Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yang saya kutip dari DetikFiance .
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
-
Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
-
Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
-
Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
-
Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
-
Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
-
Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
Pembebasan Fiskal Luar Negeri
Peningkatan PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
Penerapan Tarif Lebih Tinggi Untuk WP Non NPWP
Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
-
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Biaya Sumbangan
Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
-
Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
-
Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
-
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Pengecualian dari objek PPh
-
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
-
Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
-
Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
Diatur Dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Update 17 Okt 2008 :
Undang-undang PPh sudah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)




September 11th, 2008 at 9:47 am
[...] Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan [...]
October 15th, 2008 at 10:35 am
Terima kasih telah menyusun pokok2 perubahan PPh ini.
Halaman ini sangat membantu saya. ^_^
October 16th, 2008 at 9:40 am
Sama-sama mas Dhany. Trims tlah mampir di blog saya
October 17th, 2008 at 12:39 pm
Halo mas, dalam UU PPh 2008 dinyatakan bahwa sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
Apa pengertian dan batasan “ditanamkan kembali”? Apakah tetap mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-87/1995?
October 17th, 2008 at 1:50 pm
Mas dudi, aku cerewet banget yach…nanya melulu nich, btw sebagai istri bekerja tidak perlu punya npwp, kalo untuk pemotongan pajak penghasilan dikantor tidak berlaku yang ini kan?
“Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal”.
makasih,
ifa
Hehehe. Ga apa-apa mbak. Maaf juga saya suka lelet meresponnya. Maklum kerjaan kantor numpuk.
Kalau istri suaminya punya NPWP tentu saja tidak dipotong pph lebih tinggi. Namun teknisnya masih menunggu peraturan pelaksanaanna.
November 23rd, 2008 at 12:15 pm
humm, yang PPN blom keluar ya, mas?
Belum mas Satrio. Kita tunggu saja.
January 19th, 2009 at 6:18 am
maaf ya pak sebenarnya pembayaran viskal itu mn yg bnr 2,5 juta apa 3 juta . spt contoh yg di bawah ini makasih….
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Dec.24, 2008 in Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.
Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran [...]
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009
Dec.03, 2008 in Berita, Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Memang rencana sebelumnya besarnya fiskal adalah Rp3 Juta tetapi akhirnya diputuskan menjadi Rp2,5 Juta.
May 15th, 2009 at 3:00 pm
Makanya nyok kita daftar npwp rame rame…hehehe lumayan bisa bebas fiskal kalo suatu saat dapet hadiah berlibur ke amrik
December 28th, 2009 at 6:13 pm
mas tolong cantumin contoh penghitungan WP badan yang go publik mas yang diberikan pengurangan tarif 5% dr tarif normal ,, yang sahamnya minimal sahamnya 40% dimiliki masyarakat ,, tp yang terbaru mas !!