<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 May 2012 04:50:19 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: desty</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4857</link>
		<dc:creator>desty</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 12:39:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4857</guid>
		<description>bisa tolong bantu saya pak ?

contoh soal :
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?

posisi :
rugi tahun 2000           Rp. 8.500.000.000
laba tahun 2001           Rp. 3.800.000.000
rugi tahun 2002           Rp. 2.800.000.000
laba tahun 2003           Rp. 3.100.000.000
laba tahun 2004           Rp. 2.200.000.000


mohon bantuannya ... !!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bisa tolong bantu saya pak ?</p>
<p>contoh soal :<br />
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?</p>
<p>posisi :<br />
rugi tahun 2000           Rp. 8.500.000.000<br />
laba tahun 2001           Rp. 3.800.000.000<br />
rugi tahun 2002           Rp. 2.800.000.000<br />
laba tahun 2003           Rp. 3.100.000.000<br />
laba tahun 2004           Rp. 2.200.000.000</p>
<p>mohon bantuannya &#8230; !!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ghye</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4769</link>
		<dc:creator>ghye</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 08:57:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4769</guid>
		<description>cv kami bergerak dibidang penjualan
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?
Terima kasih untuk bantuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>cv kami bergerak dibidang penjualan<br />
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )<br />
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?<br />
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?<br />
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?<br />
Terima kasih untuk bantuannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: AYRA</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4757</link>
		<dc:creator>AYRA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Apr 2012 11:50:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4757</guid>
		<description>Mas Dudi yth.
saya mau nanya
untuk menghitung angsuran PPh Badan tahun berjalan.... apakah untuk memperoleh nilai pembagi 12 bulannya... langsung dari Nilai PKP di SPT atau ada metode lain lagi
karena saya pernah dengar dari sesorang bahwa dalam menghitung angsuran setelah SPT dimasukkan, maka yang menjadi dasar perhitungan angsuran hanya penghasilan dari usaha saja, sedangka penghasilan dari luas usaha tidak diperhitungkan

thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Dudi yth.<br />
saya mau nanya<br />
untuk menghitung angsuran PPh Badan tahun berjalan&#8230;. apakah untuk memperoleh nilai pembagi 12 bulannya&#8230; langsung dari Nilai PKP di SPT atau ada metode lain lagi<br />
karena saya pernah dengar dari sesorang bahwa dalam menghitung angsuran setelah SPT dimasukkan, maka yang menjadi dasar perhitungan angsuran hanya penghasilan dari usaha saja, sedangka penghasilan dari luas usaha tidak diperhitungkan</p>
<p>thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Zainuri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4749</link>
		<dc:creator>Zainuri</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 07:59:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4749</guid>
		<description>Selamat sore Pak Dudi

Mohon Pencerahan ...

Kalau kita menagih sewa tempat ke Tuan X termasuk PPN 10%, Apakah kita harus setor PPh + PPN atau hanya setor PPh_nya saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat sore Pak Dudi</p>
<p>Mohon Pencerahan &#8230;</p>
<p>Kalau kita menagih sewa tempat ke Tuan X termasuk PPN 10%, Apakah kita harus setor PPh + PPN atau hanya setor PPh_nya saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hlubis</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4709</link>
		<dc:creator>hlubis</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Mar 2012 12:53:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4709</guid>
		<description>Selamat malam Pak Dudi,

Saya di tahun 2011 mempunyai SPT 1720 dari dua perusahaan yang berbeda. Sewaktu saya pindah ke perusahaan yang kedua, saya belum mendapatkan SPT 1720 dari perusahaan yang lama. Sehingga di akhir tahun pajak 2011, sesudah mengisi SPT 1770-S, saya dapati saya kekurangan bayar, karena perhitungan pajak yang terpisah di dua perusahaan tadi, termasuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dua kali. Kekurangan bayar ini masuk di dalam Pasal 25. Betulkah demikian?

Pertanyaan kedua, bagaimana cara membayar kekurangan bayar, Pasal 25 ini. Apakah ada form-nya, atau tautan website-nya untuk tambahan informasi tata cara pembayaran?

Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon diberi penjelasan melalui email saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat malam Pak Dudi,</p>
<p>Saya di tahun 2011 mempunyai SPT 1720 dari dua perusahaan yang berbeda. Sewaktu saya pindah ke perusahaan yang kedua, saya belum mendapatkan SPT 1720 dari perusahaan yang lama. Sehingga di akhir tahun pajak 2011, sesudah mengisi SPT 1770-S, saya dapati saya kekurangan bayar, karena perhitungan pajak yang terpisah di dua perusahaan tadi, termasuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dua kali. Kekurangan bayar ini masuk di dalam Pasal 25. Betulkah demikian?</p>
<p>Pertanyaan kedua, bagaimana cara membayar kekurangan bayar, Pasal 25 ini. Apakah ada form-nya, atau tautan website-nya untuk tambahan informasi tata cara pembayaran?</p>
<p>Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon diberi penjelasan melalui email saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nelly</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4670</link>
		<dc:creator>nelly</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2012 05:38:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4670</guid>
		<description>Maaf pak, saya mau tanya tentang pembuatan seragam kantor ditempat saya yang mana jumlahnya sebesar Rp.18.500.000,- Apakah kena pph? pasal berapakah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf pak, saya mau tanya tentang pembuatan seragam kantor ditempat saya yang mana jumlahnya sebesar Rp.18.500.000,- Apakah kena pph? pasal berapakah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ade</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4658</link>
		<dc:creator>Ade</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2012 17:20:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4658</guid>
		<description>selamat malam Pak,

Saya mempunyai CV yg bergerak dibidang Jasa seperti, jasa pengecatan, jasa pemasangan keramik dan jasa lainnya. Saya tidak mempunyai pekerja tetap, dan kadang-kadang saya kerjakan sendiri, dan sudah berjalan selama 1 tahun tetapi saya tidak pernah melaporkan pajak setiap bulannya.
Rencana sy bulan maret ini saya ingin buat laporan pajak tahunan nihil, karena memang keuntungan saya tdk byk. Bagaimana caranya dan saya harus kemana ? bagaimana cara pembuatan laporanya.
Saya mohon diberi penjelasan secepatnya pak melalui email saya. terima kasih Pak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>selamat malam Pak,</p>
<p>Saya mempunyai CV yg bergerak dibidang Jasa seperti, jasa pengecatan, jasa pemasangan keramik dan jasa lainnya. Saya tidak mempunyai pekerja tetap, dan kadang-kadang saya kerjakan sendiri, dan sudah berjalan selama 1 tahun tetapi saya tidak pernah melaporkan pajak setiap bulannya.<br />
Rencana sy bulan maret ini saya ingin buat laporan pajak tahunan nihil, karena memang keuntungan saya tdk byk. Bagaimana caranya dan saya harus kemana ? bagaimana cara pembuatan laporanya.<br />
Saya mohon diberi penjelasan secepatnya pak melalui email saya. terima kasih Pak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ariestia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4624</link>
		<dc:creator>ariestia</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2012 02:49:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4624</guid>
		<description>pak, dudi.. saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang pengaruh self assessment system terhadap penerimaan pajak penghasilan ps.25 badan di KPP X. kira2 data yang dibutuhkan apa saja ya, pak?? tanpa harus menggunakan metode kuisioner.

mohon bantuannya, pak??
terimakasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak, dudi.. saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang pengaruh self assessment system terhadap penerimaan pajak penghasilan ps.25 badan di KPP X. kira2 data yang dibutuhkan apa saja ya, pak?? tanpa harus menggunakan metode kuisioner.</p>
<p>mohon bantuannya, pak??<br />
terimakasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rudi Rudiat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4611</link>
		<dc:creator>Rudi Rudiat</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Mar 2012 00:36:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4611</guid>
		<description>saya seorang guru akuntansi yang kurang begitu paham terhadap pajak. saya punya soal sbb:
PPh Badan:
1. laba perusahaan misalnya Rp 150.000.000 ada koreksi 2. fiskal berupa:
   interest Income sebesar Rp 4.000.000
   bad debts expense Rp 500.000
   income tax article 4 (2) Rp 2.000.000
3. PKP kali Ps 17, yaitu kali 25%
4. beban pajak dikurangi kredit pajak
5. lakukan jurnal

catatan:
di Neraca saldo ada rekening sbb:
1. Prepaid tax article 25 sebesar Rp52.000.000
2. income tax payable pasal 21 sebesar Rp 8.000.000
3. income tax payable pasal 23 sebesar Rp 12.000.000
4. income tax payable ps 25/29 sebesar Rp 9.000.000

pertanyaan:
bagaimana jurnal dari kasus diatas.
terimakasih atas perhatian dan jawabannya jika bapak berkehendak untuk membantu saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya seorang guru akuntansi yang kurang begitu paham terhadap pajak. saya punya soal sbb:<br />
PPh Badan:<br />
1. laba perusahaan misalnya Rp 150.000.000 ada koreksi 2. fiskal berupa:<br />
   interest Income sebesar Rp 4.000.000<br />
   bad debts expense Rp 500.000<br />
   income tax article 4 (2) Rp 2.000.000<br />
3. PKP kali Ps 17, yaitu kali 25%<br />
4. beban pajak dikurangi kredit pajak<br />
5. lakukan jurnal</p>
<p>catatan:<br />
di Neraca saldo ada rekening sbb:<br />
1. Prepaid tax article 25 sebesar Rp52.000.000<br />
2. income tax payable pasal 21 sebesar Rp 8.000.000<br />
3. income tax payable pasal 23 sebesar Rp 12.000.000<br />
4. income tax payable ps 25/29 sebesar Rp 9.000.000</p>
<p>pertanyaan:<br />
bagaimana jurnal dari kasus diatas.<br />
terimakasih atas perhatian dan jawabannya jika bapak berkehendak untuk membantu saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: TOTO</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4481</link>
		<dc:creator>TOTO</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jan 2012 06:10:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4481</guid>
		<description>KLO JUAL ATO BELI RUMAH/TANAH KENA BPHTB..
DARI PERATURAN TERBRU ITU MASUK PAJAK DAERAH..
YANGDIKENAKAN ADALAH NILAI TRANSAKSI ATAU NJOP YANG BESARANYA DIATAS 60JT .. TARIF BPHTB 5% X DPP</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>KLO JUAL ATO BELI RUMAH/TANAH KENA BPHTB..<br />
DARI PERATURAN TERBRU ITU MASUK PAJAK DAERAH..<br />
YANGDIKENAKAN ADALAH NILAI TRANSAKSI ATAU NJOP YANG BESARANYA DIATAS 60JT .. TARIF BPHTB 5% X DPP</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-23 01:33:52 -->
