<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jun 2013 15:29:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Santi Rianawati</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-9275</link>
		<dc:creator>Santi Rianawati</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 04:15:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-9275</guid>
		<description>Selamat malam Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan &amp; sanksinya mengenai hal tsb?tmks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat malam Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan &amp; sanksinya mengenai hal tsb?tmks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Santi Rianawati</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-9274</link>
		<dc:creator>Santi Rianawati</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2013 04:14:35 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-9274</guid>
		<description>Selamat siang Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan &amp; sanksinya mengenai hal tsb?tmks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat siang Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan &amp; sanksinya mengenai hal tsb?tmks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rizka Yunissa</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-5144</link>
		<dc:creator>Rizka Yunissa</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Oct 2012 14:35:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-5144</guid>
		<description>mau tanya pak,, ada contoh formulir spt massa pph pasal 25 ?? saya butuh pak,, makasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mau tanya pak,, ada contoh formulir spt massa pph pasal 25 ?? saya butuh pak,, makasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: raden</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-5018</link>
		<dc:creator>raden</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Aug 2012 19:54:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-5018</guid>
		<description>Kepada :
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Bp. Teguh Budiharto 
c.q  Bp. Agus Widhi Tamtomo (Seksi Pengawasan dan Konsultasi I) / Bp. Soelistijo (Kepala Seksi)
Menanggapi surat nomor : S-620/WPJ.32/KP.06/2012 perihal : Klarifikasi Atas Kewajiban PPh Pasal 25 tertanggal 4 Juli 2012 yang sampai ditangan saya tanggal 16 Agustus 2012 melalui Pemilik Rumah yang beralamat di JL. Srikatan No.16 RT.03 RW.03 Kerten Laweyan Surakarta.

Bersama ini saya beritahukan kronologis serta(fakta dan perkembangannya) hingga diterbitkannya NPWP bernomor : 074875444-526.000 yang mestinya berkonsekwensi &quot;memiliki kewajiban penyetoran dan/ pelaporan PPh Pasal 25&quot; (sampai dengan terbitnya surat ini)

1. Motivasi saya waktu itu untuk mengajukan permohonan NPWP adalah keinginan untuk mengajukan kredit modal usaha ke Bank yang oleh Bank memang dipersyaratkan untuk memiliki NPWP.
2. NPWP terbit, namun pengajuan kredit tidak saya lanjutkan karena saya kesulitan melengkapi berkas persyaratan yang lain, salah satunya proposal yang memuat estimasi rugi laba usaha dan pembukuan tahun berjalan.
3. Waktu berjalan, saya konsultasikan kepada bapak yang menerbitkan NPWP waktu itu bahwa kredit tidak jadi diajukan serta usaha belum jadi dijalankan, dan saya mendapatkan jawaban untuk melaporkan : NIHIL karena PPh Pasal 25 tidak memungkinkan untuk disetorkan.
4. Tahun pertama saya rutin setiap bulan saya melaporkan : NIHIL, dan menginjak Tahun kedua saya merasa jenuh dan pada kenyataannya usaha yang diklasifikasikan dalam 15312 (INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI PADIAN LAINNYA) Ataupun jenis usaha yang lain, tidak sempat dijalankan.
5. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak-bapak untuk langsung terjun ke lapangan/ lokasi, guna melihat lebih dekat dan secara langsung membuktikan kebenaran fakta yang nyata daripada sekedar mengedepankan bahasa tulis yang tampak sekilas akan menyelesaikan masalah.
6. Dari Tahun berapa sampai dengan tahun berapa bisa di cek ke perangkat desa atau kesaksian Bapak RT/RW/ para tetangga pernahkah dilokasi tersebut ada jenis usaha yang diklasifikasikan dalam 15312.
7. Lha rupiah apa dan berapa yang akan dijadikan dasar penghitungan kalau memang tidak ada aktivitas usahanya????? saya kok jadi pusing sendiri???? Kalau PBB, saya terima tagihan berupa SPPT tahun berjalan dari Pak Bayan, baru kemudian saya bayarkan sejumlah tagihan yang tertulis.
8. Ada baiknya Bapak-bapak terjun dan selalu giat untuk terjun kelapangan/ lokasi guna memastikan kondisi riil calon tertagih. Atau tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat/ aparat kampung atau aparat kota setempat agar tagihan menjadi tepat sasaran dan tepat porsi.
9. Waktu itu Rumah masih a.n Orang Tua kami, dan selanjutnya dihibahkan pada kakak saya serta selalu dikontrakkan per 2 tahun yang mungkin diadakan perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru, mengenai jenis usaha/ profesi pihak pengontrak bisa jadi bermacam-macam yang pasti bukan 15312. Perlu juga diketahui bahwa sebelum diterbitkannya NPWP a.n saya, rumah tersebut sudah dikontrakkan dan saya sudah tidak tinggal dirumah itu. Terakhir saya tinggal dirumah itu adalah sewaktu saya kelas 2 SMA (tahun 1988).
Demikian penjelasan saya untuk menjadikan guna seperlunya.
Dan jika diperlukan, silahkan menghubungi saya di nomor : 085867779425
Terima Kasih dan Salam Hormat saya.
MERDEKA ..... MERDEKA ...... MERDEKA ..........

&lt;em&gt;Pak Raden, sebaiknya berkirim surat langsung ke KPP terkait atau menghubungi Kring Pajak 500200&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada :<br />
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta<br />
Bp. Teguh Budiharto<br />
c.q  Bp. Agus Widhi Tamtomo (Seksi Pengawasan dan Konsultasi I) / Bp. Soelistijo (Kepala Seksi)<br />
Menanggapi surat nomor : S-620/WPJ.32/KP.06/2012 perihal : Klarifikasi Atas Kewajiban PPh Pasal 25 tertanggal 4 Juli 2012 yang sampai ditangan saya tanggal 16 Agustus 2012 melalui Pemilik Rumah yang beralamat di JL. Srikatan No.16 RT.03 RW.03 Kerten Laweyan Surakarta.</p>
<p>Bersama ini saya beritahukan kronologis serta(fakta dan perkembangannya) hingga diterbitkannya NPWP bernomor : 074875444-526.000 yang mestinya berkonsekwensi &#8220;memiliki kewajiban penyetoran dan/ pelaporan PPh Pasal 25&#8243; (sampai dengan terbitnya surat ini)</p>
<p>1. Motivasi saya waktu itu untuk mengajukan permohonan NPWP adalah keinginan untuk mengajukan kredit modal usaha ke Bank yang oleh Bank memang dipersyaratkan untuk memiliki NPWP.<br />
2. NPWP terbit, namun pengajuan kredit tidak saya lanjutkan karena saya kesulitan melengkapi berkas persyaratan yang lain, salah satunya proposal yang memuat estimasi rugi laba usaha dan pembukuan tahun berjalan.<br />
3. Waktu berjalan, saya konsultasikan kepada bapak yang menerbitkan NPWP waktu itu bahwa kredit tidak jadi diajukan serta usaha belum jadi dijalankan, dan saya mendapatkan jawaban untuk melaporkan : NIHIL karena PPh Pasal 25 tidak memungkinkan untuk disetorkan.<br />
4. Tahun pertama saya rutin setiap bulan saya melaporkan : NIHIL, dan menginjak Tahun kedua saya merasa jenuh dan pada kenyataannya usaha yang diklasifikasikan dalam 15312 (INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI PADIAN LAINNYA) Ataupun jenis usaha yang lain, tidak sempat dijalankan.<br />
5. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak-bapak untuk langsung terjun ke lapangan/ lokasi, guna melihat lebih dekat dan secara langsung membuktikan kebenaran fakta yang nyata daripada sekedar mengedepankan bahasa tulis yang tampak sekilas akan menyelesaikan masalah.<br />
6. Dari Tahun berapa sampai dengan tahun berapa bisa di cek ke perangkat desa atau kesaksian Bapak RT/RW/ para tetangga pernahkah dilokasi tersebut ada jenis usaha yang diklasifikasikan dalam 15312.<br />
7. Lha rupiah apa dan berapa yang akan dijadikan dasar penghitungan kalau memang tidak ada aktivitas usahanya????? saya kok jadi pusing sendiri???? Kalau PBB, saya terima tagihan berupa SPPT tahun berjalan dari Pak Bayan, baru kemudian saya bayarkan sejumlah tagihan yang tertulis.<br />
8. Ada baiknya Bapak-bapak terjun dan selalu giat untuk terjun kelapangan/ lokasi guna memastikan kondisi riil calon tertagih. Atau tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat/ aparat kampung atau aparat kota setempat agar tagihan menjadi tepat sasaran dan tepat porsi.<br />
9. Waktu itu Rumah masih a.n Orang Tua kami, dan selanjutnya dihibahkan pada kakak saya serta selalu dikontrakkan per 2 tahun yang mungkin diadakan perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru, mengenai jenis usaha/ profesi pihak pengontrak bisa jadi bermacam-macam yang pasti bukan 15312. Perlu juga diketahui bahwa sebelum diterbitkannya NPWP a.n saya, rumah tersebut sudah dikontrakkan dan saya sudah tidak tinggal dirumah itu. Terakhir saya tinggal dirumah itu adalah sewaktu saya kelas 2 SMA (tahun 1988).<br />
Demikian penjelasan saya untuk menjadikan guna seperlunya.<br />
Dan jika diperlukan, silahkan menghubungi saya di nomor : 085867779425<br />
Terima Kasih dan Salam Hormat saya.<br />
MERDEKA &#8230;.. MERDEKA &#8230;&#8230; MERDEKA &#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p><em>Pak Raden, sebaiknya berkirim surat langsung ke KPP terkait atau menghubungi Kring Pajak 500200</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: desty</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4857</link>
		<dc:creator>desty</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 May 2012 12:39:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4857</guid>
		<description>bisa tolong bantu saya pak ?

contoh soal :
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?

posisi :
rugi tahun 2000           Rp. 8.500.000.000
laba tahun 2001           Rp. 3.800.000.000
rugi tahun 2002           Rp. 2.800.000.000
laba tahun 2003           Rp. 3.100.000.000
laba tahun 2004           Rp. 2.200.000.000


mohon bantuannya ... !!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>bisa tolong bantu saya pak ?</p>
<p>contoh soal :<br />
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?</p>
<p>posisi :<br />
rugi tahun 2000           Rp. 8.500.000.000<br />
laba tahun 2001           Rp. 3.800.000.000<br />
rugi tahun 2002           Rp. 2.800.000.000<br />
laba tahun 2003           Rp. 3.100.000.000<br />
laba tahun 2004           Rp. 2.200.000.000</p>
<p>mohon bantuannya &#8230; !!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ghye</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4769</link>
		<dc:creator>ghye</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 08:57:40 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4769</guid>
		<description>cv kami bergerak dibidang penjualan
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?
Terima kasih untuk bantuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>cv kami bergerak dibidang penjualan<br />
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )<br />
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?<br />
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?<br />
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?<br />
Terima kasih untuk bantuannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: AYRA</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4757</link>
		<dc:creator>AYRA</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Apr 2012 11:50:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4757</guid>
		<description>Mas Dudi yth.
saya mau nanya
untuk menghitung angsuran PPh Badan tahun berjalan.... apakah untuk memperoleh nilai pembagi 12 bulannya... langsung dari Nilai PKP di SPT atau ada metode lain lagi
karena saya pernah dengar dari sesorang bahwa dalam menghitung angsuran setelah SPT dimasukkan, maka yang menjadi dasar perhitungan angsuran hanya penghasilan dari usaha saja, sedangka penghasilan dari luas usaha tidak diperhitungkan

thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Dudi yth.<br />
saya mau nanya<br />
untuk menghitung angsuran PPh Badan tahun berjalan&#8230;. apakah untuk memperoleh nilai pembagi 12 bulannya&#8230; langsung dari Nilai PKP di SPT atau ada metode lain lagi<br />
karena saya pernah dengar dari sesorang bahwa dalam menghitung angsuran setelah SPT dimasukkan, maka yang menjadi dasar perhitungan angsuran hanya penghasilan dari usaha saja, sedangka penghasilan dari luas usaha tidak diperhitungkan</p>
<p>thanks</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Zainuri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-9#comment-4749</link>
		<dc:creator>Zainuri</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 07:59:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4749</guid>
		<description>Selamat sore Pak Dudi

Mohon Pencerahan ...

Kalau kita menagih sewa tempat ke Tuan X termasuk PPN 10%, Apakah kita harus setor PPh + PPN atau hanya setor PPh_nya saja.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat sore Pak Dudi</p>
<p>Mohon Pencerahan &#8230;</p>
<p>Kalau kita menagih sewa tempat ke Tuan X termasuk PPN 10%, Apakah kita harus setor PPh + PPN atau hanya setor PPh_nya saja.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hlubis</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4709</link>
		<dc:creator>hlubis</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Mar 2012 12:53:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4709</guid>
		<description>Selamat malam Pak Dudi,

Saya di tahun 2011 mempunyai SPT 1720 dari dua perusahaan yang berbeda. Sewaktu saya pindah ke perusahaan yang kedua, saya belum mendapatkan SPT 1720 dari perusahaan yang lama. Sehingga di akhir tahun pajak 2011, sesudah mengisi SPT 1770-S, saya dapati saya kekurangan bayar, karena perhitungan pajak yang terpisah di dua perusahaan tadi, termasuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dua kali. Kekurangan bayar ini masuk di dalam Pasal 25. Betulkah demikian?

Pertanyaan kedua, bagaimana cara membayar kekurangan bayar, Pasal 25 ini. Apakah ada form-nya, atau tautan website-nya untuk tambahan informasi tata cara pembayaran?

Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon diberi penjelasan melalui email saya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat malam Pak Dudi,</p>
<p>Saya di tahun 2011 mempunyai SPT 1720 dari dua perusahaan yang berbeda. Sewaktu saya pindah ke perusahaan yang kedua, saya belum mendapatkan SPT 1720 dari perusahaan yang lama. Sehingga di akhir tahun pajak 2011, sesudah mengisi SPT 1770-S, saya dapati saya kekurangan bayar, karena perhitungan pajak yang terpisah di dua perusahaan tadi, termasuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dua kali. Kekurangan bayar ini masuk di dalam Pasal 25. Betulkah demikian?</p>
<p>Pertanyaan kedua, bagaimana cara membayar kekurangan bayar, Pasal 25 ini. Apakah ada form-nya, atau tautan website-nya untuk tambahan informasi tata cara pembayaran?</p>
<p>Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon diberi penjelasan melalui email saya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nelly</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-25.html/comment-page-8#comment-4670</link>
		<dc:creator>nelly</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Mar 2012 05:38:41 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=85#comment-4670</guid>
		<description>Maaf pak, saya mau tanya tentang pembuatan seragam kantor ditempat saya yang mana jumlahnya sebesar Rp.18.500.000,- Apakah kena pph? pasal berapakah?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf pak, saya mau tanya tentang pembuatan seragam kantor ditempat saya yang mana jumlahnya sebesar Rp.18.500.000,- Apakah kena pph? pasal berapakah?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

Served from: dudiwahyudi.com @ 2013-06-19 22:04:01 -->