Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Update :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.




March 24th, 2008 at 7:18 am
Dear Pak Dudi,
Pak saya mau minta bantuan nie’ minta contoh kasus pengisian spt tahunan pph 25 badan,
thanks for your prompt reply,
Rgds,
Dewi
March 27th, 2008 at 2:48 am
@Dewi
Wah, kalau contoh kasusnya panjang sekali jawabannya. Mungkin nanti akan saya buatkan postingan khusus tentang ini. Ditunggu saja.
March 27th, 2008 at 3:13 am
Kami dari Yayasan Tanimbar yang bergerak dibidang pendidikan.
Kami mencoba download format formulir 1771,SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan. Kami mendapat kesulitan karena formatnya dalam bentuk pdf dan tidak bisa kami buka. Apa ada bapak dan ibu (Pa.Budi/Ibu Dewi) yang bisa membantu kami dan mengirimkam formulir ini dalam bentuk word atau exel. Atas bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih,
Hormat.
March 28th, 2008 at 12:17 am
Kalau di halaman download formulir SPT nya dalam bentuk rar. Klik saja dua kali filenya, nanti akan terbuka isinya. Atau bisa juga download program Winrar untuk membukanya.
March 29th, 2008 at 3:52 pm
Maaf pak kalo OOT
Mohon bantuan pencerahan untuk pengisian
Saudara saya pindah ke malaysia akhir februari 2007, selama Januari dan Februari menerima penghasilan dari Indonesia.
Bagaimana pengisian SPT PPh Pribadi utk 2007
**Berkenaan dengan pajak kurang bayar atau lebih bayar
– apakah Penghasilan di LN juga diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak di Indonesia mengingat WP berada di Indonesia untuk tahun 2007 kurang dari 183 hari
– apabila jawaban pertanyaan di atas “YA” apakah diperhitungkan proporsional (dalam hal ini selama di malaysia juga telah dipotong pajak penghasilan)
– Sebagai informasi pajak selama januari dan februari 2007 sudah di potong oleh pemberi kerja sebelumnya
Terima kasih atas bantuannya…
Selama kepergiannya ke luar negeri tidak berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka orang tersebut tetap merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Karena berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri maka seluruh penghasilan baik dari dalam negeri maupun luar negeri termasuk objek pajak yang harus dikenakan pajak dalam SPT Tahunan orang tersebut.
April 21st, 2008 at 7:48 am
maaf pak, tolong saya jg dibantu ya
pengisian spt tahunan pph 25 untuk koperasi
thanks
April 23rd, 2008 at 12:43 pm
Tolong kasih tahu saya tentang Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 25
April 24th, 2008 at 11:18 pm
Salam kenal Mas Dudi.
saya berusaha menjadi warga negara yang baik.
Beruntung sekali saya menemukan situs njenengan. Saya sedang dalam proses deal dgn salah satu instansi pemerintah (pemda) untuk pembuatan website. Menurut mereka, saya kena pajak PPh dan PPn yang jika ditotal berjumlah 14,5% dari nilai total project. Yang pertama ingin saya tanyakan, benarkan itu ?
Yang berikutnya, saya baru saja mendaftar menjadi wajib pajak baru lewat internet (e-register) (www.pajak.go.id) dan mendapat NPWP sementara. Saya mendaftar sebagai pribadi, dan di surat keterangan terdaftar sementara, tercantum kewajiban pajak saya adalah PPh Pasal 25. Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung pajak yang harus saya bayar kepada negara, dihitung dari nilai project tersebut. Oya, ini adalah pengalaman pertama saya berurusan dengan pajak
Sebelum dan sesudahnya, terima kasih. Mohon ditanggapi ya Mas Dudi … tolong sekali …
Salam hormat
PakPur
Salam kenal PakPur, angka 14,5% tersebut kemungkinan adalah PPN 10% dan PPh Pasal 23 4,5%. Yang perlu saya tegaskan di sini adalah bahwa PPN sebenarnya bukan tanggungan Anda. PPN adalah tanggungan pembeli, jadi PPN 10% tidak seharusnya dibebankan kepada Anda. Anda hanya perlu menyiapkan SSP nya saja yang sudah diisi dan PPN nya akan disetor sendiri oleh instansi peerintah. PPh 23 memang beban Anda tetapi akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan Anda. Demikian PakPur. Mohon maaf respon saya terlambat.
May 6th, 2008 at 5:45 am
sir, i’m so confuce about pph pasal 25..please give more information about that and how to fill about that..
thanks for your information..
PPh Pasal 25 itu intinya adalah setoran bulan sebagai cicilan untuk melunasi Pajak Penghasilan pada tahun berjalan.
June 12th, 2008 at 5:51 am
Pak saya mau minta bantuan,cara perhitungan pph pasal 25 badan dan tarif2 pajak pph pasal 25 badan
Trima kasih atas bantuannya…
PPh Pasal 25 pada dasarnya adalah seperdua belas dari PPh yang dibayar sendiri pada tahun lalu. Kalau tarifnya cuma pake tarif PPh Pasal 17, kecuali untuk Orang Pribadi Pengusaha tertentu.
June 23rd, 2008 at 7:29 am
Pak / Ibu saya mohon bantuannya untuk perhitungan dan pelaporan pph 25
terimakasih
June 23rd, 2008 at 5:49 pm
minta tolong untuk perhitungan pph perorangan donk….
Insya Allah akan saya buat posting perhitungan pph perorangan. Tunggu saja ya
June 28th, 2008 at 5:03 am
pak saya mau tanya tentang pembayaran yang dilakukan customer saya jika tidak sesuai dengan jumlah nominal yang terdapat di faktur pajak, bagaimana cara menerapkan dalam pembukuan saya pak. apakah saya harus menganggap sebagai piutang yang tidak pernah dilunasi oleh customer saya ?
June 30th, 2008 at 3:40 am
@Leonardo
Kok bisa bayarnya tidak sesuai faktur pajak Pak? Sebaiknya praktek tersebut dibetulkan pak.
July 1st, 2008 at 3:37 am
Pak, sy mau tanya tentang “Iuran perusahaan untuk karyawan dianggap sebagai kontribusi pemberi kerja dikurangi pajak sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)” apa maksudnya? dan bagaimana menghitungnya?
Thanx..
July 2nd, 2008 at 10:53 am
Pak, minta tolong, begini pak..kakak saya baru awal tahun buat cv tuk pengadaan barang pada perusahaan PMA, seharusnya penjualan beliau telah termasuk ppn dan pph pasal 22, bagaimana perhitungan pph pasal 25, padahal pph pasal 25 tuk bulanan adalah spt tahunan dibagi 12,bagaimana cara melaporkannya apakah tiap bulan harus nihil dan dihitung pada akhir tahun? terima kasih atas tanggapannya
July 2nd, 2008 at 11:26 am
@Ayumas
Untuk PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru perhitungannya dibuat seperti ini. Penghasilan neto (laba) sebulan dikalikan 12 kemudian dikalikan tarif Pasal 17. Hasilnya dibagi 12 lagi. Ada kemungkinan juga hasilnya nihil. Yang penting dilaporkan ke KPP tiap bulannya.
July 3rd, 2008 at 2:39 pm
Sore Pak, mau minta tolong… Bagaimana cara menghitung angsuran pph pasal 25 yang pada 2 tahun sebelumnya mengalami kerugian dan baru mulai laba pada pertengahan tahun berjalan… terima kasih atas tanggapan & bantuannya.
July 3rd, 2008 at 4:14 pm
@Harun
Selamat sore. Pada dasarnya sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan dapat diperhitungkan dalam menghitung PPh Pasal 25. Dengan kata lain, apabila kerugian dari suatu tahun sudah dikompensasikan di tahun lalu dan masih ada sisa untuk dikompensasi di tahun ini, maka PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan penghasilan neto tahun lalu dikurangi sisa kompensasi kerugian pada tahun ini.
July 4th, 2008 at 5:48 pm
bagaimana kla penghasilannya baru enam bulan telah diketahui(jan-Juni 2008)apa perlu dikali 2 kemudian baru dibagi 12, dimana harganya ada yang berupa dollar juga.
thanks ya bang Dudi
July 6th, 2008 at 2:34 pm
saya mau tanya, saya jujur saja cuma berjualan pulsa dan pendapatan saya tidak sampai 2 juta perbulan, apakah tetap diharuskan membayar pajak jika memiliki NPWP?
terima kasih…
July 19th, 2008 at 3:58 pm
Hi webmaster!
August 12th, 2008 at 6:26 pm
salam kenal mas dudi, sy afid kbetulan bekerja di suatu yayasan yang memiliki badan usaha yaitu rumah sakit swasta dan perguruan tinggi kesehatan..basicnya yayasan ini adalah sebuah yayaan keluarga..walaupun sudah berumur 7 tahun kami masih dalam taraf pengembangan terus..jadi seolah-olah pendapatan itu masih berputar terus..maksudnya keuntungan dari rumah sakit disetor ke yayasan untuk kemudian pengembangan perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya dana dari perguruan tinggi disetor ke yayasan kemudian digunakan juga untuk pengembangan rumah sakit..kemudian bulan maret 2008 resmi ber NPWP, tapi kedua badan usaha masih dibawah yayasan karena hingga saat ini masih disokong terus oleh yayasan (belum swadaya)..kemudian yayasan kami dikenai PPh pasal 25, pasal 4 ayat 2, pasal 29, pasal 21 dan pasal 23..yang mau sy tanyakan gmn nih cara menghitungnya…mohon pencerahan..maaf panjang banget critanya..matur nuwun
August 14th, 2008 at 1:56 pm
pak saya dah lama gak bayar pajak.. pph.waktu dl memang langsung di urus kantor.nah sekarang ini saya mau urus sendiri.kalo penghasilan saya 3500.000 berapa mesti saya bayar pajaknya setiap bulan.karena sekarang ini mengurus sesuatu harus ada bukti pajaknya.. dan saya harus mulai dari mana untuk mendapatkan no wajib pajaknya sebelumnya terima kasih banyak.
Silahkan hubungi atau datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan NPWP pak Dedy. Mengenai masalah cara menghitung pajaknya, banyak variabel yang harus diperhitungkan seperti jenis penghasilannya, status keluarga, banyaknya tanggungan dll.
August 26th, 2008 at 2:19 pm
Pak saya minta tolong diterangkan masalah pengisian SPT PPh Pasal 25 badan tentang Perbankan khususnya BPR.termasuk Contoh2 penghasilan yang termasuk objek pajak dan biaya yang boleh dimasukan sbg biaya.Terima kasih atas jawabannya
September 9th, 2008 at 8:40 am
Pak,kalo pengadaan tanah itu kena pajaknya berapa persen? bisa minta surat edarannya yang menyangkut hal tersebut? Makasih atas bantuannya
Dalam jual beli tanah itu ada dua jenis pajak. Pajak Penghasilan final 5% untuk penjual dan BPHTB 5% bagi pembeli
September 11th, 2008 at 3:34 pm
Pak, perusahaan saya tahun 2007 merugi,… so saya di tahun 2008 ini tidak bayar PPh pasal 25 ya pak..??
Mohon pencerahan,
Thx in advanxe
Mine
Ya, jika tahun 2007 rugi, kemungkinan besar pada tahun 2008 PPh Pasal 25nya nihi. Tapi tetap ada perhitungannya.
September 20th, 2008 at 11:12 pm
Interesting facts.I have bookmarked this site. stephanazs
September 22nd, 2008 at 5:03 pm
Dengan Hormat,
Pak, saya mau tanya, kalau karyawan perusahaan saya tidak melaporkan SPT PPh Orang Pribadi atas namanya sendiri, apa pengaruhnya terhadap perusahaan. Mohon penjelasanya.
Pak Luhut, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban karyawan dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan. Kewajiban perusahaan hanya memotong PPh Pasal 21 nya saja. Urusan menyampaikan SPT atau tidak bukan urusan perusahaan. Riskonya juga ditanggung kayawan sendiri.
September 27th, 2008 at 8:24 pm
pak, tolong dibantu cara penghitungan pph 25 untuk pribadi dan cara pengisian spt nya. maksih pak.
October 8th, 2008 at 12:06 pm
Mas Dudi.
Sekitar 5 thn yg lalu saya udah pernah buat NPWP di daerah lain. 2 tahun pertama saya masih rajin bayar pajaknya. Tapi tahun berikutnya, karena saya tugas belajar ke luar negeri jadinya saya gak pernah bayar pajak lagi. Kartu NPWPnya pun gak tau udah kemana. Apa saya boleh buat NPWP baru. Terus pajak tahun sebelumnya bisa dapat pemutihan ..? Terima kasih
Tidak perlu buat NPWP baru cukup minta dicetakkan kartu NPWP yang baru ke kantor pajaknya. Tidak ada pemutihan pajak, yang ada penghapusan sanksi bunga (sunset policy).
October 20th, 2008 at 5:08 pm
Sore P’ Budi
Mau tanya nih, apa beda nya kartu npwp yang warna kuning emas/orange dengan yang warna biru? thx ya
October 20th, 2008 at 5:13 pm
Maaf bukan P’ Budi tapi P’ Dudi, mohon dibantu ya pa untuk pertanyaan saya ini
- apa beda nya kartu npwp yang warna kuning emas/orange dengan yang warna biru?
- Bagaimana pelaporan dan perhitungan pajak untuk orang yang kerja di 2 tempat, jika kerja sebagai Agen Asuransi dan Staf di Yayasan Sosial?
Terima kasih banyak ya Pa, karena saya orang awam banget.
Jenis warna kartu NPWP tidak menunjukkan perbedaan apa-apa. Mungkin beda edisi saja
. Saya belum tahu mengapa ada perbedaan tapi yang jeals tidak aa perbedaan dalam kewajiban pajak. Jadi sama saja.
. Maaf. Mungkin perlu saya buat tulisan sendiri.
Pertanyaan kedua sulit saya jawab karena pertanyaannya sangat luas. Bisa panjang sekali
October 29th, 2008 at 9:51 am
[...] Tertentu Oct.29, 2008 in PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan saya terdahulu tentang PPh Pasal 25. Nah, tulisan kali ini memberikan deskripsi tentang PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu. Sebagai [...]
October 30th, 2008 at 6:48 pm
Mas,
Numpang tanya, apakah Surat Edaran Dirjen Pajak No: SE-12/PJ.312/1990 Perlakuan Pph Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Bekerja Pada Perwakilan Organisasi Internasional Di Indonesia masih berlaku? Bila sudah dicabut, boleh diberi referensi peraturannya? Atau bila malah dikukuhkan (dipertegas dikemudian hari), boleh lihat aturannya pula? Terima kasih Mas
Salam,
Bona
Kalau SE rasanya tidak bisa disebut masih berlaku atau suda tidak berlaku karena SE bukan produk hukum. Mungkin lebih tepat SE pengganti kali ya. Kalau lihat materinya, SE tersebut mengacu kepada UU dan Keputusan Menteri Keuangan yang sudah tidak berlaku atau sudah diamandemen.
Tapi khusus bagi orang indonesia yang bekerja pada organisasi internasional yang mengacu kepada Keppres No. 51 Tahun 1969, nampaknya ada perlakuan khusus. Saya gak tahu apakah Keppres ini masih berlaku atau tidak. Kalaupun masih berlaku, pertanyaan saya adalah apakah kepres bisa mengalahkan UU?. Dalam UU PPh, jelas sekali bahwa orang indonesia yang bekerja di perwakilan organisasi internasional merupakan subjek pajak dan atas penghasilannya objek pajak. Memang sih Kepres ini berlandaskan pada konvensi PBB, pertanyaan saya juga apakah konvensi PBB bisa mengalahkan ketentuan UU? Bingung juga, mestinya yang jawab ahli hukum kali ya
November 11th, 2008 at 9:47 am
maaf saya mau tanya kalau kendala atau hambatan dalam pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan pasal 25 apa saja yah pak..???
trus upaya2 yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut…???
terima kasih
November 19th, 2008 at 9:23 am
Dear Sir,
dimana saya bisa download formulir untuk PPh Pasal 4(2), 22, 23, 25, 29. dan bagaimana cara pengisiannya. Serta saya bekerja di perusahaan baru yg baru mendapat PPKP pada bulan April 2008. Selama ini kami belum melapor PPH pasal tersebut diatas. Apakah saya harus melaporkan dari bulan april atau per bulan november ini?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
Brgds,
Lis
November 19th, 2008 at 9:22 pm
Dear pak Budi
saya baru akan membuat NPWP karena diwajibkan dr kantor (katanya ada peraturan baru wajib punya NPWP sendiri2), saya sdh register online di portal pajak, namun untuk jenis PPh tertera diisi oleh petugas, namun saat akan saya cetak sdh di cek list PPh 25 ? Dan bila saya sdh punya NPWP apakah pajak tahun2 sebelumnya ditagihkan sekaligus jg? utk penghitugan pajak nya apakah perlu dilampirkan slip gaji?
Terimakasih sebelumnya,
Eddy
November 26th, 2008 at 4:51 pm
Dear Pak Dudi,
Pak saya mau minta bantuan nie’ minta contoh kasus pengisian spt tahunan pph 25 badan,
thanks for your prompt reply,
Rgds,
Novi Elvina
December 1st, 2008 at 11:40 pm
Pak, mau tolong tanya.. Suami saya baru tahun ini (2008) buat SPT. Suami seorang pegawai swasta. dia dikenakan pajak pph pasal 21. tapi ada kiriman surat dari orang pajak yang mengatakan ia jua dikenai pph pasal 25 dan 29… Gimana ya pak cara menghitungnya.. terlebih ada permasalahan sunset policy…
mohon bantuan (^^) terima kasih.
December 4th, 2008 at 12:28 pm
Saya mau nanya; Saya kan baru daftar NPWP hari ini 4 desember 2008 untuk NPWP Pribadi. Terus terang saya tidak tahu mengenai hal-hal perpajakan. Saya mau nanya, Pajak PPh nya itu dibayar melalui apa? Bank, Kantor Pos atau Kantor Pajak? dan Kalau benar melalui Kantor Pajak, apakah tidak bisa dipindahkan ke Kantor Pajak yang terdekat dengan ruang lingkup saya, karena saya melihat KPP saya itu PRATAMA BANTAENG, Jalan Bantaeng Kode KPP 807. dan lokasinya sangat jauh dari rumah maupun kantor saya.
Trus kapan saya mulai membayar Pajak PPh-nya? dan Apakah PPh-nya mulai terhitung dari sejak saya mendaftar atau terhitung dari tahun-tahun sebelumnya?
Saya juga masih kurang jelas dengan manfaat yang bisa saya dapat dengan memiliki NPWP pribadi.
Thanks
Arfan
December 5th, 2008 at 7:06 am
Kepada para pengunjung yang meninggalkan komentar di blog ini, saya ucapkan terima kasih. Namun demikian, saya harus memohon maaf karena belum bisa menjawab komentar-komentar tersebut karena kesibukan kerja. Insya Allah saya akan sempatkan menjawab komentar-komentar dan pertanyaan-pertanyaan pada hari Sabtu atau minggu tiap pekannya. Demikian, semoga dapat dimaklumi.
December 10th, 2008 at 11:45 pm
Wah, Numpang post dan kasih comment
Saya baru saja mengisi form pengajuan NPWP secara online, saya kira sudah full online seperti saya registrasi di badan2 swasta lain, dimana kartu tanda keanggotaan dikirimkan langsung ke alamat si pengaju keanggotaan. Karena data diri lengkap beserta alamat sudah dikirimkan dalam bentuk form, tapi kenapa di http://www.pajak.go.id itu yg “katanya” online ternyata hanya mengisi form saja yang online, tapi untuk mengurus yang lain2 harus datang ke kantor pajak.
Dan saya sendiri jujur sangat buta sama sekali tentang perpajakan, dan istilah2 nya, tolong donk untuk dirjen pajak lebih meningkatkan lagi sosialisasi tentang pajak dan manfaatnya serta tolong gunakan istilah2 yang mudah difahami masyarakat saja, jangan make istilah2 pajak yang tidak semua orang mengerti, saya jadi bingung, apalagi masalah pasal2
Thanks and Regards
n_hidayat
December 14th, 2008 at 8:00 pm
assalamualaikum
mo nanya mas. Saya kerja di luar negri pulang setaun sekali dah buat NPWP. trus apa konsekuensinya. apa nanti penghasilan saya kena pajak juga?Bukankah kita sudah menghasilkan devisa buat negara Indonesia tercinta?? Kalaupun kena pajak apakah dihitung penghasilan bruto? sedangkan biaya hidup di luar negri sangat tinggi, apalagi yang membawa keluarga disana, sedangkan kita tidak memakai fasilitas negara selama di luar negri?gimana coba? saya cari2 jawabananya malah pusing. Bagai buah simalakama ngurus NPWP=bayar pajak, ga ngurus NPWP=kena fiskal piye to?????cepet dibalas yach
December 18th, 2008 at 4:27 pm
selamat sore pak,
salam kenal, saya desy, saya ingin bertanya tentang npwp, karena saya sudah mendaftar secara online, tetapi sudah di cek list pada Pph pasal 25, sedangkan saya hanya karyawan perusahaan dan tidak ada pekerjaan sampingan lainnya, apakah bukan masuk ke PPh pasal 21?
dan saya juga ingin bertanya, saya asli dari jawa tengah, saat ini bekerja di Jakarta, alamat KTP adalah alamat jawa tengah,sedangkan di rumah tidak ada orang, alamat manakah yang harus saya pakai sebenarnya. sebagai informasi saat ini saya tinggal di rumah sodara saya.
terimakasih pak..
dengan hormat,
desy
Kalau Anda hanya karyawan biasa, seharusnya tidak ada kewajiban PPh Pasal 25 dan tidak ada kewajiban membayar maupun melaporkan PPh Pasal 25 tiap bulan
December 23rd, 2008 at 3:47 pm
Selamat Sore…
Saya sudah terdaftar sebagai wajib pajak (punya NPWP) sejak th. 2005, saat ini saya bekerja sebagai salah satu karyawan swasta, yang mau saya tanyakan:
1. Di surat keterangan terdaftar yang saya miliki, saya di cek list dengan pasal 25 dan pasal 29, apakah hal tersebut sudah benar? Dan bisa berikan penjelasan sejelas mungkin tentang maksud dari cek list tersebut (karena saya buta pajak)?
2. Apakah jenis kartu NPWP (yang saya miliki sejak th.2005) harus diperbaharui lagi karena saya melihat ada perbedaan bentuk dan warna dengan kartu milik teman2 saya…?
December 24th, 2008 at 11:41 pm
Salam Kenal Pa Dudi..
Saya seorang karyawan kontrak di sebuah perusahaan ….
yang ingin saya tanyakan berapa pemotongan pajak bulanan untuk saya Misal gaji yang saya terima Rp 1.750.000 rupiah.perbulan..?
Apa manpaat dari kepemilikan kartu NPWP…?
December 26th, 2008 at 11:26 am
Pak Dudy, saya ibu rumah tangga dan tidak bekerja, saya mendaftar npwp scr online, ketika saya cetak saya terkena kewajiban pajak pph psl 25. Apakah memang demikian? Saya harus membayar pajak apa, sedangkan suami saya PNS dan dia juga sudah punya NPWP sendiri. Apakah saya tetap harus memiliki NPWP dan membayar pajak?
terima kasih infonya.
Kalau suami Ibu punya NPWP, Ibu tidak perlu punya NPWP lagi. Pendaftaran online Anda biarkan saja, jika hasil cetakan tsb tidak dikirimkan ke kantor pajak, maka NPWP online Anda tidak berlaku.
December 27th, 2008 at 8:49 pm
salam kenal pak, saya mau nanya… pak tentang pajak pribadi.
1. saya baru memiliki NPWP, saya seorang karyawan swasta dan penghasilan saya kurang lebih 1,5 jt, mohon bantuannya. tentang pajak pribadi. saya masih bingung untuk pengisiannya dan data apa yg dibutuh kan untuk pembayaran pajaknya pak.
2. Trus kapan saya mulai membayar Pajak PPh-nya? dan Apakah PPh-nya mulai terhitung dari sejak saya mendaftar atau terhitung dari tahun-tahun sebelumnya?
Saya juga masih kurang jelas dengan manfaat yang bisa saya dapat dengan memiliki NPWP pribadi.
terima kasih.
Tahun depan, kemungkinan dengan gaji demikian, penghasilan anda di bawah PTKP sehingga tidak perlu menghitung pajak. Kalaupun penghasilan Anda di atas PTKP, Anda tak perlu repot-repot menghitung pajak karena dengan menggunahan formulir 1770 SS maka Anda hanya menyalin sebagian kecil data dari formulir 1721 A1 (bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan)
December 30th, 2008 at 5:31 pm
Mas Dudy, salam kenal sebelumnya. Saya ingin menanyakan hal yang lebih kurang sama dengan pertanyaan mas Wahyu yang belum dijawab oleh mas Dudy yaitu kapan saya mulai membayar PPh, apakah sejak saya mendaftar atau dihitung dari tahun-tahun sebelumnya?
Terima kasih sebelumnya mas.
December 30th, 2008 at 11:44 pm
Pak Dudi, saya ingin tanya. Saya baru saja mendaftar NPWP online. Saya bekerja sebagai peneliti honorer di sebuah pusat studi di universitas negeri. Persoalannya, penghasilan saya tidak tetap, alias tergantung pada proyek penelitian. Ada proyek berarti ada honor, tak ada proyek ya tak ada honor. Artinya, saya tidak bisa memastikan penghasilan saya tiap tahun. Tapi jika penghasilan kena pajak, setahu saya, sekitar 13 juta sekian, maka penghasilan saya biasanya selalu di bawah itu. Nah, di formulir online saya, ternyata saya digolongkan PPh Pasal 25. Berapa saya harus bayar pajak dan bagaimana menghitung pajaknya?
terima kasih sebelumnya
January 1st, 2009 at 2:26 am
salam kenal pak dudi,
saya berumur 23 tahun status saya masih mahasiswa apakah sudah bisa mempunyai NPWP
January 4th, 2009 at 10:12 pm
Salam kenal Pak Dudi
Saya mohon informasi, saya ada rencana mendirikan usaha perseorangan (usaha kecil home industri), Pajak apa yang kira-kira yang dikenakan? Saya telah lama memiliki NPWP pribadi dan saat ini adalah seorang karyawan perusahaan. Tks atas infonya.
Salam hormat,
Kelik
January 5th, 2009 at 1:34 am
Dear Pak Dudi,
Minta informasi utk kasus rekan saya sbg berikut :
Status Suami Kawin 2 anak
1. Tahun 2007 kerja di Indonesia dan perusahaan sudah melaporkan lampiran I-A 1721A-1 SPTnya sbb :
- penghitungan PPh 21 Total penghasilan neto Rp98 jt
- PTKP Rp 15.6 jt
- PKP Rp 8.639 jt (sudah dibayarkan oleh perusahaan)
Selanjutnya mulai Nop-Des 2007 kerja di Thailand (Tax Treaty Country) di perusahaan yg tidak ada hubungan dgn Indonesia.
Bagaimana sebetulnya utk PPh tahun 2007 tsb mengingat SPT yg sudah dimasukan blm mencakup penghasilan dari LN.
2. Satu Rekan yg memenuhi syarat WPO LN (lebih dr 183 hari di LN) bekerja di Thai dari bln Jan08 – Sept 08 dan sudah dipotong Income Tax di Thai, kemudian mulai Okt 08 – sekarang bekerja di Oman (Non Treaty Tax Country) pd perusahaan yg tidak ada hubungan dgn Indonesia. Apakah dia bisa mengisi NIHIL pd SPT 2008nya atau ada perhitungan lainnya? Bagaimana dgn yg namanya kredit pajak luar negeri.
Saya pernah dpt informasi bahwa WPO LN apabila Income Tax yg di bayar di LN lebih kecil dari PPh maka dia mesti bayar kurangnya, apa betul pak?
Trima kasih.
January 10th, 2009 at 3:50 am
Yth. Pak Dudi
Pak saya mohon tanya. Saya tinggal ikut suami (WN Kanada) di Kanada. Saya ibu rumahatangga saja.Saya baru daaftar online NPWP, disitu disebutkan saya subjek PPH pasal 25. PErtanyaan saya. Saya tidak bekerja sekarang karena ada anak-anak, jadi saya tak harus bayar pajak kan???. Terima kasih …
Enil
January 19th, 2009 at 5:42 pm
Dear Pak Dudi,
Selamat sore dan salam kenal
Saya baru punya NPWP sejak tgl 22 Des 2008, sejak 2 tahun lalu saya di PHK oleh perusahaan dan tidak punya pekerjaan tetap, pada SKT saya KLU : 95009 – Pegawai Lepas lainnya….
Insya Allah minggu depan saya mulai bekerja di LN Qatar(Non Treaty Tax Country) dengan rotasi 28 hari bekerja dan libur 28 hari, selama libur saya akan menetap di Indonesia. Saya coba simulasikan dengan tidak menghitung tgl keberangkatan dan kedatangan kurang lebih saya akan berada di LN selama 185 hari dalam waktu setahun, apakah saya berkewajiban bayar pajak penghasilan dan bagaimana status NPWP saya?
Terima kasih sebelum nya.
Wassalam,
Andy
Berdasarkan Perdirjen Nomor 2/PJ/2009 Anda termasuk subjek pajak LN sehingga tidak ada kewajiban pembayaran PPh di Indonesia. andapun tidak perlu NPWP lagi. Coba saja buat permohonan penghapusan NPWP jika sudah terlanjur punya NPWP.
January 21st, 2009 at 11:25 am
Dear Pak Dudi,
Saya lagi bingung, mohon bantuannya mengenai kompensasi kerugian.
Perusahaan berdiri tahun 2006.
Tahun 2006 Rugi, Tahun 2007 Rugi, Tahun 2008 Laba.
Apa Rugi Tahun 2006 dan 2007 sudah bisa di kompensasikan dengan Laba Tahun 2008? Kalau bisa bagaimana pengisian di Formulir Lampiran kompensasi kerugian (Soalnya saya selalu melihat contoh – contoh yang di isi lebih dari 5 tahun?
Kalau belum berarti kami harus bayar PPH 25 untuk laba tahun 2008?
Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.
Kompensasi kerugian itu dilakukan ke 5 tahun ke depan. Jadi, untuk rugi tahun 2006 bisa dikompensasikan ke tahun 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011.
February 2nd, 2009 at 12:46 pm
Yth. Pak Dudi
Saya baru saja melakukan penjualan lelang atas barang bergerak dan barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)dalam satu paket dengan harga limit yang terpisah melalui kantor KPKNL.
Setelah terlaksananya penjualan lelang tersebut, bendahara KPKNL memotong pajak biaya lelang 1% dan PPh pasal 25 atas penjualan (barang bergerang+barang tidak bergerak)5%.
Pertanyaan saya : apakah perhitungan PPh pasal 25 dikenakan atas nilai jual lelang barang bergerak+barang tidak bergerak??
Kemungkinan PPh yang 5% itu adalah PPh atas pengalihan tanah/bangunan. Setahu saya dasar pengenaannya adalah nilai lelang.
February 13th, 2009 at 3:44 pm
Pak Dudi mohon bantuannya,
Saya seorang dokter, sebelumnya pandapatan praktek saya, saya hitung tidak termasuk pkp. baru juli 2008 saya rasa pendapatan mulai termasuk kena pajak.
jadi per juli 2008 saya mendptkan npwp,
mulai bulan agustus 2008. saya mulai mencicil pph 25 untuk bulan juli s.d desember 2008 ( 6 bulan )berdasarkan estimasi pendapatan yg akan datang.
saya menggunakan norma penghitungan.
Yang jadi masalah saat mengisi SPT tahunan 1770. terutama hal 1 bag C pph terutang saya. itu pph terutang untuk 1 tahun atau 6 bulan ? mengigat saya hanya mengangsur 6 bulan.Juli s.d desember 2008
Cara saya menghitung sbb:
pendapatan bruto 6 bulan = rp A.
pendapatan bruto 1 th= 2xA
pendapatan netto( norma 45 %) = 45/100 x ( 2xA )= B
B saya kurangi ptkp saya K/I/2= B – 30 juta misal = C , c dibawah 25 juta
pph terutang 1 tahun = 5/100 x B = C
pph terutang saya 6 bulan = 1/2 x C = 1/2 C = D
cicilan yang sudah saya bayar 6 bulan = E
kurang bayar = D – E
apakah hitungan itu betul ?
pada SPT 1770 hal 1 no 1 s.d 11( bag A. penghasilan netto dan bag B penghasilan kena pajak) saya isi berdasarkan hitungan 1 Tahun dari hasil 6 bulan X 2
Pada kolom 12 s.d 19 saya isi berdasarkan 6 bulan saja ? mengingat bulan sebelumnya sebetulnya pendapatan saya masih termasuk tidak kena pajak.
Bgmn cara menghitung dan mengisi yang betul?
pada tahun pajak ditulis dari bulan 07 s.d 12 2008 atau tetap 01 s.d 12 2008 ?
banyak terima kasih
February 15th, 2009 at 11:52 pm
Halo Pak Dudi,
saya tadi bekerja sbg karyawan, kemudian memutuskan mengundurkan diri krn ingin melanjutkan studi dan skrg saya mahasiswa tanpa mendapatkan pemasukan berupa gaji.
Yang ingin saya tanyakan, apakah npwp yg pernah saya buat harus diubah atau buat baru kkrn saya tidak mempunyai penghasilan skrg.
Terima kasih.
February 18th, 2009 at 9:39 am
pak dudi salam jumpa kembali ya..
sehub dgn adanya uu pph yg baru berlaku tarif pph bdn turun menjadi 28% dan tuk usaha kecil dgn omset bruto 4,8 m sethn menjadi 14%. masalahnya :
1. angsuran pph psl 25 jan’09 dstnya adalah 1/12 dari pph terutang 2008. bukankah ini akan mengakibatkan lebih byr krn tarif bdn’09 sdh turun.
2. utk usaha kecil malah lebih byrnya akan lbh byk lg. gimana caranya agar usaha kcl tuk angsuran jan’09 dst sesuai tarif baru.
thanks n bravo mas.
Seharusnya penghtungan PPh PAsal 25 tahun 2009 sudah menggunakan tarif baru walau dengan data tahun 2008, logikanya begitu. Kalaupun ada ketentuannya, saya kira pasti seperti itu.
February 19th, 2009 at 3:46 pm
pak kalo saya blum ada npwp…
gmn pajaknya pak? PPh bera ?pa
Anda harus ber NPWP dulu untuk menghitung pajaknya dan melaporkannya.
February 20th, 2009 at 2:21 pm
Kepada Pak Dudi yang terhormat;
Saya baru saja buat NPWP. Pada surat keterangan KLU nya 95009 (pegawai lepas lainnya termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga), ini apa artinya? Lalu untuk kewajiban pajak, saya dikenakan PPh pasal 25 dan 29.
Saya baru bekerja kurang lebih 4 bulan di salah satu toko di Jakarta. Untuk gaji diberikan Rp 800.000/bulan. Uang transport Rp 30.000/hari ( cuma dikasih kalau saya hadir, seminggu 5 x ) Tapi kadang-kadang dari majikan suka memberi bonus apabila toko ramai( tidak setiap hari ). Saya sudah menikah dan punya 1 orang anak umur 2 tahun. Apakah tepat saya dikenakan 2 pajak? Berapa besar pajak yang harus saya bayar? kapan saya harus setor pajak dan apakah setiap bulan atau per tahun ? Terima kasih
February 26th, 2009 at 8:41 am
salam kenal Pak.
saya juga ingin bertanya
saya mulai bikin NPWP baru ( bukan sunset policy) bulan september 2008. sudah mencicil pph angsuran yg tiap bulan. sama seperti mas wahyu ( pertanyaan diatas ). pph terutang dihitung berdasar 3 bulan ? atau setahun ? kalau disetahunkan saya jadi nihil pak. boleh tulis nihil walau perkiraan sebelumnya bisa bayar ?dan sdh membayar. terima kasih atas bantuan. wass
March 3rd, 2009 at 3:37 pm
Met sore pak,… saya punya NPWP baru Nov’08 dan baru kerja di perush baru juga Nov’08. selain itu saya juga agen asuransi yg setiap bulan ( Jan’08-des’08) dpt komisi & dipotong pph 21(tanpa dikurangi PTKP). Cara hitung pph tahunannya gmn ? apa musti digabung ya pak. marue nuwun jawabannya
March 4th, 2009 at 1:34 pm
pak dudi…
saya ingin bertanya..
saya baru saja memiliki NPWP, saya sangat bingung sekali dengan peraturan pajak mungkin karena saya sangat buta pajak..
yang saya mau tanyakan..
1. apakah setiap bulan saya wajib melaporkan penghasilan/ bulan?? padahal belum tentu tiap bulan itu saya mendapatkan hasil..
2. apakah pasal yang di wajibkan itu bisa di rubah?? padahal saya hanya menjalankan bisnis MLM, tetapi kenapa di kenakanpasal 25?? dari informasi yang saya dapat, seharusnya pasal 21..
terimakasih pada,tlng jawab prtanyaan saya..
March 11th, 2009 at 11:58 am
dear Pak Dudi,
bisakah saya mendapat contoh cara hitung DPP aktiva dan DPP kewajiban supaya bisa menghitung pajak. kini dan pajak tangguhan. yayasan tempat saya kerja diminta untuk terapkan pajak sesuai PSAK 46 dan membuat rekonsiliasi fiskal untuk di sajikan dalam laporan keuangan. makasih
March 11th, 2009 at 3:45 pm
Pak,Tlng bantu saya segera.saya mau urus SPT Tahunan Badan.saya baru pertama kali mengerjakannya,banyak yg saya tidak mengerti.apa saja data yg harus saya siapkan klu mau mengurus SPT tahunan (2008). Thanks
March 14th, 2009 at 10:58 am
perkenalkan nama saya bangkit,saya masih mahasiswa…kebetulan kemaren saya baru membuat npwp di tujukan agar bebas fiskal,tapi disitu ada 2 hal yang di ceklist yaitu bayar pajak pph 25 dan 27?apa itu maksudnya dan kenapa saya harus bayar,padahal notabe nya saya belum bepenghasilan
mohon bantuanya ya pa
thanks
March 19th, 2009 at 3:49 pm
dear pak dudi,
pak, saya pegawai baru di tempat saya bekerja, saya sudah daftar online untuk dapat npwp, yang ingin saya tanyakan
1. apakah beban pajak dikenakan dari gaji take home pay saya atau di bayar perusahaan karena pada surat kontrak kerja saya, saya berhak dapat full dari jumlah yg dicantumkan.
2. pada formulir registrasi wp op yang menandatangani sebagai pengusul itu siapa? orang pajak atau atasan saya?
3. Apabila bos saya tidak mau mendaftarkan karyawannya untuk daftar secara kolektif & sepertinya ingin melarikan diri dari tanggung jawab membayar pajak karyawannya, apa yg harus saya lakukan?? karena pada dasarnya perusahaan tempat saya bekerja cukup mapan dalam penghasilan yang didapat akan tetapi seperti melarikan diri dari tanggung jawab pajak.
Terima kasih banyak & mohon balasan secepatnya ya pak.
March 21st, 2009 at 3:24 pm
bpk say ingin bertanya bagaimana cara mengisi formulir khusus kerugian kompensasi fiskal..
March 24th, 2009 at 5:49 pm
Salam sejahtera,
Maaf masih awam Pak… hendak bertanya..
Kenapa formulir kompensasi kerugian fiskal dibuat selama 5 tahun, bukan 1 tahun atau lebih dari 5 tahun?
Terima kasih,
David
March 25th, 2009 at 2:57 pm
Pak, saya belum ngerti tentang pph psal 25 emangnya berapa persentase perhitungannya dari keuntungan, dan gimana cara ngitungnya?
March 25th, 2009 at 11:27 pm
Salam Sejahtera,
Mohon pencerahan Pak… Bila suatu perusahaan tidak memiliki pendapatan tapi ada pengeluaran operasional (kecil), apakah berkenan sekiranya biaya ini saya masukkan ke Aktiva Lain-lain sebagai Biaya yang saya tangguhkan? Dengan konsekuensi, L/R nihil? Bagaimana perlakuan pajaknya?
Salam,
David
March 31st, 2009 at 11:18 pm
Dear pak Dudi,
Saya mau tanya untuk PPH 25 perhitungannya, bagaimana ya?
apakah langsung dipotong dari penghasilan sebesar:
10% apabila keuntungan perusahaan s/d 50 juta /tahun
15% apabila keuntungan perusahaan dari 50 juta s/d 100juta /tahun
30% apabila keuntungan perusahaan dari 100juta keatas/tahun.
Dan apabila mungkin/ bisa untuk di claim kembali.
karena saya baru pernah dengar untuk pph 25 , karena biasanya yang saya tahu cuma ppn 10% dan pph pasal 23 yang pada saat ini 2%.
Terima kasih untuk bantuaannya sebelumnya
Salam,
Rudy.H
April 2nd, 2009 at 12:01 pm
Pa…saya mau bertanya konpesasi kerugian fiskal..contoh nya:
thn 2003 Rp (155.000.000,-) la
thn 2004 Rp (170.000.000,-)
thn 2005 Rp ( 78.000.000,-)
thn 2006 Rp 38.000.000,-
thn 2007 Rp 125.000.000,-
thn 2008 Rp 85.000.000,-
yg jadi pertanyaan saya adalah pada thn 2007 sdh dilakukan konpensasi yg menunjukan rugi fiskal thn 2003 sdh habis..dan apakah sisa saldo rugi fiskal thn 2004 perlu dikonpesasikan kemabali? dan bagimana cara memasukannya pada formulir lamp 2A.? terimaksaih atas pengertian dan penjelasannya…..
April 13th, 2009 at 5:16 pm
Info bermanfaat, terima kasih.
May 14th, 2009 at 4:01 pm
Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan bagi Pegawai Negeri Golongan VI a
Tidak ada perlakuan khusus bagi PNS gol IV A. Sama saja dengan yang lain.
May 27th, 2009 at 10:38 am
p’ dudi
mohon info ttg perhitungan PPH 25 untuk yayasan yang dananya bersumber dari bantuan/hibah dari pemerintah propinsi.
trims.
May 28th, 2009 at 7:18 pm
om, tlong bantu dong, penjelasan pajak tangguhan, pengertian, pembahasannya, truss pengaruh pajak tangguhan terhadap kinerja keuangan: studi kassus aktiva tetap pasal(….)… pasalnya bebas om…
Mohon Bantuannya
June 9th, 2009 at 6:48 pm
pak dudi , saya akan PKL dan mendapat tema bidang PPh badan..
Bisa minta rekomendasi judul yang bgus ga??/
Terima kasih
June 25th, 2009 at 12:50 am
Dear Pak Dudi , saya mau tanya nieh..seandainya saya melakukan penjualan jasa atas pembuatan website,,,yang saya ingin tanyakan kira2 pajak apa sajakah yang harus dikenakan selain PPn…??
Thanks
July 10th, 2009 at 2:07 pm
Dear Pak Dudi…
Saya baru mendapatkan NPWP saya hari ini…
dalam keterangan kewajibannya saya kena pasal 4 (2); pasal 25 dan 29.
bagaimanakah penghitungan pphnya, sementara saya baru mulai bekerja pada tanggal 21 Juli ini…?
Saya akan bekerja di perusahaan kontraktor tambang swasta.
Terima kasih
Kalau Anda hanya sebagai seorang karyawan / pegawai saja maka tidak akan ada kewajiban pph pasal 4 ayat (2) dan pph pasal 25. PPh Pasal 29 pun kemungkinan besar tidak ada jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan saja dan tidak ada penghasilan lain dari sumber lain. Jadi, enggak usah kkawatir dengan kewajiban pajak dalam surat keterangan terdaftar tersebut.
July 10th, 2009 at 3:32 pm
Dear Pak Dudi, sy mau tanya nih, jika ada seorang agen (mis. sdh mempunyai NPWP) yg bekerja dgn mendaptkan hasil berupa komisi, dan komisi tsb telah dipotong pph psl 21 sesuai dgn aturan pjk yg berlaku / pajak progresif. Tetapi agen tersebut apakah masih harus melaporkan SPT tahunan ? Mohon dibantu Pak, karena sy kesulitan dlm penghitungan yg selama ini sy lakukan. Kalau bisa berikan 1 contoh deh buat sy. Ok Pak Dudi tks ya.
July 13th, 2009 at 3:45 pm
Pak Dudi,
saya seorang guru les private yang penghasilannya tidak menentu antara 1.3jt s/d 2.8jt tiap bulannya, ditambah uang 1jt rutin tiap bulan dari orang tua saya untuk cicilan rumah yang atas nama saya, bagaimana saya menghitung Pph25 dan Pph29, tolong dibantu dengan ilustrasinya. Terimakasih
July 18th, 2009 at 1:22 pm
tgl 20juli’09 libur…klo lapor tgl 21nya bisa gak??????
August 3rd, 2009 at 4:52 pm
Sy mau tanya ttg angs pph 25, saat ini perusahaan kami mengalami kerugian, sedangkan kami tiap bln membayar angs pph 25, berarti bisa dipastikan pd saat spt tahunan akan lebih bayar. Apa kompensasinya jika saya saat ini tdk membayar angs pph 25??? mohon sgr di jawab ya pak
PPh PAsal 25 tetap wajib dibayar walaupun kondisi perusahaan rugi. PPh Pasal 25 hanya bisa dikurangi jika dibuatkan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 dan disetujui oleh fihak KPP
August 5th, 2009 at 5:10 pm
pak..
saya minta tolong dunk pak,contoh formulir pph pasal 25
September 18th, 2009 at 2:42 pm
Andi
Sept 18 , 2009
Dear Pak Dudi
Saya mau tanya , biaya apa saja yang bisa mengurangi pajak dan biaya apa yang tidak bisa bisa mengurangi pajak, untuk Badan usaha PT ( PMA )
Makasih banyak atas bantuannya
Regards,
Andi
Mungkin maksudnya pengeluaran yang bisa dibiayakan dan tidak bisadibiayakan menurut pajak. Secara umum, pengeluaran yang tidak bisa dibiayakan diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pengeluaran yang boleh diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Tinggal ditelusuri aturan pelaksanaannya.
October 17th, 2009 at 6:17 pm
pak, mau tanya saya pekerja freelance/honorer di salah satu lembaga pemerintahan. Honor saya 3.000.000 perbulannya dengan kontrak 8 bulan. kalo ditotal yaitu Rp.24.000.000. Penghasilan saya sudah dipotongan pajak oleh KPPN 3. apakah saya harus tetap lapor /bikin SPT di akhir tahun? mohon infonya, terima kasih.
October 17th, 2009 at 6:25 pm
pak, mau tanya saya pekerja freelance/honorer di salah satu lembaga pemerintahan. Honor saya 3.000.000 perbulannya dengan kontrak 8 bulan. kalo ditotal yaitu Rp.24.000.000. Penghasilan saya sudah dipotongan pajak oleh KPPN 3. apakah saya harus tetap lapor /bikin SPT di akhir tahun?untuk info, di SK terdafar pajak saya, kewajiban saya yaitu di PPH 25 dan PPH 29. mohon infonya, terima kasih.
November 26th, 2009 at 5:54 pm
pak, saya mahasiswa atma. Saya ada pertanyaan yang ada kaitannya dgn tugas saya. Sekiranya dijawab.
Menurut bapak, kendala pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan PPH itu apa saja.
Cukup sekian pertanyaan saya. Terima kasih
December 8th, 2009 at 8:25 am
Assamualaikum..salam kenal sebelumnya pak dudi…
Pak saya kerja sbg staff pajak di sebuah perusahaan saya mau menanyakan bagaimana penyelesaian masalah ini
Waktu itu saya salah menuliskan nilai nominanl yg harus di bayarkan pada angsuran PPh 25 badan masa. saya kelebihan bayar sebesar 2 jt rupiah. apa yang harus saya lakukan pak, atas kelebihan tersebut?apakaha saya akan diperiksa??
Terimakasih sebelumnya pak..
Atas kelebihansetor tersebut Anda bisa membiarkannya saja dan nanti akan dikreditkan di SPT Tahunan. Kemungkinan SPT Tahunannya akan lebih bayar dan perusahaan akan diperiksa. Alternatif kedua adalah Anda membuat surat permohonan pemindahbukuan. Jadi, pindahbukukan saja kelebihan tersebut pada PPh Pasal 25 masa-masa berikutnya.
December 8th, 2009 at 3:04 pm
Pak Dudi, Saya masih sgt awam mengenai pajak, Saya baru bekerja, di prshn baru dapet SPKP tgl 29 September 2009, dasar u/ menghitung pph psl 25 darimana ya pak?? cr mnghtung pph psl 25 gmn ya pa?? u/ bln nov 2009. pajak terutangnya juga tdk ada,,, u/ Laporan ke KPPnya apakah dibuat nihil ?? u/ kary. ada 5 org, Apakah PPH psl 21 jg ttp dilapor??? u/ transaksinya baru ada 1 transaksi apakah PPNnya juga perlu dilapor??? mohon bantuannya… terima kasih.
December 24th, 2009 at 8:03 pm
Salam kenal Pak Dudi..
saya ingin tanya, saya punya CV tapi sudah setahun ini vacum alias gak produksi lagi, barusan hari ini saya menerima Surat penagihan PPH 25 sebesar Rp. 1 jt. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kemungkinan untuk melapor ke kantor pajak bahwa perusahaan saya sudah gak beroperasi lagi, sehingga saya tidak harus membayar pajak…. saat ini saya sedang berada di luar negeri dalam rangka studi lanjut… kira2 bagaimana ya solusinya??? terima kasih atas bantuannya pak Dudi…
Kalau sudah tidak aktif lagi, silahkan sampaikan SPT dengan kondisi nihil tersebut sehingga nantinya tidak akan ada kewajiban pembayaran pph pasal 25. Kalau memang tidak aktifnya permanen, coba lakukan permohonan penghapusan NPWP.
February 3rd, 2010 at 11:23 pm
salam kenal pak dudi
saya mahasiswa smstr akhir lg binggung ngerjain tugas akhir…
mau tanya tentang rekonsiliasi fiskal trus apa kgunaannya bwt perencanaan pajak
makasih…
February 18th, 2010 at 12:46 pm
pak, saya mau nanya. saya mulai januari 2009 hingga januari 2010 bekerja di perusahaan dan per 31 januari 2010 sudah tidak lagi bekerja. pembayaran pajak saya, sudah dilakukan oleh perusahaan hingga januari 2010. pertanyyan saya, bagaimana selanjutnya. sedangkan saya tidak lagi bekerja.
mohon informasinya
terimakasih
banu
March 31st, 2010 at 11:13 am
Saya mau nanya ni.. bagaimana caranya menghitung pajak PPh badan.. misalnya suatu perusahaan mendapat laba bersih sekitar 100juta rupiah..trims
April 19th, 2010 at 9:26 am
salam kenal pak dudi, say sangat awam tentang perpajakan, kemarin di tempat kerja saya(smp negeri) kami didaftarkan NPWP, yang menjadi pertnyaan saya berapa persenkah dari gaji saya yang harus di banyar untuk paja? sedangkan perlu bapak ketahui saya kerja di tempat tersebut baru berstatus honorer belum PNS.trim
April 29th, 2010 at 6:29 pm
mo tanya pak. apa betul kalo kerja di luar negeri disebut subjek pajak lu neg dan dlm 1 thn pajak paling juga 3 bulan di rumah / ind. ada yang bilang tak perlu byr pajak tapi sertakan bukti pemotongan pajak dari perush. ada yang bilang tidak ada aturan dlm uu perpajakan yg menunjukkan bukti potong pajak tsb disertakan. Kayaknya sih di agreement tidak ada keterangan pemotongan pajak deh.apa wp harus nanggung sendiri pajaknya.. yang lebih pasti lagi, apa emang benar harus membayar pajak? So.. gmn caranya sy dapat informasi yang jelas tapi benar untuk kasus diatas ya? ke waskon kpp sy ud pernah coba tapi jawabannya tidak pasti. trimakasih
June 6th, 2010 at 9:50 pm
Hello pak dudi…
pada bulan april saya daftar kartu NPWP, dengan status usaha: tunggal, dan kewajiban pajak: pph pasal 25, pph pasal 29, dan pph pasal 4 (ayat 2).
usaha saya cuma rumah kos yang di sewa kan penghasil nya pun tidak menentu.
jadi bagaimana penghitungan cara saya membayar pajak? apa bisa dengan NIHIL saja?
dan di klasifikasi lapangan usaha (KLU): 70101 REAL ESTATE YANG DI MILIKI SENDIRI ATAU DI SEWa.
Trima Kasih: rosemary
June 7th, 2010 at 1:52 pm
Pak, mau tanya dong.. saya kan karyawan belum tetap tapi sudah diminta untuk buat NPWP. dan akhirnya saya buat melalui e-reg, tapi saya masih bingung dimana setahu saya, pajak karyawan itu PPH Pasal 21.
tapi waktu saya isi form, saya memilih pilihan “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas” apakah itu benar cocok dengan saya yg merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta? bagaimana ya perhitungan pajaknya? terima kasih sebelumnya..
August 4th, 2010 at 10:13 am
Pak,mau tny..sy msh krg jls perbedaan antra pph psl 23 dgn pph psl 25..mohon pnjelasannya ya Pak.
Tks sebelumnya Pak.
kalau pph pasal 25 itu adalah kewajiban membnayar sendiri angsuran pajak penghasilan tiap bulan. Kalau PPh Pasal 23 adalah kewajiban memotong Pajak Penghasilan atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dividen, bunga royalti, sewa, dan jasa. Silahkan baca lagi tulisan-tulisan saya tentang PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23.
August 13th, 2010 at 8:25 pm
bagus beudd adanya informasi yang berguna kaya gini ngebantu saya buat lebih memahami pajak
September 2nd, 2010 at 1:45 pm
pak/ibu, saya mau tanya neh.. saya kan masih awam dalam pajak .. yang saya mau ketahui PPh apa saja sih yang masuk dalam PPh potong pungut.. n selain itu ada Pajak apa lagi ya?
September 6th, 2010 at 4:24 pm
numpang ramein blog ini yah, buuat tmn2 yg masih kuliah bs menambah wawasan tentang accounting syste, tp lebih berguna lagi untuk yg punya usaha kecil dan menengah.
http://actone.midas-solusi.com
October 7th, 2010 at 4:28 pm
[...] Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Filed in PPh Pasal 25/29 , Pajak Penghasilan106 comments [...]
November 3rd, 2010 at 2:33 pm
salam,
sya mo tanya awalnya perusahaan byr rutin..karna di bulan juli tutup dan status nya masih wajib lapor,,,,!!apakah di bulan agustus dan bulan2 berikutnya bayar dengan jumlah yang sama di bulan juli atau di laporin nihil.
thank’s
pengurangan setoran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan bisa berkurang, bahkan sampai nihil, setelah diajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 dan kantor pajak menyetujuinya.
November 4th, 2010 at 8:55 am
hello pak budi, saya ingin bertanya, perusahaan saya sudah membayar pph 25 secara rutin selama tahun 2008, kekurangan pemabayran pajak (pph 29)nya sudah dilunasi, tapi kenapa masih ada tagihan kekurangan pembayaran PPh 29 melalui surat ketetapan pajak ? terima kasih
memang sistem pajak kita seperti itu, Wajib Pajak menghitung sendiri dan membayar sendiri PPh terutang kemudian di laporkan di SPT Tahunan. DJP (kantor pajak) berhak untuk menguji kebenarannya melalui penelitian atau pemeriksaan. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan kalaui sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak merasa koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak benar, Wajib Pajak dapat menempuh jalur hukum melalui keberatan, banding ke pengadilan pajak, bahkan Peninjauan Kembali ke MK.
November 4th, 2010 at 9:40 pm
pa dudi minta materinya…
tolong kirim lewat email saya..
trimakasih
November 5th, 2010 at 4:56 pm
ok, sudah saya buka proteksinya, silahkan dicopy…
November 7th, 2010 at 8:26 pm
tolong jelaskan cara perhitungan pajak 21,22,23,24,25. sy msh bingung.
November 12th, 2010 at 12:51 pm
saya elly umur 23 tahun…sy kan mendaftrkan npwp scra online dan sy wjb lpr pph 25 sdgkan sy hnya kary sasta biasa…apa mesti stp bln/thn lpr jg?
December 1st, 2010 at 6:17 pm
makasih pa..
December 2nd, 2010 at 11:10 pm
malam pak, saya tertarik dengan website bapak. sayang nya saya tidak byk waktu di dpn komputer. bisakah saya minta file pedoman pajak tentang pajak penghasilan yg terupdate pak.. mohon di kirimkan ke email saya untuk saya print untuk saya pelajari.. email saya, rainnheart@gmail.com
atas waktu dan perhatian nya saya ucapkan terimakasih.. semoga tuhan memberkati bapak dan keluarga…
February 10th, 2011 at 7:08 am
pa budi, saya ngga ngerti cara ngisi spt tahunan perseorangan, untuk ngisi spt psl 25 dan 29 dengan status isteri sebagai ibu rumah tangga saya udah bisa.
yang blm bisa, ngisi kalau status isteri sudah pns, apa saja yang perlu di isi dari spt tersebut.
maksih bnyk pa budi.
February 17th, 2011 at 6:40 pm
Pak Dudi,
Saya ada pertanyaan mengenai pembayaran PPh 25, apakah bisa dilakukan di bank persepsi yang ada di luar kota (di luar domisili dari Wajib Pajak)?
Karena saya berencana untuk pindah sementara ke luar kota.
Terima kasih sebelumnya Pak.
Bisa sekali pak, bayar pajak bisa di mana saja…
February 23rd, 2011 at 11:21 am
Siang pak,
Pak mau tanya dunk,,pph 25 itu kan harus di bayar cicil ya.
kalau kita mau bayar sekaligus boleh ng ya…??
tanpa dapat surat tagihan pajak.
Terima kasih
Tatin
boleh saja, asalkan di bayar di muka dan dibuat tidak dalam satu SSP (masing-masing bulan satu SSP)
February 25th, 2011 at 8:13 am
saya wawan, 32 th, ingin ambil KPR dan salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP. Usaha saya adalah percetakan/sablon dan penghasilan saya setiap bulan kurang dari 1 juta, apakah saya dikenakan pajak setiap bulan? Jika YA, berapa besar pajak saya setiap bulan? Mohon infonya …
February 26th, 2011 at 11:52 am
Secara teori kalau penghasilan di bawah 1,32 juta sebulan tidak akan terkena PPh alias nihil.
February 28th, 2011 at 11:59 am
malam pak, saya tertarik dengan website bapak. sayang nya saya tidak byk waktu di dpn komputer. bisakah saya minta file pedoman pajak tentang pajak penghasilan yg terupdate pak.. mohon di kirimkan ke email saya untuk saya print untuk saya pelajari.. email saya, oepict_group09@yahoo.co.id
atas waktu dan perhatian nya saya ucapkan terimakasih..
March 1st, 2011 at 8:58 pm
Selamat malem pak…saya irwan mau tanya saya kan udah lapor pajak PPh 25n tinggal PPh 29 tahunan nya mohon bantuanya untuk cara perhitungan PPh 29 nya saya belum ngerti…terimakasih…
March 8th, 2011 at 3:13 pm
minta tolong kirim tarif N cara perhitungan pajak pasal 21 22 23 25 29.. thankz be4 ( vie2_ry@yahoo.co.id )
March 9th, 2011 at 8:08 am
Pagi Pak..
Mau bertanya saya bekerja di perusahaan yang baru 3 tahun berdiri, selama ini SPT Tahunan pph badannya nihil karena terus mengalami kerugian.. bagiamana saya harus membuat laporan PPh Badan tahun ini 2010 karena th ini laporan keuangan kita untung.. terima kasih sebelumnya
March 9th, 2011 at 3:29 pm
SELAMAT SIANG BP,
SAYA MAU TANYA NO UU berapa kalau perusahaan sudah kena pph final ps 4 ayat 2 (real estate) tidak kena pph 25 lagi
mohon penjelasn terimakasih
March 15th, 2011 at 1:07 pm
Pak,
saya sudah coba isi aplikasi NPWP personal via web.
yang jadi pertanyaan saya…
Sacara posisi saya sebagai karyawan sehingga saya hanya dibebani Pajak PPH 21.
Apakah aplikasi beban Pajak dapat di rubah.
terima kasih
March 30th, 2011 at 11:20 am
numpang tanya bagi yg bisa bantu saya tlng kasih tau, sy seorang CPNS berniat mau buat NPWP gimana caranya. saya kena pasal berapa…..?
April 7th, 2011 at 12:50 pm
Halo pak.dudi..
saya mau tanya, kalo pusat penelitian gitu menghitung pph pasal 25 juga ga pa?
kan kami baru berdiri 4 tahun, jadi masih belum paham apa saja yanh harus diperhitungkan pajaknya.
terima kasih.
mohon balas
April 15th, 2011 at 5:25 pm
Sore Pak, Pak saya mau menanyakan mengenai pph 29 itu, apakah jika kita sudah dikenakan pasal 29 itu ada penambahan fee lagi? lalu bisakah saya minta dibantu untuk penjelasan mengenai perhitungan pph 29 ini secara jelas dan terperinci. mohon dibantu via email ya pak. terima kasih banyak sebelumnya
April 26th, 2011 at 9:02 am
Hello pak dudi…
pada bulan april saya daftar kartu NPWP, dengan status usaha: tunggal, dan kewajiban pajak: pph pasal 25, pph pasal 29,
usaha saya jasa fotografi & video bagamiana cara menghitung dan membayarnya.
Trima Kasih: teguh
*balas email
May 1st, 2011 at 2:42 pm
selamat siang pak…
saya ingin mengetahui lebih jelas mengenai pasal 22 dan 23 itu bagaimana ya pak?
May 4th, 2011 at 7:46 pm
Salam pak,
Bulan april 2011 ini saya diterima sbg pns, dan disuruh mengurus NPWP. Saya sudah daftar NPWP online, dan di formulir tsb saya dikenai pph 25 dan 29. Padahal saya pns yg seharusnya pph 21. Yang mana yang benar pak? Saya sudah konfirmasi ttg hal ini ke kantor pajak, dg menunjukkan SK CPNS saya dan mereka mengatakan memang benar pph 25 dan 29.
Terima kasih.
May 7th, 2011 at 2:11 am
Great Post ! keep writing more … ( visit sewakantormurah.net )
May 12th, 2011 at 4:24 pm
pajak apa yang berlaku untuk suatu perusahaan?
seandainya saya mempunyai perusahaan dengan pendapatan kotor Rp100 juta per bulan, maka berapa pajak yang harus di bayar?
Trm kasih….
June 6th, 2011 at 8:49 am
pak bgmn cara menghitung pajak pribadi saya sbnrnya seorang profesional dengan penghasilan setahun 36 jt an,sy wanita kawin dengan menanggung dua orang anak dan suami (penghasilan dibwh 1 jt per bulan), selama ini saya anggap penghasilan saya dibawah ptkp. jadi saya tulis nihil.
June 6th, 2011 at 8:55 am
pak kalau saya seorang wanita profesional, kawin, dengan dua orang anak dan suami nganggur, penghasilan saya setahun 30 jt, bagaimana perhitungan pajak pribadinya. selama ini saya tulis nihil karena mnrt saya dibwh ptkp.
thanks ya pak.
June 6th, 2011 at 2:38 pm
ass…
pak budi saya mau tanya,bagaimana cara menghitung pembayaran pajak penghasilan yang tidak tentu?
June 7th, 2011 at 4:10 pm
pak,mau tanya kalau dlm menghitung pph 25 itu pkp nya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur boleh tidak???
June 14th, 2011 at 11:22 am
Pasal 25 itu apa yah pak bisa dijelaskan. maklum saya buta mengenai pajak. dan saya bertanya ke beberapa orang pajak dan jawabannya gak sama semua. jadi rancu saya.
Terima kasih sebelumnya
June 14th, 2011 at 11:23 am
Pasal 25 itu apa yah pak dan siapa berkewajiban membayar pasal 25.
July 1st, 2011 at 2:11 pm
saya mau nanya neh pak.
misalnya gne,sebelumnya da seseorang krja dan dia kena pph, tp lalu dia di pecat dr perusahaan nya sehingga dia menganggur.yg menjadi pertanyaan saya pa karyawan tsb msh terkena pph???
July 3rd, 2011 at 11:22 am
pak, gm cara menghitung pph pasal 25 pengadaan barang dan jasa (CV), misalnya di tahun 2010 sy dapat pengadaan barang dan jasa 500jt lebih (dlm 1 th masa pajak) soalnya jika kita tanya di kpp pratama di kabupaten sy malah sy tambah bingung bukannya jadi tambah paham, tolong pak sy tunggu di email (bapaksma@yahoo.co.id)agar di tahun tahun kedepan sy jadi paham dan mudah2an tak dianggap lalai pajak.trims
July 11th, 2011 at 10:01 am
pak apa bedanya pph 25 badan dan pph 25 orang pribadi??
kalau pph 25 badan gimana ngitungnya,apa harus dikuangi ptkp juga??
mohon bantuannya y pak..
July 11th, 2011 at 11:25 am
slamat siang pak,,,
saya mau tanya,,apa Si8ch pak pengaruh Peredaran Bruto dalam penghitungan PPH Pasal 25,,,,Mohon balasanya pak,,,,
Terima kasih…
August 11th, 2011 at 10:48 am
Selamat pagi pak Dudi,
Perusahaan tempat saya kerja baru dan baru ada transaksi bulan Juli lalu. Saya mohon petunjuknya untuk penghitungan PPh pasal 25 badan dan PPh pasal 21 yang harus saya laporkan di bulan Agustus ini. Bidang usahanya jasa desain grafis dan event organizer. Kami baru bertransaksi atas jasa pembuatan desain dan produksi baju seragam.
Terima kasih atas bantuannya.
August 11th, 2011 at 12:07 pm
Selamat siang
Penghitungan PPh Pasal 25 tergantung pada beberapa hal. Penghitungan PPh Pasal 21 juga tergantung pada beberapa hal. Sulit menjawabnya kalau hanya berdasarkan data jenis usahanya.
September 5th, 2011 at 11:10 am
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Dudi, mohon info ttg Pajak Penjualan Tanah mempergunakan Pasal berapa dan bagaimana perhitungan. Terima Kasih atas atensinya.
September 24th, 2011 at 3:50 pm
pak mohon materin ya yah dikirim ke email saya amrin.arfan021090@mail.com
September 24th, 2011 at 3:51 pm
pak mohon materin ya yah dikirim ke email saya amrin.arfan021090@gmail.com
September 24th, 2011 at 10:00 pm
definisi pajak pasal 1 ayat 1 :
SETIAP PERTANYAAN TENTANG PAJAK YG DICANTUMKAN DI WEBSITE INI DAN MENDAPATKAN JAWABAN AKAN DIKENAKAN Pph psl 212 SEBESAR 0.5 PERSEN DAN AKAN MASUK KE DOMPET PENGELOLA BLOG INI,
SEBALIKNYA, BILA SETIAP PERTANYAAN YG TIDAK DIJAWAB MAKA PENGELOLA BLOG WAJIB MEMBAYAR PAJAK KEMBALIAN SEBESAR 0.5 PERSEN KEPADA PEMBERI PERTANYAAN DAN,
SETIAP JAWABAN YG SALAH AKAN DIKENAKAN Pph TAMBAHAN SEBESAR 0.2 PERSEN.
APABILA ADA KOMPLAIN, HUBUNGI Gayus Tambunan, No. Telp. 911 atau 110.
semoga anda mendapatkan keringanan pajak.
October 12th, 2011 at 5:08 pm
pak mau tnya dunk, apakah bapak bisa menampilkan tentang pph23 mulai dr pengertian secara keseluruhan hingga perhitungannya?
sangat butuh,
tanx b4,:)
October 28th, 2011 at 6:19 am
assalamualaikum pak…
saya mahasiswa baru program diploma perpajakan, saya mohon bantuannya dalam materi perpajakan pak..
tlong dkirim lwat email saya ya pak….
maaf mrepotkan trima kasih
November 4th, 2011 at 11:36 am
Pak kami memohon Penjelasan, Materi, dan Form yang dipergunakan untuk mendukung Pph Pasal 25/29 Badan. Thanks
November 4th, 2011 at 11:37 am
Tolong di emailkan ke alamat email cornelius_halawa@yahoo.com
November 16th, 2011 at 6:58 pm
Oke Akm Gue Sedot Gan . .. .. .. @#@#@#Nyaaami Nyamiiii..
November 26th, 2011 at 10:32 pm
pak saya mau menjual rumah, dri notaris bilang penjual dan pembeli terkena pajak dari harga rumah tersebut…yang saya mau tanyakan berapa persen penjual dan pembeli terkena pajak? kami masuk membayaran pajak aturan yang mana PPn atau PPh….mohon penjelasannya…trim’s
November 29th, 2011 at 9:05 am
kalo jual rumah… harus bayar pajak bangunan.. sama PPn.. PPh ngga.. NJOP
December 20th, 2011 at 9:41 am
Bagaimana bila terjadi perubahan keadaan usaha di tahun berjalan yang diperkirakan angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dibanding penghitungan semula. Pertanyaan nya, bila kita tetap memakai penghitungan semula,,,apakah dikenai denda 2% atas PPh Pasal 29 pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan???
January 6th, 2012 at 1:09 pm
KLO JUAL ATO BELI RUMAH/TANAH KENA BPHTB..
DARI PERATURAN TERBRU ITU MASUK PAJAK DAERAH..
YANGDIKENAKAN ADALAH NILAI TRANSAKSI ATAU NJOP YANG BESARANYA DIATAS 60JT .. TARIF BPHTB 5%
January 6th, 2012 at 1:10 pm
KLO JUAL ATO BELI RUMAH/TANAH KENA BPHTB..
DARI PERATURAN TERBRU ITU MASUK PAJAK DAERAH..
YANGDIKENAKAN ADALAH NILAI TRANSAKSI ATAU NJOP YANG BESARANYA DIATAS 60JT .. TARIF BPHTB 5% X DPP
March 2nd, 2012 at 7:36 am
saya seorang guru akuntansi yang kurang begitu paham terhadap pajak. saya punya soal sbb:
PPh Badan:
1. laba perusahaan misalnya Rp 150.000.000 ada koreksi 2. fiskal berupa:
interest Income sebesar Rp 4.000.000
bad debts expense Rp 500.000
income tax article 4 (2) Rp 2.000.000
3. PKP kali Ps 17, yaitu kali 25%
4. beban pajak dikurangi kredit pajak
5. lakukan jurnal
catatan:
di Neraca saldo ada rekening sbb:
1. Prepaid tax article 25 sebesar Rp52.000.000
2. income tax payable pasal 21 sebesar Rp 8.000.000
3. income tax payable pasal 23 sebesar Rp 12.000.000
4. income tax payable ps 25/29 sebesar Rp 9.000.000
pertanyaan:
bagaimana jurnal dari kasus diatas.
terimakasih atas perhatian dan jawabannya jika bapak berkehendak untuk membantu saya.
March 8th, 2012 at 9:49 am
pak, dudi.. saat ini saya sedang menyusun skripsi tentang pengaruh self assessment system terhadap penerimaan pajak penghasilan ps.25 badan di KPP X. kira2 data yang dibutuhkan apa saja ya, pak?? tanpa harus menggunakan metode kuisioner.
mohon bantuannya, pak??
terimakasih
March 13th, 2012 at 12:20 am
selamat malam Pak,
Saya mempunyai CV yg bergerak dibidang Jasa seperti, jasa pengecatan, jasa pemasangan keramik dan jasa lainnya. Saya tidak mempunyai pekerja tetap, dan kadang-kadang saya kerjakan sendiri, dan sudah berjalan selama 1 tahun tetapi saya tidak pernah melaporkan pajak setiap bulannya.
Rencana sy bulan maret ini saya ingin buat laporan pajak tahunan nihil, karena memang keuntungan saya tdk byk. Bagaimana caranya dan saya harus kemana ? bagaimana cara pembuatan laporanya.
Saya mohon diberi penjelasan secepatnya pak melalui email saya. terima kasih Pak.
March 15th, 2012 at 12:38 pm
Maaf pak, saya mau tanya tentang pembuatan seragam kantor ditempat saya yang mana jumlahnya sebesar Rp.18.500.000,- Apakah kena pph? pasal berapakah?
March 25th, 2012 at 7:53 pm
Selamat malam Pak Dudi,
Saya di tahun 2011 mempunyai SPT 1720 dari dua perusahaan yang berbeda. Sewaktu saya pindah ke perusahaan yang kedua, saya belum mendapatkan SPT 1720 dari perusahaan yang lama. Sehingga di akhir tahun pajak 2011, sesudah mengisi SPT 1770-S, saya dapati saya kekurangan bayar, karena perhitungan pajak yang terpisah di dua perusahaan tadi, termasuk perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dua kali. Kekurangan bayar ini masuk di dalam Pasal 25. Betulkah demikian?
Pertanyaan kedua, bagaimana cara membayar kekurangan bayar, Pasal 25 ini. Apakah ada form-nya, atau tautan website-nya untuk tambahan informasi tata cara pembayaran?
Terima kasih banyak sebelumnya. Mohon diberi penjelasan melalui email saya.
April 5th, 2012 at 2:59 pm
Selamat sore Pak Dudi
Mohon Pencerahan …
Kalau kita menagih sewa tempat ke Tuan X termasuk PPN 10%, Apakah kita harus setor PPh + PPN atau hanya setor PPh_nya saja.
April 8th, 2012 at 6:50 pm
Mas Dudi yth.
saya mau nanya
untuk menghitung angsuran PPh Badan tahun berjalan…. apakah untuk memperoleh nilai pembagi 12 bulannya… langsung dari Nilai PKP di SPT atau ada metode lain lagi
karena saya pernah dengar dari sesorang bahwa dalam menghitung angsuran setelah SPT dimasukkan, maka yang menjadi dasar perhitungan angsuran hanya penghasilan dari usaha saja, sedangka penghasilan dari luas usaha tidak diperhitungkan
thanks
April 12th, 2012 at 3:57 pm
cv kami bergerak dibidang penjualan
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?
Terima kasih untuk bantuannya.
May 18th, 2012 at 7:39 pm
bisa tolong bantu saya pak ?
contoh soal :
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?
posisi :
rugi tahun 2000 Rp. 8.500.000.000
laba tahun 2001 Rp. 3.800.000.000
rugi tahun 2002 Rp. 2.800.000.000
laba tahun 2003 Rp. 3.100.000.000
laba tahun 2004 Rp. 2.200.000.000
mohon bantuannya … !!