BLOG PAJAK INDONESIA

Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009

by dudi on Jul.01, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan

Akhirnya lengkap sudah petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sebagai konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008 dan 254/PMK.03/2008, terbit juga petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang mulai berlaku surut 1 Januari 2009. Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 pun sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009. Beberapa tulisan saya terdahulu terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009 ini adalah :

Nah, pada tulisan ini saya mencoba menggambarkan secara umum pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 yang sifatnya melengkapi tulisan-tulisan saya terdahulu di atas.

Pegelompokkan Perhitungan PPh Pasal 21

Kalau kita cermati, dalam ketentuan ini terdapat beberapa kelompok perhitungan PPh Pasal 21 dilihat dari cara menghitungnya. Pertama, PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun. Secara umum, perhitungan untuk kelompok ini adalah menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan KenaPajak adalah penghasilan bruto dikuranggi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Untuk penerima pensiun berkala, Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP.

Kedua, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Untuk pegawai tidak tetap yang dibayarkan bulanan maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak di mana Penghasilan Kena Pajak ini adalah penghasilan bruto dikurangi PTKP. Jika imbalan berupa upah harian, mingguan, satuan atau borongan, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya lumayan agak rumit. Jika upah sehari di bawah Rp150.000,- maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Jika upah sehari lebih dari Rp150.000,- maka kelebihan di atas jumlah tersebut dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 5%. Namun demikian, jika dalam sebulan upahnya melebihi Rp1.320.000,- maka PPh Pasal 21 yang dipotong sehari adalah tarif Pasal 17 dikalikan upah sehari dikurangi PTKP sehari.

Ketiga, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai. Tenaga ahli yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris, termasuk dalam kelompok bukan pegawai. Namun demikian, tenaga ahli ini perhitungan PPh Pasal 21 nya berbeda dengan bukan pegawai lainnya, yaitu dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif dari 50% jumlah penghasilan bruto.

Bukan pegawai selain tenaga ahli dibagi menjadi dua jenis yaitu bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan bukan pegawai yang menerima imbalan tidak berkesinambungan. Untuk kelompok bukan pegawai yang pertama, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 atas kumulatif penghasilan bruto dikurangi PTKP. Pengurangan PTKP ini bisa dilakukan jika bukan pegawai tersebut memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dan tidak memperoleh penghasilan lainnya. Jika syart tidak dipenuhi maka PPh Pasal 21 yang dipotong adalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan kumulatif penghasilan bruto. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk kelompok bukan pegawai yang kedua adalah dengan menerapkan tarif Pasal 17 terhadap penghasilan bruto.

Penerapan tarif Pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto juga dilakukan terhadap honorarium dewan komisaris/pengawas yang bukan pegawai tetap, jasa produksi, tantiem, gratifikasi dan bonus untuk mantan pegawai, dan penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun.

Terakhir, kelompok perhitungan PPh Pasal 21 adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan. Tarif Pasal 17 diterapkan terhadap jumlah bruto pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah yang diterima oleh peserta kegiatan. Contoh peserta kegiatan ini adalah peserta perlombaan, peserta rapat, anggota kepanitiaan, serta peserta pendidikan dan latihan atau magang.

Nah, demikian sekilas tentang cara perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009. Pada kesempatan berikutnya saya akan membahas detil dari masing-masing perhitungan tersebut.

:

3 Trackbacks / Pingbacks for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!