Update 2009 :
Mulai tahun 2009, PTKP mengalami perubahan. Silahkan baca tulisan saya tentang PTKP tahun 2009 ini yaitu : PTKP Baru 2009.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP ditetapkan sebagai berikut :
Berdasarkan Keputusan Menteri Keungan Nomor 564/KMK.03/2004 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, besarnya penghasilan tidak kena Pajak mulai 1 Januari 2005 adalah sebagi berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
12.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak orang pribadi |
|
1.200.000,00 |
|
|
12.000.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 yang mulai berlaku 1 Januari 2006 adalah sebagai berikut :
|
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
|
13.200.000,00 |
|
|
1.200.000,00 |
|
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus misalnya orang tua dan anak kandung. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah misalnya mertua dan anak tiri. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Penerapan ketentuan di atas ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya Wajib Pajak B pada tanggal 1 Januari 2006 berstatus kawin dengan tanggungan satu orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2006, maka besarnya PTKP
yang diberikan kepada Wajib pajak B untuk tahun pajak 2006 tetap dihitung
berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.
Misalnya seorang Wajib Pajak bernama Ahmad pada tanggal 1 Januari 2006 mempunyai data keluarga sebagai berikut :
-
seorang istri yang bekerja pada PT Sakti Jaya,
-
seorang anak kandung berumur 10 tahun,
-
seorang adik kandung sebagai pelajar SMU,
-
seorang mertua sebagai pensiunan Pegawai Negeri,
-
seorang anak tiri berumur 12 tahun, dan
-
seorang anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Bersarnya PTKP untuk Ahmad untuk tahun 2006 adalah sebagai berikut :
|
No. |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
| 1. |
13.200.000,00 |
|
| 2. |
0,00 |
|
| 3. |
1.200.000,00 |
|
| 4. |
3.600.000,00 |
|
|
|
18.000.000,00 |
|


Salam Pak Dudi
Ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan, yaitu Bulan Desember ini saya baru membuat NPWP untuk pribadi, yg ingin saya tanyakan kapan saya mulai membayar pajak penghasilan saya, penghitungan pajak penghasilan saya mengunakan norma penghasilan netto, biaya biaya apa saja yg dapat digunakan untuk memotong penghasilan bruto saya, apakah pembayaran rekening listrik dan rekening lainnya, serta biaya rumah tangga bisa dijadikan pemotongan penghasilan bruto. Terima kasih bila berkenan tolong email ke alamat saya
Salam juga.
Saya mengasumsikan bahwa Anda memiliki usaha sehingga menggunakan norma. Dengan menggunakan norma, biaya-biaya usaha tidak akan diperhitungkan. Biaya-biaya rumah tangga juga tidak bisa dikurangkan. Yang bisa dikurangkan adalah PTKP.
Met sore pak Dudi,
Saya seorang karyawan dengan penghasilan bruto 50jt / th(+penghasilan istri).anak 1 kedua ortu masih ikut. Bagaimana perhitungan pphnya?sy jg ada usaha distribusi (bukan jualan langsung ke pembeli lgsg) retail accesories komputer (flashdisk dll) cm masalahnya kalo saya jualan nggak pernah pake PPN.Mau ikut sunset policy tp msh bingung. Yang mau saya tanyakan
1. Apakah penjualan barang yg tidak langsung ke end user jg kena PPN+PPH?
2. Misal omzet 1M / Bulan berapa perhitungan PPN+pph nya?Termasuk PPN / PPh terutang bila sy mulai buka usaha th 2006?Padahal dengan omzet segitu keuntungan usaha netto /bulan cuma 15-25jt.
3. Perhitungan pajak yg kecil pake Norma / Pembukuan?
Terimakasih
Perhitungan PPh itu memang agak rumit dan banyak tergantung pada beberapa hal. Jadi agak sulit untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Anda yang berbentuk kasus. Tapi dari data Anda saya bisa menyimpulkan bahwa usaha Anda bisa menghasilkanl laba tiap bulan Rp15-25 Juta. PPh dihitung dari penghasilan neto Anda sebagai karyawan ditambah penghasilan neto dari usaha kemudian dikurangi dengan PTKP. Bari dikenakan tarif PPh 5% s/d 35%.
Keuntungan menggunakan norma terletak pada kesederhanaannya pak. Tapi jika Anda rugi, Anda tetap akan dikenakan PPh sepanjang ada penjualan.
Mengenai PPN, Anda harus memisahkannya dengan PPh karena dua jenis pajak ini berlainan. Jika melihat omzet Anda, rasanya memang Anda harus sudah dikukuhkan sebagai PKP. Setelah itu Anda punya kewajiban memungut PPN kepada pembeli Anda. Jadi, PPN sebenarnya bukanlah beban Anda.
pak ..klo penghasilan di bawah ptkp unuk tahun 2009 itu wajib ber NPWP ngak?
Baik tahun sekarang atau tahun 2009, jika penghasilan di bawah PTKP maka dia tidak wajib ber NPWP
Penghasilan saya sekitar 1,6 juta, saya ingin mempunyai NPWP untuk persyaratan KPR Rumah.yang saya tanyakan apakah setiap bulan/tahun melaporkan ato membayar pajak kepada pemerintah ?dan apakah penghasilan saya termasuk wajib pajak sedangkan dengan gaji sebesar itu di potong jamsostek dan keperluan rumah tangga lainnya ? terima kasih atas perhatiannya.terima kasih
Pajak penghasilan dikenakan terhadap penghasilan setelah dikurangi dengan pengurang2 tertentu di antaranya adalah PTKP. Besarnya PTKP bervariasi tergantung kondisi keluarganya. Jika masih ada sisa baru dikenakan PPh dengan tarif terkecil 5% dan tertinggi 35%. Dengan penghasilan Anda sebesar itu, kalaupun masih ada sisa yang akan dikenakan pajak tarifnya adalah 5% saja.
Pak dudi, mohon informasi, suami saya memperoleh gaji netto 5.000.000 dan sudah dipotong pph 21, saya sebagai istri memperoleh penghasilan berupa management fee rp.5.000.000 sudah dipotong pph 23 karena status saya bukan pegawai tetap tetapi konsultan. Berapa besar PTKP dan bagaimana perhitungan pelaporan SPT tahunan kami? Terimakasih
Ibu Ani, penghasilan suami dan penghasilan Anda nanti digabungkan dalam SPT Tahunan suami. Kemudian dihitung Pajak Penghasilan terutangnya. PTKP yang diperhitungkan adalah tergantung kondisi keluarga Anda, jika anak anda misalnya satu orang maka PTKP unutk tahun 2008 adalah : Rp13.200.000 ditambah Rp13.200.000 (istri punya penghasilan) ditambah Rp1.200.000 (status kawin) dan tanggungan Rp1.200.000 (satu orang anak).
Adapun PPh Pasal 21 suami Anda dan PPh Pasal 23 Anda akan diperhitungkan lagi sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Pak Dudi,
Mohon ilustrasi perhitungan pph 21 apabila pendapatan tidak diterima tiap bulan, istri bekerja pada salah satu perusahaan dan sudah dikenai pph 21 hanya saja sampai saat ini belum memiliki NPWP, tanggungan anak 2 orang
Contoh : pada bulan ke empat menerima penghasilan sebesar 70.000.000 dan 50.000.000 pada bulan kesepuluh sedangkan pendapatan istri tiap bulan 1.500.000 bersih diterima setelah dipotong biaya2
Terima kasih atas bantuannya
Pak Widi, penghasilan istri dari pekerjaannya tidak perlu dihitung dan diperhitungkan lagi dalam menghitung Pajak Penghasilan Anda. Hal ini karena penghasilan istri yang semata-mata dari satu pemberi kerja cukup dikenakan PPh Pasal 21 di perusahaannya saja.
pak,,tlg bantuannya dunkz,,
misal,,
arman status (k/3) bekerja pada PT. abc. gaji yg diperoleh + tunjangan Rp 8.000.000/bln. tiap bulan perushaan memotong penghasilan arman untuyk iuran pensiun sebesar 0.5% dari gaji (Rp 7.000.000). bgaimana cara menghitung PP pasal 21 yg dipotong perusahaan pada bulan Juli 2008. pada bulan september anka pertama meninggal dunia,bgmna cara mengitung PPh pasa 21 yg dipotong perusahaan pad abulan oktober 2008..
mohon bantuannya yah,,!!
penghasilan bruto sebulan Rp 8.00.000
Biaya jabatan (108.000)
iuran pensiun (35.000)
Penghasilan neto sebulan 7.857.000
Penghasilan neto setahun 94.284.000
PTKP K/3 (18.000.000)
Penghasilan Kena Pajak 76.284.000
PPh 21 setahun :
5% x 25.000.000 + 10% x 25.000.000 + 15% x 26.284.000 = 7.692.600
PPh 21 sebulan 7.692.600 : 12 = 641.050
Anak yang meninggal pada tahun 2008 tidak mempengaruhi perhitungan tahun 2008. Baru tahun 2009 PTKP dikurangi.
@Muchlis
PTKP tahun 2008 masih menggunakan PTKP seperti di atas. Baru tahun 2009 nanti PTKP berubah.
Mas Dudi,
Kami mohon informasi PTKP yang berlaku utk tahun 2008 berapa?
soalnya untuk perhitungan pembayaran uang muka pph 21.saya masih bingung.
Terima kasih sebelumnya
Mas Dudi mau tanya,
Untuk tenaga magang dengan penghasilan dibawah PTKP, sehingga PPh 21 yang terutang nihil, apakah masih perlu untuk melaporkan pendapatannya dalam SPT Masa / Tahunan ?
Terima Kasih sebelumnya Mas.
Enggak perlu mas Aditya
Ass wr.wb.
Mau tanya Pak…
Kalo seorang anak yang masih masuk dalam daftar tanggungan, tetapi dia sudah punya NPWP kemudian dia punya penghasilan.
Untuk pelaporan dan penghitungan pajak penghasilannya gimana, apa masih dimasukan ke penghasilan orang tua?
Terima Kasih
Wa’alaikum salam wr. wb.
Anak yang belum dewasa kriterianya adalah umurnya belum 18 tahun dan belum menikah. Jika anak masuk kriteria ini memiliki penghasilan maka penghasilannya digabungkan dengan penghasilan orangtuanya. Dan dia juga dimasukkan dalam daftar tanggungan PTKP. Diapun tidak berNPWP.
Jika anak tersebut tidak masuk kriteria di atas (umur 18 tahun atau lebih atau belum 18 tahun tapi sudah menikah), maka jika memiliki penghasilan sudah tanggung jawab sendiri dan dia harus memiliki NPWP sendiri. Penghitungan pajaknya sendiri tidak digabung dengan orangtuanya. Diapun tidak berhak atas tanggungan PTKP.
@Rizal
Untung PTKP bagi yang statusnya kawin yang sebelumnya Rp1.200.000 dinaikkan menjadi Rp1.320.000
kalau yang sudah kawin PTKP tambahannya berapa? apakah sama dengan Rp 1.320.000,- atau Rp 1.200.000?
Thanks
@Puji
PTKP Tahun 2009 :
- Diri sendiri Rp15.840.000
- Tanggungan Rp1.320.00
aku mau nanya dong ,
katanya besar PTKP sekarang naik jadi 13.320.000
bener ga ch ?
@Safar
Wa’alaikum salam. Kalau Anda bujangan, unsur tanggungan dalam PTKP bisa orang tua. Namun demikian, syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa orang tua tersebut harus menjadi tanggungan sepenuhnya.
Kalau penghasilan berupa gaji pengenaan pajaknya melalui pemotongan PPh Pasal 21 tapi tidak final. Tarifnya adalah tarif Pasal 17 dengan emperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
Untuk rapel dan gaji, pengenaan pajaknya juga melalui peotongan PPh Pasal 21 seperti biasa dan tidak final dengan menggunakan tarif Pasal 17 setelah memperhitungkan PTKP dan biaya jabatan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca PER-15/PJ/2006 tentang petunjuk pemotongan PPh Pasal 21.
assalamualiakum
mas dudi,
sy pingin nanya ni?
- siapa saja yang bisa dimasukan sebagai unsur tanggungan PTKP buat kita yang masih bujang?
- kategori apa saja yang bisa dijadikan acuan untuk mengenakan gaji dengan tarif yang bersifat final dan berapa % kenanya ya mas?
- kalau rapel dan gaji susulan untuk pengawai PNS bisa diterapkan pajak yang bersifat final dan berapa tarifnya
makasih ya mas
ditunggu jawabannya
Mas Dudi,
Saya pegawai tetap menikah dg istri yg sekantor (kena pajak namun status pemagang).
Saya hidup dengan orang tua saya, dan ayah saya sudah tidak bekerja. bolehkah saya memasukkannya kedalam PTKP saya? Bagaimana caranya?
Pak Indra, pada prinsipnya, orang tua bisa dimasukkan dalam unsur tanggungan PTKP dengan catatan orang tua menjadi tanggungan sepenuhnya dan jumlah tanggungan maksimum cuma 3 orang.
Terima kasih untuk informasi Tentang PTKP terbaru !
Sama-sama mas. Terima kasih sudah mampir. Salam.
Mas Dudi,
Wah banyak juga ya PTKP di Indonesia. Misal seseorang dengan penghasilan rata2 Rp3juta per bulan, berarti di akhir tahun hanya 1/2 (atau bahkan kurang) dari pendapatannya dalam satu tahun yang kena pajak ya. Lumayan hehe…