Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, perangkat lunak komputer terbagi menjadi dua jenis yaitu program aplikasi umum dan program aplikasi khusus. Pembedaan ini akan membedakan cara membebankannya dalam menghitung Pajak Penghasilan. Peraturan yang mengatur masalah ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-316/PJ/2002 tanggal 17 Juni 2002.
Program Aplikasi Umum
Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Walaupun tidak jelas benar definisinya, nampaknya yang dimaksud di sini adalah software-software umum yang dibuat secara massal yang bisa digunakan oleh siapa saja atau oleh perusahaan apa saja. Contoh yang paling umum adalah program aplikasi perkantoran Microsoft Office.
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin. Dengan demikian, apabila ada perolehan atau pembelian program ini, maka pembebanannya dibiayakan pada tahun tersebut seperti biaya-biaya operasional lainnya.
Begitu pula, tas pengeluaran untuk perolehan dan upgrade program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.
Program Aplikasi Khusus
Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu seperti perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Nampaknya program aplikasi khusus ini merupakan program yang tidak dijual secara umum dan dibuat khusus untuk keperluan suatu organisasi sehingga tidak bisa diterapkan pada organisasi lain. Untuk membuatnyapun biasanya harus dilakukan berdasarkan pesanan khusus.
Atas pengeluaran untuk perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud kelompok 1. Untuk pengeluaran upgrade, terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisai buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.
Dengan demikian, progran aplikasi khusus ini dianggap sebagai harta tak berwujud kelompok 1 sehingga masa manfaatnya adalah 4 tahun.
Sumber : Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-316/PJ/2002
Incoming search terms:
- pph software (16)
- pajak atas software (11)
- pph 23 atas software (11)
- pph atas software (9)
- PAJAK SEWA KOMPUTER (8)
- perangkat lunak komputer (7)
- software komputer kena pajak apa (6)
- PPH JASA PROGRAM KOMPUTER (5)
- PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER (4)
- software PPh (3)

pak dudi kita mau pesan aplikasi sspnya bagaimana caranya
maaf, saya tidak menjual aplikasi ssp…
bagaimana cara pesan aplikasi sspnya
[...] Perlakuan PPh Atas Software Komputer [...]
Pajak memang rumit.
Ikut mampir nih. Makasih.