Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|


Slmt siang,
Saya mau tanya untuk perhitungan PTKP Notaris Status Kawin anak 3, dengan penghasilan Netto Rp. 30.700.000,-
Tx
saya pekerja harian di sebuah perusahaan swasta, penghasilan pokok saya 1 bulan 918750, saya belum menikah. bulan yang lalu saya mendapatkan NPWP.
pertanyaan saya, apakah dengan penghasilan saya tersebut saya sudah dikenakan pajak?? lalu berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak?? dan apakah ada undang undang yang mengatur hal tersebut??terima kasih
batas penghasilan tidak kena pajak adalah Rp15.840.000 setahun bagi Wajib Pajak yang tidak menikah dan tanpa tanggungan. Sebulan sekitar Rp1.320.000. Kalau penghasilan setahun di bawah itu tidak kena pajak dan tidak wajib berNPWP..
Ketentuan PTKP ada di Pasal 7 Undang-undang PPh
Kewajiban NPWP ada di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
apakah seorang yang mendapatkan beasiswa d luar negeri akan di kenakan pph?
sy mendapatkan beasiswa penuh untuk belajar d luar negeri dan kakak sy yang mengurus NPWP sy. Sebelumnya tidak ada masalah tapi sy baru mendapat kabar dari kakak sy kalau kantor pajak mempertanyakan tentang berapa beasiswa yang sy dapat,dll. Apakah seorang pelajar yang mendapat beasiswa juga di kenakan pajak?
Terima kasih
Susah ya, semua dipajakin.. makan kena pajak, beli motor kena pajak, punya istri kena pajak, nonton kena pajak. udah gitu ditilep lagi sama yang katanya oknum (oknum kuq hampir seluruh departemen).
jadi ga iklash rasanya, bayar pajak buat foya2 pejabat jalan2 keluar negeri, beli mobil dinas yang mewah, sementara banyak anak jalanan, putus sekolah, pekerja anak, orang miskin tetap kerja cari nafkah susah payah masih dipotong pajak.
huh
Saya mau tanya, apakah PPh 21 yang baru sudah berlaku untuk gaji PNS bulan Januari? kalau sudah, bagaimana bagi yang masih memberlakukan tarif lama (15% bagi PNS Gol III)? terima kasih.
sudah berlaku 1 Januari 2011. bagi yang terlanjur dipotong 15% seharusnya bisa meminta pengembalian…
Sy seorang CPNS baru, mulai menerima gaji pada 1 Juni 2010, bagaimana perhitungan untuk pengisian 1721 A2 apakah disetahunkan atau tidak? khususnya pada kolom 15 (penghasilan netto untuk perhitungan pph 21), atau apakah nilai pada kolom 15 disamakan saja pada kolom 14, mohon penjelasan, trima kasih
Pak tanya dong!
Apakah diskon pembelian, penjualan, atau pembayaran hutang dalam masa tenggang dikenakan pajak? apakah dalam laporan keuangan harus diadjusment ke pph ps 25?
Dear pak Dudi,
2 minggu yang lalu sy buat NPWP pribadi untuk persyaratan membuat pt kecil(belum ada karyawan).
Yang sy mau tanyakan adl kapan sy melaporkan spt tahunan ? pertanggal bulan ketika sy membuat npwp tsb atau perakhir tahun, misal ahir th 2010 ini,
Dan untuk pt apakah sy harus lapor/bayar pajak perbulan atau hanya pertahun, dan saat ini sy belum ada penghasilan.
Tolong di beri penjelasan karna sy tidak tahu tentang pajak2.
Thanks,
Ina
yang ditanyakan itu kewajiban pajak Ibu Ina atau kewajiban pajak untuk PT nya? soalnya berbeda.
Mas Dudi mo nanya,
Saya punya saudara yg punya usaha Showroom Mobil bekas dg Omzet per th sekitar Rp.4.503.000.000, HPP Rp. 4.040.000.000, pedapatan bersih Rp.462.490.000/th. Dia punya 1 org istri dan 3 org anak, bagaimana perhitungan pajaknya?
Terimakasih atas jawaban dan bantuan mas Dudi
Yth: Pak Dodi,mohon petunjuk pak,
Saya a/ seorang pelaut & bekerja di perusahaan malaysia, saya bekerja kontrak 3 bulan di luar negeri & 1 – 2 bulan di indonesia.
jika saya pulang maka saya tidak mendapatkan penghasilan/ menganggur, setelah 2 bln baru keluar negeri lagi, saya pekerja kontrak & tidak tetap. Dari perusahaan saya mempunyai Slip gaji & slip gaji tersebut tertera kalau pajak saya telah di bayarkan tp prshn tdk bisa memberikan kwitansi,krn itu intern pershn dgn kerajaan.Apakah saya hrs membayar pajak di indonesia lagi & apa yg hrs saya jwb kpd pihak perpajakan di indonesia.Mohon bantuan Bpk u/ dpt email ke saya.Trima kasih atas petunjuknya.
berapa minimal ptkp?
minimal PTKP adalah untuk wajib pajak yang masih bujangan dan tidak memiliki tanggungan Rp. 15.840.000
mau nanya.. untuk tanggungan PTKP itu, apa ada batas umur tertentu / aturan tertentu yang diperbolehkan ?
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Mau numpang nanya nih pak. Terkait dengan tambahan PTKP. Saat ini saya bekerja di kantor dan menanggung Ayah saya saja yang sudah tidak bekerja, namun kondisinya dia tidak ada NPWP dengan alasan dulunya pekerjaanya tidak tetap.
Pertanyaannya adalah dokumen apa saja yang bisa saya tunjukkan kepada kontraktor saya sebagai bukti bahwa Ayah saya sudah tidak bekerja sehingga saya bisa dapat tambahan PTKP tersebut.
cukup dibuatkan daftar tanggungan keluarga atau surat pernyataan tanggungan keluarga
Terimaaksih sebelumnya.
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Saya membutuhkan solusi terbaik untuk masalah bebas fiskal dari Bapak.
Minggu lalu, sebelum saya bertolak ke luar negeri. Saya dipersulit bagian unit fiskal luar negeri walaupun saya telah menunjukkan fotocopy NPWP orang tua dan fotocopy kartu keluarga.
Sebagai info tambahan. Saya berusia 30 tahun, belum menikah, masih tinggal bersama orang tua, belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sendiri.
Kepala unit fiskal mempersulit saya dengan memakai alasan sebagai berikut:
- Saya sudah berusia 30 tahun, maka wajib memiliki NPWP
- Pada kartu keluarga tercantum status saya mahasiswa. (Akan tetapi saya sudah lulus dan tidak memiliki kartu mahasiswa)
Pertanyaan saya adalah ,
- Perlukah saya memiliki NPWP, walaupun saya tidak memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri dan masih dalam tanggungan orang tua?
- Bila tidak perlu, adakah surat/bukti keterangan resmi yang bisa saya pakai apabila saya kembali dipersulit bagian fiskal luar negeri bandara?
Terima kasih.
Maaf sekiranya saya salah posting (offtopic)
Pertanyaan saya sudah diposting kembali pada artikel Bapak di bagian fiskal luar negeri.
Terima kasih
apabila seorang PNS dengan penghasila 4,5 juta/bulan,harus menjadi wajib pajak?
dear pak dudi ,
mau nanya ni, kl karyawan tetap yg gajinya tidak melebihi ptkp apa harus mengisi formulir 1721A1 juga?
thanks atas jawabannya.
tidak perlu…
saya seorang mahasiswa yang sudah punya NPWP, tetapi saya sudah tidak punya penghasilah seperti wkatu saya bekerja..bagaimana ya caranya melaporkan kpd Kntor pajak..???terus klo laporannya pakai Online bagaimana???
Dear pak Dudi, Konon katanya PPh 21 untuk Perangkat/BPD Desa di Kabupaten Bandung dari TPAPD/TPBPD, batas minimumnya adalah Rp. 1.320.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan max. – Rp. 1.320.000,- = a
PPh 21 = 5% x a
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Benarkah cara perhitungan di atas?
2. Perundangan/peraturan apa saja yang menyangkut hal di atas?
3. Mohon penjelasannya!
mohon dijelaskan lagi : sumbernya dari mana, penerimanya siapa, sifat penghasilannya seperti apa (teratur atau tidak), dll.
Pak mau tanya,
kalo ibu saya pensiunan swasta dengan gaji kurang lebih 700.000, dan mendapatkan pensiunan dari almarhum bapak kurang lebih 900.000. saya punya tiga saudara, yang satu sudah menikah dan bekerja. sedang yang satu lagi sudah bekerja dan blm menikah. keduanya tinggal di luar kota. jadi yang ditanggung ibu hanya tinggal saya sendiri.. berapa pajak yang harus dibayar oleh ibu saya??
thx sebelumnya
makasih mas
dari artikel yang mas tulis banyak manfaat yang saya terima. maju terus … tapi maaf mas sekedar unek2
begitu banyak pajak yang disetorkan mengapa kita tidak bisa menikmatinya yaa ….