak Tahunan seorang Doter yang meimiliki Apotek.<br />
Dia memperoleh penghasilan dari prakteknya juga memperoleh penghasilan dari Apotek milik dia. Apotek milik dia juga melaporkan PPN karena memperoleh Pajak Masukan dari Perusahaan Farmasi. Dan dia juga ada Pajak Keluaran walaupun bentuknya Standart karena penjualannya ke pengguna akhir.<br />
Jadi apakah harus dihitung dengan cara NORMA atau Pembukuan? Terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yustina</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3672</link>
		<dc:creator>Yustina</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Mar 2011 01:56:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3672</guid>
		<description>yth pak Dudi,

Pak saya mau bertanya mengenai peritungan pajak saya. Saya seorang dokter yang praktek pribadi saja namun saya menerima juga pasien askes sosial (PNS) sehingga saya mendapat kapitasi dari PT AsKES sebesar 5500 per peserta. 5500 ini mencakup 2000 untuk jasa dan 3500 untuk obat. PT ASKES memtong pajak (Pph21)sebesar 7,5% persen. Yang ingin saya tanyakan bagaimana saya memasukan kapitasi yang saya dapat dari askes ini. 
Apakah langsung dimasukan saja, tapi dimana saya memasukan biaya pengeliuaran saya (membayar tenaga admin dan obat dab sewa ruang)? Jika demikian apakah saya harus pakai pembukuan dan tidak bisa menggunakan perhitungan norma.
terimakasih, mohon masukannya.

salam,
niya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yth pak Dudi,</p>
<p>Pak saya mau bertanya mengenai peritungan pajak saya. Saya seorang dokter yang praktek pribadi saja namun saya menerima juga pasien askes sosial (PNS) sehingga saya mendapat kapitasi dari PT AsKES sebesar 5500 per peserta. 5500 ini mencakup 2000 untuk jasa dan 3500 untuk obat. PT ASKES memtong pajak (Pph21)sebesar 7,5% persen. Yang ingin saya tanyakan bagaimana saya memasukan kapitasi yang saya dapat dari askes ini.<br />
Apakah langsung dimasukan saja, tapi dimana saya memasukan biaya pengeliuaran saya (membayar tenaga admin dan obat dab sewa ruang)? Jika demikian apakah saya harus pakai pembukuan dan tidak bisa menggunakan perhitungan norma.<br />
terimakasih, mohon masukannya.</p>
<p>salam,<br />
niya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Susiani</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3401</link>
		<dc:creator>Susiani</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Dec 2010 11:47:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3401</guid>
		<description>Salam kenal Pak,mau tanya pak,sy dr.status pegawai di suatu yayasan yg bekerja di RS swasta milik yayasan tsb,sy mendapat gaji &amp; praktek hanya dilakukan di RS tetapi jasa medis diberikan sesuai jumlah pasien ( bila tdk praktek berarti tdk mendpt jasa kan?)Perhitungan pajak yg benar menggunakan apa?
Selama ini pake SPT 1770 &amp; SPT 1770S,ttp mnrt pihak pajak th 2009 utk yg spt sy pake SPT 1770 saja,yg benar yg mana?karena sebenarnya praktek sbg dr.di RS di luar jam kerja bisa dikatakan praktek pribadi yg dilakukan di RS.Tmks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Pak,mau tanya pak,sy dr.status pegawai di suatu yayasan yg bekerja di RS swasta milik yayasan tsb,sy mendapat gaji &amp; praktek hanya dilakukan di RS tetapi jasa medis diberikan sesuai jumlah pasien ( bila tdk praktek berarti tdk mendpt jasa kan?)Perhitungan pajak yg benar menggunakan apa?<br />
Selama ini pake SPT 1770 &amp; SPT 1770S,ttp mnrt pihak pajak th 2009 utk yg spt sy pake SPT 1770 saja,yg benar yg mana?karena sebenarnya praktek sbg dr.di RS di luar jam kerja bisa dikatakan praktek pribadi yg dilakukan di RS.Tmks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: natri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3128</link>
		<dc:creator>natri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2010 03:35:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3128</guid>
		<description>@mas yan

definisi praktik dokter sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. 

Ketentuan UU no. 29/2004 juga menyatakan bahwa profesi kedokteran dilaksanakan berdasarkan kode etik. Bahwa dokter yang memiliki register, telah menandatangani pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan etika profesi. Etika profesi yang dimaksud adalah kode etik yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Dalam penjelasan pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia dijelaskan bahwa dokter yang menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat atau perusahaan alat kesehatan dipandang bertentangan dengan etik.

Oleh karena itu saya berpendapat, kalaupun ada pendapatan dari perusahaan farmasi, merupakan penghasilan lain2 yg dikenakan tarif pasal 17 UU PPh, bukan berdasarkan norma</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@mas yan</p>
<p>definisi praktik dokter sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 1 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. </p>
<p>Ketentuan UU no. 29/2004 juga menyatakan bahwa profesi kedokteran dilaksanakan berdasarkan kode etik. Bahwa dokter yang memiliki register, telah menandatangani pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan etika profesi. Etika profesi yang dimaksud adalah kode etik yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)</p>
<p>Dalam penjelasan pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia dijelaskan bahwa dokter yang menerima imbalan dari perusahaan farmasi/obat atau perusahaan alat kesehatan dipandang bertentangan dengan etik.</p>
<p>Oleh karena itu saya berpendapat, kalaupun ada pendapatan dari perusahaan farmasi, merupakan penghasilan lain2 yg dikenakan tarif pasal 17 UU PPh, bukan berdasarkan norma</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3071</link>
		<dc:creator>Yan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 13:54:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3071</guid>
		<description>Mohon maaf, maksud saya: Komisi yg diterima dokter dari perusahaan farmasi.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon maaf, maksud saya: Komisi yg diterima dokter dari perusahaan farmasi.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3070</link>
		<dc:creator>Yan</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2010 13:52:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3070</guid>
		<description>Pak Dudy,
Mau tanya.
Apakah komisi yg diterima dr dokter dapat dihitung menggunakan norma mengingat komisi tsb dalam rangka keahliannya.

Mohon penjelasan beserta referensi regulasinya.

Terima kasih.
Yan</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudy,<br />
Mau tanya.<br />
Apakah komisi yg diterima dr dokter dapat dihitung menggunakan norma mengingat komisi tsb dalam rangka keahliannya.</p>
<p>Mohon penjelasan beserta referensi regulasinya.</p>
<p>Terima kasih.<br />
Yan</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Tias</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-dokter.html/comment-page-1#comment-3030</link>
		<dc:creator>Tias</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jun 2010 04:17:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=37#comment-3030</guid>
		<description>Assalamu&#039;alaikum,, salam kenal pak dudi,, pak, saya mu minta tolong bapak untuk memecahkan kasus yang saya alami,,kasusnya begini pak,, di kantor saya ada dokter koordinator sekaligus dokter langganan.Untuk perannya sebagai dokter koordinator,di dalam perjanjian,dokter tsb mendapatkan honorarium. Besarnya honorarium tsb tetap setiap bulan dan di dalam perjanjian, honorarium itu sudah termasuk pajak2 yang dikenakan.Pajak apa saja yang terkait dengan kasus itu?Bagaimana cara perhitungan pajaknya? Sedangkan untuk perannya sebagai dokter langganan,dalam perjanjian,dokter itu mendapatkan uang sebesar Rp25.000 per pasien yang berasal dari karyawan yang mengunjunginya.Nah, apakah prosedur itu sudah sesuai dengan aturan? menyangkut dokter itu kan sudah dapat penghasilan tapi beliau masih dapat penghasilan dari perannya sebagai dokter langganan. Itu kan dapat menyebabkan penambahan beban biaya perusahaan. Kalau sudah sesuai, bagaimana perlakuan dan perhitungan pajak yang harus dipotong atas pendapatan dokter itu? terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum,, salam kenal pak dudi,, pak, saya mu minta tolong bapak untuk memecahkan kasus yang saya alami,,kasusnya begini pak,, di kantor saya ada dokter koordinator sekaligus dokter langganan.Untuk perannya sebagai dokter koordinator,di dalam perjanjian,dokter tsb mendapatkan honorarium. Besarnya honorarium tsb tetap setiap bulan dan di dalam perjanjian, honorarium itu sudah termasuk pajak2 yang dikenakan.Pajak apa saja yang terkait dengan kasus itu?Bagaimana cara perhitungan pajaknya? Sedangkan untuk perannya sebagai dokter langganan,dalam perjanjian,dokter itu mendapatkan uang sebesar Rp25.000 per pasien yang berasal dari karyawan yang mengunjunginya.Nah, apakah prosedur itu sudah sesuai dengan aturan? menyangkut dokter itu kan sudah dapat penghasilan tapi beliau masih dapat penghasilan dari perannya sebagai dokter langganan. Itu kan dapat menyebabkan penambahan beban biaya perusahaan. Kalau sudah sesuai, bagaimana perlakuan dan perhitungan pajak yang harus dipotong atas pendapatan dokter itu? terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:19:29 -->
