Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009


 Powered by Max Banner Ads 

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Pebruari 2009.

Ringkasan
Berdasarkan pertimbangan untuk membantu likuiditas Wajib Pajak terkait dampak krisis ekonomi global, Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 tahun 2009. Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 atau dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008. Pengurangan ini dilakukan cukup dilakukan dengan pemberitahuan dan dapat berlaku untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009.
Untuk masa Juli sampai dengan Desember, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25.

Pengurangan PPh Pasal 25 Januari – Juni 2009
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan atau kegiatan usaha di tahun 2009 ini diberikan semacam insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Januari sampai dengan Juni 2009. Proses pengurangan ini dilakukan cukup dengan memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.

Besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 bulan Desember 2008 dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan maka besarnya pengurangan PPh Pasal 25 adalah sebesar 25% dari PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan 2008.
Surat pemberitahuan tertulis oleh Wajib Pajak harus disertai dengan :

  1. Perhitungan PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan 2008 atau penghitungan sementara PPh terutang tahun 2008.
  2. Perkiraan PPh yang akan terutang tahun 2009.

Surat pemberitahuan tertulis ini harus ditandatangani oleh direksi atau pengurus dan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2009.

Pengurangan PPh Pasal 25 masa Juli – Desember 2009
Untuk masa Juli sampai dengan Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengurangi PPh Pasal 25 nya dengan syarat dapat menunjukkan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 25 masa Januari sampai dengan Juni 2009. Permohonan paling lambat harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2009 dengan format sesuai lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2009.
Apabila Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 untuk masa Juli Desember ini maka besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh Pasal 25 normal sesuai ketentuan tanpa ada pengurangan.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dan harus menerbitkan keputusan paling lama dalam waktu 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak jangka waktu 15 hari kerja berakhir.

Incoming search terms:

  • pengurangan pph pasal 25 (24)
  • contoh surat permohonan pengurangan pph pasal 25 (8)
  • pengurangan pajak penghasilan (8)
  • pengurang pajak penghasilan (6)
  • pengurangan PPh (5)
  • persediaan dan penurunan pph pasal 25 (5)
  • pph pasal 25 tahun 2009 (4)
  • pengurangan pph 25 (3)
  • contoh surat permohonan pengurangan pph ps 25 (3)
  • pph 24 terbaru (3)

6 comments to Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009

  • yuli

    pak, saya seorang pekerja free line yang penghasilannya tidak tetap dengan rerata 20 jt per tahun. (per kontrak pekerjaan sekitar per 4 bln) pada e-registrasi saya kewajiban saya termasuk dalam PPh pasal 25.
    apa saja maksudnya? pada pengisian spt nanti, form apa yang harus saya isi?
    saya pernah dengar informasi, karena berpenghasilan dibawah 50 jt per tahun, maka saya tidak berkewajiban untuk membayarkan sebagian penghasilan “take home pay” saya, karena pajak sudah termasuk dalam pajak beban perusahaan yang mengontrak saya. benarkah?

  • jarot

    Pak dudi, saya seorang asisten dosen dengan penghasilan setahun 11jt dan pada saat daftar npwp secara online tertulis kewajiban pajak saya pph 25 & 29.
    pertanyaan saya form spt mana yang harus saya isi? yang S, SS, atau SSP?

    terima kasih

  • nurindahs

    Pak Dudi,, prshn saya baru ada penghasilan di bulan november dan desember 2009. data apa saja yg perlu disiapkan untuk laporan tahunan badan 2010 ini, apakah biaya2 januari 2009 – oktober 2010 dapat diperhitungkan sbg biaya operasi atau sbg beban prshn yg tidak dpt diperhitungakn. bagaimana cara / rumus menghitung pph badan th 2010 (pph terutang 2008 nihil).
    u/ perhitungan pph psl 21 2009 saya seharusnya nihil tetapi saya bayarkan (krna saya kmrn tdk tau cara menghitungnya stlah dikoreksi ternyata nihil, saya sudah setor sebesar Rp.143.000 x 2 = Rp. 286.000, sudah buat pembetulan pph psl 21 nov dan des dan kelebihan tsb sudah saya bayarkan u/ januari 2010 dan februari 2010) apakah ini juga harus dimasukan ke dlm laporan PPH tahunan badan 2010, jika di masukan sbg apa??? mohon bantuannya pak. saya tidak mengerti ttg perhitungan pph psl 25 tahunan ini, & bagaimana u/ pph psl 25 2010 bulanan saya pak. atas bantuan Pak dudi seelumnya saya ucapkan terimakasih.

  • adhinq

    Kalau mengajukan permohonan untuk pengurangan pph 25 untuk agustus december bisa ngga’ ya….trus permohonan paling lambat tgl berapa yach ?

    trimakasih

  • dudi

    Bisa saja asalkan mnengajukan permohonan pengurangan pph pasal 25 seperti biasa. besarnya pph pasal 25 tergantung pada keputusan fihak KPP.

  • yoga

    apakah kl di tahun 2009 ini usaha sudah bnr2 tidak ada/tutup apakah pengurangan bisa menjadi 0/nihil?

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>