Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keungan Nomor 22/PMK.03/2008 yang sempat membikin heboh jagat perpajakan, akhirnya Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan penegasan tentang masalah kuasa ini. Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-16/PJ./2008 tanggal 10 Maret 2008.
Yang paling penting dari SE ini ada di butir 11 yang menegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakann dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/atau kewaiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
-
Dokumen perpajakan seperti faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak dapat ditandatangani oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerluakan surat kuasa khusu.
-
Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusu atau surat penunjukkan.
Tulisan terkait :

