Pegawai Atau Pekerja Bebas?
Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat saya persilahkan.
Pertanyaannya adalah sebagai berikut :
Mas Dudi,
Saya mau bertanya soal perhitungan ini. Status saya adalah pegawai perusahaan konsultan IT yang berkedudukan di US dan tidak memiliki branch di Indonesia.
Apakah saya menghitung pajak seperti contoh di atas (sebagai pegawai) atau cara lain (konsultan IT lepas). Apabila saya menerima gaji US$2000/bulan dan berkeluarga dengan 2 anak, bagaimanakah cara perhitungannya? apakah pkp langsung dikali tarif (35% kalau saya tidak salah)?
Terima kasih sebelumnya
dilanjutkan dengan ini,
saya bekerja dan tinggal di Indonesia sebagai programmer. Saya juga sudah menandatangan form W8-BEN yang kalo gak salah di tax treaty dengan US itu article 15 yang menyebutkan saya sebagai Independent Professional Service, di mana pers. saya bernaung membayar 0% di US.
Saya baru bekerja 6 bulanan dan baru mau membuat NPWP, karena sebelumnya masalah perpajakan diurus pers. lama (terlanjur keluar dari pers. lama sebelum dibikinkan NPWP kolektif).
Apakah saya dianggap sebagai pekerja lepas dan bisa memakai norma perhitungan? Norma perhitungan mana yg harus saya pilih? apakah masih bisa didaftarkan dengan norma perhitungan, mengingat 3 bulan sebelum pelaporan harus didaftarkan? Dengan penghasilan rata2 saya dan jumlah anggaota keluarga tertanggung di bawah, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya?
Terima kasih banyak sebelumnya.
Jawaban saya :
Dari pertanyaan tersebut saya coba rangkum kasusnya sebagai berikut : Pak beebee bekerja sebagai programmer pada perusahaan IT di Amerika Serikat dengan mendapat gaji US$2000. Beliau tinggal di Indonesia. AS tidak mengenakan pajak atas penghasilannya ini sesuai dengan ketentuan tax treaty. Dengan demikian hakl pengenaan pajaknya ada pada pemerintah Indonesia. Yang jadi pertanyaannya adalah, bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilannya? Apakah dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan atau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas.
Kalau dianggap sebagai penghasilan pekerjaan, maka cara menghitungnya sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Kalau dianggap sebagai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, maka cara perhitungan bisa dua alternatif : dengan pembukuan atau dengan menggunakan norma. Kalau menggunakan pembukuan, cara perhitungannya adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Kalau menggunakan norma perhitungan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut :
Penghasilan Neto = Tarif Norma x Penghasilan Bruto
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak
Perhatikan, dari ketiga alternatif tersebut, perbedaannya hanya pada cara mencari penghasilan neto saja. Selanjutnya perhitungannya sama saja. Nah, bila saya bandingkan, dari ketiga cara tersebut maka yang menghasilkan pajak yang paling kecil adalah dengan menggunakan norma. Mengapa? Kalau pada cara pertama, pengurangnya hanya biaya jabatan saja. Nilai biaya jabatan ini jumlah maksimalnya cuma Rp1.296.000 saja. Jumlah ini kecil jika dibandingkan dengan penghasilannya yang mencapai US$2000 x 12 bulan = kira-kira Rp240.000.000,-
Dengan cara kedua juga menurut saya biayanya kecil karena biaya dari seorang programmer menurut saya sangat kecil. Paling modalnya cuma komputer atau notebook. Modal utamanya kan isi kepalanya alias otak. Jadi dengan cara ini pasti akan menghasilkan laba yang besar sehingga pajaknya juga besar. Nah, jika menggunakan cara yang ketiga maka ini akan menghasilkan laba yang kecil. Kenapa? Setelah saya coba cari di daftar norma, kegiatan konsultan IT ini tidak jelas disebutkan.sehingga sa condong ke jenis Pekerjaan Bebas Bidang Profesi Lainnya dengan tarif norma 50%. Dengan demikian, labanya pun hanya 50% saja atau sehitar Rp120.000.000 saja.
Nah, masalahnya adalah : apakah pajak penghasilannya dihitung sebagai pegawai atau sebagai pekerjaan bebas/independent profesional service. Untuk menentukan hal ini rasanya tidak mudah karena memang tidak jelas benar apakah kegiatan pak beebee ini sebagai pegawai atau sebagai konsultan lepas. Kalau disebut sebagai pegawai, biasanya seseorang bekerja pada suatu perusahaan untuk jangka waktu yang relatif lama dengan mendapat imbalan secara periodik serta ada jam kerja yang jelas dan bekerja pada suatu tempat kerja tertentu. Nah, pak beebee ini ciri pegawainya ada pada penghasilannya yang dibayar bulanan. Namun demikian, bisa juga pak beebee ini juga disebut konsultan lepas karena status nya sebagai Independent Professional Service menurut dokumen perpajakan di AS. Ciri lainnya lagi dari konsultan lepas biasanya adalah pekerjaannya berdasarkan proyek saja. Jika proyek selesai maka selesai pula pekerjaannya dian pak beebee bebas untuk mencari pengguna jasa di perusahaan-perusahaan lain.
Nah, kalau dari kasus ini nampaknya ada kekurangjelasan status sehingga sebaiknya pak beebee ini sebaiknya berkonsultasi langsung dengan fihak kantor pajak, dalam hal ini adalah Account Representativenya. Jadi, segera setelah punya NPWP pak beebee cari tahu siapa Account Representativenya. Saran saya pak beebee agar berargumentasi supaya pak beebee dianggap sebagai konsultan lepas yang melakukan pekerjaan bebas. Nah kalau sudah clear dianggap sebagai konsultan lepas maka pak beebee bisa menggunakan norma penghitungan agar pajaknya lebih kecil. Lumayankan penghematan pajaknya bisa banyak lho.
O, ya, mengenai pemberitahuan, silahkan minta formulirnya setelah memiliki NPWP dan sampaikan segera formulir pemberitahuannya. Kalau ini sih enggak bermasalah kok.




October 22nd, 2008 at 6:37 pm
Mas dudi,
Apakah ada kewjiban bayar/ lapor pajak, jika kita bekerja & tinggal di luar negeri sekian lama?
terima kasih sebelumnya
October 22nd, 2008 at 6:39 pm
kebetulan membahas masalah norma, ‘penghematan’ pajak untuk pak beebee tentunya menimbulkan jumlah harta/uang cash yang menumpuk ‘seakan’ lbh byk dr netto nya norma, apakah tidak dipertanyakan nantinya, dan akan dikoreksi/ ada kebijakan untuk pemeriksaan ?
hal ini saya tanyakan disini tp blum dijawab oleh bpk :
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-disetahunkan.html#comment-602
2. masalah pemberitahuan, kalau kppnya menyatakan hanya 3 bulan awal tahun saja (2009) dan tidak ada formnya, apa tidak apa-apa, tanpa pemberitahuan, karena tidak bisa pembukuan. apakah kalau diterima/ditolak ada surat balasannya?
terima kasih.
October 22nd, 2008 at 8:18 pm
Terima kasih atas penjelasannya, pak Dudi
October 23rd, 2008 at 8:33 am
@beebee
Sama-sama pak. Mudah-mudahan bisa membantu.
@susi
He..hee. Terima kasih sudah diingatkan. Memang saya tidak bisa memantau semua komentar yang masuk karena keterbatasan waktu dan akses internet.
Masalah form pemberitahuan, sepengetahuan saya, WP cukup mengisi formulir pemebritahuan ini bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan saja. Tapi untuk tahun 2008 sebaiknya mengirimkan juga pemberitahuan sekarang. Tidak ada keharusan kantor pajak membalas karena ini sifatnya hanya pemebritahuan. Yang penting WP punya tanda terima bahwa dia sudah menyampaikan pemberitahuan.
Demikian, semoga membantu.
@c4q tq
Jawabannya bisa panjang sekali mas. Tapi secara umum bisa saya sampaikan bahwa orang indonesia yang tinggal di luar negeri tetap menjadi wajib pajak indonesia sepanjang tidak berniat meninggalkan indonesia selama lamanya.
Ketentuan ini tidak berlaku kalau ada taxtreaty antara indonesia dengan negara tempat orang tersebutbekerja.
October 23rd, 2008 at 12:14 pm
waaah, pajak ribet bgt..
hihih, mending ngrekam alket ajah,qqqq…
lam kenal pak…
Salam kenal juga. Nah ketahuan deh Mierz ini kerjaannya tukang rekam ya?
. Saya juga dulu suka ngrekam SSP kok waktu jadi korlak TUPRP
November 6th, 2008 at 7:56 pm
Oh ya pak, kalau saya kan bekerja sebagai member/consultan/distributor perusahan Multi Level Marketing yang tergabung di APLI. Saya sudah punya penghasilan sekitar 10juta/bulan yang berupa bonus dari jaringan saya (orang-orang yg saya rekrut ikut join MLM sudah banyak). Terus yg ingin saya tanyakan, bagaimana perhitungan pajak buat distributor MLM karena saya juga ingin punya NPWP? Selama ini bonus saya setiap bulannya sudah dipotong 5% oleh perusahaan MLM saya (katanya buat bayar pajak) sebelum ditransfer ke rekening bank saya. Terima kasih.
Pajak yang selama ini dipotong (5%) adalah pemotongan PPh Pasal 21. Pajak ini hanya sekedar pembayaran di muka. Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang adalah pajak yang dihitung dalam SPT Tahunan. Cara menghitungnya? Penghasilan setahun (sebelum dipotong pajak) dikurangi PTKP. Nah, selebihnya ini dikalikan tarif pasal 17 (tarifnya bertingkat dari 5% s/d 35%). Pajak yang sudah dipotong oleh perusahaan MLM kemudian diperhitungkan lagi sehingga Anda membayar selisihnya saja. Nah, makanya kalau Anda dipotong pajak, silahkan mintakan bukti potongnya ke perusahaan MLM karena bukti potong ini akan digunakan sebagau bukti bahwa Anda memang sudah dipotong pajak.
December 7th, 2008 at 9:25 pm
Pak, saya sudah 3th konsultan lepas.
Proyeknya berada di luar negri, perusahaan juga punya asing. Dan sering berpergian ke luar negeri, walaupun tak sampai 183 hari.
Saya tak pernah bayar pajak di luar negeri ataupun di sini.
Bagaimana seharusnya pembayaran pajak saya.? Taruhlah penghasilan setahun 800jt.
Misalnya PTKP Anda adalah Rp18.000.000, maka penghasilan kena pajak Anda kira-kira adalah Rp782.000.000. Pajak Penghasilan terutangnya adalah :
(5% x Rp25.000.000) + (10% x Rp25.000.000) + (15% x Rp50.000.000) + (25% x Rp100.000.000) + (35% x Rp582.000.000). Namun demikian, untuk tahun depan, tarifnya dan lapisan penghasilan kena pajak akan berubah. Perhitungan ini juga hanya perkiraan kasar karena mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi perhitungan pajak
December 9th, 2008 at 1:37 pm
Met kenal pak Dudi, trimakasih atas blognya… saya jadi banyak tau tentang pajak…sangat bermanfaat.. GBU
January 21st, 2009 at 9:18 am
Pak Dudi,
Apa bedanya antara KLU dan kode pekerjaan untuk mendapat perhitungan norma?
Saya bekerja sebagai penerjemah lepas / freelance (berarti bukan pegawai, tapi jasa perorangan, seperti konsultan). Sewaktu mendaftar NPWP, kantor pajak memberi KLU 95009 – pegawai lepas lainnya, jadi katanya kena PPh 25/29. Tapi baru-baru ini saya dapat info bahwa profesi saya ini bisa pakai norma, dan kodenya 97990 – jasa perorangan lainnya yang belum tercakup. Jadi apa bedanya ya?
Apa saya harus memintakan perubahan pada surat keterangan terdaftar saya?
Kemudian kalau memakai norma, apakah bisa saya pakai untuk membayar pajak tahun 2008 ini, atau baru bisa berlaku untuk 2009?
Terima kasih.
February 12th, 2009 at 5:19 pm
Pak dudi, saya mau tanya,
1. dokumen apa saja yang perlu dilampirkan pekerja lepas ke dalam SPTT nya?
2. Apa saja yang mengurangi pajak pekerja lepas?
3. Katakanlah pekerja lepas/ freelance yang disewa oleh perusahaan dengan GP 2 juta per bulan + UM 25rb per bulan. Pajaknya bagaimana?
Terima kasih
February 16th, 2009 at 5:39 pm
Kang Dudi ysh,
Makasih blognya sangat membantu sekali.
Saya memiliki 2 pertanyaan :
1. Jika pegawai tetap dikirim ke luar negeri (malaysia) untuk bekerja di client perusahaan akan tetapi gaji tetap dibayarkan dari Indonesia PPhnya bagaimana?
2. Jika saya akan membuat invoice untuk dikirim ke Malaysia. Apakah kurs yang saya gunakan kurs ringgit atau harus saya konversi dulu ke usd?
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam,
Nie
February 25th, 2009 at 10:32 am
mas dudy…saya mau nanya
apakah setiap perusahaan MLM memotong pajak bagi penghasilan distributornya sebelum mentransfer pendapatan itu ke rekening masing-masing…? apakah pegawai/direct selling MLM itu harus membayar lagi penghasilan yang mereka dapatkan dari perusahaan? Terimaksih atas tanggapan n jawabannya mas…
February 25th, 2009 at 7:49 pm
Pak dudi yth,
Pegawai lokal/indonesia yang bekerja di proyek yang di danai UNDP (organisasi internasional yang bukan merupakan subyek pajak penghasilan), apakah penghasilan yang diterimanya terhutang pajak penghasilan ? ? Bila ya, bagaimana mekanisme pemotongan atau pembayaran PPh nya, karena pemberi kerjanya bukan Subyek PPh? ( tolong jawabannya berikut peraturan yang menjadi landasan)
Trimakasih banyak pak dudi?
March 16th, 2009 at 5:24 pm
Pak Saya seorang konsultan (tenaga ahli) free lance yang bekerja kalau ada yang mengontrak saya? Bolehkah saya menggunakan norma penghitungan pajak? Bagaimana caranya?
March 24th, 2009 at 10:48 am
salam kenal mas dudi,saya mau tanya. bagaimana cara pengisian pph 21 dokter yg penghasilan nya sudah dikenakan tarif 7.5% dan penghasilan tersebut dibawah 70 jt setahun,kareana bila dikenakan tarif psl 17 maka akan terjadi lebih bayar,apa yg sebaiknya dilakukan,sebelum dan sesudahnya terima kasi
August 14th, 2009 at 4:18 am
salam kenal mas Dudi.. saya lagi belajar pajak nih mas… dengan adanya peraturan baru PER 31/PJ/2009, apakah berarti perhitungan dengan norma sudah tidak berlaku?
Jadi bener2 itung dari bruto ya mas? padahal kan kita mengeluarkan biaya usaha juga..
Norma masih tetap berlaku karena PER-31 ini tidak mengatur norma, tapi mengatur pemotongan PPh Pasal 21. Norma adalah cara mudah menghitung PPh terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu.
August 26th, 2009 at 6:14 pm
DH Mas Dudi,
Saya baru mulai usaha jasa konsultan IT, outsourcing & training. Bagaimana dengan cara perhitungan pajaknya jika saya menjual jasa tersebut ke klien? Bagaimana jg perlakuan pengenaan pajaknya jika saya jg mengambil tenaga ahli/konsultan dari partner saya? Mohon pencerahannya. Salam sukses, Benny
December 18th, 2009 at 2:42 am
dear…
kartu NPWP saya hilang & saya lupa no. NPWP saya, bagaimana cara saya mendapatkan kartu NPWP baru..? apakah saya harus mendaftarkan diri kembali atau bagaimana..?? apa saja syarat yang harus saya penuhi atau kelegkapan berkas apa saja yang harus saya lengkapi…
terimakasih
tidak perlu mendaftarkan kembali, datang saja ke KPP tempat terdaftar untuk minta dicetakkan kembali kartu NPWP nya. Kalau bisa bawa surat keterangan terdaftarnya yang dulu diperoleh bersamaan dengan kartu NPWP. Kalau enggak ada bawa saja kartu identitas untuk meyakinkan bahwa Anda adalah pemiliki NPWP tsb…
December 24th, 2009 at 5:29 pm
Yth Bpk Dudi,
Sehubungan dengan penghitungan SPT thnan 2009, saya (NPWP dibuat saat jadi karyawan & masih dapat bukti potong PPH 32 s/d Juni), juli ini saya jadi pekerja bebas (ada bukti potong PPH 23). Yang ingin saya tanyakan, apakah dalam penghitungan pajak terhutang, apakah penghasilan saya sebagai pekerja bebas dapat dikenakan norma sebelum dijumlahkan dengan penghasilan yg dikenakan PPh 21? Terima kasih atas bantuannya.
Salam Sukses,
Nini
January 7th, 2010 at 6:36 am
Saya baru mempunyai NPWP sejak tahun lalu, january, 2009, tahun ini 2010 saya merubah status menjadi pegawai lepas, krn sekarang saya freelancer. Kata petugas pajak, saya harus lapor SSP setiap bulan, padahal, pekerjaan yg saya punya tidak menentu dan rata2 penghasilan tidak besar ( dibawah 12.000.000 per tahun ) jadi SSP saya bakal berisi nihil terus, klo sudah begitu, apakah :
1 . saya harus lapor tiap bulan ? bukankah rugi ngeprint dan kertas petugas pajaknya – dan menghabiskan waktu saya utk antri utk hal yg tidak penting spt ini ? safe the earth, kertas dari pohon lho.
2. Apakah bisa saya stop NPWP saya ? mengingat aturannya : bahwa wajib membuat NPWP jika penghasilan lebih besar dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- berarti klo kurang dari PTKP kan boleh stop, klo nanti lebih, bisa bikin lagi atau klo saya wirausaha nantinya.
3. Status apa yg hanya laporan tiap tahun ? krn tahun lalu, SSP sudah saya isi utk 1 tahun penuh ( jan – des saya silang semua ) ternyata dikembalikan ke saya katanya saya setor nihil, jd tidak perlu mengisi.
March 12th, 2010 at 11:08 am
Pak dudi,
untuk kasus pak bambang yang konsultan lepas, kenapa menurut p dudi tidak bisa memakai norma? Untuk konsultan profesi lainnya 45% buat kota kecil.
salam,
April 6th, 2010 at 8:33 pm
Mas Dudi,
mau tanya untuk agent asuransi bagaimana pengisian SPT nya, karena sekarang kan ada peraturan baru. terimakasih
December 3rd, 2011 at 9:04 pm
mau tanya.. klw kita udah bikin NPWP pribadi(usaha), tapi usahanya tidak berjalan…apakah kita harus tetep bayar pph? trus dari kpp setempat, ada tagihan pph pasal 25.. bisakah npwp tsb di stop?? mohon dibantu..maksih