Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalamĀ Ā garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggunganĀ Ā sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan NomorĀ 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005Ā yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilanĀ dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorangĀ Ā istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorangĀ Ā anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorangĀ Ā adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunanĀ Ā Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|
Incoming search terms:
- PTKP (1733)
- penghasilan tidak kena pajak (781)
- ptkp 2011 (724)
- ptkp tahun 2011 (646)
- PTKP terbaru (514)
- cara menghitung ptkp (256)
- perhitungan PTKP (256)
- penghasilan tidak kena pajak 2011 (178)
- penghasilan kena pajak (115)
- cara menghitung ptkp 2011 (103)

Dear pak Dudi,
2 minggu yang lalu sy buat NPWP pribadi untuk persyaratan membuat pt kecil(belum ada karyawan).
Yang sy mau tanyakan adl kapan sy melaporkan spt tahunan ? pertanggal bulan ketika sy membuat npwp tsb atau perakhir tahun, misal ahir th 2010 ini,
Dan untuk pt apakah sy harus lapor/bayar pajak perbulan atau hanya pertahun, dan saat ini sy belum ada penghasilan.
Tolong di beri penjelasan karna sy tidak tahu tentang pajak2.
Thanks,
Ina
yang ditanyakan itu kewajiban pajak Ibu Ina atau kewajiban pajak untuk PT nya? soalnya berbeda.
Mas Dudi mo nanya,
Saya punya saudara yg punya usaha Showroom Mobil bekas dg Omzet per th sekitar Rp.4.503.000.000, HPP Rp. 4.040.000.000, pedapatan bersih Rp.462.490.000/th. Dia punya 1 org istri dan 3 org anak, bagaimana perhitungan pajaknya?
Terimakasih atas jawaban dan bantuan mas Dudi
Yth: Pak Dodi,mohon petunjuk pak,
Saya a/ seorang pelaut & bekerja di perusahaan malaysia, saya bekerja kontrak 3 bulan di luar negeri & 1 – 2 bulan di indonesia.
jika saya pulang maka saya tidak mendapatkan penghasilan/ menganggur, setelah 2 bln baru keluar negeri lagi, saya pekerja kontrak & tidak tetap. Dari perusahaan saya mempunyai Slip gaji & slip gaji tersebut tertera kalau pajak saya telah di bayarkan tp prshn tdk bisa memberikan kwitansi,krn itu intern pershn dgn kerajaan.Apakah saya hrs membayar pajak di indonesia lagi & apa yg hrs saya jwb kpd pihak perpajakan di indonesia.Mohon bantuan Bpk u/ dpt email ke saya.Trima kasih atas petunjuknya.
berapa minimal ptkp?
minimal PTKP adalah untuk wajib pajak yang masih bujangan dan tidak memiliki tanggungan Rp. 15.840.000
mau nanya.. untuk tanggungan PTKP itu, apa ada batas umur tertentu / aturan tertentu yang diperbolehkan ?
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Mau numpang nanya nih pak. Terkait dengan tambahan PTKP. Saat ini saya bekerja di kantor dan menanggung Ayah saya saja yang sudah tidak bekerja, namun kondisinya dia tidak ada NPWP dengan alasan dulunya pekerjaanya tidak tetap.
Pertanyaannya adalah dokumen apa saja yang bisa saya tunjukkan kepada kontraktor saya sebagai bukti bahwa Ayah saya sudah tidak bekerja sehingga saya bisa dapat tambahan PTKP tersebut.
cukup dibuatkan daftar tanggungan keluarga atau surat pernyataan tanggungan keluarga
Terimaaksih sebelumnya.
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Saya membutuhkan solusi terbaik untuk masalah bebas fiskal dari Bapak.
Minggu lalu, sebelum saya bertolak ke luar negeri. Saya dipersulit bagian unit fiskal luar negeri walaupun saya telah menunjukkan fotocopy NPWP orang tua dan fotocopy kartu keluarga.
Sebagai info tambahan. Saya berusia 30 tahun, belum menikah, masih tinggal bersama orang tua, belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sendiri.
Kepala unit fiskal mempersulit saya dengan memakai alasan sebagai berikut:
- Saya sudah berusia 30 tahun, maka wajib memiliki NPWP
- Pada kartu keluarga tercantum status saya mahasiswa. (Akan tetapi saya sudah lulus dan tidak memiliki kartu mahasiswa)
Pertanyaan saya adalah ,
- Perlukah saya memiliki NPWP, walaupun saya tidak memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri dan masih dalam tanggungan orang tua?
- Bila tidak perlu, adakah surat/bukti keterangan resmi yang bisa saya pakai apabila saya kembali dipersulit bagian fiskal luar negeri bandara?
Terima kasih.
Maaf sekiranya saya salah posting (offtopic)
Pertanyaan saya sudah diposting kembali pada artikel Bapak di bagian fiskal luar negeri.
Terima kasih
[...] 31 Maret 2010 oleh pirmandwiana Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
apabila seorang PNS dengan penghasila 4,5 juta/bulan,harus menjadi wajib pajak?
dear pak dudi ,
mau nanya ni, kl karyawan tetap yg gajinya tidak melebihi ptkp apa harus mengisi formulir 1721A1 juga?
thanks atas jawabannya.
tidak perlu…
saya seorang mahasiswa yang sudah punya NPWP, tetapi saya sudah tidak punya penghasilah seperti wkatu saya bekerja..bagaimana ya caranya melaporkan kpd Kntor pajak..???terus klo laporannya pakai Online bagaimana???
Dear pak Dudi, Konon katanya PPh 21 untuk Perangkat/BPD Desa di Kabupaten Bandung dari TPAPD/TPBPD, batas minimumnya adalah Rp. 1.320.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan max. – Rp. 1.320.000,- = a
PPh 21 = 5% x a
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Benarkah cara perhitungan di atas?
2. Perundangan/peraturan apa saja yang menyangkut hal di atas?
3. Mohon penjelasannya!
mohon dijelaskan lagi : sumbernya dari mana, penerimanya siapa, sifat penghasilannya seperti apa (teratur atau tidak), dll.
[...] objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihiĀ PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib [...]
Pak mau tanya,
kalo ibu saya pensiunan swasta dengan gaji kurang lebih 700.000, dan mendapatkan pensiunan dari almarhum bapak kurang lebih 900.000. saya punya tiga saudara, yang satu sudah menikah dan bekerja. sedang yang satu lagi sudah bekerja dan blm menikah. keduanya tinggal di luar kota. jadi yang ditanggung ibu hanya tinggal saya sendiri.. berapa pajak yang harus dibayar oleh ibu saya??
thx sebelumnya
makasih mas
dari artikel yang mas tulis banyak manfaat yang saya terima. maju terus … tapi maaf mas sekedar unek2
begitu banyak pajak yang disetorkan mengapa kita tidak bisa menikmatinya yaa ….
Mau nanya Mas Dudi
1.Seorang karyawan menanggung ibunya tidak bekerja tetapi suaminya ( Bapaknya) Pensiun – berpenghasilan. apakah dalam hal ini diperbolehkan dalam UU PTKP.
2.Untuk menangung ortu yang tidak mempunyai penghasilan apakah harus satu rumah walaupun semua kebutuhan ortunya menjadi tanggungannya ( misal anak yang menanngung kerja di Jakarta ortunya tinggal di Yogya.
Tks
maaf pak saya ada beberapa pertanyaan. Apakah seorang wajib pajak diperbolehkan menanggung adik, paman atau cucu? terima kasih.
Mau tanya Pak, Untuk PPh 21 orang pribadi sejak Bulan Juli 2009 apa harus dilaporkan setiap bulannya? bukan kah biasa hanya perusahaan dimana kita bekerja yang melaporkan? dan baru dilaporkan pada saat Tahunan (SPT Tahunan OP). Terimakasih sebelumnya Pak.
Pak Dudi yth,
Saya baru mencari kerja setelah di PHK beberapa waktu lalu. Beberapa bulan lalu saya buat NPWP, karena saya merasa pasti suatu saat diperlukan. Istri bekerja dan Ber-NPWP sejak beberapa tahun lalu dan PPh psl 21 nya sudah final dipotong dari tempat kerjanya. Tiap tahun istri saya juga sudah melaporkan SPTnya.
Pertanyaannya :
1. Perlukah saya melaporkan SPT tahunan, karena meskipun ber-NPWP penghasilan saya pribadi masih kurang dari PTKP ?
2. Jika perlu, karena NPWP saya dan istri nomornya berbeda total, jadi harus buat 2 SPT ? Karena penghasilan istri tidak digabung dengan suami, nanti di SPT saya setelah dikurangi PTKP, apakah ditulis NIHIL utk PKPnya ? Apakah tidak akan jadi masalah ?
Terimakasih atas jawabannya pak.
pak dudi apakah saya boleh menanggung orang tua saya yang seorang pensiunan?terimakasis
Anda bisa menanggung orang tua jika orang tua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda. Dengan kata lain orang tua tidak punya penghasilan dan tidak ditanggung orang lain hidupnya kecuali oleh Anda.
Assalaamualaikum wr. wb
Pak Dudi Yth!
saya seorang PNS (guru) punya istri seorang guru juga, punya anak 3 yang mendapat tunjangan anak 2 ( tunjangan anak dan istri ikut suami )
1. Tolong dijelaskan tentang rincian PTKP !
2. Kalau anak saya 3, sementara yang menadapat tunjangan 2, apakah ke 3 nya menjadi perhitungan dalam menentukan PTKP nya ?
Matur suwun
Wassalaamualaikum wr. wb
untuk rincian PTKP silahkan cari di blog ini tentang PTKP. Untuk PTKP anak, maksimal tetap 3 bukan 2.
Yang jelas, kalau sebagai PNS, PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan terkait dengan gaji ditanggung oleh pemerintah sesuai PP 45 Tahun 1994
Pak Dudi Yth,
Pertama2, kenalkan nama saya Afrizal Rahman, seorang karyawan swasta. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang Kontraktor penjualan, pemasangan, perawatan & produksi (lokal) alat berat, lebih tepatnya Lift.
Yang ingin saya tanyakan, apakah Gaji/Penghasilan akan dipotong pajak (PPh) meski perusahaan saya dalam penjualannya sudah mengenakan pajak penjualan (PPn)???
Penjualannya langsung ke client tanpa melewati distributor dsb.
Pengalaman saya bekerja sebelumnya di 2 perusahaan yg berbeda, Gaji/penghasilan saya tidak dikenakan pajak karena perusahaan saya ketika menjual langsung produk2nya telah menambahkan Pajak penjualan (PPn).
Demikian yang ingin saya ketahui. Terima kasih atas perhatiaannya.
Hormat saya,
Afrizal Rahman
pajak yang dipotong atas gaji Anda dan pajak atas penjualan (PPN?) adalah hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Atas gaji/tunjangan dll yang dibayarkan perusahaan, wajib dipotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya sudah melebihi PTKP.
Pak..Saya baru memiliki NPWP bulan Januari 2009 kapan saya harus melaporkan dan menyetor pph21? status saya pisah dengan suami 10 tahun tapi belum cerai saya punya putra 1 dan ikut saya dan suami tidak ikut membiayai. Bagaiman dengan perhitungan pph saya? terima kasih.
Sepertinya Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Biasanya WP seperti ini tidak punya kewajiban PPh Pasal 21. Mungkin yang dimaksud adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya silahkan bu Widya tanya ke AR di KPP tempat bu Widya terdaftar agar lebih jelas tentang semua hak dan kewajiban bu Widya
mas dudi nanya juga dong…
penghasilan saya 1.750.000,-/bulan
saya punya istri dan anak satu
berapa pph 21 yg harus saya bayar ?
harap diemail ya mas dudi
thank’s
PPh Pasal 21 itu dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Lihat tulisan saya tentang cara perhitungan PPh Pasal 21
mas dudi nanya dong….
klo punya tanggungan anak yang masih balita masuk ke PTKP gak?
kalau anak balita jelas bisa masuk PTKP mas. Asalkan anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya.
mas dudi yang baik tolong di jawab yaa….
PTKP apakah hanya berlaku bagi pegawai swasta bagaimana dengan pegawai negeri sipil, kenapa tidak diberlakukan PTKP ? sebenarnya PTKP itu berlaku untuk siapa saja?
PTKP itu untuk siapa saja yang termasuk sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, termasuk PNS. Cuma untuk PNS, atas gaji dan tunjangannya PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah sesuai PP 45 1994 sehingga PNS tidak begitu terfikir mengenai PTKP. Mungkin begitu alasannya sehingga PNS merasa tidak ada PTKP…
mas dudi yang baik….
saya salut dengan blog ini…mau cape2 jawabin pertanyaan orang2 yg pada bingung..n
banyak masalah yg terpecahkan dengan jawaban2 mas…thanks beratt yah…btw…mas dudi kerja dimana sih?
Makasih mbak Nabila, sebenarnya enggak juga. Saya justru enggak sempat untuk jawab semua komen dan pertanyaan…Saya kerja di DJP mbak…Salam.
mas saya mau tanya saya pelaut dan uda mempunyai npwp gaji saya 4500 ringgit punya istri n ank saya 1 orang yg mau saya tanyai berapa pajak saya per tahunny mas/
wah, agak sulit jawabnya karena menghitung pajak itu perlu informasi terperinci…
Setelah mendapat penjelasan petugas pajak, rupanya sebagai pengurus tidak boleh mendapatkan gaji dari yayasan. Untuk itu saya mohon agar pertanyaan saya dianggap tidak ada. Terima kasih.
Budi
Pak Dudi, saya mau nanya
saya bersama istri akan mengelola sebuah yayasan pendidikan. Yayasan kami baru berdiri bulan ini dan rencananya mau minta NPWP Yayasan minggu depan. Punya anak 3 orang, masih kecil. Saya mendapatkan NPWP pribadi pada bulan Maret 2009 lalu. Beberapa bulan lalu saya berhenti kerja dari sebuah perusahaan swasta. Sementara masih nganggur, namun saya juga penghasilan tak tetap sbg perantara jual beli mobil bekas.
Harapannya semoga yayasan kami bisa berjalan baik. Bila tahun depan membayar pajak…
Pertanyaan saya:
1. Apakah PTKP saya adalah benar Rp. 35.64 jt(15.84jt+15.84jt+(1.32×3))? (saya dan istri mendapatkan gaji dari yayasan)
2. Perlukah istri punya NPWP?
3. Berapa besar tarif pajak untuk badan usaha berbentuk yayasan pendidikan?
4. Dalam SPT pribadi, apakah masih harus memasukkan penghasilan gaji dari yayasan selain penghasilan tak tetap sebagai broker krn gaji dari yayasan kan nantinya telah dipotong PPh 21?
Demikian beberapa pertanyaan dari saya. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Budi
mau tanya pak mengenai pajak. begini pak saya mau membeli rumah,uang dari beli rumah itu adalah warisan,pertanyaan saya sbb:
1. apakah ada pemotongan pajak untuk itu?
2. saat mau ajb di notaris apakah saya harus bilang sama notaris bahwa uang untuk membeli dari uang warisan?
terima kasih
tidak ada kaitannya membeli rumah dengan pajak penghasilan sehingga tidak ada pemotongan pajak (penghasilan). Mungkin yang perlu dibayar adalah BPHTB. Tidak perlu bilang uang dari warisan karena ini jual beli biasa.
Met siang Bapak Dudi,
Mau nanya nich Bapak..
Selama tahun 2008, saya menghitung pajak PPH 21 dan memotong gaji karyawan dengan PTKP sebagai berikut :
Yang belum menikah (TK) = Rp. 1.200.000 13.200.000
Menikah (K) = Rp. 1.300.000 13,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 1 (K1) = Rp. 1.400.000 13,2 jt + 1,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 2 (K2) = Rp. 1.500.000 13,2 jt +1,2 jt +1,2 Jt + 1,2 Jt
Pertanyaan saya adalah… apakah betul PTKP diatas?
Untuk tahun 2009, tolong minta dijelaskan PTKP yang barunya.
Misalnya untuk TK berapa, K berapa, K1 dan K2 berapa dst…
yg betul yang digaris miring, untuk tahun 2009 yang 1,32 jt berubah menjadi 15,84 jt sedangkan yang 1,2 jt menjadi 1,32 jt.
Salam Pak Dudi,
Pekerjaan saya pelaut berumur 26 tahun dan saya bukan pegawai tetap kontrak saya paling lama 6 bulan. Penghasilan saya tidak menentu dari satu kontrak ke kontrak yang lainnya berkisar 500 USD sampai 700 USD. Tapi masalah yang ingin saya tekankan dari satu kontrak ke kontrak berikutnya saya harus menunggu 3 – 4 bulan. bagaimanakah perhitungan pajaknya pak.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
saya mohon informasi tatacara pengisian spt tahun 2008/2009 yang berakhir 31 maret 2009, usaha saya jenis warnet cuman laporan pphnya masih nihil, pertanyaan saya diusaha ini formulir mana yang dipakai/diisi formulir 1771 + lamp atau 1721 + lamp teman-teman tolong dibantu atau petugas pajak demikian terima kasih.
Kalau anda sebagai WP orang pribadi, form yg digunakan adalah 1770
Hi jadid,
NPWP bersifat nasional. Selama status NPWP valid dan cukup mengisi formulir, petugas di airport akan memberikan cap bebas fiskal utk Anda.
Hai Bapak/Ibu sekalian,
Sekadar sharing, jikalau penghasilan setahun bapak2/ibu2 melebihi PTKP, tentunya perlu setor pajak yg berkisar 5% s/d 35% dari pendapatan di tahun pajak pelaporan.
Apabila total annual income kurang dari PTKP dan Anda telah memiliki NPWP, cukup lapor SPT dengan nilai NOL.
Untuk lebih jelas, Bapak/Ibu bisa menggunakan jasa konsultan pajak, namun ini perlu bayar toh, mereka akan dengan senang hati menjelaskan. Atau Bapak/Ibu pergi ke KPP setempat, kunjungi bagian informasi (tapi layanan KPP ini masih sangat jelek, saya pernah coba 2 kali mengunjungi KPP, diminta tunggu sampai 1 jam juga belum ada orang yg melayani saya, akhirnya pulang dengan banyak pertanyaan pajak yg belum jelas. Ini PeEr buat Pak Dirjen misalnya menciptakan pelayanan informasi pajak satu atap, sangat bagus kalau ada semacam forum khusus/helpdesk online)
Mas dudi, sy mau nanya,saya ada rencana mau keluar negeri.Tetapi masalahnya NPWP saya diterbitkan di Jakarta sedangkan paspor saya diterbitkan di Batam. Apakah saya bisa mendapatkan bebas fiskal?
Terima kasih atas informasinya
dasar pemerintah menetapkan besar PTKP 2006 sebesar 13.200.000 itu dr mana pak??? maksudnya perhitunganya bagaimana.
Pak Dudi, sy mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
Terima ksaih.
Pak Dudi, ay mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
Mas, saya mau tanya tentang sk menteri untuk kary/buruh.
apa benar ada sk yg isinya menerangkan bahwa pph utk krisis global ini ada kebijakan dari menteri. katanya untuk gaji dibawah 5jt tidak kena pajak. dan perusahaan akan membayarkan hitungan pajak yg biasa dibayarkan ke pajak akan malah dibayarkan ke karyawan. sk ini tdk permanent, maret – nopember 2009. matur suwun
Pak Dudi,
Saya ingin menanyakan kalau gaji saya sebulan adalah Rp. 1,2jt, dan perusahaan saya tidak mengeluarkan lampiran SPT 1721 A1 karena saya tidak didaftarkan laporan penghasilan.
Bagaimana saya memprosesnya?
Apakah dengan jumlah sekian masuk tidak kena wajib pajak?
Thanks,
Widi
Dear Pak Dudi,
Saya menikah pd bln maret 2008. Saya bekerja pada satu pemberi kerja, mendapat gaji tiap bulan Rp. 1.200.000 tdk dipotong pajak (tdk berNPWP). Suami mempunyai sebuah CV dimana selain sebagai salah seorang pesero dia jg sebagai direktur di perusahaan tsb. Shg diwajibkan melaporkan SPT Orpri (1770S). Suami mendapat gaji setiap bulan dari perusahaan tsb. tp masih dibawah PTKP. Tidak ada penghasilan lain selain gaji tsb. Untuk pengisian SPT 1770S apakah penghasilan istri dan suami digabung? jika iya, dimana posisi penghasilan istri dicantumkan apakah di Penghasilan final(penghasilan istri dari 1 pemberi kerja) atau pada penghasilan lain-lain. Bagaimana PTKP apakah K/I/0 atau K/0?
Mohon bantuannya Pak.
Trims
Aih
Yth, Pak Dudi, seberapa batasan NATURA sebegai pengurang pajak? Trims. Shanty
Yth, Pak Dudi, saya mohon informasi ketentuan besarnya tunjangan jabatan dan tujangan hari tua dalam penghitungan PPh21. Trims. Shanty
dear pak dudi begini…..
saya seorang pegawai…dan sudah selama 1 tahun tidak lapor spt?
apa kena denda banyak pa
Kalau denda atas keterlambatan SPT OP saja hanya Rp100.000 saja.
halo pak dudy..
mohon petunjuknya…
saya seorang pegawai dengan gaji 3.000.000 perbulan, istri saya sudah pensiun pada kantor yang sama, sementara anak-anak sudah bukan menjadi tanggungan saya lagi, pph untuk gaji saya sudah dipotong oleh kantor tempat saya bekerja.
saya memiliki usaha dagang dengan keuntungan sekitar 500.000 sebulan, bagaimana saya menghitung pph saya dan melaporkannya dalam spt setiap tahun?
terima kasih banyak atas petunjuknya..
Pak, kalo jualan barang or bisnis lainnya di internet apa juga harus bayar pajak? Kalo bayar, setelah ada penghasilan…. baru bayar kan ? Apa mesti ngurus NPWP juga ? Maaf , saya sama sekali buta tentang pajak
Pak Pertanyaannya mungkin agak menyimpang tapi masih ada hubungannya dengan pajak, mudah-mudahan bapak bisa membantu, misalnya saya membeli barang di luar negeri katakanlah sebuah laptop,
Yang pertama membeli langsung pada saat saya/teman saya jalan ke luar negeri kemudian dibawa langsung apakah pada saat masuk ke indonesia akan dikenakan pajak.
Yang kedua bagaimana kalau saya membelinya dari indonesia dan barang minta dikirim via pos atau kurir, apakah ini juga dikenakan pajak.
Cara pertama dan kedua apakah besar pengenaan pajaknya sama? jika berbeda mana yang lebih murah kena pajaknya, dan apa alasannya.
Terimakasih
Halo pak Dudi, Asalamualaikum, Salam Sejahtera.
Begini pak, saya karyawan perusahaan swasta yg baru berdiri belum ada setahun, saya baru bekerja selama 8 bulan dengan gaji 1,7jt, saya tidak tahu apakah gaji itu sudah dipotong pajak atau belum. Status saya saat ini belum menikah. Dan saya tidak punya penghasilan selain gaji tersebut. Yang mau saya tanyakan adalah:
1.Jika saya membuat NPWP, laporan tahunan saya nanti apakah termasuk SPT masa atau SPT tahunan?
2.Bagaimana teknisnya nanti pada saat saya laporan SPT atau apa saja yang harus ditulis dalam form SPT itu..?
Terima Kasih pak Dudi, maaf merepotkan.