Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun ketika NPWP dan PTKP ini dikaitkan dengan keluarga, banyak di antara kita yang masih bingung. Beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul dalam komentar dalam blog ini misalnya :
-
Apakah istri yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP?
-
Apakah istri perlu ber NPWP?
-
Mengapa NPWP istri berakhiran 001 pada tiga digit terakhir.
-
Kapankah seorang anak wajib memiliki NPWP?
-
dst.
Nah, pada kesempatan ini saya coba mengangkat issue kaitan istri dan NPWP. Sebagai rujukan, saya menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang selanjutnya disingkat UU KUP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya saya singkat menjadi UU PPh.
Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis
NPWP sebenarnya lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri. Terlebih pada Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP ini terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang menjadi beban dirinya. NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Dalam konteks tulisan ini, NPWP dikaitkan kepada kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.
Konsep dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.
Dalam penjelasan Pasal 8 ini ditegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan menempatkan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Konsep inilah yang mendasari pernyataan bahwa pada prinsipnya, satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya, istri tidak perlu NPWP, anak yang belum dewasapun tidak perlu NPWP baik mereka punya penghasilan atau tidak. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.
Istri Wajib Memiliki NPWP
Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :
-
suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
-
dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)
Istri Boleh Memiliki NPWP
Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.
Contoh Perhitungan
Berikut ini contoh perhitungan yang saya ambil dari penjelasan Pasal 8 UU PPh. Perhitungan ini berlaku bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan istri yang menghendaki NPWP sendiri.
Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp50.000.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha berupa salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00. Dengan demikian, jumlah penghasilan neto istri adalah Rp125.000.000,00 dan jumlah seluruh penghasilan neto A dan istrinya adalah Rp225.000.000,00.
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah seluruh penghasilan tersebut (milik A dan istrinya) adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
-
Suami : (100.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00
-
Isteri : (125.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00
Tulisan lain yang terkait :


Maaf Pak..saya ingin bertanya…
Ibu saya sudah berhenti bekerja…
karena tidak ada surat nikah maka di KK ibu saya menjadi kepala keluarga…
tahun lalu saya membuat NPWP atas nama ibu saya karena keperluan saya untuk keluar negri agar bebas Fiskal…
untuk penyusunan laporan pembayaran pajaknya kira2 bagaimana ya Pak>?
berhubung saya thun ini 22 thun…blum bekerja…masih sampingan,,,
dan ibu saya sm skali tidak bekerja…
dan kami tinggal menumpang di tempat saudara…
terima kasih
Kalau memang tidak ada penghasilan atau penghasilan di bawah PTKP, lapor saja SPT Nihil.
Yth Pa Dudi,
mohon maaf seblmnya, sy kurang paham mengenai seluk beluk pajak, oleh karena nya mohon petunjuk Bapak untuk masalah yg saya hadapi skrg ini:
sy sebelumnya adalah single parent dan memiliki npwp, setelah sekarang saya menikah lagi saya ikut pindah keluar pulau bersama suami dan tidak bekerja lagi. apakah saya tetap harus membayar pajak seperti dulu saat sy bekerja atau bisakah npwp saya yang dulu diganti status sebagai ibu rumah tangga?
sebelum dan sesudahnya sy ucapkan byk terima kasih.
Kalau sekarang Anda tidak bekerja, Anda tidak akan dipotong pajak dan tidak perlu bayar pajak kalau tidak ada penghasilan walaupun Anda punya NPWP.
NPWP Anda bisa dihapuskan jika suami Anda sudah punya NPWP karena pada prinsipnya NPWP itu untuk satu keluarga, jadi suami istri NPWPnya cukup satu atas nama suami.
maaf sy masih sangat awam soal pajak…
sy seorang karyawati di sebuah perusahaan…suami saya pekerjaannya tidak tetap dan tidak mempunyai status pegawai malah terkadang tidak ada perkerjaan…
Saya diminta untuk membuat NPWP oleh perusahaan, karena sudah bersuami maka suami saya yang membuat NPWP.
Untuk pelaporan nantinya bagaimana Pak?pakah nantinya pelaporan suami saya akan selalu kurang bayar?
Atas penjelasan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.
Mohon dijawab via e mail saya.
Pak,
Saya Ibu Rumah Tangga yang menjalankan pekerjaan lepas sebagai konsultan HRD (psikolog). Dengan perkataan lain, saya menerima penghasilan jika saya ikut dalam sebuah proyek, yang belum tentu ada setiap bulannya. Tentunya penghasilan yg saya terima telah dipotong pajak oleh pihak pemberi kerja. Awalnya saya tidak memiliki NPWP, namun karena ada aturan baru (karena menurut informasi, penghasilan saya akan dikenai pajak 3% lebih besar jika tidak memiliki NPWP) maka saya membuat NPWP sendiri (dengan angka 001, di 3 digit terakhir).
Maret ’09 lalu saya sudah melaporkan pajak saya ke pihak KPP, namun baru-baru ini saya menerima surat yang mengatakan bahwa pajak saya harus digabungkan dengan pajak suami. Apakah memang peraturannya seperti itu, karena penghasilan saya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dan jika digabung dengan suami maka saya kurang bayar cukup banyak. Pertanyaan saya:
1. Apakah bisa saya melaporkan pajak sendiri2 tanpa digabung dengan suami?
2. Jika bisa, apakah ada aturan/landasan hukumnya agar saya dapat menggunakannya sebagai argumentasi saya?
3. Jika saya tidak lagi bergabung dalam proyek apapun, sementara saya telah memiliki NPWP, bagaimanakah pelaporannya?
terima kasih
pa, saya mo tanya?
saya ibu rumah tangga, tdk berpenghasilan dan mempunyai npwp…
tapi kok di npwp saya 3 digit belakang nya tidak 001 melainkan 000 apakah npwp saya gabung dengan suami apa tidak?
saya ibu rumah tangga, tidak bekerja, mempunyai NPWP yg nerupakan bagian dari NPWP suami (NPWP saya belakangnya 001). NPWP saya itu dibuat bulan Desember 2008 kemaren.
yg mau saya tanyakan apakah bln maret kemaren saya jg wajib melapor SPT Tahunan atau cukup suami saja…?
tolong dijawab ya mas….soalnya yg kayak gini gak ada niy di buku2.
terimakasih.
Apa untung ruginya punya NPWP sendiri dibandingkan dengan ikut NPWP suami dengan pendaftaraan 001 dibelakang NPWP suami. Saya karyawati.Mohon info dan terima kasih
Apa untung ruginya punya NPWP sendiri dibandingkan dengan ikut NPWP suami dengan pendaftaraan 001 dibelakang NPWP suami. Mohon info dan terima kasih
Mas Dudi,
Sy mau tanya kalau misalnya sy sdh ikut NPWP suami dan sdh dilaporkan tp kemudian sy mau buat NPWP sendiri apakah itu memungkinkan?
Dan utk penghitungan pajak suami apakah akan ada perubahan?
Terima kasih atas penjelasannya.
saya masih bingung dengan penerapan tarif 20% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP. bila seorang istri bekerja, dan penghasilannya sudah melebihi PTKP, apakah si istri tersebut diharuskan membuat NPWP, atau cukup memakai NPWP suaminya, agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%? bagaimana perhitungan SPTnya? kita pake K/I/… mohon bantuannya…
Yth, Bpk Dudi
Aku mau tanya:
Ibuku akan keluar negeri, sedangkan suaminya sudah meninggal dan tidak mempunyai NPWP, sedangkan saya sebagai anak tercantum di kartu keluarga dan saya memiliki NPWP. apakan ibu saya bebas fiskal? dan apa saja syarat yang harus dibawa saat di airport?
makasih ya..