Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomr PER-30?PJ/2009 tanggal 27 April 2009, terdapat beberapa hal di mana kewajiban untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikecualikan.
Pertama, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Untuk bebas dari pengenaan PPh final ini, Orang Pribadi yang memenuhi syarat di atas harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang pribadi tersebut. Surat permohonan ini harus dilampiri dengan :
-
Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II PER-30/PJ/2009,
-
fotokopi Kartu Keluarga, dan
-
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
Kedua, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam pelaksanaannya.
Ketiga, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar orang pribadi di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Keempat, yang dikecualikan untuk membayar PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar Wajib Pajak Badan di atas dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, Wajib Pajak ini harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III PER-30/PJ/2009.
Kelima, dikecualikan dari kewajiban PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan agar pengalihan hak karena warisan ini dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final ini. Untuk itu, ahli waris harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas kepada KPP tempat dia terdaftar atau bertempat tinggal dengan dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai Lampiran IV PER-30/PJ/2009.
Terakhir, termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final ini diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jangka Waktu Penyelesaian SKB
Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu di atas Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tiga hari tersebut berakhir.
Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan format sesuai dengan Lampiran V PER-30/PJ/2009.
Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai dengan Lampiran VI PER-30/PJ/2009.


Selamat siang Pa saya mau tanya apa saja syarat dan surat2 apa saja yg harus dilampirkan untuk mengurus SKB PPh Final atas tanah dan bangunan untuk yayasan dan kategori yayasan seperti apa yang bisa mendapat skb,terima kasih
pengecualian atas hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat juga dibatasi “sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”.
bagi saya ini sangat menarik…
Karakter Hak Atas Tanah/Bangunan sangat berbeda dengan obyek pajak lain yang bisa dengan (lebih) mudah dideteksi adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Contoh kongkritnya : Bapak dan Anak sama2 menjalankan usaha dagang (anggap barang yang dijual sama) Si Bapak meng-hibahkan tempat usahanya (toko) kepada anaknya. Apakah ini masuk kategori ada hubungan usaha? (berbeda dengan isi tokonya –> lebih mudah menafsirkannya)
bagi saya hibah seperti contoh diatas tidak bisa dibatasi adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan (tetap dikecualikan dari obyek PPh Final).
Lebih jauh (karena sulit menemukan contoh yang pas) saya beranggapan khusus untuk hak atas tanah/bangunan maka pengecualian hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat TIDAK PERLU dibatasi “sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan”.
mohon pencerahannya….
mantap, bozzz…
terimakasih atas ilmunya… semoga barokah.. amin.
Makasih banyak ya Pak atas ilmu pajaknya. Semoga setiap Ilmu yang bapak sampaikan dan bagikan kepada khalayak bermanfaat sehingga menjadi amalan yang tiada putus – putusnya.
Aminnn….
Amiin, terima kasih atas do’anya mbak Shinta….
Terima kasih mas sudah mampir. Salam kenal dan sukses selalu.
malam pak dudy, jalan-jalan malam ke blog senior.
makasih atas info-info pajaknya pak, kita di kantor memang perlu info-info seperti ini.
terkadang kalo sudah rutinitas kerja, saya lupa untuk mengupdate ilmu tentang pajak…blog ini jawabannya.
salam hormat dari yunior pajak
adang juwanda