<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perlakuan PPh Atas Beasiswa</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: widawati</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html/comment-page-1#comment-4235</link>
		<dc:creator>widawati</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Nov 2011 07:03:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=422#comment-4235</guid>
		<description>Saya penerima bea siswa dari lembaga pendidikan pemerintah (DIPA) apakah bea siswa yang saya terima dikenekan pph21?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya penerima bea siswa dari lembaga pendidikan pemerintah (DIPA) apakah bea siswa yang saya terima dikenekan pph21?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: devils</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html/comment-page-1#comment-1508</link>
		<dc:creator>devils</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2009 14:15:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=422#comment-1508</guid>
		<description>yth. mas dudi,

kawan saya seorang pns memperoleh beasiswa pemerintah dari bappenas untuk program s2 dalam negeri pada tahun 2007, terdiri dari biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Apakah ini beasiswa tersebut merupakan objek PPh (kejadian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008)?
Kemudian pada tahun 2006, ybs. ditugaskan instansinya untuk mengikuti pelatihan di Jepang atas biaya JICA selama beberapa bulan.  Selama di Jepang, ybs. mendapatkan uang saku harian.  Apakah uang saku yang diperoleh tersebut merupakan objek PPh (kejadian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008)?

tks.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yth. mas dudi,</p>
<p>kawan saya seorang pns memperoleh beasiswa pemerintah dari bappenas untuk program s2 dalam negeri pada tahun 2007, terdiri dari biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Apakah ini beasiswa tersebut merupakan objek PPh (kejadian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008)?<br />
Kemudian pada tahun 2006, ybs. ditugaskan instansinya untuk mengikuti pelatihan di Jepang atas biaya JICA selama beberapa bulan.  Selama di Jepang, ybs. mendapatkan uang saku harian.  Apakah uang saku yang diperoleh tersebut merupakan objek PPh (kejadian sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008)?</p>
<p>tks.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: erexy</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html/comment-page-1#comment-1392</link>
		<dc:creator>erexy</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Feb 2009 07:40:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=422#comment-1392</guid>
		<description>ibu saya mendapat bantuan pendidikan untuk melanjutkan kuliah pasca sarjana dari perguruan tinggi tempat ia mengajar. apakah bantuan ini termasuk objek PPh? trimakasih atas penjelasannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>ibu saya mendapat bantuan pendidikan untuk melanjutkan kuliah pasca sarjana dari perguruan tinggi tempat ia mengajar. apakah bantuan ini termasuk objek PPh? trimakasih atas penjelasannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 02:09:53 -->
