<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: PPh Atas Penghasilan Agen Asuransi dan Distributor MLM</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: sirion</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-penghasilan-agen-asuransi-dan-distributor-mlm.html/comment-page-1#comment-3566</link>
		<dc:creator>sirion</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2011 07:57:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=689#comment-3566</guid>
		<description>Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan demikian apakah penyerahan jasa dari PDL/DS kepada perusahaan tempat dia bekerja terutang PPN?

&lt;em&gt;saya masih gamang menjawab masalah ini mas. Kalau dianggap sebagai pekerjaan bebas, maka memang jika omzet setahun lebih dari 600 juta, maka dia wajib PKP dan memeungut PPN. Tapi rasanya petugas dinas luar asuransi tidak sama dengan pengusaha atau pekerja bebas sebenarnya. 
Menurut saya, kasus ini harus ditanyakan secara formal ke kantor pajak untuk mendapat jawaban resmi.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM atau Direct Selling termasuk dalam katagori WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan demikian apakah penyerahan jasa dari PDL/DS kepada perusahaan tempat dia bekerja terutang PPN?</p>
<p><em>saya masih gamang menjawab masalah ini mas. Kalau dianggap sebagai pekerjaan bebas, maka memang jika omzet setahun lebih dari 600 juta, maka dia wajib PKP dan memeungut PPN. Tapi rasanya petugas dinas luar asuransi tidak sama dengan pengusaha atau pekerja bebas sebenarnya.<br />
Menurut saya, kasus ini harus ditanyakan secara formal ke kantor pajak untuk mendapat jawaban resmi.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 22:35:25 -->
