BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
March 3rd, 2008

Perlakuan PPh Atas Biaya Perolehan Software Komputer


 Powered by Max Banner Ads 

Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, perangkat lunak komputer  terbagi menjadi dua jenis yaitu program aplikasi umum dan program aplikasi khusus. Pembedaan ini akan membedakan cara membebankannya dalam menghitung Pajak Penghasilan. Peraturan yang mengatur masalah ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-316/PJ/2002 tanggal 17 Juni 2002.

 

Program Aplikasi Umum

 

Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer. Walaupun tidak jelas benar definisinya, nampaknya yang dimaksud di sini adalah software-software umum yang dibuat secara massal yang bisa digunakan oleh siapa saja atau oleh perusahaan apa saja. Contoh yang paling umum adalah program aplikasi perkantoran Microsoft  Office.

 

Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin. Dengan demikian, apabila ada perolehan atau pembelian program ini, maka pembebanannya dibiayakan pada tahun tersebut seperti biaya-biaya operasional lainnya.

 

Begitu pula, tas pengeluaran untuk perolehan dan upgrade program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.

 

Program Aplikasi Khusus

 

Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu seperti perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan. Nampaknya program aplikasi khusus ini merupakan program yang tidak dijual secara umum dan dibuat khusus untuk keperluan suatu organisasi sehingga tidak bisa diterapkan pada organisasi lain. Untuk membuatnyapun biasanya harus dilakukan berdasarkan pesanan khusus.

 

Atas pengeluaran untuk perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud kelompok 1. Untuk pengeluaran upgrade, terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisai buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade.

 Dengan demikian, progran aplikasi khusus ini dianggap sebagai harta tak berwujud kelompok 1 sehingga masa manfaatnya adalah 4 tahun. 

Sumber : Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-316/PJ/2002

5 Responses to “Perlakuan PPh Atas Biaya Perolehan Software Komputer”

  1. Sewa Komputer Says:
    April 2nd, 2008 at 10:51 am

    Pajak memang rumit.

    Ikut mampir nih. Makasih.

  2. [...] Perlakuan PPh Atas Software Komputer [...]

  3. bagaimana cara pesan aplikasi sspnya

  4. pak dudi kita mau pesan aplikasi sspnya bagaimana caranya

  5. maaf, saya tidak menjual aplikasi ssp…

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads