BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
October 31st, 2008

Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy


 Powered by Max Banner Ads 

Dari beberapa komentar yang masuk di blog ini saya mendapatkan kesan masih adanya kebingungan pemahaman antara penghasilan dan harta dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan serta pelaporan SPT Tahunan. Kesalah fahaman juga terjadi bilai dikaitkan dengan sunset policy. Salah satu pertanyaan yang memperkuat kesan saya ini misalnya : ” saya memiliki deposito sekian rupiah, mempunyai tanah sekian rupiah, berapa besar pajak yang harus saya bayar?”. Nah, bingung kan?

Tulisan di bawah ini hanya sekedar ingin memberikan gambaran perbedaan antara penghasilan dan harta dikaitkan dengan kewajiban NPWP, SPT dan Sunset Policy.

Penghasilan vs Harta

Perlu saya jelaskan mungkin perbedaan harta dan penghasilan. Oke, biar jelas pake contoh saja. Saya punya deposito Rp 100 Juta. Dalam tahun 2007 deposito itu memberikan hasil berupa bunga Rp 5 Juta. Nah, deposito yang Rp 100 juta itu adalah harta. Bunga deposito sebesar Rp 5 Juta itu adalah penghasilan. Jelas kan?

Contoh lain. Saya memiliki rumah senilai Rp 200 Juta. Rumah saya tersebut saya sewakan seharga Rp 8 Juta setahun. Nah, rumah yang bernilai Rp 200 Juta tersebut adalah harta. Hasil sewa Rp 8 Juta itu adalah penghasilan.

Bila saya sebutkan contoh-contoh penghasilan lainnya adalah gaji dan tunjangan, laba usaha, hadiah, bunga, sewa, royalti, capital gain dan lain-lain. Kalu harta? Rumah, tanah, deposito, uang kas, tabungan, perhiasan, kendaraan bermotor, saham, obligasi, reksadana dan lain-lain.

Nah, sampai di sini saya kira jelas perbedaan antara harta dan penghasilan.

Objek Pajak : Penghasilan Atau Harta?

Mungkin itu pertanyaan berikutnya di benak Anda. Saya jawab, PPh itu adalah pajak atas penghasilan bukan pajak atas harta. Jadi, kalau kita bicara NPWP, SPT dan pajak, maka yang dimaksud adalah pajak atas penghasilan yang biasa disebut PPh.

Apakah ada pajak atas harta? Ada, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun apabila pajak dikaitkan dengan NPWP dan SPT serta sunset policy, maka yang dimaksud adalah Pajak Penghasilan.

Mengapa Perlu Melaporkan Harta Dalam SPT?

Mungkin itu adalah pertanyaan berikutnya di benak Anda. Ya, mengapa Wajib Pajak harus melaporkan harta (dan kewajiban atau hutang) dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? Kan PPh itu pajak atas penghasilan, bukan pajak atas harta.

Jawabannya adalah karena harta dan penghasilan berhubungan erat. Seseorang mendapatkan harta kemungkinan besar berasal dari penghasilannya. Ya, penghasilan yang diterima seseorang penggunaannya kemungkinan ada dua, dikonsumsi habis dan sebagian lagi menjadi harta. Harta di sini bisa berupa uang kas, tabungan di bank, deposito, reksadana, kendaraan dll. Yang jelas harta bersumber dari penghasilan. Jika tidak, maka harta tersebut kemungkinan berasal dari hibah atau sumbangan.

Nah, karena alasan itulah maka data mengenai harta perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Gunanya adalah untuk mengecek kewajaran penghasilan yang dilaporkan sebagai dasar perhitungan PPh.

Misal dalam tahun 2007, seorang Wajib Pajak melaporkan adanya pertambahan harta sebesar Rp100 Juta dibandingkan dengan hartanya pada tahun 2007, maka penghasilan orang tersebut dalam tahun 2007 pasti lebih dari Rp 100 Juta.

Sunset Policy vs Harta

Pemerintah selama ini gencar mengkampanyekan sunset policy. Nah, masalah ini juga nampaknya masih membingungkan masyarakat. Sunset policy hanyalah penghapusan sanksi administrasi berupa bunga karena Wajib Pajak membetulkan SPT yang mengakibatkan kurang bayar. Kekurangan pembayaran pajak ini umumnya adalah karena dalam SPT sebelumnya ada penghasilan (bukan harta) yang belum dilaporkan.

Jadi sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara melaporkan harta dengan sunset policy. Misalnya seorang Wajib Pajak tidak melaporkan harta berupa saham pada SPT Tahun 2006. Pada tahun 2008 ini baru diketahui dan kemudian SPT nya dibetulkan dengan melaporkan harta berupa saham. Pada kasus seperti ini, tidak ada kekurangan pembayaran pajak karena pembetulan SPT hanya melengkapi daftar harta, tidak menambah penghasilan.

Lain ceritanya jika misalnya dari saham tersebut pada tahun 2006 menghasilkan dividen dan dividen ini belum dilaporkan sebagai penghasilan di tahun 2006. Wajib Pajak kemudian membetulkan SPT Tahunan 2006 pada tahun 2008 dengan menambahkan daftar harta berupa saham dan menambah jumlah penghasilan dividen. Dalam kasus ini ada kekurangan pembayaran pajak. Atas kekurangan pembayaran pajak ini Wajib Pajak menyetor pajaknya tetapi sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga. Nah, inilah yang dimaksud dengan sunset policy. Yang membuat terjadinya sunset policy adalah penghasilan dividen, bukan harta berupa saham. Jadi, sunset policy tidak terkait langsung dengan pelaporan harta.

 

Tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :

51 Responses to “Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy”

  1. TOP BGT mas artikelnya…:) btw kalo baru punya NPWP, yang harus dilapor di SPT cukup untuk penghasilan yang tahun 2008 aja kan? yang tahun-tahun lalu perlu dimasukin apa tidak?
    makasih, ditunggu bangeettt jawabannya.

    Ifa

    Iya, cukup untuk tahun 2008 saja. Tapi kalau mau melaporkan untuk tahun-tahun sebelumnya, bisa juga :)

  2. thanks mas dudi atas artikelnya yg sgt menarik & tepat menjawab rasa penasaran atas penerapan sunset policy. dari artikel mas emang sih udah terlihat jelas perbedaan harta vs penghasilan. Saya menangkap kesimpulan bahwa pelaporan atas tambahan harta dlm spt sunset policy msh ada celah utk pemeriksaan pjk yaitu darimana harta tsb diperoleh. Saran g tuk teman2 yg ingin memanfaatkan sunset policy hati2 dlm melaporkan hartanya. Bravo mas dudi

  3. Mungkin yang selalu ditakutkan Wajib Pajak memang masalah konsistensi Mas dudi, apa iya bener nanti harta yang dilaporkan nanti nggak diungkit2 oleh pihak DJP di masa depan.
    Wajib PAjak jmungkin jadi enggan melaporkan harta karena takut akan menjadi benchmark penghasilannya di masa depan dibandingkan dengan akumulasi harta/wealth-nya saat ini.

  4. Perlu saya tegaskan, sunset policy ini bukan pengampunan pajak (tax amnesty). Sunset policy hanya memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT “dengan benar” yang ternyata sebelumnya “kurang benar”. Dengan kata lain, ada penghasilannya yang belum dilaporkan di masa lalu. Akibat pembetulan ini tentu ada pajak yang kurang dilunasi. Nah, kekurangannya inilah yang harus dilunasi. Sementara sanksi bunganya tidak dikenakan. Hanya itu saja.
    Bagaimana hubungannya dengan harta? Kalau Wajib Pajak melaporkan penghasilannya dengan benar, saya yakin dia bisa mempertangungjawabkan sumber penghasilan untuk membeli harta tersebut. Misal, harta tersebut diperoleh dari kredit, KPR, utang, warisan, pemberian orang tua dll. Jadi gak usah khawatir, kalau memang melaporkan dengan benar, tak akan ada masalah.
    Bagimana dengan pemeriksaan? Masalah ini juga tidak ada kaitannya langsung dengan sunset policy. Kalaupun Wajib Pajak tidak memanfaatkan sunset policy ini, Wajib Pajak bisa diperiksa kapan saja karena toh DJP bisa memberikan NPWP secara jabatan dan pajaknya bisa ditagih lima tahun sebelumnya. Bedanya, dalam kasus ini WP akan dikenakan sanksi.
    Jadi, menurut saya gunakan saja fasilitas sunset policy ini dengan sebaik-baiknya. Kalau masih belum faham perhitungannya, bisa tanya ke AR, kenalan, konsultan pajak, atau bisa cari informasi di internet.

  5. maksud dari sanksi atas keterlambatan bayar tidak dikenakan bunga, apa?
    apakah berarti wajib pajak masih dikenai sanksi?
    atau sanksi tidak ada sama sekali?
    kalau dikenai sanksi, sanksi-nya berupa apa?
    terima kasih
    Kalau tidak ada sunset policy, jika wajib pajak membetulkan SPT dan ternyata masih ada pajak yang kurang, maka atas kekurangan itu akan sikenakan bunga yang besarnya 2% per bulan dihitung dari tanggal dia seharusnya bayar dulu sampai saat dia bayar. Nah, dengan sunset policy ini sanksi ini tidak dikenakan.

  6. Mas Dudi, pertanyaan pertama, seandainya ada harta (misal, tanah) yg tidak dilaporkan selama masa sunset policy ini, apa pengaruh ke depannya?

    Kedua, jika rumah yg kita beli merupakan hasil dari suntikan dana dari orangtua atau KPR, apa ada pelaporan khusus?

    Terus terang, saya jadi mikir saat melaporkan harta, apalagi yg dananya bukan dari diri sendiri, bisa terusik :)

    Mohon dijawab juga ke yosiwi@yahoo.com

    Terimakasih atas jawabannya.

  7. Mas Dudi, pertanyaan pertama, seandainya ada harta (misal, tanah) yg tidak dilaporkan selama masa sunset policy ini, apa pengaruh ke depannya?

    Kedua, jika rumah yg kita beli merupakan hasil dari suntikan dana dari orangtua atau KPR, apa ada pelaporan khusus?

    Terus terang, saya jadi mikir saat melaporkan harta, apalagi yg dananya bukan dari diri sendiri, bisa terusik :)

    Terimakasih atas jawabannya.

    Kalau jelas sumbernya, mengapa enggak dilaporkan saja. Hibah atau bantuan orang tua bukan objek pajak kok. Enggak usaha khawatir. Laporkan saja.

  8. Mas Dudi, terima kasih atas blognya!

    Saya baru punya NPWP dan buta banget soal perpajakan. Pertanyaan saya :
    1. Saya memiliki rumah yang disewakan, misalnya rp.50jt/tahun. Penyewanya orang pribadi. Apakah hasil sewa menyewa merupakan objek Pph final (10%) atau bisa diperhitungkan tahunan dengan mendapatkan pengurangan PTKP. Kalo di-hitung2 pake PTKP, lebih kecil pajaknya

    2.Apakah penghasilan di tahun2 sebelumnya harus dilaporkan juga?

    3. Untuk dividen, bukankah dividen sudah dipotong pajak?

    4. Apakah Warga Negara Asing yang sudah pensiun dan tinggal di Indonesia wajib mempunyai NPWP juga?

    Makasih ya Mas…mau berpartisipasi untuk mencerdaskan bangsa.

    1. Kalau melihat peraturannya, sewa tanah/bangunan semuanya objek pph final sehingga dikenakan pph final 10%.
    2. Kalau memang tahun sebelumnya ada pph yang kurang bayar sebaiknya memang dilaporkan juga unutk mendapatkan fasilitas sunset policy.
    3. Dividen pada umumnya dipotong pph pasal 23. Tapi pph 23 ini hanya pembayaran pajak di muka saja. Nantinya di SPT Tahunan harus dihitng lagi pph yang sebenarnya. Mulai tahun 2009 dividen akan dikenakan pph final.
    4. Ya, sepanjang dia berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan ia memiliki penghasilan di atas PTKP maka ia wajib ber NPWP.

  9. Trims nih atas blognya yang mencerahkan terutama dalam hal perpajakan.

    Mo tanya pak Dudi kalo kita beli saham tetapi lupa dimasukkan ke daftar harta bagaimana untuk selanjutnya bila dikaitkan dengan sunset policy
    Terimakasih atas penjelasannya semoga pajak menjadi semakin mudah untuk di mengerti

    budi

    Membetulkan SPT dengan menambahkan harta tidak otomatis masuk skema sunset policy. Mengapa? Memasukkan harta tidak otomatis akan menambah kekurangan bayar pajak mas Budi jika mas Budi memang sudah betul melaporkan penghasilan. Sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa PPh itu dikenakan terhadap penghasilan, bukan harta. Pelaporan harta di SPT hanya sebagai alat untuk menilai kewajaran penghasilan

  10. Pak Dudi, mo tanya nih.
    Dulu waktu saya kerja di perusahaan swasta pernah didaftarin pajak dan punya NPWP. Tapi setelah resign saya belum bekerja lagi sampe skrg (udah 3 th lebih) dan yg bekerja istri. Penghasilan istri udah dipotong pajak penghasilan dr perusahaannya. Gimana laporan pajak saya? Krn dulu yg ngurus perusahaan, setelah resign saya gak pernah ngurus (krn gak tau). Awal th 2008 saya tanya ke kantor pajak, malah membingungkan (petugasnya msh muda banget,sepertinya dia bingung juga). Akhirnya saya disuruh tidak mengubah apa-apa hanya memasukkan pajak penghasilan istri yg udah dipotong. Gimana yg bener pak?
    Terima kasih

    Jika mas Hery memang tidak memiliki penghasilan, maka memang nanti mas Hery tetap membuat SPT tapi isinya nihil. Penghasilan istri juga dilaporkan. Tetapi karena penghasilan istri dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri menjadi final dan cukup dilaporkan dalam bagian “penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri”.
    Jadi, penjelasan petugas pajak tersebut menurut saya memang benar.

  11. mas dudy…saya ada pertanyaan yg menurut saya masih bingung.
    bila saya mempunyai saham, dan saham tersebut membagi dviden, maka saya terkena pajak penghasilan. pertanyaannya adalah, bagaimana kalo deviden yg sudah saya terima itu sudah bersih, dalam arti sudah dipotong pajak 15% dari emiten yg bersangkutan. berarti saya tidak perlu mambayar pajak penghasilan khan ?

    dan yg kedua dalam transaksi jual beli saham, keuntungan atau kerugian yg saya terima apakah dikenakan pajak lagi ?, sedangkan keuntungan atau kerugian yg saya terima dalam jual-beli saham sudah dipotong 0.1% untuk pajak. (peraturan pasar modal).

    Dalam kasus dividen, pemotongan pajak sebesar 15% hanya merupakan pembayaran pajak di muka. Nantinya, dalam SPT Tahunan, dividen dan penghasilan lain Anda akan digitung lagi pajaknya dengan memakai tarif umum PPh (5% s/d 35%). Nah, pajak dividen yang 15% tersebut bisa diperhitungkan lagi alias dikurangkan dari pajak terutang setahun. Dalam bahasa pajak, pajak dividen ini dapat “dikreditkan”.
    Nah, dalam kasus penghasilan capital gain penjualan saham, pajak 0,1% tersebut bersifat final sehingga penghasilan ini tidak dihitung lagi pajaknya di SPT Tahunan. Pajak yang sudah dibayarpun tidak bisa dikreditkan.

  12. mas dudy, apakah hasil jual-beli saham juga dikenakan pph. walaupun kita belum tentu jual-beli selalu untung. sebab jual-beli saham selalu ada potongan 0.1% baik untung atau rugi.

    dan deviden tahunan dari saham apakah dikenakan pph juga ?, sedangkan deviden tsb sudah dipotong pajak pph 15% dari emiten. kalo dipotong lagi bisa bikin investor kabur dong dari indonesia.

    Betul pak Anton, dalam kasus jual beli saham, pajak 0,1% dikenakan tanpa melihat apakah penjualan untung atau rugi. Makanya tarif dikenakan terhadap nilai transasksi.
    Kalau dividen dikenakan PPh Pasal 23 15% hanya sekali saja. Walaupun nanti di SPT akan dihitung lagi tapi pajak yang 15% nya bisa dikurangkan lagi.
    Mulai tahun 2009, dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi akan dikenakan PPh Final 10% sehingga tidak perlu dihitung lagi di SPT Tahunan.

  13. Mas Dudi, minta informasinya ya..
    saya baru mendapatkan npwp tahun 208, th. 2007 kami mendapatkan uang dari orang tua dan kami belikan rumah di tahun itu juga, bagaimana pelaporan di sptnya? rumah tsb saya masukan ke harta yang dimiliki? apa dana yang diperoleh dimasukan ke dlm bagian penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak (hibah?)?

    terima kasih.

    Betul, bantuan dari orang tua bukan objek pajak. Rumah tersebut silahkan laporkan saja. Toh, sumbernya penghasilannya jelas kan? walaupun bukan objek pajak.

  14. Mas Dudi , saya mau bertanya, saya seorang suami yang sudah 2 tahun tidak bekerja, dari tahun 2006 sampai sekarang belum bekerja lagi (alias tidak ada penghasilan) , tetapi istri saya bekerja pada perusahaan, dan perusahaan tersebut telah membayarkan pajak penghasilan istri saya.Lalu saya ingin membuat NPWP sekarang (bulan desember 2008) ini, apakah saya melaporkan nihil untuk saya ?? dan istri final (dilengkapi bukti potong)??..karena saya dengar, untuk ikut sunset harus kurang bayar, jadi meski saya tidak ada penghasilan tetapi harus bayar ? terima kasih atas pencerahaannya..

    Kalau memang ternyata penghasilan Anda tidak ada dan pajaknya nihil, ya Anda enggak usah ikut sunset policy. Tidak ada keuntungannya sunset policy bagi Anda jika kondisinya seperti itu. Sunset policy itu memberikan kesempatan kepada orang/badan yang dulunya belum melaporkan penghasilan sehingga kalau dia masukkan SPT, dia masih harus bayar pajak. Atas kekurangan pembayaran pajaknya, dia tidak akan dikenakan sanksi bunga. Dalam kondisi normal, dia akan dikenakan bunga yang dihitung sejak terutangnya pajak tsb sampai tanggal bayarnya.

  15. Mas Dudi, sebelumnya trims atas ulasannya di atas yang sangat membantu. Selama saya bekerja lebih dari 10 tahun, gaji saya diatas PTKP dan telah dipotong PPh 21. Beberapa tahun belakangan ini disamping penghasilan dari gaji saya punya deposito dan tabungan yang penghasilan bunganya tentu sudah dipotong PPh final oleh Bank. Jadi sebenarnya semua penghasilan saya telah dipotong PPh oleh pihak pemberi penghasilan. Saya baru punya NPWP di awal 2008 ini. Yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. Apakah saya akan dikenai sanksi mengingat di tahun-tahun sebelumnya penghasilan saya telah diatas PTKP?
    2. Apakah saya masih berkewajiban melaporkan SPT Tahunan untuk tahun-tahun sebelum saya memiliki NPWP mengingat tidak ada yang kurang bayar karena penghasilan saya seluruhnya telah dipotong PPh?
    3. Dalam kasus saya ini, apakah pelaporan SPT Tahunan Tahun 2007 dan sebelumnya termasuk mendapatkan fasilitas Sunset policy?
    Demikian Mas, ditunggu jawabannya ya. Trimakasih.

  16. Siang Pak Dudi,

    Terima kasih atas blog dari Pak Dudi yang mengupas penjelasan penghasilan vs harta. Disini saya akan bertanya sebagai berikut:
    1. Seperti yang pak Dudi jelaskan diatas mengenai penghasilan vs harta yang berkata deposito adalah termasuk harta sedangkan bunga itulah penghasilan kita. Disini saya mau bertanya bukankah bunga dari deposito di bank misalnya telah dipotong pajak dan besarnya bunga ini naik turun kan bagaimana pelaporan kita apakah bunga pada bank x harus kita cantumkan pada penghasilan kita?
    2. Sehubungan dengan pertanyaan pertama, Jika memang bunga kita diwajibkan membayar pajak pada pelaporan SPT Tahunan, berapa besar bunga yang akan dikenakan pajak?
    3. Berapa besar deviden yang dikenakan pajak?

    Terima kasih atas jawabannya.

    salam
    beta

  17. Thank mas Dudi atas artikelnya. Suami saya dosen PTS dan baru saja buat NPWP baru. Kami punya sedikit reksadana yang mana uang yang kami investkan itu merupakan warisan dari ortu saya. Yang ingin saya tanyakan apakah reksadana tersebut benar kalau kami masukkan ke dalam harta dalam laporan SPT? Bagaimana pengenaan pajak atas reksadana? Kalau pada saat redemption reksadana kita rugi, nav lebih kecil dibanding saat kita beli, bagaimana pelaporan dan perhitungan pajaknya? Thanks dan kami sangat menunggu sekali jawaban dari mas Dudi.

    Ibu Tari, yang jelas warisan dari orang tua bukan objek pajak sehingga tak perlu khawatir melaporkan reksadana tersebut. Jika Ibu redemption reksadana dan untung (NAV lebih besar dari harga perolehan), itupun bukan objek pajak. jadi tak perlu Ibu menghitung pajaknya. Apalgi kalau rugi, tentu saja tidak ada pajaknya.

  18. Mantap sekali penjelasannya pak Dudi,
    Tapi ada hal yang belum begitu jelas ditulisan pak Dudi mengenai sunset policy ini, yang belum jelas adalah kapan waktu terbaik untuk melaporkan SPT yang direvisi hanya di Daftar Harta dan Kewajiban, apakah pada saat Sunset Policy yang batas akhirnya 31 Des 2008 atau sesudah Sunset Policy berakhir ? Apakah tidak ada efek untung dan rugi sebelum dan sesudah Sunset Policy untuk pelaporan SPT yang hanya revisi di Daftar Harta dan Kewajiban ? Makasih banyak atas waktu yang pak Dudi luangkan di hari Sabtu dan Minggu untuk mengelola web ini. Sukses Pajak ..

    Pak Lukas, kalau hanya sekedar menambahkan harta di dafar harta dan tidak ada kurang bayar pajaknya, maka ini bisa dilakukan kapan saja karena tidak termasuk sunset policy. Tidak ada efek apa-apa kecuali kantor pajak punya informasi tambahan tentang harta Wajib Pajak.

  19. Hi Mas Dudi,

    mau ikutan tanya dunk..
    1. Apabila orang tua yang kini sudah pensiun,hidup dibiayai oleh anaknya, tetapi dulu mempunyai rumah atas nama dirinya, bagaimana proses pelaporan pajak? Apakah tetap perlu adanya NPWP?
    2. Apabila orang tua yang tidak memp. harta, tetapi sampai sekarang ada kerjaan sampingan (yang kadang ada income, kadang tidak ada), bagaimana juga? Apakah perlu adanya NPWP?
    3. Pelaporan pajak termasuk apa aja? Apakah cukup harta saja, atau juga termasuk deposito atau tabungan di bank?
    4. Apakah seorang pegawai kantoran yang sudah dilaporkan pajak oleh kantornya masih perlu lapor ulang? Bagaimana dengan pegawai kantoran yang tidak mempunyai harta, dan hanya ada tabungan di bank?

    Mohon di japri aja ke linawati_chia@yahoo.com
    Terima kasih banyak.

    Regards,
    Lina

    Mbak Lina, kepemilikan NPWP itu hanya dikaitkan dengan penghasilan, di mana jika penghasilan sudah melebih PTKP dalam satu tahun, maka baru wajib memiliki NPWP. Jadi NPWP tidak berkaitan dengan harta. Pelaporan harta jhanya sekedar alat untuk menilai kewajaran penghasilan.

  20. dear
    saya mau tanya apabila saya mempunyai penghasilan th 2004 yang berasal dari sewa tanah/bangunan dan belum di laporkan.
    maka saya mengikuti sunset policy. ternyata setelah di hitung maka saya bukannya menjadi kurang bayar malah menjadi lebih bayar bagimanakah itu. karena untuk pph 23 akan di kurangkan pada saat menghitung pph psl 29 sedangkan untuk penghasilan atas sewa akan di kenakan koreksi negatif sehingga tidak masuk ke dalam pkp. mohon bantuannya. terima kasih.

    Untuk penghasilan dari sewa tanah/bangunan, pengenaan pajaknya adalah PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10%. Nah, jika Anda belum mebayar yang 10% ini, Anda bisa ikut sunset policy. Tapi jika Anda sudah bayar yang 10% ini, tak perlu ikut sunset policy.

  21. pak. kalo cuman lapor taon 2008 aja khan berarti gak ikut sunset policy?
    bener gak? berarti pemerintah bisa melacak taon2 sebelumnya dan kalo ketauan bakal kena sanksi berat??

    trus ada pertanyaan:

    1.
    gimana dengan harta yg dibeliin oleh orang tua? jadi orang tua yang bayarin rumah/tanah tetapi itu atas nama kita.
    oleh orang pajak khan seakan2 kita beli sendiri. trus ditanyain kok penghasilan segitu bisa beli rumah? padahal dibeliin. gimana pelaporannya?

    gak bisa warisan karna ortu blom wafat. gak bisa hibah karna gak ada surat2nya. apa disebut hadiah? atau gimana ya?

    2.
    ada rumah/tanah di kampung itu gak ada PBB-nya.
    gimana masukin data harta ini dalam spt?

    tnx!

  22. Thanks mas Dudi atas jawaban pertanyaan sebelumnya ttg reksadana, tetapi ada yang ingin saya tanyakan lagi sehubungan dengan jawaban yang diberikan mas Dudi, yaitu : “Ibu Tari, yang jelas warisan dari orang tua bukan objek pajak sehingga tak perlu khawatir melaporkan reksadana tersebut. Jika Ibu redemption reksadana dan untung (NAV lebih besar dari harga perolehan), itupun bukan objek pajak. jadi tak perlu Ibu menghitung pajaknya. Apalgi kalau rugi, tentu saja tidak ada pajaknya”. Mengapa keuntungan redemption reksadana bukan merupakan obyek pajak, apakah keuntungan tsb bukan merupakan penghasilan bagi WP? Adakah pasal dalam UU Pajak Penghasilan yang mendukung alasan ini?

    Saya mengambil dasar SE – 18/PJ.42/1996 tentang Pajak Penghasilan atas usaha reksadana. Di butir 5 ada penjelasan sbb :
    Pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan atas Reksa Dana yang berbentuk KIK ini disamakan dengan
    perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan,
    firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas
    bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan
    kembali (Redemption) unit penyertaannya kepada Reksadana yang berbentuk KIK, tidak termasuk
    sebagai Objek Pajak Penghasilan

  23. Selamat Siang mas Dudi,

    Saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2003 karena ikut-ikutan saudara saya saja.

    Karena masih belum bekerja tetap dan penghasilannya belum pasti, setiap tahun saya melaporkan SPT tahunan NIHIL sampai dengan SPT 2006. Sedangkan SPT 2007 sudah dipotong dari kantor tempat saya bekerja sekarang.

    Pada tahun 2005, saya membeli apartemen dengan dana bantuan orang tua saya. Apartemen tsb masih atas nama developernya, yang menurut notaris pada saat itu belum perlu dibalik nama langsung karena baru saja diperpanjang.
    Karena saya kurang memahami perpajakan, maka harta berupa apartemen tsb tidak saya lampirkan dalam SPT 2005.
    Mohon saran dan masukannya dari mas Dudi, apa yang harus saya lakukan?

    Yang kedua, istri saya memiliki rumah yang perolehnya juga dari dana orang tua pada tahun 2001. Tetapi saya menikah baru pada tahun 2007, dan baru-baru ini saja (saat gencar-gencarnya sunset policy), saya mengetahui adanya harta tsb. Jadi pada SPT 2007 pun saya tidak mengikut sertakannya. Istri saat ini tidak bekerja dan tidak punya NPWP.
    Please advisenya mas.

    Thanks,
    Ronny

  24. malam pa, kasus sy sbg brkt :

    1. thn 2005 sy membeli rumah seharga 100juta ( saat itu hanya dibuat surat pengikatan jual beli dan hak jual/beli ) didepan notaris

    2. tahun ini sy berencana membuat ajb dan bphtb ( balik nama juga ).

    3. masalahnya nilai di PBB (NJOP) tercatat 200jt.

    4. pertanyaannya :
    saat saya akan melaporkan kepajak (SPT) nilai mana yang harus saya cantumkan?
    saat ini saya hanya tahu kalau bphtb menggunakan nilai tertera di PBB tapi bagaimana untuk pelaporan hartanya di SPT?

    thanks

  25. Waaaaa ….. liat daftar pertanyaan diatas kynya Pak Dudi harus bikin Lembaga Konsultasi Pajak ky LBH nih … semoga Pak Dudi sehat selalu untuk membantu warga Indonesia yg ingin negara ini menjadi negara sakinah mawaddah warohmah.

    Terima kasih pak Richar atas dukungannya. Sebenarnya saya agak kerepotan juga untuk menjawab semua komentar dan pertanyaan. Tapi saya usahakan semampu pengetahuan dan waktu saya untuk menjawabnya.

  26. Pak, kalau boleh saya mau tanya ttg NPWP, soalnya saya tidak mengerti mengenai masalah ini, sedangkan kantor memaksa buat dengan iming2 diurus oleh konsultan pajak, tetapi kenyataanya setelah NPWP selesai, SPT Tahunan dan pencatatan harta tidak diurus oleh konsultan pajak, setiap karyawan harus urus sendiri. Saya masih binggung dengan pencatatan harta dan apakah harus melaporkan SPT tahiunan thn 2007 ? Kalau pak wahyudi tidak keberatan saya ingin menanyakan beberapa via email, thx Pak

  27. mas dudi, bgmn dgn sewa property yg atas nama saya namun sebetulnya milik ibu yg sdh janda dan pensiun, uang tsb diserahkan ke ibu keseluruhan, apakah perlu dilaporkan di spt saya dlm rangka sunset policy. Bilamana tidak dilaporkan, dgn alasan bhw uang tsb bukan penghasilan saya, apakah konsekuensinya di pajak? trims utk pencerahan mas dudi.
    surya

  28. om dudi tolong tanya :
    1. Kalau sebelumnya belum ada NPWP, kan belum ada pelaporan SPT Masa. Apa langsung SPT Tahunana tanpa SPT Masa?
    2. Setelah daftar dan dapat NPWP, apa yang harus dilakukan ? Apakah akan ada pemeriksaan dari kantor pajak?
    3. Berbagai artikel menyebutkan pelaporan SPT 2006 dan sebelumnya. Yang dimaksud sebelumnya itu kapan ? Apakah ini berarti mulai tahun pajak yang saya laporkan saya harus bayar pajaknya sekaligus ?
    4. Kalau seandainya saya punya rumah dan mobil. Keduanya saya beli dengan uang pemberian dari ortu (hasil tab ortu waktu masih bekerja), apakah harta ini juga turut dilaporkan dan akan diperiksa?

    Thanks

  29. mas dudy mohon informasinya

    saya sudah bekerja kurang lebih selama 20thn. namun selama itu saya tidak mempunyai npwp dan baru berniat untuk membuatnya sekarang. yang ingin saya tanyakan:
    1. jika saya membuat npwp dan melaporkan harta saya (mis. rumah, mobil deposito) secara terbuka apakah ada masalahnya kedepanya (mengingat tidak pernah melaporkan dan membuat spt tahunan pribadi)
    2. jika saya ingin mengunakan sunset policy untuk penyampaian spt tahunan pribadi tahun sebelumnya. saya harus mulai dari tahun berapa? dan perusahaan tempat saya bekerja dulu sudah tutup (saya sudah pindah kerja sekitar 5x) sehingga sulit meminta lebar A1
    3. apakah penghasilan dari bunga deposito dikenakan pajak penghasilan juga sehingga spt tahunan menjadi kurang bayar (walaupun hanya dari 1 pemberi kerja) walaupun telah dipotong pajak oleh pihak bank sehingga pajak tersebut menjadi doble?
    4. dulu saya mempunyai mobil dan telah dijual namun mobil tersebut belum dibalik nama, untuk mobil tersebut bagaimanakah pencantumanya di kolom harta apakah harus dicantumkan atau tidak?

  30. Pa dudi,
    saya mau tanya alamat kantorpajak untuk daerah selatan dimana,
    terimakasih atas perhatiannya

  31. Pak Dudi Wahyudi,
    Mohon bantuannya mengenai Keputusan Presiden No68 tahun 1983 dan Surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/Pj.4.1996 terhadap Tabungan dan Deposito tidak dilakukan pengusutan perpajakan, maksudnya apa ya ?
    Apa maksudnya kalau di Daftar Harta SPT Tahunan saya, kalau nilai nominal depositonya bertambah besar tidak akan diusut , seperti : dari mana asalnya, apakah sudah dilunasi PPh penambahan besaran deposito-nya dll.

  32. Mas Dudy pertanyaan saya sama dengan lucyana mohon informasinya juga :

    saya sudah bekerja kurang lebih selama 10thn. namun selama itu saya tidak mempunyai npwp dan baru membuatnya Desember 2008 kemarin karena disuruh kantor.

    Yang ingin saya tanyakan:
    1. jika saya membuat npwp dan melaporkan harta saya (mis. rumah, mobil deposito) secara terbuka apakah ada masalahnya kedepanya (mengingat tidak pernah melaporkan dan membuat spt tahunan pribadi)

    2. jika saya ingin mengunakan sunset policy untuk penyampaian spt tahunan pribadi tahun sebelumnya. saya harus mulai dari tahun berapa? karena perusahaan yang memberi saya bukti potong PPH pasal 21 yang terakhir ini saja (3 tahun), sebelumnya tidak pernah.

    3. Apakah uang pemberian saudara atau orang tua yang dipakai membeli rumah termasuk penghasilan juga?

    4. Terus saya ada mobil yang dibeli saudara tetapi pakai nama saya cara pelaporannya bagaimana masuk harta saya atau saudara?

    Terima kasih.

  33. Mas Dudi saya mau minta advise. saya sudah 11 thn menunggak PBB rumah pribadi saya. Apakah ada fasilitas keringanan atau pengurangan pajak terutang saya tersebut. Karena saya memang ingin membayarnya bulan-bulan ini. bagaimana langkah2nya. yang kedua, apakah saya mendapat sunset policy atas pelunasan pajak tersebut. Thnx mas dudi.

  34. selamat siang mas dudi, saya ingin bertanya, apabila kita mencairkan dana jamsostek kita, mengapa masih terkena potongan PPh?bukankah setiap bulannya kita sudah dipotong PPh oleh perusahaan tempat kita bekerja. Sedangkan jamsostek itu adalah gaji kita yg dipotong yg kemudian dialokasikan ke jamsostek?
    terima kasih banyak sebelumnya dan mohon tanggapannya.

    Untuk iuran jamsostek berupa jaminan hari tua / tunjangan hari tua, setiap bulannya tidak dikenakan pph pasal 21 sehingga pada saat menerima JHT dan THT nya nanti baru dikenakan PPh Pasal 21.

  35. Pak dudi yang terhormat,

    mohon penjelasannya,

    - jikalau kita baru berNPWP pada bulan Desember 2008, maka, sejak kapankah kita harus memperhitungkan pajak atas penghasilan kita ? apakah sejak bulan Desember 2008 saja atau sejak awal tahun 2008?

    - Apakah benar bahwa begitu kita mendapat no NPWP, kita cukup menunggu pengiriman formulir SPT 2008 dari kantor KPP + surat berkenaan dengan kewajiban yang harus dilunasi?

    Terimakasih banyak

    Yonita

  36. Salam Pak Dudi, Setelah membaca artikel ini saya menjadi sangat lebih mengerti tentang sunset policy. Terima kasih atas artikel yg sangat bermanfaat ini. Pak Dudi saya mau tanya ya…kalau saya ada kasus seperti ini… saya baru bikin NPWP ya, dan saya kerja di luar negeri,dimana disana di perusahaan perorangan lokal disana. saat saya mengisi data npwp, KLU saya sebagai pegawai swasta sesuai dengan saran petugas…yg ingin saya tanyakan mengenai SPT yg harus saya laporkan..ada yg kasih saran dilaporkan nihil saja, karena saya mendapatkan penghasilan dr luar negeri. apakah bisa begitu pak? dan yg kedua, saya punya harta mobil thn 2002 yg dibelikan oleh orang tua saat itu. apakah bila saya laporkan pada harta di SPT thn 2008 ini akan menjadi masalah pak? alias saya akan di periksa? atau orang tua saya yg akan di periksa?

    Kalau memang Anda bekerja di luar negeri dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia, Anda malah tidak perlu ber NPWP. Nah, karena terlanjur memiliki NPWP maka sebaiknya Anda melaporkan SPT dan penghasilan dari Anda bekerja di luar negeri bukan termasuk objek pajak. Hibahan dari orangtua juga bukan objek pajak. Jadi enggak ada masalah dengan mobil Anda. Saya sarankan juga Anda mencoba meminta penghapusan NPWP kalau memang benar Anda hanya punya penghasilan dari pekerjaan di luar negeri.

  37. Pak Dudi, bulan nopember 2008 kemaren saya sudah buat npwp pribadi .
    selama ini saya dan suami melakukan usaha bebas yang dikerjakan dirumah, dan memiliki 1 rumah peninggalan orang tua, 1 rumah yang dibeli tahun 2006, 1 mobil yang dibeli tahun 2005,dan 1 apartemen, pertanyaan saya adalah :
    1. apakah saya mesti ikut sunset policy ?
    2. jika seandainya saya memilih tidak ikut sunset policy, apakah ada kemungkinan saya diperiksa sehubungan dengan pelaporan harta saya di SPT Tahun 2008

  38. Pak Dudi…terima kasih atas penjelasannya,oh ya saya mau tanya lagi ini dr adik saya…mengenai angsuran PPh pasal 25 utk tahun pajak berikutnya. apakah yg dimaksud dengan angsuran PPh pasal 25 utk thn pajak berikutnya itu ? apakah yg dimaksud bila kita ingin melakukan pembayaran angsuran bulanan untuk thn pajak berikutnya, sehingga kita pada akhir tahun masa pajak kita, tidak ada PPh yg kurang dibayar ( PPh pasal 29 ) ? jadi apabila kita tidak ingin melakukan angsuran tsbt maka saya tinggal membayar atas PPh yg kurang bayar ( PPh pasal 29 ) saja ? terima kasih Pak Dudi sebelumnya…

  39. Pak Dudy, saya mau tanya :
    Saya buat mpwp bulan desember’2008,
    apakah bulan maret ini harus lapor spt tahunan?
    (perlu diketahui,saya tidak ikut sunst policy,karena saya tidak mempunyai harta)
    terima kasih

  40. agung deppe Says:
    March 2nd, 2009 at 7:41 pm

    Mas Dudi, salut sdh menjawab pertanyaan segitu banyaknya :)
    Semoga diberi kesehatan & sukses selalu. Amin.
    Mas, saya ada pertanyaan soal Deposito.
    bagaimana jika kita tidak tahu berapa pajak yg sudah dipotong dari deposito utk dihitung setahunnya? terutama utk bank syariah yg menggunakan sistem bagi hasil.
    Apakah perlu dilaporkan pajaknya setahun, atau dilaporkan hanya besar depositonya saja?
    Terima kasih byk sebelumnya.

  41. Pak Dudi ysh,
    Saya ingin bertanya berkaitan dengan harta. Saya ada rumah yang saya peroleh tahun 2007 dengan bantuan uang dari saudara saya. Saat itu saya belum punya NPWP. Saya punya NPWP baru akhir tahun 2008.
    Saya ingin melaporkan rumah saya sebagai harta di SPT 2008.
    Pertanyaan saya bagaimana dengan bantuan dari saudara saya, yang saya peroleh tahun 2007 (saat saya belum punya NPWP)? Perlukah saya cantumkan? Dikolom mana sebaiknya, apakah Utang ataukah Pengahasilan Tidak Termasuk Objek Pajak ?

    Demikian pak Dudi. Terima kasih banyak sebelumnya.

  42. Pak Dudi, saya ingin bertanya.
    Saya punya rumah dengan tahun perolehan 2007, rumah tsb diperoleh dengan bantuan dari saudara pada tahun 2007. Saat itu saya belum punya NPWP, baru akhir tahun 2008 punya NPWP. Saya ingin mencantumkan rumah tsb sebagai harta di SPT 2008. Pertanyaan saya bagaimana dengan bantuan dari saudara tadi, apakah dianggap sebagai Pengahasilan yang Bukan Objek Pajak atau sebagai Hutang? Atau ditulis sebagai keterangan saja?

    Terima kasih banyak sebelumnya.

  43. Pak Dudi, Saya ikut Asuransi dana pensiun yang baru bisa cair 20 tahun ke depan, apakah itu harus dimasukkan sbg harta?

  44. Pak Dudi, artikel Bapak sangat membantu. Yang ingin saya tanyakan, SPT itu katanya kalau lewat tanggal 31 Maret 2009 ini didenda Rp.100.000, itu perhari apa perbulan ya Pak? mohon balasannya. Terima kasih.

    denda itu hanya atas satu keterlambatan saja. terlambat satu hari, satu bulan atau satu tahunpun sanksi nya adalah Rp100.000 saja.

  45. selamat siang pak.saya boleh tahu tidak bagaimana pengaruh sunset policy terhadap penerimaan pajak untuk wp pribadi dan wp badan?

  46. Pagi, Pak Dudi

    Saya mau tanya, apakah NPWP bisa berpengaruh terhadap nilai PBB yang harus dibayarkan??? Orangtua saya memiliki rumah&memang orangtua saya belum memiliki NPWP. Nilai PBB yang biasa kami bayarkan tahun ini naik lebih dari 100%. Lalu bagaimana kalau kita ingin minta kekurangan ya Pak??? Mohon bantuannya…terima kasih Pak…

  47. tai!!
    g perlu so’ ngajarin lah

  48. Siang Pak dudi, saya mau tanya bagaimana efek yang akan timbul jikalau terdapat pemindahaan penyertaan modal perusahaan ke pada Piutang Pemegang Saham. Misal : PT.ABC ada penyertaan modal ke PT XYZ, suatu saat Penyertaan PT ABC tersebut diambil alih oleh salah satu pemegang saham PT.ABC tetapi tidak terjadi transaksi/alur keuangan sehingga di PT ABC timbul piutang Pemegang Saham jadi semacam reklas saja. dan sebelum perpindahan tersebut PT.ABC membuat semacam Berita Acara yang menyatakan bahwa telah ada perpindahan penyertaan dan tidak terjasi transaksi keuangan. Bagaimana transaksi ini klau dilihat secara perpajakannya ? atau bagaimana sebaiknya ? mohon pencerahan. terima kasih Pak

  49. Selamat sore Mas Dudi,
    Saya seorang karyawan swasta, ingin menanyakan tentang penghasilan (capital gain) yang diperoleh dari reksadana saham. Karena “Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit” bukan merupakan Obyek PPh, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, sbb :
    1. Bagaimana pelaporan penghasilan reksadana saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh? Apakah di lembar 1770 S-I Bagian B No.5 (Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Obyek Pajak) ? Jika benar, apakah ada dokumen/surat yang perlu dilampirkan sebagai bukti penghasilan reksadana saham tsb ?
    2. Dokumen/surat yang dimaksud itu apakah berupa surat konfirmasi pencairan reksadana saham yang dikirim oleh Manajer Investasi atau dalam bentuk apa ?
    3. Bagaimana pula pelaporan penghasilan reksadana saham tsb untuk karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp.60 juta setahun ? Apakah masih boleh memakai formulir 1770 SS ?

    Maaf jika pertanyaannya agak panjang. Semoga jawaban dari Mas Dudi bisa memberikan petunjuk atas kebingungan saya selama ini.

    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Salam sukses selalu,
    Pierre

  50. Mohon Pencerahan…
    Saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi penjualan untuk karyawan tetap, dalam hal ini studi kasusnya adalah AE ( Account Executive ) yang mendapatkan komisi atas tender yang berhasil didapatkan untuk perusahaan pada bulan Februari 2010. Yang ingin saya tanyakan :

    a. Apakah komisi tersebut digabung dengan pendapatan gaji kemudian dipotong pph 21, dan dilaporkan dengan form 1721-A1 pada bulan Desember 2010, atau

    b. Komisi tersebut langsung dipotong pph 21 pada bulan Februari 2010 ( dipisah dari pemotongan pph 21 atas gaji ) dan langsung dilaporkan dengan bukti potong pada lampiran SPT masa bulan Februari 2010 ?

    Contoh :
    Gaji bulan Februari 2010 adalah Rp 5,000,000
    Komisi yang didapatkan atas tender yang berhasil didapatkan adalah Rp 37,000,000
    Bagaimana perlakuan pph 21 nya?

  51. pak, saya mau tanya
    kalau dari awal memiliki NPWP tahun 2008 dan sampai sekarang belum membayar pajak dan melapor, itu dendanya bagaimana??
    lalu apabila seseorang mempunyai NPWP ganda, apa yang harus dilakukan??
    untuk denda 1 tahun dan 3 tahun itu besarnya tetap 100 rb apa menjadi 300rb??
    mohon penjelasannya, terima kasih

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads