BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
December 18th, 2010

Penggunaan PTKP Dalam Penghitungan PPh Pasal 21


 Powered by Max Banner Ads 

Karena Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka dalam perhitungan PPh Pasal 21 pada umumnya melibatkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pengurang penghasilan neto dalam menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap. PTKP juga menjadi pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. PTKP juga menjadi pengurang dalam mengitung PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan, besarnya PTKP adalah sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.

Status Wajib Pajak PTKP Setahun PTKP Sebulan

Wajib Pajak sendiri

15.840.000 1.320.000

Tambahan untuk status Wajib Pajak berstatus kawin

1.320.000 110.000

Tambahan untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan

1.320.000 110.000

Yang dimaksud tanggungan adalah setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besarnya PTKP untuk Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 21 ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Jadi, misalkan pada tanggal 1 Januari 2010 Wajib Pajak Ahmad Zakaria masih berstatus tidak kawin tetapi tanggal 2 Januari 2010 melangsungkan pernikahan, maka dalam tahun 2010 status Ahmad Zakaria masih tidak kawin karena keadaan tanggal 1 Januari masih tidak kawin. Baru tahun 2011, status Ahmad Zakaria menjadi kawin.

Dikecualikan dari ketentuan di atas, besarnya PTKP untuk pegawai yang  baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

Dalam hal penerapan PPh Pasal 21 terhadap karyawati, penerapan PTKP nya adalah sebagai berikut :

  1. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
  2. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  3. Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Disetahunkan

Dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap terdapat istilah disetahunkan. Istilah ini sebenarnya terkait erat dengan PTKP.

Sebagaimana kita ketahui bahwa PTKP diberikan hanya kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Bagi kita yang dari awal Januari sampai Desember telah menjadi subjek pajak dalam negeri, maka tak ada masalah dengan PTKP karena PTKP kita akan dihitung setahun penuh, walaupun penghasilan yang kita peroleh tidak 12 bulan penuh bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.

Namun demikian, jika seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri tidak 12 bulan penuh dalam satu tahun maka PTKP atasnya juga tidak 12 bulan penuh. Penghitungan PPh terutangnyapun bukan atas satu tahun pajak tetapi atas bagian tahun pajak. Nah, dalam konteks inilah penghitungan PPh Pasal 21 disetahunkan diterapkan.

Contoh atas kasus di atas misalnya seseorang yang sebelumnya tinggal di luar negeri kemudian mulai 1 Juni 2010 bekerja di Indonesia. Contoh lainnya adalah, seseorang yang tinggal di Indonesia dan bekerja di Indonesia, pada bulan Agustus 2010 meninggal dunia.

Dalam contoh pertama, kewajiban pajak subjektifnya adalah 7 bulan sehingga ia hanya berhak PTKP 7 bulan saja. Bulan januari s.d Mei dia tidak berhak PTKP karena statusnya masih bukan subjek pajak dalam negeri. Daam kasus kedua, kewajiban pajak subjektifnya berakhir di bulan agustus karena meninggal dunia. Dengan demikian ia hanya berhak PTKP atas bagian tahun di mana ia masih hidup saja.

2 Responses to “Penggunaan PTKP Dalam Penghitungan PPh Pasal 21”

  1. [...] more: Penggunaan PTKP Dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Posted in PERPAJAKAN Tags: ahmad-zakaria, indonesia, januari, pajak-penghasilan, pasal, [...]

  2. Bisakah saya dapat tahu UU nya untuk PTKP bagi karyawan yang kelar/masuk di pertangahan tahun periode pajak ?

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads