Bulan Maret depan mungkin banyak di antara Anda yang harus membuat SPT Tahunan PPh Badan. Salah satu permasalahan dalam melakukan koreksi fiskal ini adalah biaya pemakaian telepon seluler atau HP yang digunakan oleh karyawan serta biaya kendaraan dinas perusahaan. Berikut ini adalah ketentuan yang mengatur masalah ini.
Telepon Seluler
Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 1, dan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50%.
Kendaraan Antar Jemput Pegawai
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 2, dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat
dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan.
Kendaraan Sedan Atau Sejenis
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% melalui penyusutan aktiva tetap kelompok 2, dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin perusahaan sebesar 50%.
Sumber :
Kep Dirjen No. 220/PJ./2002, SE-09/PJ.42/2002


Thank’s…sungguh kumpulan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua
Jempol dua untuk pengisi web ini…Anda kumpulan orang-orang pintar yang mau berbagi ilmu….