BLOG PAJAK INDONESIA

Perlukah NPWP Buat Istri?

by dudi on Oct.21, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, Pajak Penghasilan

Mungkin banyak di antara kita mengetahui bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh orang yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun ketika NPWP dan PTKP ini dikaitkan dengan keluarga, banyak di antara kita yang masih bingung. Beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul dalam komentar dalam blog ini misalnya :

  • Apakah istri yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP?

  • Apakah istri perlu ber NPWP?

  • Mengapa NPWP istri berakhiran 001 pada tiga digit terakhir.

  • Kapankah seorang anak wajib memiliki NPWP?

  • dst.

Nah, pada kesempatan ini saya coba mengangkat issue kaitan istri dan NPWP. Sebagai rujukan, saya menggunakan Undang-undang perpajakan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang selanjutnya disingkat UU KUP dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang selanjutnya saya singkat menjadi UU PPh.

Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomis

NPWP sebenarnya lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri. Terlebih pada Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP ini terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan yang menjadi beban dirinya. NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Dalam konteks tulisan ini, NPWP dikaitkan kepada kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.

Konsep dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.

Dalam penjelasan Pasal 8 ini ditegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan menempatkan keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, artinya  penghasilan  atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Konsep inilah yang mendasari pernyataan bahwa pada prinsipnya, satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya, istri tidak perlu NPWP, anak yang belum dewasapun tidak perlu NPWP baik mereka punya penghasilan atau tidak. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Istri Wajib Memiliki NPWP

Ada dua kondisi yang menyebabkan istri harus memiliki NPWP sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan b yaitu :

  1. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Dalam dua kondisi ini istri wajib memiliki NPWP. Ketentuan ini terdapat pula dalam UU KUP yaitu di penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Istri Boleh Memiliki NPWP

Dalam UU PPh dan UU KUP yang baru, istri dibolehkan memiliki NPWP sendiri walaupun suami istri tidak hidup berpisah atau tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Jadi dalam keluarga yang “normal” pun istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Di Undang-undang yang lama, hal ini tidak diakomodir, sehingga timbullah NPWP istri yang berakhiran 001 di tiga digit terakhirnya sementara digit yang lain sama dengan NPWP suaminya. NPWP ini sebenarnya hanya NPWP formalitas saja menurut saya. Toh perhitungan Pajak Penghasilannya tetap dilakukan atas nama NPWP suaminya.

Contoh Perhitungan

Berikut ini contoh perhitungan yang saya ambil dari penjelasan Pasal 8 UU PPh. Perhitungan ini berlaku bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dan istri yang menghendaki NPWP sendiri.

Wajib Pajak A, yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan neto sebesar Rp50.000.000,00. Selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha berupa  salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp75.000.000,00. Dengan demikian, jumlah penghasilan neto istri adalah Rp125.000.000,00 dan jumlah seluruh penghasilan neto A dan istrinya adalah Rp225.000.000,00.

Misalnya pajak yang terutang atas jumlah seluruh penghasilan tersebut (milik A dan istrinya) adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:

  • Suami      :  (100.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00

  • Isteri       :  (125.000.000,00 / 225.000.000,00) x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00

 

Tulisan lain yang terkait :

:

50 Comments for this entry

  • nancy

    Yth Pa Dudi,
    mohon maaf seblmnya, sy kurang paham mengenai seluk beluk pajak, oleh karena nya mohon petunjuk Bapak untuk masalah yg saya hadapi skrg ini:
    sy sebelumnya adalah single parent dan memiliki npwp, setelah sekarang saya menikah lagi saya ikut pindah keluar pulau bersama suami dan tidak bekerja lagi. apakah saya tetap harus membayar pajak seperti dulu saat sy bekerja atau bisakah npwp saya yang dulu diganti status sebagai ibu rumah tangga?
    sebelum dan sesudahnya sy ucapkan byk terima kasih.

    Kalau sekarang Anda tidak bekerja, Anda tidak akan dipotong pajak dan tidak perlu bayar pajak kalau tidak ada penghasilan walaupun Anda punya NPWP.
    NPWP Anda bisa dihapuskan jika suami Anda sudah punya NPWP karena pada prinsipnya NPWP itu untuk satu keluarga, jadi suami istri NPWPnya cukup satu atas nama suami.

  • wini mustikaningsih

    maaf sy masih sangat awam soal pajak…
    sy seorang karyawati di sebuah perusahaan…suami saya pekerjaannya tidak tetap dan tidak mempunyai status pegawai malah terkadang tidak ada perkerjaan…
    Saya diminta untuk membuat NPWP oleh perusahaan, karena sudah bersuami maka suami saya yang membuat NPWP.
    Untuk pelaporan nantinya bagaimana Pak?pakah nantinya pelaporan suami saya akan selalu kurang bayar?
    Atas penjelasan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.
    Mohon dijawab via e mail saya.

  • Alda

    Pak,

    Saya Ibu Rumah Tangga yang menjalankan pekerjaan lepas sebagai konsultan HRD (psikolog). Dengan perkataan lain, saya menerima penghasilan jika saya ikut dalam sebuah proyek, yang belum tentu ada setiap bulannya. Tentunya penghasilan yg saya terima telah dipotong pajak oleh pihak pemberi kerja. Awalnya saya tidak memiliki NPWP, namun karena ada aturan baru (karena menurut informasi, penghasilan saya akan dikenai pajak 3% lebih besar jika tidak memiliki NPWP) maka saya membuat NPWP sendiri (dengan angka 001, di 3 digit terakhir).
    Maret ‘09 lalu saya sudah melaporkan pajak saya ke pihak KPP, namun baru-baru ini saya menerima surat yang mengatakan bahwa pajak saya harus digabungkan dengan pajak suami. Apakah memang peraturannya seperti itu, karena penghasilan saya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dan jika digabung dengan suami maka saya kurang bayar cukup banyak. Pertanyaan saya:
    1. Apakah bisa saya melaporkan pajak sendiri2 tanpa digabung dengan suami?
    2. Jika bisa, apakah ada aturan/landasan hukumnya agar saya dapat menggunakannya sebagai argumentasi saya?
    3. Jika saya tidak lagi bergabung dalam proyek apapun, sementara saya telah memiliki NPWP, bagaimanakah pelaporannya?

    terima kasih

  • rina

    pa, saya mo tanya?
    saya ibu rumah tangga, tdk berpenghasilan dan mempunyai npwp…
    tapi kok di npwp saya 3 digit belakang nya tidak 001 melainkan 000 apakah npwp saya gabung dengan suami apa tidak?

  • vanya

    saya ibu rumah tangga, tidak bekerja, mempunyai NPWP yg nerupakan bagian dari NPWP suami (NPWP saya belakangnya 001). NPWP saya itu dibuat bulan Desember 2008 kemaren.
    yg mau saya tanyakan apakah bln maret kemaren saya jg wajib melapor SPT Tahunan atau cukup suami saja…?
    tolong dijawab ya mas….soalnya yg kayak gini gak ada niy di buku2.
    terimakasih.

  • Dewi

    Apa untung ruginya punya NPWP sendiri dibandingkan dengan ikut NPWP suami dengan pendaftaraan 001 dibelakang NPWP suami. Saya karyawati.Mohon info dan terima kasih

  • Dewi

    Apa untung ruginya punya NPWP sendiri dibandingkan dengan ikut NPWP suami dengan pendaftaraan 001 dibelakang NPWP suami. Mohon info dan terima kasih

  • Santi

    Mas Dudi,

    Sy mau tanya kalau misalnya sy sdh ikut NPWP suami dan sdh dilaporkan tp kemudian sy mau buat NPWP sendiri apakah itu memungkinkan?

    Dan utk penghitungan pajak suami apakah akan ada perubahan?

    Terima kasih atas penjelasannya.

  • bayem

    saya masih bingung dengan penerapan tarif 20% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP. bila seorang istri bekerja, dan penghasilannya sudah melebihi PTKP, apakah si istri tersebut diharuskan membuat NPWP, atau cukup memakai NPWP suaminya, agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%? bagaimana perhitungan SPTnya? kita pake K/I/… mohon bantuannya…

  • Dony Iskandar

    Yth, Bpk Dudi
    Aku mau tanya:
    Ibuku akan keluar negeri, sedangkan suaminya sudah meninggal dan tidak mempunyai NPWP, sedangkan saya sebagai anak tercantum di kartu keluarga dan saya memiliki NPWP. apakan ibu saya bebas fiskal? dan apa saja syarat yang harus dibawa saat di airport?

    makasih ya..

  • Dony Iskandar

    Yth. Mas Dudi. trims sebelumnya atas masukan-masukanya diatas.
    Aku mau tanya:
    Ibuku akan keluar negeri, sedangkan suaminya sudah meninggal dan tidak mempunyai NPWP, sedangkan saya sebagai anak tercantum di kartu keluarga dan saya memiliki NPWP. apakan ibu saya bebas fiskal? dan apa saja syarat yang harus dibawa saat di airport?

    makasih ya..

  • Basuki Wijoyo S

    mohon jawabannya..,mas

  • arief

    BAgaimana bila kedua suami istri masing masing memperoleh penghasilan dari dua pemberi kerja? ( suami dua pemberi kerja dan istri dua pemberi kerja)

  • Basuki Wijoyo S

    Salam Sukses..Mas Dudi.
    Saya dan istri bekerja pada Bank BUMN yg berbeda, dan pajak kami telah dibayarkan perusahaan, yg saya tanyakan :
    1. Apakah saya melaporkan pajak istri saya.
    2. Apakah istri saya dapat meminta no NPWP sendiri, dan bagaimana ketentuannya yg tentu beda dgn pisah harta (krn ini harus ada pernyataan.
    3. Apabila saya melaporkan pajak istri saya dalam pelaporan pajak saya mungkin ada kekurangan pembayaran pajak, bagaimana menghitungnya, dan kapan kami harus membayarnya.
    4. Bila ada kemungkinan kekurangan bayar pajak karena no 3 diatas, apa saran Mas Dudi..apakah istri lebih baik buat NPWP sendiri.
    5. Pada bulan April mendatang kami dan istri diajak oleh perusahaan saya untuk family gathering ke Malaysia, apakah istri perlu NPWP atau hanya menunjukan KK saja..(maaf kalau ini diluar jangkauan..mas Dudi)
    Sebelumnya kami ucapkan Terima kasih Mas Dudy..

    Sukses.

  • al-lagan

    Mas Dudi yth; untuk kasus mas Wahyu saya kira benar bahwa NPWP dihapuskan bila ybs.meninggal atau meninggalkan Indonesia tetapi jangan lupa NPWP suami juga adalah NPWP Keluarga dalam hal ini adalah isteri, maka sebaiknya tidak dianjurkan untuk dimohon dihapuskan karena alasan suami sudah meninggal dan tidak memiliki penghasilan, kenapa : 1.almarhum meninggalkan warisan ; 2. Isteri merupakan bagian yg tidak terpisahkan dalam satu keluarga kecuali pisah harta;
    3.dalam menjual Tanah dan Bangunan tetap terutang PPh walaupun itu Final, bagaimana dengan property lain misalnya Mobil? Notes : apabila harta tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan maka sebaiknya tidak direkomendasikan untuk memohon penghapusan NPWP.

  • aji

    Pak Dudi, saya dan istri bekerja pada satu pemberi kerja yang berlainan. namun, gaji yg diterima oleh saya & istri tdk dipotong pph ps 21 karena di bawah PKP. apakah penghasilan istri saya tetap dimasukan dalam laporan form 1770 S – I bagian A No. 7 (penghasilan lainnya)?
    dan karena saya memiliki tanggungan 1 orang anak, berapakah PTKP saya?
    terima kasih.

  • sonny

    mau nanya dong,
    1. apakah seorang ibu yg telah menjadi janda yg tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya berpenghasilan dari kost2an setiap bulannya, wajib memiliki npwp?? bila tidak ada npwp apakah ibu ini akan mengalami kesulitan bila nanti ia ingin menjual rumahnya yg masih atas nama alm suaminya??
    2. apakah orang yg telah dewasa tapi sampai saat ini tidak bekerja dan mungkin tidak dapat bekerja karena orang tersebut cacat, juga perlu memiliki npwp??
    3. apakah dendanya bila terlambat membuat npwp??

    thx..

  • Ahmad

    Pak Dudi,

    Tambahan dari pertanyaan sebelumnya, di SPTnya istri menyebutkan statusnya TK/0.

    Terima kasih

  • Ahmad

    Pak Dudi,

    Saya dan istri berkerja, dan kami mempunyai 1 anak. Saya di kantor swasta, dan istri jadi PNS. Kami masing2 punya NPWP sendiri. Istri sudah melaporkan SPT 2008nya, sementara saya belum. Apakah status yang diisikan dalam SPT saya? Apakah kawin dengan 1 tanggungan (K/1), kawin dengan 2 tanggungan (K/2), atau kawin dan istri kerja dengan 1 tanggungan (K/I/1)? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

  • Lia

    Pak Dudi,
    Suami saya sudah mempunyai NPWP dan saya tidak bekerja lagi tapi aset yang kita miliki atas nama saya. Apakah saya perlu memiliki NPWP,atau hanya mengikut suami saja ? Mohon penjelasannya. Terima kasih

    Cukup suami saja. Kalaupun mau berNPWP, daftar saja NPWP keluarga sebagai bagaian dari NPWP suami.

  • Nico

    Yth. Pak. Duddy

    Istri saya sudah punya NPWP tetapi saat ini ia sudah tidak bekerja dan tidak berpenghasilan tetap lagi. Pertanyaan saya: Apakah NPWP atas nama istri saya bisa saya gunakan/dialihkan?(saya belum punya NPWP).
    Terimakasih atas pencerahannya.

  • Rafa

    Klo istri juga punya NPWP, tetapi sekarang sudah tidak berpenghasilan. Bagaimana caranya jika ingin menutup NPWP istri, sedangkan sekarang SPT istri dan suami sudah diterima.
    Apakah SPT istri tetap diisi sedangkan tanpa penghasilan atau langsung ditutup saja NPWP istri tanpa isi SPT?
    Terima kasih atas bantuannya.

  • dolly

    kalo bole npwp sendiri2 walo gk pisah harta, terus pengisian lembar harta dan kewajibannya gimana? apa si istri gk perlu isi ? ato berdasarkan nama di bukti kepemilikan? apa gk justru bikin kaco di pengawasan ptkp dan pengawasan perubahan harta dan kewajiban?

  • Indah Fashion

    tolong di reply via email juga ya mas, terima kasih
    INDAH FASHION
    ONLINE&OFFLINE SHOP
    MENJUAL NEW BAJU HAMIL/BIG/MENYUSUI, BAJU DLM HAMIL / BIG SIZE(LINGERIE,KORSET,GURITA)&MENYUSUI,BAJU BAYI-ANAK2 (BALITA) BRANDED (CUBITUS,SNOPY,GARFIELD,DLL), GAUN WANITA,CELANA JEANS WANITA HARGA TERJANGKAU (<100RB JUGA ADA)
    Bisa diantar ke seluruh dunia
    INFO DETAIL
    Web, http://indahfashion.blogspot.com
    e-mail sweetye_indah@yahoo.com
    info kesehatan&gaya hidup : http://indahlifestyle-healthy.blogspot.com
    info keuangan :http://indahmoney.blogspot.com
    info pengobatan tradisional, http://indaherbal.blogspot.com

  • Indah Fashion

    Berdasarkan uraian bapak di atas, saya adalah Ibu rumah tangga yang berwiraswasta kecil2an dan pendapatannya tidak menentu. Suami saya pegawai bank bumn yang memiliki Npwp yang di bayar perusahaan, yang saya mau tanyakan apakah saya bisa ikut npwp suami?karena penghasilan saya msh di bawah ketentuan undang2 pajak dan tidak menentu. caranya bagaimana dan ketuan pembayaran pajak seperti apa?
    terima kasih

    INDAH FASHION
    ONLINE&OFFLINE SHOP
    MENJUAL NEW BAJU HAMIL/BIG/MENYUSUI, BAJU DLM HAMIL / BIG SIZE(LINGERIE,KORSET,GURITA)&MENYUSUI,BAJU BAYI-ANAK2 (BALITA) BRANDED (CUBITUS,SNOPY,GARFIELD,DLL), GAUN WANITA,CELANA JEANS WANITA HARGA TERJANGKAU (<100RB JUGA ADA)
    Bisa diantar ke seluruh dunia
    INFO DETAIL
    Web, http://indahfashion.blogspot.com
    e-mail sweetye_indah@yahoo.com
    info kesehatan&gaya hidup : http://indahlifestyle-healthy.blogspot.com
    info keuangan :http://indahmoney.blogspot.com
    info pengobatan tradisional, http://indaherbal.blogspot.com

  • winnie

    pak jika suami saya sudah memiliki NPWP, dan jika kita sekeluarga akan berangkat keluar negeri, berarti kita sekeluarga bebas fiskal kan ? mohon info lengkapnya pak ? atau ada biaya lain selain bebas fiskal itu sendiri ??

  • andi thema

    mohon jawabannya

  • Dhanny

    Salam P.Dudi,

    Sehubungan dengan syarat NPWP sebagai syarat utk bebas fiskal saya ingin tanya tentang ibu saya yang seorang ibu rumah tangga yg tanpa penghasilan jadi tidak pernah memiliki NPWP sedangkan ayah saya punya dan tidak pernah menunggak pembayaran pajaknya. 6 bln lalu ayah saya meninggal dan sekarang jika ingin keluar negeri agar ibu saya bebas fiskal apa dia harus punya NPWP sedangkan mulai sekarang biaya hidupnya ditanggung oleh saya ?
    NB : saya punya NPWP walaupun masih ngawur perhitungannya.

    Thanks

    Jika NPWP ayah Anda belum dihapuskan (saya yakin NPWPnya belum dihapuskan), maka kemungkinan bisa saja ibu Anda menggunakan NPWP ayah Anda.

  • rea

    Hi Mas,
    aku mau tanya ttg bebas fiskal yg berhubungan dgn NPWP nih..
    klo aku dah ada Pr singapore dan pasport aku uda ganti alamat sg, brati kan aku sbnrnya uda bebas fiskal kan? trs dgn adanya peraturan baru klo tdk punya npwp maka harus byr 2,5 juta itu gmn? klo aku kerja di LN apa aku harus buat NPWP jg? sbnrnya kata tmn aku, aku bs buat COR ke kantor pajak sgpore, tp aku harus uda kerja dsini slama lebi dr 180 hr, padahal aku br mulai kerja 1 bulan lalau.jd gmn ya mas?
    trs aku denger kt bs pake NPWP ayah ya? aku umur 24, apa aku bs pk NPWP papa aku spy bebas fiskal?

    thanks

  • james

    Dear Pak Dudi,
    saya adalah seorang wiraswasta sudah memilik npwp sejak tahun 2001. istri saya seorang ibu rumah tangga, tidak berpenghasilan sehingga tidak memiliki npwp. yang ingin saya tanyakan adalah apabila kami ingin berpergian ke luar negeri tahun depan (2009) apakah istri saya akan di kenakan biaya fiskal sebesar 3 juta karena tidak memiliki npwp?
    terima kasih,

    james

  • sansth

    Pak, dari uu pph yang baru menurut petugas pajak yang saya temui mengatakan “semua wajib pajak yang berpenghasilan diatas ptkp baik suami/istri harus melamporkan untuk membikin npwp” istri yang tidak membuat npwp pajaknya akan dipotong 20% lebih tinggi.
    bagaimana pak untuk hal tersebut?
    makasih

  • Lauren

    Pak Dudi,

    Berdasarkan penjelasan bapak ttg PTKP diatas, berarti jika saya sudah menikah dengan satu anak, dan penghasilan suami dibawah 13 juta, begitu juga penghasilan saya (dibawah 13 juta) – dua duanya bekerja. no NPWP jadi satu, apa itu berarti kita tdk kena pajak penghasilan?

    yang kedua, jika saya ikut NPWP suami, menurut keterangan diatas tidak usah lapor, tetapi 3 digit terakhir 001 – apa kita ganti sendiri?

    terimakasih

  • dnunie

    maaf sy msh blm faham…
    sy seorang karyawati dan pph sy sudah dipotong dari perusahaan…suami saya pekerjaannya tidak tetap dan tidak mempunyai status pegawai malah terkadang tidak ada perkerjaan…
    Sy sempat bertanya mengenai wajib pajak ini dan menanyakan status NPWP suami, pd thn 2008 ini NPWP suami sy baru diaktifkan…dan katanya kalo sudah menikah pelaporan untuk istri diikutsertakan pada pelaporan suami sedangkan untuk pelaporannya sendiri baru tahun 2009 dilaporkannya…tetapi rekan2 sy di kantor sekarang lebih menyarankan agar sy membuat NPWP sendiri atau kalo bisa tetap pakai NPWP suami tp pelaporannya sendiri…
    Jadi skarang sy harus mengikuti yg mana ?
    tetap ikut NPWP suami atau lebih baik bikin sendiri ?
    Terus pelaporannya sendiri apa memang benar baru thn 2009 besok ? atau taun ini harus di koreksi ?
    Atas penjelasan dan sarannya saya ucapkan terima kasih.

  • lenqkenq

    Dear Pak Dudi, selain dapet penghasilan dari pemberi kerja saya juga punya usaha sampingan tanam cabai yang kami harap bisa menambah income. Kebetulan tahun ini bisnis cabai kami bisa dibilang jeblok. Biaya saprotan meningkat jauh dibanding harga jual yang justru jatuh ke titik terendah. Apalagi gangguan hama/penyakit juga kebangetan. Singkat kata kami merugi. Bgmn cara melaporkannya? Apakah dgn menegatifkan “penghasilan lain-lain”? Bila ya, apakah ada syarat yang harus dipenuhi? Berkas bon-bon, misalnya? (mumpung sudah selalu diberkas rapih buat eval usaha ini), atau harus bgimana?

    Mohon pencerahannya, thanks

  • chris

    pertanyan saya sama pak, tlg dong dijawab

  • mclaren

    saya pegawai swasta punya npwp dan pajak ditanggung perusahaan, istri saya juga pegawai swasta pajak ditangung perush. No NPWP tidak ada kaitan sama sekali (tdk ada 001) kami anak satu dan tdk ada penghasilan lain, bagaimana pelaporannya?

  • bagus

    saya mau bertanya, saya bekerja dan sudah mempunyai npwp, istri saya juga bekerja dan belum punya npwp. apakah istri yang bekerja wajib punya npwp?

    terima kasih,

    bw

  • bagas

    Dear Pak Dudi

    Salam kenal sebelumnya. Ada yang saya tanyakan tentang perihal pajak, maklum masih awam pajak ?
    1. Di tempat saya bekerja ada kesalahan menghitung pajak karyawan, setelah dibetulkan ternyata jumlah uang yang disetor kurang, bagaimana untuk menyetor kekurangannya ?
    2.Karyawati ikut npwp suami padahal pajak karyawati tersebut dibayar oleh perusahaan bagaimana isian SPT tahunan.terimakasih

  • jojon

    dear pak dudi,
    misal suami dan istri punya npwp sendiri-sendiri dan istri penhasilanya hanya dari saru pemberi kerja, apakah melaporkan spt tahunan pribadi juga selain spt tahunan suami?
    atau tidak udah melaporkan lagi SPT tahunan buat istri krn sudah masuk di kolom ph istri dari satu pemberi kerja pada SPT tahunan suami?
    terimakasih atas jawabannya.

    Jika NPWP istri itu adalah bagian NPWP suami (nomornya sama tapi tiga digit terakhir 001), maka istri tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan, dengan kata lain pelaporannya ikut suami.

  • SC

    Aku butuh penjelasan. Suamiku seorang dokter PNS gol. 3D. Aku memiliki usaha sampingan kost, yang penghasilan bersihnya kira2 1 juta / bulan.

    Pertanyaan:
    Apakah suamiku wajib memiliki NPWP? Sedangkan anak kami ada 3 orang yang masih ditanggung.

    Apakah aku perlu memiliki NPWP juga?

    Kami berdomisili di Tangerang, di manakah kantor pajak terdekat?

    Terima kasih.

    Pada dasarnya wajibnya NPWP itu adalah jika penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP. Seorang PNS golongan 3D rasanya sudah memenuhi persyaratan tsb. Kalau istri NPWP nya ikut suami Bu, jadi gak usaha punya NPWP juga.
    Di daerah Tanggerang, ada beberapa KPP, coba cek di http://www.pajak.go.id, KPP mana yang paling dekat dengan Alamat Ibu.

  • Venny

    Pak, saya mau nanya, saya seorang wanita umur 24 tahun belum berkeluarga. sekarang pekerjaan saya tidak tetap. saya bekerja di bidang MLM. Apakah saya mesti mempunyai NPWP?…
    terima kasih

    Menurut ketentuan, apapun jenis penghasilannya, kalau dalam satu tahun penghasilannya sudah melebihi PTKP, ia wajib memiliki NPWP.

  • nessie

    mas dudi, apakah ada syarat2 bagi istri yang ingin memiliki npwp terpisah dari suaminya. apabila istri berstatus karyawan dan telah diptg pph oleh pshn tempatnya bekerja apakah dlm pelaporan spt suami penghasilan yg dilaporkan adalah penggabungan penghasilan suami istri. thanks n bravo mas dudi.

    Kalau penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan istri bersifat final dan gak perlu digabung dengan penghasilan suami

  • Ivan

    Yth P.Dudi,mohon bantuannya…
    istri yg hanya mendapat penghasilan sbg agen asuransi apakah nanti penghasilannya digabung dengan saya yg melakukan pekerjaan bebas sbg dokter?

    Apakah istri boleh ikut NPWP suami atau harus buat NPWP sendiri?
    Terima kasih.

    Betul, penghasilan istri digabung dengan suami. Istri memang ikut NPWP suami dan tidak perlu membuat NPWP sendiri. Maka dari itu penghasilan istri digabung dengan suami.

  • Rudy

    Mas Dudi yang baik,
    Mohon pencerahannya, dalam UU yang baru disebutkan keluarga sbg kesatuan ekonomis, apakah artinya dalam perhitungan SPT Tahunan harus digabung dulu penghasilan istri & suami baru kena tarif progresif. Jika demikian apa ndak jadi kurang potong terus ya.. soalnya penghasilan si istri kan dipotong dikantornya dengan rate progresif tersendiri ya?
    sorry ya mas kalo pertanyaannya agak basic..

    Memang seperti itu mas Rudy. Pemotongan pajak hanya pembayaran di muka saja. Perhitungan akhirnya ada di SPT Tahunan. Jadi memang pasti ada kemungkinan kurang bayar sebagaimana juga ada kemungkinan lebih bayar dan kemungkinan nihil

  • Andrie

    Dear Mas Dudi,
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana pelaporan SPT Pribadinya pak? Kebetulan saya akan melakukan perbaikan atas SPT 2007 dengan memasukkan penghasilan istri saya. Yang ingin saya tanyakan:
    1. Apakah saya harus lapor ke KPPP terkait dengan keikutsertaan istri saya terhadap penghasilan keluarga?
    2. Apakah penghasilan tidak kena pajak dikenakan hanya untuk kepala keluarga saja atau suami dan istri? Karena kalau kepala keluarga saja tentunya akan ada nombok setiap tahun diluar tunjangan PPh dari kantor.

    1. Engak usah lapor, langsung saja dilaporkan dalam SPT Tahunan.
    2. PTKP itu untuk satu keluarga yaitu suami (13,2 jt), status kawin (1,2 jt), istri yang berpenghasilan(13,2 jt), dan tanggungan (1,2 jt per orang maksimum 3 orang)

  • creseles

    Makasih atas jawabannya. tapi ada pertanyaan lagi, apakah perlu surat keterangan RT /RW/Lurah dsb bahwa suami tidak bekerja? terima kasih.

    Maksudnya dalam kasus istri ingin punya NPWP? Rasanya tidak perlu kok.

  • wahyu

    yth Pak DUDi yg baik, bgmn kalau seorang ibu janda umur 66 th sudah tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan, suami dulu sebelum meninggal mempunyai NPWP dan taat membayar pajak ( meninggal 9 th yll ), ibu tsb mempunyai sebidang tanah atas nama dia sendiri hasil dibelikan oleh suami ( dibeli tahun 1983 saat suami masih hidup ) dan sedikit uang tabungan di bank. Apakah ibu tersebut harus mempunyai NPWP ? Apakah ibu itu kelak akan mengalami kesulitan saat menjual tanahnya, bila tidak memiliki NPWP ? apakah ibu itu mesti melaporkan aset /kekayaanya ? bila ya mesti lapor kemana ?kondisi tanah saat ini dipakai oleh anaknya sendiri / tidak disewakan atau di kontrakkan. Mohon jawabannya .terima kasih

    Atas NPWP suami sebaiknya mohon dihapuskan saja karena suami ibu tersebut sudah meninggal, apalagi ibu tersebut tidak memiliki penghasilan. Kalau untuk menjual tanah, masalah NPWP gak begitu masalah kok. Lagian NPWP tsb kan masih atas nama suami, bukan ibu tsb.

  • Dudi

    @creseles
    Dalam UU Pajak yang lama sebenarnya tidak dimungkikan NPWP atas nama istri, tetap NPWP atas nama suami kecuali hidup berpisah atau pisah harta.
    Nah, dalam UU Pajak baru, istri bisa menghendaki punya NPWP sendiri dan menghitung pajaknya sendiri terlepas dari suami.

    @ifa
    Sama-sama mbak. Terima kasih sudah mampir ke blog ini :)

  • creseles

    Sehubungan dengan artikel diatas, saya mau bertanya, jika dalam suatu keluarga, pencari nafkah adalah istri, maka apakah NPWP harus atas nama suami, dapatkah NPWP atas nama istri ?

    terima kasih,

    cres

  • Ifa

    Makasih yach mas tuk artikelnya….:)

1 Trackback or Pingback for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!