Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|




March 5th, 2008 at 3:12 pm
Mas Dudi,
Wah banyak juga ya PTKP di Indonesia. Misal seseorang dengan penghasilan rata2 Rp3juta per bulan, berarti di akhir tahun hanya 1/2 (atau bahkan kurang) dari pendapatannya dalam satu tahun yang kena pajak ya. Lumayan hehe…
March 8th, 2008 at 3:44 pm
Terima kasih untuk informasi Tentang PTKP terbaru !
Sama-sama mas. Terima kasih sudah mampir. Salam.
June 11th, 2008 at 2:02 am
Mas Dudi,
Saya pegawai tetap menikah dg istri yg sekantor (kena pajak namun status pemagang).
Saya hidup dengan orang tua saya, dan ayah saya sudah tidak bekerja. bolehkah saya memasukkannya kedalam PTKP saya? Bagaimana caranya?
Pak Indra, pada prinsipnya, orang tua bisa dimasukkan dalam unsur tanggungan PTKP dengan catatan orang tua menjadi tanggungan sepenuhnya dan jumlah tanggungan maksimum cuma 3 orang.
July 2nd, 2008 at 11:05 am
[...] Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). [...]
August 8th, 2008 at 8:13 am
assalamualiakum
mas dudi,
sy pingin nanya ni?
- siapa saja yang bisa dimasukan sebagai unsur tanggungan PTKP buat kita yang masih bujang?
- kategori apa saja yang bisa dijadikan acuan untuk mengenakan gaji dengan tarif yang bersifat final dan berapa % kenanya ya mas?
- kalau rapel dan gaji susulan untuk pengawai PNS bisa diterapkan pajak yang bersifat final dan berapa tarifnya
makasih ya mas
ditunggu jawabannya
August 8th, 2008 at 8:39 am
@Safar
Wa’alaikum salam. Kalau Anda bujangan, unsur tanggungan dalam PTKP bisa orang tua. Namun demikian, syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa orang tua tersebut harus menjadi tanggungan sepenuhnya.
Kalau penghasilan berupa gaji pengenaan pajaknya melalui pemotongan PPh Pasal 21 tapi tidak final. Tarifnya adalah tarif Pasal 17 dengan emperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
Untuk rapel dan gaji, pengenaan pajaknya juga melalui peotongan PPh Pasal 21 seperti biasa dan tidak final dengan menggunakan tarif Pasal 17 setelah memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca PER-15/PJ/2006 tentang petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.
September 1st, 2008 at 9:20 am
[...] objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memiliki [...]
September 3rd, 2008 at 5:26 pm
aku mau nanya dong ,
katanya besar PTKP sekarang naik jadi 13.320.000
bener ga ch ?
September 4th, 2008 at 9:27 am
@Puji
PTKP Tahun 2009 :
- Diri sendiri Rp15.840.000
- Tanggungan Rp1.320.00
September 16th, 2008 at 8:38 pm
kalau yang sudah kawin PTKP tambahannya berapa? apakah sama dengan Rp 1.320.000,- atau Rp 1.200.000?
Thanks
September 17th, 2008 at 8:13 am
@Rizal
Untung PTKP bagi yang statusnya kawin yang sebelumnya Rp1.200.000 dinaikkan menjadi Rp1.320.000
September 22nd, 2008 at 3:09 pm
Ass wr.wb.
Mau tanya Pak…
Kalo seorang anak yang masih masuk dalam daftar tanggungan, tetapi dia sudah punya NPWP kemudian dia punya penghasilan.
Untuk pelaporan dan penghitungan pajak penghasilannya gimana, apa masih dimasukan ke penghasilan orang tua?
Terima Kasih
Wa’alaikum salam wr. wb.
Anak yang belum dewasa kriterianya adalah umurnya belum 18 tahun dan belum menikah. Jika anak masuk kriteria ini memiliki penghasilan maka penghasilannya digabungkan dengan penghasilan orangtuanya. Dan dia juga dimasukkan dalam daftar tanggungan PTKP. Diapun tidak berNPWP.
Jika anak tersebut tidak masuk kriteria di atas (umur 18 tahun atau lebih atau belum 18 tahun tapi sudah menikah), maka jika memiliki penghasilan sudah tanggung jawab sendiri dan dia harus memiliki NPWP sendiri. Penghitungan pajaknya sendiri tidak digabung dengan orangtuanya. Diapun tidak berhak atas tanggungan PTKP.
September 23rd, 2008 at 2:15 pm
Mas Dudi mau tanya,
Untuk tenaga magang dengan penghasilan dibawah PTKP, sehingga PPh 21 yang terutang nihil, apakah masih perlu untuk melaporkan pendapatannya dalam SPT Masa / Tahunan ?
Terima Kasih sebelumnya Mas.
Enggak perlu mas Aditya
September 24th, 2008 at 7:04 am
[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
October 7th, 2008 at 10:33 am
Mas Dudi,
Kami mohon informasi PTKP yang berlaku utk tahun 2008 berapa?
soalnya untuk perhitungan pembayaran uang muka pph 21.saya masih bingung.
Terima kasih sebelumnya
October 7th, 2008 at 12:28 pm
@Muchlis
PTKP tahun 2008 masih menggunakan PTKP seperti di atas. Baru tahun 2009 nanti PTKP berubah.
October 21st, 2008 at 6:43 am
[...] Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
October 22nd, 2008 at 10:32 am
pak,,tlg bantuannya dunkz,,
misal,,
arman status (k/3) bekerja pada PT. abc. gaji yg diperoleh + tunjangan Rp 8.000.000/bln. tiap bulan perushaan memotong penghasilan arman untuyk iuran pensiun sebesar 0.5% dari gaji (Rp 7.000.000). bgaimana cara menghitung PP pasal 21 yg dipotong perusahaan pada bulan Juli 2008. pada bulan september anka pertama meninggal dunia,bgmna cara mengitung PPh pasa 21 yg dipotong perusahaan pad abulan oktober 2008..
mohon bantuannya yah,,!!
penghasilan bruto sebulan Rp 8.00.000
Biaya jabatan (108.000)
iuran pensiun (35.000)
Penghasilan neto sebulan 7.857.000
Penghasilan neto setahun 94.284.000
PTKP K/3 (18.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 76.284.000
PPh 21 setahun :
5% x 25.000.000 + 10% x 25.000.000 + 15% x 26.284.000 = 7.692.600
PPh 21 sebulan 7.692.600 : 12 = 641.050
Anak yang meninggal pada tahun 2008 tidak mempengaruhi perhitungan tahun 2008. Baru tahun 2009 PTKP dikurangi.
November 11th, 2008 at 1:59 pm
Pak Dudi,
Mohon ilustrasi perhitungan pph 21 apabila pendapatan tidak diterima tiap bulan, istri bekerja pada salah satu perusahaan dan sudah dikenai pph 21 hanya saja sampai saat ini belum memiliki NPWP, tanggungan anak 2 orang
Contoh : pada bulan ke empat menerima penghasilan sebesar 70.000.000 dan 50.000.000 pada bulan kesepuluh sedangkan pendapatan istri tiap bulan 1.500.000 bersih diterima setelah dipotong biaya2
Terima kasih atas bantuannya
Pak Widi, penghasilan istri dari pekerjaannya tidak perlu dihitung dan diperhitungkan lagi dalam menghitung Pajak Penghasilan Anda. Hal ini karena penghasilan istri yang semata-mata dari satu pemberi kerja cukup dikenakan PPh Pasal 21 di perusahaannya saja.
November 13th, 2008 at 10:11 am
Pak dudi, mohon informasi, suami saya memperoleh gaji netto 5.000.000 dan sudah dipotong pph 21, saya sebagai istri memperoleh penghasilan berupa management fee rp.5.000.000 sudah dipotong pph 23 karena status saya bukan pegawai tetap tetapi konsultan. Berapa besar PTKP dan bagaimana perhitungan pelaporan SPT tahunan kami? Terimakasih
Ibu Ani, penghasilan suami dan penghasilan Anda nanti digabungkan dalam SPT Tahunan suami. Kemudian dihitung Pajak Penghasilan terutangnya. PTKP yang diperhitungkan adalah tergantung kondisi keluarga Anda, jika anak anda misalnya satu orang maka PTKP unutk tahun 2008 adalah : Rp13.200.000 ditambah Rp13.200.000 (istri punya penghasilan) ditambah Rp1.200.000 (status kawin) dan tanggungan Rp1.200.000 (satu orang anak).
Adapun PPh Pasal 21 suami Anda dan PPh Pasal 23 Anda akan diperhitungkan lagi sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
November 14th, 2008 at 6:50 am
[...] Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh? Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh. Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). [...]
November 19th, 2008 at 4:40 pm
Penghasilan saya sekitar 1,6 juta, saya ingin mempunyai NPWP untuk persyaratan KPR Rumah.yang saya tanyakan apakah setiap bulan/tahun melaporkan ato membayar pajak kepada pemerintah ?dan apakah penghasilan saya termasuk wajib pajak sedangkan dengan gaji sebesar itu di potong jamsostek dan keperluan rumah tangga lainnya ? terima kasih atas perhatiannya.terima kasih
Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan setelah dikurangi dengan pengurang2 tertentu di antaranya adalah PTKP. Besarnya PTKP bervariasi tergantung kondisi keluarganya. Jika masih ada sisa baru dikenakan PPh dengan tarif terkecil 5% dan tertinggi 35%. Dengan penghasilan Anda sebesar itu, kalaupun masih ada sisa yang akan dikenakan pajak tarifnya adalah 5% saja.
November 27th, 2008 at 11:14 am
pak ..klo penghasilan di bawah ptkp unuk tahun 2009 itu wajib ber NPWP ngak?
Baik tahun sekarang atau tahun 2009, jika penghasilan di bawah PTKP maka dia tidak wajib ber NPWP
November 27th, 2008 at 4:29 pm
Met sore pak Dudi,
Saya seorang karyawan dengan penghasilan bruto 50jt / th(+penghasilan istri).anak 1 kedua ortu masih ikut. Bagaimana perhitungan pphnya?sy jg ada usaha distribusi (bukan jualan langsung ke pembeli lgsg) retail accesories komputer (flashdisk dll) cm masalahnya kalo saya jualan nggak pernah pake PPN.Mau ikut sunset policy tp msh bingung. Yang mau saya tanyakan
1. Apakah penjualan barang yg tidak langsung ke end user jg kena PPN+PPH?
2. Misal omzet 1M / Bulan berapa perhitungan PPN+pph nya?Termasuk PPN / PPh terutang bila sy mulai buka usaha th 2006?Padahal dengan omzet segitu keuntungan usaha netto /bulan cuma 15-25jt.
3. Perhitungan pajak yg kecil pake Norma / Pembukuan?
Terimakasih
Perhitungan PPh itu memang agak rumit dan banyak tergantung pada beberapa hal. Jadi agak sulit untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Anda yang berbentuk kasus. Tapi dari data Anda saya bisa menyimpulkan bahwa usaha Anda bisa menghasilkanl laba tiap bulan Rp15-25 Juta. PPh dihitung dari penghasilan neto Anda sebagai karyawan ditambah penghasilan neto dari usaha kemudian dikurangi dengan PTKP. Bari dikenakan tarif PPh 5% s/d 35%.
Keuntungan menggunakan norma terletak pada kesederhanaannya pak. Tapi jika Anda rugi, Anda tetap akan dikenakan PPh sepanjang ada penjualan.
Mengenai PPN, Anda harus memisahkannya dengan PPh karena dua jenis pajak ini berlainan. Jika melihat omzet Anda, rasanya memang Anda harus sudah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu Anda punya kewajiban memungut PPN kepada pembeli Anda. Jadi, PPN sebenarnya bukanlah beban Anda.
December 4th, 2008 at 8:08 pm
Salam Pak Dudi
Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan, yaitu Bulan Desember ini saya baru membuat NPWP untuk pribadi, yg ingin saya tanyakan kapan saya mulai membayar pajak penghasilan saya, penghitungan pajak penghasilan saya mengunakan norma penghasilan netto, biaya biaya apa saja yg dapat digunakan untuk memotong penghasilan bruto saya, apakah pembayaran rekening listrik dan rekening lainnya, serta biaya rumah tangga bisa dijadikan pemotongan penghasilan bruto. Terima kasih bila berkenan tolong email ke alamat saya
Salam juga.
Saya mengasumsikan bahwa Anda memiliki usaha sehingga menggunakan norma. Dengan menggunakan norma, biaya-biaya usaha tidak akan diperhitungkan. Biaya-biaya rumah tangga juga tidak bisa dikurangkan. Yang bisa dikurangkan adalah PTKP.
December 6th, 2008 at 5:46 pm
Pak ,
mau minta tolong tanya,kalo saya (belum menikah) penghasilannya 1 bulan 2.000.000 kira2 saya mesti bayar pajaknya berapa ya pak ?
Jenis penghasilannya apa dulu? apakah Rp2.000.000 itu penghasilan bruto atau sudah neto?
December 7th, 2008 at 11:48 am
Mas Dudi,
Mohon infonya dasar hukum ttg batasan umur maksimal anak yg boleh ditanggung sebagai PTKP. Dalam komen Mas Dudi di bln Sept 08 disebutkan bahwa umur maksimal adalah 18 tahun.
Terima kasih.
Tidak ada batasan umur untuk menjadi tanggungan PTKP. Asalkan memenuhi syarat di Pasal 7 UU PPh (sedarah semenda garis lurus dan ditanggung sepenuhnya), maka dia berhak menjadi tanggungan. Dengan catatan, tanggungan masimal 3 orang.
Umur 18 tahun adalah batas seorang anak disebut belum dewasa. Hal ini kaitannya dengan penggabungan penghasilan di Pasal 8 UU PPh. Jika anak belum 18 tahun dan punya penghasilan, maka penghasilannya digabung dengan orang tuanya. Jika sudah 18 tahun dan punya penghasilan, maka penghasilannya tidak digabung dengan orang tuanya tetapi dia sudah wajib NPWP sendiri. Dan tentu saja anak ini tidak menjadi tanggungan, bukan karena umurnya, tetapi karena dia sudah tidak ditanggung sepenuhnya oleh orang tuanya.
December 10th, 2008 at 8:02 pm
Salam Pak Dudi,
Untuk seorang programmer freelance, KLU mana dan berapa besar norma yang dapat digunakan ya?
Makasih
December 16th, 2008 at 3:30 pm
Salam Mas Budi,
Untuk PTKP anak belum menikah menanggung orang tua (ibu), apa saja syaratnya? Perlu surat keterangan apa?
Kemudian apakah status menjadi TK/1?
Terimakasih sebelumnya.
Kalau untuk melaporkan tanggungan di SPT Tahunan, cukup membuat daftar tanggungan saja. Kalaupun untuk menguatkan bisa dilampirkan fotocopy KK
December 20th, 2008 at 9:56 am
Salam Mas Dudi,
Saya baru bekerja 2 bulan di salah satu toko di Jakarta. Untuk gaji diberikan Rp 800.000/bulan. Uang transport Rp 30.000/hari ( cuma dikasih kalau saya hadir, seminggu 5 x ) Tapi kadang-kadang dari majikan suka memberi bonus apabila toko ramai( tidak setiap hari ). Saya sudah menikah dan punya 1 orang anak umur 2 tahun. Apa saya perlu membuat NPWP dan berapa besar pajak yang harus saya bayar? Terima kasih
December 22nd, 2008 at 11:54 am
Mas Dudi,
suami saya bekerja dengan penghasilan 3 juta per bulan, sementara saya tidak bekerja tetapi memiliki usaha sendiri di rumah. apakah hasil dari usaha saya tersebut bisa digabungkan dengan penghasilan suami? bagaimana pelaporan dan perhitungan pajak nya?
terima kasih.
Ya, penghasilan Anda digabung dengan suami. Pelaporan pajaknya tahunan menggunakan form 1770. Ada juga pelaporan pph pasal 25 bulanan.
December 23rd, 2008 at 10:45 am
Yth.Pak Dudi
Bila Rencana PP baru fiskal 2009 mau naik tinggi fiskal,nenek dan kakek yg mau disponsor lihat cucu di Tanah melalyu ,semenanjung Malaysia,bisa banyak yg akan gagal,apakah yg sepuh masih dikenakan fiskal Luar Negeri,Pak Dudi Usulan Pak Dirjend Pak Darmin Nasution kan naik Pesat!!!!
Apakah warga E-mas (Nenek/Kakek LANSIA) akan dibebaskan Fiskal Luar Negeri yg sudah tidak punya penghasilan,makanpun ikut anak cucu pak Dudi Yth. Mohon penjelasannya.Terima kasih.
Wasalam hormat
AA Maparessa
Wah, maaf pak Andi. Kayaknya masaah ini belum terakomodasi dalam rancangan PP nya. Moga-moga pembuat peraturan bisa mempertimbangkan masalah ini.
December 24th, 2008 at 3:15 pm
kalau penghasilan netto saya melebihi PTKP bagaimana penghitungan pajak penghasilan terutang saya ? mohon contoh perhitungannya, thanks
December 29th, 2008 at 8:40 am
Selamat Pagi Mas Dudi, saya ingin bertanya dimana saya bisa mendapatkan informasi nilai ptkp untuk edisi sebelum tahun 2008, yaitu ptkp pribadi non kawin dan ptkp kawin untuk tahun 1970-2007. terima kasih
PTKP mulai dikenal 1 Januari 1984 dengan diperkenalkannya UU PPh. Dasar hukum PTKP mulai tahun 1984 adalah :
UU No.8 Tahun 1983 (mulai 1 Januari 1984)
UU No.10 Tahun 1994 (Mulai 1 Januari 1995)
UU No.17 Tahun 2000 (mulai 1 Januari 2001)
Kep Menkeu No 564/KMK.03/2004 (Mulai 1 Januari 2005)
Per Menkeu 137/PMK.05/2005 (Mulai 1 Januari 2006)
UU No. 36 Tahun 2008 (Mulai 1 Januari 2009)
December 30th, 2008 at 10:19 am
Pak, mohon penjelasannya…
Jika karyawan yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya pendapatan incentif shg bisa dibawah atau diatas PTKP, dengan status pegawai tidak tetap perlu NPWP tdk??? Perhitungan PPh21-nya bagaimana?
December 31st, 2008 at 3:01 pm
Salam Mas Dudi,
Saya baru bekerja 2 bulan di salah satu toko di Jakarta. Untuk gaji diberikan Rp 800.000/bulan. Uang transport Rp 30.000/hari ( cuma dikasih kalau saya hadir, seminggu 5 x ) Tapi kadang-kadang dari majikan suka memberi bonus apabila toko ramai( tidak setiap hari ). Saya sudah menikah dan punya 1 orang anak umur 2 tahun. Apa saya perlu membuat NPWP dan berapa besar pajak yang harus saya bayar? Terima kasih
January 4th, 2009 at 3:17 pm
Mas Dudi,
Penghasilan saya sb guru swasta perbulan +/- Rp 1.1 jt (gross). Sempet tanya kiri-kanan, katanya saya ngga perlu punya NPWP. Apa bener pak? Masalahnya, bulan April saya ada rencana untuk berumroh. Bagaimana caranya supaya saya bisa menikmati fasilitas bebas bea fiskal?. Terima kasih sblmnya.
January 9th, 2009 at 9:30 am
Mas Dudi Ysh,
Saya seorang pensiunan BUMN sejak bulan April 2007. Gaji saya perbulan Rp. 2.000.000,-, saya tidak punya penghasilan apapun selain dari gaji pensiunan, dan deposito dengan hasil/ bunga Rp. 1.300.000,-, tanggungan seorang istri dan anak usia 22 th. apakah saya masuk dalam PTKP ?.
Terimakasih
January 9th, 2009 at 10:36 pm
mas,
Pekerjaan saya menulis di satu media sebagai kontributor sehingga setiap bulan pendapatan saya tidak menentu. Selain itu setiap honor tulisan sudah dipotong untuk pajak oleh media tersebut.
Apakah saya harus membayar pajak juga ?
terimakasih
January 12th, 2009 at 3:09 pm
Mas Dudi,
Saya karyawan dengan penghasilan 5jt/bln dan ber-NPWP, istri baru tahun ini membuka bimbingan belajar. yang mau saya tanyakan adalah jika usaha bimbingan belajar tersebut masih belum profit pada tahun2 pertama ini (setelah dikurangi pengeluaran dan asset) apakah hal tersebut harus dilaporkan juga pada pph pasal 25 suami? atau pelaporannya menunggu jika usaha tersebut sudah profit? Tolong penjelasannya mas dudi. Tku
January 21st, 2009 at 1:51 am
dear mas dudi,
mas dudi, saya mau minta tolong, karena saya masih bingung soal pajak dan tidak tau harus bagaimana…
tahun 2004 ternyata saya sudah mempunyai no npwp karena orang tua saya membelikan kios seharga 300 juta secara kredit 5 tahun dengan nama saya. tahun 2006, org tua saya membelikan saya lagi kios dengan cash seharga 150 juta dengan nama saya juga dan sekarang di sewakan 2 juta perbulan sudah berjalan 2 tahun. Ditahun 2007 saya mulai bekerja,sebagai agen asuransi di perusahaan swasta dan penghasilan saya di kenakan pemotongan pajak pph 21 dimana no npwp adalah perusahaan bukan nama saya.sehingga sekarang katanya saya harus melapor SPT tahunan Pph orang pribadi, apakah benar?, dan bila benar apa yg harus saya lakukan?,lalu tahun 2008 saya kredit mobil seharga 155 juta, selama 4 tahun. Saya mempunyai 1 anak berusia 3 tahun. Dan orang tua saya sudah pensiun dan ikut saya, tadinya mereka usaha makelar rumah , artinya mereka dapat komisi bukan pendapatan tetap. apa yang harus saya lakukan pak?, dan bagaimana cara2nya yang harus saya jalani, apakah saya kena sunset policy? . Dan tahun 2004 sampai 2006 saya memiliki penghasilan dari komisi jualan baju tangan ke tangan dengan penghasilan yang tidak menentu jumlahnya. Tolong ya pak dudi mau menolong saya, apa yang harus saya lakukan, karena saya tidak mengerti ttg pajak, dan tidak tau harus bagaimana.
bagaimana perhitungan yang harus saya bayar?, terimah kasih ya pak dudi
January 23rd, 2009 at 8:43 am
dear mas dudi,
mas PTKP tahun 2009 yang baru berapa ya??
apa masih dengan aturan yang lama,,,
terima kasih ya,,
PTKP tahun 2009 berubah. Yang dulunya Rp13,2 Juta bnerubah menjadi Rp15,84 Juta. Yang dulunya Rp1,2 Juta berubah menjadi Rp1,32 Juta.
January 27th, 2009 at 10:47 pm
Mas Dudi,
Mungkinkan bila istri pegawai tetap suatu perusahaan, dan suami adalah pekerja freelance, maka pelaporan penghasilan suami disatukan dengan pelaporan pajak istri? Apakah itu yang dimaksudkan dengan ‘seorang suami yang penghasilannya digabung dengan penghasilan istri’?
Terima kasih dan salam.
Betul seperti itulah prinsip penggabungan penghasilan suami dan istri. Tetapi perlu diingat bahwa jika penghasilan ini banya semata-mata berasal dari satu pekerjaan, penghasilan istri menjadi bersifat final dan tidak digabung dengan penghasilan suami.
February 6th, 2009 at 10:46 am
Mas Dudi,
Mau sedikit bertanya apakah ada kemungkinan nanti setelah semua orang yg sudah pada masa tidak produktif bekerja bisa mendapatkan manfaat dari pembayaran pajak selama dia masih bisa bekerja?
Ya semacam jaminan hari tua dari negara pada usia tertentu
Terima kasih.
February 16th, 2009 at 8:02 am
P.Dudi,
Jika suami istri bekerja pada satu perusahaan,bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk suami ? dan bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk istri ? anak dimasukkan ke suami atau istri ?
Sementara itu dulu,Pak. Terima kasih.
February 18th, 2009 at 12:27 am
Pak Dudi,
Sy ingin konfirmasi aja, jd utk perhitungan PTKP pd SPT’08 msh 13,2jt WP
& tambahan 1,2jt/tanggungan (max 3 org), betul begitu?
Kalo blh konsultasi jg ttg asset/harta yg hrs didaftarkan! Mulanya ortu
memberikan uang kpd WP utk membeli rumah dan mobil. Yg sy tnykan adlh
apakah ortu hrs buat srt hibah ke sy? FYI, ortu sdh pensiun n tdk ada NPWP.
Terima kasih dan saya tunggu email dr Pak Dudi.
Mengenai PTKP, memang besarnya seperti itu pada tahun 2008.
Mengenai hibah, bantuan atau sumbangan orang tua, sebenarnya itu bukan objek pajak jika merujuk pada pasal 4 ayat (3) UU PPh.
February 20th, 2009 at 3:56 pm
apakah ada peraturan yang menyebutkan saudara kandung bisa menjadi tanggungan??? yang ada contohnya, soalnya klo saya lihat2 aturannya “dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya”
Aturannya adalah Pasal 7 UU PPh dan penjelasannya. Saudara kandung memang tidak termasuk garis keturunan lurus sehingga tidak bisa dijadikan tanggungan dalam konteks PPh.
February 20th, 2009 at 5:26 pm
Pak dudi,
Saya masih bingung ni seputar perpajakan, peraturan mengenai PTKP menteri keuangan itu adalah hitungan pertahun ya pak?
Saya mau bertanya, penghasilan saya perbulan Rp. 1.300.000,- sudah menikah dan belum punya anak. Apakah saya wajib punya NPWP? Sedangkan saya sudah mendaftar dan memiliki NPWP dengan alasan kedepan nanti mungkin saya akan banyak berangkat pak, saya menghindari bea fiskal yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP. Apakah saya masih harus lapor SPt pak dudi? mohon bimbingannya pak..
TErima kasih banyak pak Dudi
February 22nd, 2009 at 4:43 am
pak, numpang tanya jadi untuk ptkp laporan 2008 menggunakan k/1=14,4jt atau k/1=17,160jt. makasih sebelumnya.
Kalau untuk tahun 2008 masih menggunakan yang lama. Kalau K/1 berarti 13,2 Jt + 1,2 Jt + 1,2 Jt.
February 23rd, 2009 at 12:55 pm
Ayah saya, pensiunan BUMN, tiap bulan mendapat uang pensiun Rp 3.000.000 perbulan.
apakah itu merupakan PTKP?
February 25th, 2009 at 7:54 pm
Halo pak Dudi, Asalamualaikum, Salam Sejahtera.
Begini pak, saya karyawan perusahaan swasta yg baru berdiri belum ada setahun, saya baru bekerja selama 8 bulan dengan gaji 1,7jt, saya tidak tahu apakah gaji itu sudah dipotong pajak atau belum. Status saya saat ini belum menikah. Dan saya tidak punya penghasilan selain gaji tersebut. Yang mau saya tanyakan adalah:
1.Jika saya membuat NPWP, laporan tahunan saya nanti apakah termasuk SPT masa atau SPT tahunan?
2.Bagaimana teknisnya nanti pada saat saya laporan SPT atau apa saja yang harus ditulis dalam form SPT itu..?
Terima Kasih pak Dudi, maaf merepotkan.
February 25th, 2009 at 10:18 pm
Pak Pertanyaannya mungkin agak menyimpang tapi masih ada hubungannya dengan pajak, mudah-mudahan bapak bisa membantu, misalnya saya membeli barang di luar negeri katakanlah sebuah laptop,
Yang pertama membeli langsung pada saat saya/teman saya jalan ke luar negeri kemudian dibawa langsung apakah pada saat masuk ke indonesia akan dikenakan pajak.
Yang kedua bagaimana kalau saya membelinya dari indonesia dan barang minta dikirim via pos atau kurir, apakah ini juga dikenakan pajak.
Cara pertama dan kedua apakah besar pengenaan pajaknya sama? jika berbeda mana yang lebih murah kena pajaknya, dan apa alasannya.
Terimakasih
March 2nd, 2009 at 10:42 pm
Pak, kalo jualan barang or bisnis lainnya di internet apa juga harus bayar pajak? Kalo bayar, setelah ada penghasilan…. baru bayar kan ? Apa mesti ngurus NPWP juga ? Maaf , saya sama sekali buta tentang pajak
March 4th, 2009 at 11:39 am
halo pak dudy..
mohon petunjuknya…
saya seorang pegawai dengan gaji 3.000.000 perbulan, istri saya sudah pensiun pada kantor yang sama, sementara anak-anak sudah bukan menjadi tanggungan saya lagi, pph untuk gaji saya sudah dipotong oleh kantor tempat saya bekerja.
saya memiliki usaha dagang dengan keuntungan sekitar 500.000 sebulan, bagaimana saya menghitung pph saya dan melaporkannya dalam spt setiap tahun?
terima kasih banyak atas petunjuknya..
March 5th, 2009 at 3:50 pm
dear pak dudi begini…..
saya seorang pegawai…dan sudah selama 1 tahun tidak lapor spt?
apa kena denda banyak pa
Kalau denda atas keterlambatan SPT OP saja hanya Rp100.000 saja.
March 13th, 2009 at 5:26 am
Yth, Pak Dudi, saya mohon informasi ketentuan besarnya tunjangan jabatan dan tujangan hari tua dalam penghitungan PPh21. Trims. Shanty
March 13th, 2009 at 6:49 am
Yth, Pak Dudi, seberapa batasan NATURA sebegai pengurang pajak? Trims. Shanty
March 14th, 2009 at 11:32 am
Dear Pak Dudi,
Saya menikah pd bln maret 2008. Saya bekerja pada satu pemberi kerja, mendapat gaji tiap bulan Rp. 1.200.000 tdk dipotong pajak (tdk berNPWP). Suami mempunyai sebuah CV dimana selain sebagai salah seorang pesero dia jg sebagai direktur di perusahaan tsb. Shg diwajibkan melaporkan SPT Orpri (1770S). Suami mendapat gaji setiap bulan dari perusahaan tsb. tp masih dibawah PTKP. Tidak ada penghasilan lain selain gaji tsb. Untuk pengisian SPT 1770S apakah penghasilan istri dan suami digabung? jika iya, dimana posisi penghasilan istri dicantumkan apakah di Penghasilan final(penghasilan istri dari 1 pemberi kerja) atau pada penghasilan lain-lain. Bagaimana PTKP apakah K/I/0 atau K/0?
Mohon bantuannya Pak.
Trims
Aih
March 20th, 2009 at 5:57 pm
Pak Dudi,
Saya ingin menanyakan kalau gaji saya sebulan adalah Rp. 1,2jt, dan perusahaan saya tidak mengeluarkan lampiran SPT 1721 A1 karena saya tidak didaftarkan laporan penghasilan.
Bagaimana saya memprosesnya?
Apakah dengan jumlah sekian masuk tidak kena wajib pajak?
Thanks,
Widi
March 21st, 2009 at 9:35 pm
Mas, saya mau tanya tentang sk menteri untuk kary/buruh.
apa benar ada sk yg isinya menerangkan bahwa pph utk krisis global ini ada kebijakan dari menteri. katanya untuk gaji dibawah 5jt tidak kena pajak. dan perusahaan akan membayarkan hitungan pajak yg biasa dibayarkan ke pajak akan malah dibayarkan ke karyawan. sk ini tdk permanent, maret – nopember 2009. matur suwun
March 23rd, 2009 at 3:45 pm
Pak Dudi, ay mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
March 23rd, 2009 at 3:47 pm
Pak Dudi, sy mau tanya, kalau sy (Ibu rumah tangga), memiliki seorang anak berumur 21, tp dia blm bekerja krn sedang kuliah, apakah dia masi dianggap tanggungan? ketika saya membuat NPWP, anak saya juga d suruh ikut mendaftarkan diri oleh pegawai di kantor pajak. dengan alasan, agar mempermudah jika harus ke luar negeri sendiri. apakah anak saya masi d hitung tanggungan saya? kalau bukan, bagaimana cara mengisi spt anak saya?
Terima ksaih.
March 23rd, 2009 at 7:18 pm
dasar pemerintah menetapkan besar PTKP 2006 sebesar 13.200.000 itu dr mana pak??? maksudnya perhitunganya bagaimana.
March 23rd, 2009 at 9:50 pm
Mas dudi, sy mau nanya,saya ada rencana mau keluar negeri.Tetapi masalahnya NPWP saya diterbitkan di Jakarta sedangkan paspor saya diterbitkan di Batam. Apakah saya bisa mendapatkan bebas fiskal?
Terima kasih atas informasinya
March 29th, 2009 at 8:52 am
Hai Bapak/Ibu sekalian,
Sekadar sharing, jikalau penghasilan setahun bapak2/ibu2 melebihi PTKP, tentunya perlu setor pajak yg berkisar 5% s/d 35% dari pendapatan di tahun pajak pelaporan.
Apabila total annual income kurang dari PTKP dan Anda telah memiliki NPWP, cukup lapor SPT dengan nilai NOL.
Untuk lebih jelas, Bapak/Ibu bisa menggunakan jasa konsultan pajak, namun ini perlu bayar toh, mereka akan dengan senang hati menjelaskan. Atau Bapak/Ibu pergi ke KPP setempat, kunjungi bagian informasi (tapi layanan KPP ini masih sangat jelek, saya pernah coba 2 kali mengunjungi KPP, diminta tunggu sampai 1 jam juga belum ada orang yg melayani saya, akhirnya pulang dengan banyak pertanyaan pajak yg belum jelas. Ini PeEr buat Pak Dirjen misalnya menciptakan pelayanan informasi pajak satu atap, sangat bagus kalau ada semacam forum khusus/helpdesk online)
March 29th, 2009 at 8:56 am
Hi jadid,
NPWP bersifat nasional. Selama status NPWP valid dan cukup mengisi formulir, petugas di airport akan memberikan cap bebas fiskal utk Anda.
March 30th, 2009 at 7:12 am
saya mohon informasi tatacara pengisian spt tahun 2008/2009 yang berakhir 31 maret 2009, usaha saya jenis warnet cuman laporan pphnya masih nihil, pertanyaan saya diusaha ini formulir mana yang dipakai/diisi formulir 1771 + lamp atau 1721 + lamp teman-teman tolong dibantu atau petugas pajak demikian terima kasih.
Kalau anda sebagai WP orang pribadi, form yg digunakan adalah 1770
April 15th, 2009 at 1:05 pm
Salam Pak Dudi,
Pekerjaan saya pelaut berumur 26 tahun dan saya bukan pegawai tetap kontrak saya paling lama 6 bulan. Penghasilan saya tidak menentu dari satu kontrak ke kontrak yang lainnya berkisar 500 USD sampai 700 USD. Tapi masalah yang ingin saya tekankan dari satu kontrak ke kontrak berikutnya saya harus menunggu 3 – 4 bulan. bagaimanakah perhitungan pajaknya pak.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
May 20th, 2009 at 11:16 am
Met siang Bapak Dudi,
Mau nanya nich Bapak..
Selama tahun 2008, saya menghitung pajak PPH 21 dan memotong gaji karyawan dengan PTKP sebagai berikut :
Yang belum menikah (TK) = Rp. 1.200.000 13.200.000
Menikah (K) = Rp. 1.300.000 13,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 1 (K1) = Rp. 1.400.000 13,2 jt + 1,2 jt + 1,2 jt
Menikah punya anak 2 (K2) = Rp. 1.500.000 13,2 jt +1,2 jt +1,2 Jt + 1,2 Jt
Pertanyaan saya adalah… apakah betul PTKP diatas?
Untuk tahun 2009, tolong minta dijelaskan PTKP yang barunya.
Misalnya untuk TK berapa, K berapa, K1 dan K2 berapa dst…
yg betul yang digaris miring, untuk tahun 2009 yang 1,32 jt berubah menjadi 15,84 jt sedangkan yang 1,2 jt menjadi 1,32 jt.
May 23rd, 2009 at 10:22 am
mau tanya pak mengenai pajak. begini pak saya mau membeli rumah,uang dari beli rumah itu adalah warisan,pertanyaan saya sbb:
1. apakah ada pemotongan pajak untuk itu?
2. saat mau ajb di notaris apakah saya harus bilang sama notaris bahwa uang untuk membeli dari uang warisan?
terima kasih
tidak ada kaitannya membeli rumah dengan pajak penghasilan sehingga tidak ada pemotongan pajak (penghasilan). Mungkin yang perlu dibayar adalah BPHTB. Tidak perlu bilang uang dari warisan karena ini jual beli biasa.
June 4th, 2009 at 12:04 pm
Pak Dudi, saya mau nanya
saya bersama istri akan mengelola sebuah yayasan pendidikan. Yayasan kami baru berdiri bulan ini dan rencananya mau minta NPWP Yayasan minggu depan. Punya anak 3 orang, masih kecil. Saya mendapatkan NPWP pribadi pada bulan Maret 2009 lalu. Beberapa bulan lalu saya berhenti kerja dari sebuah perusahaan swasta. Sementara masih nganggur, namun saya juga penghasilan tak tetap sbg perantara jual beli mobil bekas.
Harapannya semoga yayasan kami bisa berjalan baik. Bila tahun depan membayar pajak…
Pertanyaan saya:
1. Apakah PTKP saya adalah benar Rp. 35.64 jt(15.84jt+15.84jt+(1.32×3))? (saya dan istri mendapatkan gaji dari yayasan)
2. Perlukah istri punya NPWP?
3. Berapa besar tarif pajak untuk badan usaha berbentuk yayasan pendidikan?
4. Dalam SPT pribadi, apakah masih harus memasukkan penghasilan gaji dari yayasan selain penghasilan tak tetap sebagai broker krn gaji dari yayasan kan nantinya telah dipotong PPh 21?
Demikian beberapa pertanyaan dari saya. Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
Budi
June 11th, 2009 at 10:35 am
Setelah mendapat penjelasan petugas pajak, rupanya sebagai pengurus tidak boleh mendapatkan gaji dari yayasan. Untuk itu saya mohon agar pertanyaan saya dianggap tidak ada. Terima kasih.
Budi
June 11th, 2009 at 9:24 pm
mas saya mau tanya saya pelaut dan uda mempunyai npwp gaji saya 4500 ringgit punya istri n ank saya 1 orang yg mau saya tanyai berapa pajak saya per tahunny mas/
wah, agak sulit jawabnya karena menghitung pajak itu perlu informasi terperinci…
June 18th, 2009 at 11:26 am
mas dudi yang baik….
saya salut dengan blog ini…mau cape2 jawabin pertanyaan orang2 yg pada bingung..n
banyak masalah yg terpecahkan dengan jawaban2 mas…thanks beratt yah…btw…mas dudi kerja dimana sih?
Makasih mbak Nabila, sebenarnya enggak juga. Saya justru enggak sempat untuk jawab semua komen dan pertanyaan…Saya kerja di DJP mbak…Salam.
July 31st, 2009 at 7:59 am
mas dudi yang baik tolong di jawab yaa….
PTKP apakah hanya berlaku bagi pegawai swasta bagaimana dengan pegawai negeri sipil, kenapa tidak diberlakukan PTKP ? sebenarnya PTKP itu berlaku untuk siapa saja?
PTKP itu untuk siapa saja yang termasuk sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, termasuk PNS. Cuma untuk PNS, atas gaji dan tunjangannya PPh pasal 21 nya ditanggung pemerintah sesuai PP 45 1994 sehingga PNS tidak begitu terfikir mengenai PTKP. Mungkin begitu alasannya sehingga PNS merasa tidak ada PTKP…
August 4th, 2009 at 1:06 am
mas dudi nanya dong….
klo punya tanggungan anak yang masih balita masuk ke PTKP gak?
kalau anak balita jelas bisa masuk PTKP mas. Asalkan anak kandung atau anak tiri atau anak angkat yang ditanggung sepenuhnya.
August 11th, 2009 at 11:56 am
mas dudi nanya juga dong…
penghasilan saya 1.750.000,-/bulan
saya punya istri dan anak satu
berapa pph 21 yg harus saya bayar ?
harap diemail ya mas dudi
thank’s
PPh Pasal 21 itu dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja. Lihat tulisan saya tentang cara perhitungan PPh Pasal 21
August 13th, 2009 at 1:04 pm
Pak..Saya baru memiliki NPWP bulan Januari 2009 kapan saya harus melaporkan dan menyetor pph21? status saya pisah dengan suami 10 tahun tapi belum cerai saya punya putra 1 dan ikut saya dan suami tidak ikut membiayai. Bagaiman dengan perhitungan pph saya? terima kasih.
Sepertinya Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Biasanya WP seperti ini tidak punya kewajiban PPh Pasal 21. Mungkin yang dimaksud adalah pelaporan SPT Tahunan. Untuk lebih jelasnya silahkan bu Widya tanya ke AR di KPP tempat bu Widya terdaftar agar lebih jelas tentang semua hak dan kewajiban bu Widya
August 20th, 2009 at 9:48 am
Pak Dudi Yth,
Pertama2, kenalkan nama saya Afrizal Rahman, seorang karyawan swasta. Perusahaan tempat saya bekerja bergerak dibidang Kontraktor penjualan, pemasangan, perawatan & produksi (lokal) alat berat, lebih tepatnya Lift.
Yang ingin saya tanyakan, apakah Gaji/Penghasilan akan dipotong pajak (PPh) meski perusahaan saya dalam penjualannya sudah mengenakan pajak penjualan (PPn)???
Penjualannya langsung ke client tanpa melewati distributor dsb.
Pengalaman saya bekerja sebelumnya di 2 perusahaan yg berbeda, Gaji/penghasilan saya tidak dikenakan pajak karena perusahaan saya ketika menjual langsung produk2nya telah menambahkan Pajak penjualan (PPn).
Demikian yang ingin saya ketahui. Terima kasih atas perhatiaannya.
Hormat saya,
Afrizal Rahman
pajak yang dipotong atas gaji Anda dan pajak atas penjualan (PPN?) adalah hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya. Atas gaji/tunjangan dll yang dibayarkan perusahaan, wajib dipotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya sudah melebihi PTKP.
August 30th, 2009 at 11:23 am
Assalaamualaikum wr. wb
Pak Dudi Yth!
saya seorang PNS (guru) punya istri seorang guru juga, punya anak 3 yang mendapat tunjangan anak 2 ( tunjangan anak dan istri ikut suami )
1. Tolong dijelaskan tentang rincian PTKP !
2. Kalau anak saya 3, sementara yang menadapat tunjangan 2, apakah ke 3 nya menjadi perhitungan dalam menentukan PTKP nya ?
Matur suwun
Wassalaamualaikum wr. wb
untuk rincian PTKP silahkan cari di blog ini tentang PTKP. Untuk PTKP anak, maksimal tetap 3 bukan 2.
Yang jelas, kalau sebagai PNS, PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan terkait dengan gaji ditanggung oleh pemerintah sesuai PP 45 Tahun 1994
October 1st, 2009 at 7:19 pm
pak dudi apakah saya boleh menanggung orang tua saya yang seorang pensiunan?terimakasis
Anda bisa menanggung orang tua jika orang tua Anda ditanggung sepenuhnya oleh Anda. Dengan kata lain orang tua tidak punya penghasilan dan tidak ditanggung orang lain hidupnya kecuali oleh Anda.
October 23rd, 2009 at 12:08 pm
Pak Dudi yth,
Saya baru mencari kerja setelah di PHK beberapa waktu lalu. Beberapa bulan lalu saya buat NPWP, karena saya merasa pasti suatu saat diperlukan. Istri bekerja dan Ber-NPWP sejak beberapa tahun lalu dan PPh psl 21 nya sudah final dipotong dari tempat kerjanya. Tiap tahun istri saya juga sudah melaporkan SPTnya.
Pertanyaannya :
1. Perlukah saya melaporkan SPT tahunan, karena meskipun ber-NPWP penghasilan saya pribadi masih kurang dari PTKP ?
2. Jika perlu, karena NPWP saya dan istri nomornya berbeda total, jadi harus buat 2 SPT ? Karena penghasilan istri tidak digabung dengan suami, nanti di SPT saya setelah dikurangi PTKP, apakah ditulis NIHIL utk PKPnya ? Apakah tidak akan jadi masalah ?
Terimakasih atas jawabannya pak.
October 24th, 2009 at 10:40 pm
Mau tanya Pak, Untuk PPh 21 orang pribadi sejak Bulan Juli 2009 apa harus dilaporkan setiap bulannya? bukan kah biasa hanya perusahaan dimana kita bekerja yang melaporkan? dan baru dilaporkan pada saat Tahunan (SPT Tahunan OP). Terimakasih sebelumnya Pak.
October 26th, 2009 at 11:41 am
maaf pak saya ada beberapa pertanyaan. Apakah seorang wajib pajak diperbolehkan menanggung adik, paman atau cucu? terima kasih.
November 5th, 2009 at 5:57 pm
Mau nanya Mas Dudi
1.Seorang karyawan menanggung ibunya tidak bekerja tetapi suaminya ( Bapaknya) Pensiun – berpenghasilan. apakah dalam hal ini diperbolehkan dalam UU PTKP.
2.Untuk menangung ortu yang tidak mempunyai penghasilan apakah harus satu rumah walaupun semua kebutuhan ortunya menjadi tanggungannya ( misal anak yang menanngung kerja di Jakarta ortunya tinggal di Yogya.
Tks
November 14th, 2009 at 12:48 pm
makasih mas
dari artikel yang mas tulis banyak manfaat yang saya terima. maju terus … tapi maaf mas sekedar unek2
begitu banyak pajak yang disetorkan mengapa kita tidak bisa menikmatinya yaa ….
November 24th, 2009 at 3:37 pm
Pak mau tanya,
kalo ibu saya pensiunan swasta dengan gaji kurang lebih 700.000, dan mendapatkan pensiunan dari almarhum bapak kurang lebih 900.000. saya punya tiga saudara, yang satu sudah menikah dan bekerja. sedang yang satu lagi sudah bekerja dan blm menikah. keduanya tinggal di luar kota. jadi yang ditanggung ibu hanya tinggal saya sendiri.. berapa pajak yang harus dibayar oleh ibu saya??
thx sebelumnya
December 3rd, 2009 at 6:03 am
[...] objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib [...]
January 29th, 2010 at 10:51 am
Dear pak Dudi, Konon katanya PPh 21 untuk Perangkat/BPD Desa di Kabupaten Bandung dari TPAPD/TPBPD, batas minimumnya adalah Rp. 1.320.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
Penghasilan max. – Rp. 1.320.000,- = a
PPh 21 = 5% x a
yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Benarkah cara perhitungan di atas?
2. Perundangan/peraturan apa saja yang menyangkut hal di atas?
3. Mohon penjelasannya!
mohon dijelaskan lagi : sumbernya dari mana, penerimanya siapa, sifat penghasilannya seperti apa (teratur atau tidak), dll.
February 6th, 2010 at 9:45 am
saya seorang mahasiswa yang sudah punya NPWP, tetapi saya sudah tidak punya penghasilah seperti wkatu saya bekerja..bagaimana ya caranya melaporkan kpd Kntor pajak..???terus klo laporannya pakai Online bagaimana???
February 10th, 2010 at 6:09 pm
dear pak dudi ,
mau nanya ni, kl karyawan tetap yg gajinya tidak melebihi ptkp apa harus mengisi formulir 1721A1 juga?
thanks atas jawabannya.
tidak perlu…
March 16th, 2010 at 11:18 pm
apabila seorang PNS dengan penghasila 4,5 juta/bulan,harus menjadi wajib pajak?
March 31st, 2010 at 4:17 pm
[...] 31 Maret 2010 oleh pirmandwiana Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) [...]
August 29th, 2010 at 4:28 pm
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Saya membutuhkan solusi terbaik untuk masalah bebas fiskal dari Bapak.
Minggu lalu, sebelum saya bertolak ke luar negeri. Saya dipersulit bagian unit fiskal luar negeri walaupun saya telah menunjukkan fotocopy NPWP orang tua dan fotocopy kartu keluarga.
Sebagai info tambahan. Saya berusia 30 tahun, belum menikah, masih tinggal bersama orang tua, belum memiliki pekerjaan ataupun penghasilan sendiri.
Kepala unit fiskal mempersulit saya dengan memakai alasan sebagai berikut:
- Saya sudah berusia 30 tahun, maka wajib memiliki NPWP
- Pada kartu keluarga tercantum status saya mahasiswa. (Akan tetapi saya sudah lulus dan tidak memiliki kartu mahasiswa)
Pertanyaan saya adalah ,
- Perlukah saya memiliki NPWP, walaupun saya tidak memiliki pekerjaan/penghasilan sendiri dan masih dalam tanggungan orang tua?
- Bila tidak perlu, adakah surat/bukti keterangan resmi yang bisa saya pakai apabila saya kembali dipersulit bagian fiskal luar negeri bandara?
Terima kasih.
August 29th, 2010 at 5:17 pm
Maaf sekiranya saya salah posting (offtopic)
Pertanyaan saya sudah diposting kembali pada artikel Bapak di bagian fiskal luar negeri.
Terima kasih
October 6th, 2010 at 2:59 pm
Yth Bpk Dudi Wahyudi,
Mau numpang nanya nih pak. Terkait dengan tambahan PTKP. Saat ini saya bekerja di kantor dan menanggung Ayah saya saja yang sudah tidak bekerja, namun kondisinya dia tidak ada NPWP dengan alasan dulunya pekerjaanya tidak tetap.
Pertanyaannya adalah dokumen apa saja yang bisa saya tunjukkan kepada kontraktor saya sebagai bukti bahwa Ayah saya sudah tidak bekerja sehingga saya bisa dapat tambahan PTKP tersebut.
cukup dibuatkan daftar tanggungan keluarga atau surat pernyataan tanggungan keluarga
Terimaaksih sebelumnya.
October 18th, 2010 at 3:18 pm
mau nanya.. untuk tanggungan PTKP itu, apa ada batas umur tertentu / aturan tertentu yang diperbolehkan ?
November 1st, 2010 at 2:23 pm
berapa minimal ptkp?
minimal PTKP adalah untuk wajib pajak yang masih bujangan dan tidak memiliki tanggungan Rp. 15.840.000
November 30th, 2010 at 7:56 pm
Yth: Pak Dodi,mohon petunjuk pak,
Saya a/ seorang pelaut & bekerja di perusahaan malaysia, saya bekerja kontrak 3 bulan di luar negeri & 1 – 2 bulan di indonesia.
jika saya pulang maka saya tidak mendapatkan penghasilan/ menganggur, setelah 2 bln baru keluar negeri lagi, saya pekerja kontrak & tidak tetap. Dari perusahaan saya mempunyai Slip gaji & slip gaji tersebut tertera kalau pajak saya telah di bayarkan tp prshn tdk bisa memberikan kwitansi,krn itu intern pershn dgn kerajaan.Apakah saya hrs membayar pajak di indonesia lagi & apa yg hrs saya jwb kpd pihak perpajakan di indonesia.Mohon bantuan Bpk u/ dpt email ke saya.Trima kasih atas petunjuknya.
December 1st, 2010 at 3:52 pm
Mas Dudi mo nanya,
Saya punya saudara yg punya usaha Showroom Mobil bekas dg Omzet per th sekitar Rp.4.503.000.000, HPP Rp. 4.040.000.000, pedapatan bersih Rp.462.490.000/th. Dia punya 1 org istri dan 3 org anak, bagaimana perhitungan pajaknya?
Terimakasih atas jawaban dan bantuan mas Dudi
December 18th, 2010 at 2:38 pm
Dear pak Dudi,
2 minggu yang lalu sy buat NPWP pribadi untuk persyaratan membuat pt kecil(belum ada karyawan).
Yang sy mau tanyakan adl kapan sy melaporkan spt tahunan ? pertanggal bulan ketika sy membuat npwp tsb atau perakhir tahun, misal ahir th 2010 ini,
Dan untuk pt apakah sy harus lapor/bayar pajak perbulan atau hanya pertahun, dan saat ini sy belum ada penghasilan.
Tolong di beri penjelasan karna sy tidak tahu tentang pajak2.
Thanks,
Ina
December 30th, 2010 at 6:49 pm
yang ditanyakan itu kewajiban pajak Ibu Ina atau kewajiban pajak untuk PT nya? soalnya berbeda.
January 23rd, 2011 at 7:27 am
Pak tanya dong!
Apakah diskon pembelian, penjualan, atau pembayaran hutang dalam masa tenggang dikenakan pajak? apakah dalam laporan keuangan harus diadjusment ke pph ps 25?
February 11th, 2011 at 4:51 pm
Sy seorang CPNS baru, mulai menerima gaji pada 1 Juni 2010, bagaimana perhitungan untuk pengisian 1721 A2 apakah disetahunkan atau tidak? khususnya pada kolom 15 (penghasilan netto untuk perhitungan pph 21), atau apakah nilai pada kolom 15 disamakan saja pada kolom 14, mohon penjelasan, trima kasih
February 23rd, 2011 at 9:32 am
Saya mau tanya, apakah PPh 21 yang baru sudah berlaku untuk gaji PNS bulan Januari? kalau sudah, bagaimana bagi yang masih memberlakukan tarif lama (15% bagi PNS Gol III)? terima kasih.
sudah berlaku 1 Januari 2011. bagi yang terlanjur dipotong 15% seharusnya bisa meminta pengembalian…
February 26th, 2011 at 3:17 pm
Susah ya, semua dipajakin.. makan kena pajak, beli motor kena pajak, punya istri kena pajak, nonton kena pajak. udah gitu ditilep lagi sama yang katanya oknum (oknum kuq hampir seluruh departemen).
jadi ga iklash rasanya, bayar pajak buat foya2 pejabat jalan2 keluar negeri, beli mobil dinas yang mewah, sementara banyak anak jalanan, putus sekolah, pekerja anak, orang miskin tetap kerja cari nafkah susah payah masih dipotong pajak.
huh
March 7th, 2011 at 7:16 pm
apakah seorang yang mendapatkan beasiswa d luar negeri akan di kenakan pph?
sy mendapatkan beasiswa penuh untuk belajar d luar negeri dan kakak sy yang mengurus NPWP sy. Sebelumnya tidak ada masalah tapi sy baru mendapat kabar dari kakak sy kalau kantor pajak mempertanyakan tentang berapa beasiswa yang sy dapat,dll. Apakah seorang pelajar yang mendapat beasiswa juga di kenakan pajak?
Terima kasih
March 11th, 2011 at 5:17 pm
saya pekerja harian di sebuah perusahaan swasta, penghasilan pokok saya 1 bulan 918750, saya belum menikah. bulan yang lalu saya mendapatkan NPWP.
pertanyaan saya, apakah dengan penghasilan saya tersebut saya sudah dikenakan pajak?? lalu berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak?? dan apakah ada undang undang yang mengatur hal tersebut??terima kasih
March 12th, 2011 at 11:40 am
Slmt siang,
Saya mau tanya untuk perhitungan PTKP Notaris Status Kawin anak 3, dengan penghasilan Netto Rp. 30.700.000,-
Tx
March 15th, 2011 at 6:02 am
batas penghasilan tidak kena pajak adalah Rp15.840.000 setahun bagi Wajib Pajak yang tidak menikah dan tanpa tanggungan. Sebulan sekitar Rp1.320.000. Kalau penghasilan setahun di bawah itu tidak kena pajak dan tidak wajib berNPWP..
Ketentuan PTKP ada di Pasal 7 Undang-undang PPh
Kewajiban NPWP ada di Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
March 16th, 2011 at 8:40 pm
bagi yang memilikiUsaha seperti CV. jika penghasilnnya ternyata dibawah minimum setara dengan penghasil tidak kena pajak. apa masih kena pajak??mengingat CV tersebut bangkrut/ rugi besar.
March 31st, 2011 at 2:51 pm
Perusahaan waralaba sudah berjalan 6 bulan, belum PTKP. dari mulai berdiri belum pernah menyetor PPh pasal 23 padahal sekarang adalah batas akhir pelaporan SPT masa. kira-kira bagaimana penyelesaiannya????
terimakasih
April 7th, 2011 at 2:08 pm
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dana apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
April 7th, 2011 at 2:08 pm
Apakah pajak yang kita setor 100% akan sampai ke negara?
Dan apakah uang pajak yang dipalak dari rakyat yang telah terkumpul di kas negara akan benar-benar seluruhnya didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat?
Dalam hadits Rasulullah: “Tidak akan masuk surga para pemungut cukai/pajak”
Di negara penyembah demokrasi ini, negara yang tidak menjalankan sistemnya berdasarkan aturan2 Islam, sudah tentu tidak akan dapat menyelesaikan segala problematika umat yang terjadi dan akan terus terjadi. MAKA HANYA KHILAFAHLAH YANG AKAN MENERAPKAN HUKUM2 ALLAH SECARA TOTALITAS YANG AKAN DAPAT MENSEJAAHTERAKAN SELURUH UMAT YANG DINAUNGINYA.
April 10th, 2011 at 9:02 am
kalau setornya bener ya 100% masuk ke negara mas, jangan titip orang, langsung ke bank atau kantor pos…kalau gak percaya boleh tanya ke anggota HT yang kerja di DJP (masuk neraka juga gak ya?)…
April 13th, 2011 at 9:13 pm
siapakah yang menjadi wajib pajak , megapa kita harus membayar pajak , dan apa effect bagi masyarakat jika membayar pajak , dan siapa – siapa saja yang bisa dibebaskan dari pembayaran pajak
July 4th, 2011 at 2:07 pm
saya karyawan suatu perusahaan yg bergerak di perhotelan, mempunyai gaji pokok 2 juta
tunjangan jabatan 200 rb dan mendapat service charge 1,3 juta. jadi pendapatan saya per bulan +/- 3,3 juta. yg mau saya tanyakan berapa besaran potongan pph 21 saya, sedanggan saya mempunyai anak 3 orang & istri yg tidak berkerja, terimakasih,…
July 13th, 2011 at 12:24 am
pajak untuk rakyat,,,,,
September 25th, 2011 at 1:57 pm
mau tanya,,apakah penghasilan saya per bulan sekitar rp 1.980.000 dikenai pajak?? sedangkan saya punya 1 orang anak usia 3thn, dan 1 orang keponakan tinggal dgn saya, biaya sekolahnya tiap bln saya yg bayar..dan suami saya kerjanya tidak tetap..sedangkan di tempat saya kerja saya sudah dikenai pajak,,,tiap bulannya diambil rata2 rp. 34.500,,yang saya mau tanyakan apakah sudah terkena pajak dengan penghasilan saya yang segitu???
November 24th, 2011 at 5:13 pm
saya ditawarkan kerja di luar negeri menurut uu PER – 2/PJ/2009. jika bekerja lebih dari 183 hari tidak perlu membayar pajak. tapi perusahaan ini ngoto bayar pajak ke indonesia.. bingung tolong dong
December 9th, 2011 at 8:58 pm
berapa ptkp pegawai swasta, dan pegawai negeri antara kawin dan belum kawin?
December 30th, 2011 at 10:01 am
pajak penghasilan karena menjual tanah pribadi kepada pemerintah apa kena pajak penghasilan dan kalo kena pajak cara menghitungnya gimana dan dasar aturannya yang mana?
January 10th, 2012 at 9:26 pm
kasih tips belajar pajak dunks
gak ngerti2 neh…
February 8th, 2012 at 10:16 am
Pak Dudi, saya mau nanya. Kalau seorang wanita cerai dengan tanggungan 1, itu PTKP nya bagaimana? Apakah masuk K/1 atau TK/1.
Atas jawabannya, saya sampaikan terima kasih.
March 8th, 2012 at 5:59 pm
Bagaimana Cara Menghitungnya
March 8th, 2012 at 6:00 pm
Saya Bingung
Om Terus Tidak Mengerti
March 10th, 2012 at 9:31 am
Pak Dudi, saya mau tanya. kalau saya karyawan tetap di sebuah perusahaan penghasilan kotor 2.000.000 sebulan dan saya tidak di potong perusahaan pph pasal 21 dan saya mau bikin spt tahunan tapi belum bayar pph pasal 21! pertanyaan saya, apa bisa pph pasal 21 saya bayar sekalian di akhir tahun atau bakal kena denda? soalnya saya baru punya 4 bulan yang lalu punya npwp pribadi.
mohon pencerahannya pak Dudi, saya bingung banget nih nggak ngerti soal pajak….
Thanks a lot of.
March 13th, 2012 at 11:15 am
Asslmkm, salam sejahtera..
Saya mau ikut sharing dan skalian bertanya pak..
Saya punya tempat usaha, sudah lama buka tapi karena tidak punya tempat alias usaha pribadi namun punya nama seperti toko (toko yang tidak memiliki banyak barang hanya sesuai order saja), yang belum tau keuntungan per-bulan dapat berapa tidak tetap kadanh nihil.
Saat saya daftarkan diri saya untuk dapat NPWP, lalu selesai proses selama 1 jam kartu dan surat keterangan, saya baru bingung, saya terkena PPH pasal 25 dan pasal 29, dan di keterangan tidak ditulis nama toko yang saya punya, saya pribadi mendaftar dalam isian menulis lengkap nama usaha, jenis usaha dan alamat lengkap. Hanya pada opsi PKP saya centang tidak. Yang ingin saya tau, apakah dengan NPWP pribadi saya bisa dipergunakan untuk penjualan barang di toko kecil saya yang kadang diminta konsumen? Selama ini saya pun tidak pernah menjual barang dengan PPN, karena mereka selalu minta NPWP saja, nanti mereka membayar atas nama saya katanya, baru lembaran untuk saya akan dikasih setelah terbayar.
Apakah dengan toko kecil saya yang hanya mempunyai NPWP Pribadi yang dalam data isian sudah saya masukkan nama toko ini bisa dipakai untuk kebutuhan NPWP konsumen yang meminta? Dalam Surat keterangan dari Pajak, Jenis usaha diterakan, tapi nama toko tidak ada, apakah ini bermasalah nantinya? Terimakasih atas jawabannya saya tunggu.. catatan saja, saya juga memiliki surat keterangan dari desa setempat menjelaskan bahwa toko saya benar ada. tapi saat di tempat Pajak katanya tidak perlu… Mana yang tepat untuk saya pak?
April 3rd, 2012 at 9:09 am
ini terbukti kalo masih banyak sekali orang yang tidak begitu mengerti cara manghitung pajak “termasuk saya”
kata orang2 cara menghitungnya sangat mudah, apa mungkin iya ?
karena saya sendiri merasa kebingungan menghitungnya.
April 16th, 2012 at 4:29 pm
Asslmkm, salam sejahtera..
saya seorang pegawai toko yang tidak memiliki slip gaji
dan gaji saja perbulan 1.000.000,- . ingin memiliki npwp untuk mengajukan kridit di bank untuk keperluan membeli rumah secand , apakah saya harus bayar pajak tiap bulannya ?.
Terima kasih .