Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25


 Powered by Max Banner Ads 

Pengertian PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

Cara Mengitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000

Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000

Selisih                                                            15.000.000

PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 =                          1.250.000

PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT

Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.

PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu

Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :

  1. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  4. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  5. Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak   Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang  Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Update :

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.

Incoming search terms:

  • pph pasal 25 (4656)
  • PPh 25 (1696)
  • pajak penghasilan pasal 25 (485)
  • pengertian pph pasal 25 (468)
  • Pasal 25 (326)
  • pajak pasal 25 (314)
  • pph 25 badan (260)
  • pengertian pph 25 (211)
  • PPh pasal 25 badan (170)
  • pajak pph pasal 25 (162)

160 comments to Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

  • Cornelius

    Tolong di emailkan ke alamat email cornelius_halawa@yahoo.com

  • Cornelius

    Pak kami memohon Penjelasan, Materi, dan Form yang dipergunakan untuk mendukung Pph Pasal 25/29 Badan. Thanks

  • diea

    assalamualaikum pak…
    saya mahasiswa baru program diploma perpajakan, saya mohon bantuannya dalam materi perpajakan pak..
    tlong dkirim lwat email saya ya pak….

    maaf mrepotkan trima kasih

  • zhify

    pak mau tnya dunk, apakah bapak bisa menampilkan tentang pph23 mulai dr pengertian secara keseluruhan hingga perhitungannya?

    sangat butuh,
    tanx b4,:)

  • definisi pajak pasal 1 ayat 1 :
    SETIAP PERTANYAAN TENTANG PAJAK YG DICANTUMKAN DI WEBSITE INI DAN MENDAPATKAN JAWABAN AKAN DIKENAKAN Pph psl 212 SEBESAR 0.5 PERSEN DAN AKAN MASUK KE DOMPET PENGELOLA BLOG INI,
    SEBALIKNYA, BILA SETIAP PERTANYAAN YG TIDAK DIJAWAB MAKA PENGELOLA BLOG WAJIB MEMBAYAR PAJAK KEMBALIAN SEBESAR 0.5 PERSEN KEPADA PEMBERI PERTANYAAN DAN,
    SETIAP JAWABAN YG SALAH AKAN DIKENAKAN Pph TAMBAHAN SEBESAR 0.2 PERSEN.
    APABILA ADA KOMPLAIN, HUBUNGI Gayus Tambunan, No. Telp. 911 atau 110.
    semoga anda mendapatkan keringanan pajak.

  • arfan

    pak mohon materin ya yah dikirim ke email saya amrin.arfan021090@gmail.com

  • arfan

    pak mohon materin ya yah dikirim ke email saya amrin.arfan021090@mail.com

  • Aida Hasan

    Assalamu’alaikum wr. wb.
    Pak Dudi, mohon info ttg Pajak Penjualan Tanah mempergunakan Pasal berapa dan bagaimana perhitungan. Terima Kasih atas atensinya.

  • Thomas

    Selamat pagi pak Dudi,

    Perusahaan tempat saya kerja baru dan baru ada transaksi bulan Juli lalu. Saya mohon petunjuknya untuk penghitungan PPh pasal 25 badan dan PPh pasal 21 yang harus saya laporkan di bulan Agustus ini. Bidang usahanya jasa desain grafis dan event organizer. Kami baru bertransaksi atas jasa pembuatan desain dan produksi baju seragam.
    Terima kasih atas bantuannya.

    • dudi

      Selamat siang
      Penghitungan PPh Pasal 25 tergantung pada beberapa hal. Penghitungan PPh Pasal 21 juga tergantung pada beberapa hal. Sulit menjawabnya kalau hanya berdasarkan data jenis usahanya.

  • Andani

    slamat siang pak,,,

    saya mau tanya,,apa Si8ch pak pengaruh Peredaran Bruto dalam penghitungan PPH Pasal 25,,,,Mohon balasanya pak,,,,

    Terima kasih…

  • irvan

    pak apa bedanya pph 25 badan dan pph 25 orang pribadi??
    kalau pph 25 badan gimana ngitungnya,apa harus dikuangi ptkp juga??
    mohon bantuannya y pak..

  • pak, gm cara menghitung pph pasal 25 pengadaan barang dan jasa (CV), misalnya di tahun 2010 sy dapat pengadaan barang dan jasa 500jt lebih (dlm 1 th masa pajak) soalnya jika kita tanya di kpp pratama di kabupaten sy malah sy tambah bingung bukannya jadi tambah paham, tolong pak sy tunggu di email (bapaksma@yahoo.co.id)agar di tahun tahun kedepan sy jadi paham dan mudah2an tak dianggap lalai pajak.trims

  • ade jati saputra

    saya mau nanya neh pak.
    misalnya gne,sebelumnya da seseorang krja dan dia kena pph, tp lalu dia di pecat dr perusahaan nya sehingga dia menganggur.yg menjadi pertanyaan saya pa karyawan tsb msh terkena pph???

  • dhemitz

    Pasal 25 itu apa yah pak dan siapa berkewajiban membayar pasal 25.

  • Franky

    Pasal 25 itu apa yah pak bisa dijelaskan. maklum saya buta mengenai pajak. dan saya bertanya ke beberapa orang pajak dan jawabannya gak sama semua. jadi rancu saya.
    Terima kasih sebelumnya

  • azki

    pak,mau tanya kalau dlm menghitung pph 25 itu pkp nya dikurangi dengan penghasilan tidak teratur boleh tidak???

  • ass…
    pak budi saya mau tanya,bagaimana cara menghitung pembayaran pajak penghasilan yang tidak tentu?

  • yani

    pak kalau saya seorang wanita profesional, kawin, dengan dua orang anak dan suami nganggur, penghasilan saya setahun 30 jt, bagaimana perhitungan pajak pribadinya. selama ini saya tulis nihil karena mnrt saya dibwh ptkp.
    thanks ya pak.

  • yani

    pak bgmn cara menghitung pajak pribadi saya sbnrnya seorang profesional dengan penghasilan setahun 36 jt an,sy wanita kawin dengan menanggung dua orang anak dan suami (penghasilan dibwh 1 jt per bulan), selama ini saya anggap penghasilan saya dibawah ptkp. jadi saya tulis nihil.

  • dian

    pajak apa yang berlaku untuk suatu perusahaan?
    seandainya saya mempunyai perusahaan dengan pendapatan kotor Rp100 juta per bulan, maka berapa pajak yang harus di bayar?
    Trm kasih….

  • Great Post ! keep writing more … ( visit sewakantormurah.net )

  • zahrah

    Salam pak,
    Bulan april 2011 ini saya diterima sbg pns, dan disuruh mengurus NPWP. Saya sudah daftar NPWP online, dan di formulir tsb saya dikenai pph 25 dan 29. Padahal saya pns yg seharusnya pph 21. Yang mana yang benar pak? Saya sudah konfirmasi ttg hal ini ke kantor pajak, dg menunjukkan SK CPNS saya dan mereka mengatakan memang benar pph 25 dan 29.
    Terima kasih.

  • agustina

    selamat siang pak…
    saya ingin mengetahui lebih jelas mengenai pasal 22 dan 23 itu bagaimana ya pak?

  • teguh

    Hello pak dudi…
    pada bulan april saya daftar kartu NPWP, dengan status usaha: tunggal, dan kewajiban pajak: pph pasal 25, pph pasal 29,
    usaha saya jasa fotografi & video bagamiana cara menghitung dan membayarnya.

    Trima Kasih: teguh
    *balas email

  • Natalia

    Sore Pak, Pak saya mau menanyakan mengenai pph 29 itu, apakah jika kita sudah dikenakan pasal 29 itu ada penambahan fee lagi? lalu bisakah saya minta dibantu untuk penjelasan mengenai perhitungan pph 29 ini secara jelas dan terperinci. mohon dibantu via email ya pak. terima kasih banyak sebelumnya

  • Ratu

    Halo pak.dudi..
    saya mau tanya, kalo pusat penelitian gitu menghitung pph pasal 25 juga ga pa?
    kan kami baru berdiri 4 tahun, jadi masih belum paham apa saja yanh harus diperhitungkan pajaknya.
    terima kasih.
    mohon balas

  • Ozhoxs

    numpang tanya bagi yg bisa bantu saya tlng kasih tau, sy seorang CPNS berniat mau buat NPWP gimana caranya. saya kena pasal berapa…..?

  • muhammad rizal

    Pak,
    saya sudah coba isi aplikasi NPWP personal via web.
    yang jadi pertanyaan saya…
    Sacara posisi saya sebagai karyawan sehingga saya hanya dibebani Pajak PPH 21.
    Apakah aplikasi beban Pajak dapat di rubah.

    terima kasih

  • yanti

    SELAMAT SIANG BP,

    SAYA MAU TANYA NO UU berapa kalau perusahaan sudah kena pph final ps 4 ayat 2 (real estate) tidak kena pph 25 lagi
    mohon penjelasn terimakasih

  • puji

    Pagi Pak..
    Mau bertanya saya bekerja di perusahaan yang baru 3 tahun berdiri, selama ini SPT Tahunan pph badannya nihil karena terus mengalami kerugian.. bagiamana saya harus membuat laporan PPh Badan tahun ini 2010 karena th ini laporan keuangan kita untung.. terima kasih sebelumnya

  • vie2ry

    minta tolong kirim tarif N cara perhitungan pajak pasal 21 22 23 25 29.. thankz be4 ( vie2_ry@yahoo.co.id )

  • irwan

    Selamat malem pak…saya irwan mau tanya saya kan udah lapor pajak PPh 25n tinggal PPh 29 tahunan nya mohon bantuanya untuk cara perhitungan PPh 29 nya saya belum ngerti…terimakasih…

  • muhammad taufik

    malam pak, saya tertarik dengan website bapak. sayang nya saya tidak byk waktu di dpn komputer. bisakah saya minta file pedoman pajak tentang pajak penghasilan yg terupdate pak.. mohon di kirimkan ke email saya untuk saya print untuk saya pelajari.. email saya, oepict_group09@yahoo.co.id

    atas waktu dan perhatian nya saya ucapkan terimakasih..

  • wawan

    saya wawan, 32 th, ingin ambil KPR dan salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP. Usaha saya adalah percetakan/sablon dan penghasilan saya setiap bulan kurang dari 1 juta, apakah saya dikenakan pajak setiap bulan? Jika YA, berapa besar pajak saya setiap bulan? Mohon infonya …

  • Tatin

    Siang pak,

    Pak mau tanya dunk,,pph 25 itu kan harus di bayar cicil ya.
    kalau kita mau bayar sekaligus boleh ng ya…??
    tanpa dapat surat tagihan pajak.
    Terima kasih

    Tatin

    boleh saja, asalkan di bayar di muka dan dibuat tidak dalam satu SSP (masing-masing bulan satu SSP)

  • robby

    Pak Dudi,

    Saya ada pertanyaan mengenai pembayaran PPh 25, apakah bisa dilakukan di bank persepsi yang ada di luar kota (di luar domisili dari Wajib Pajak)?

    Karena saya berencana untuk pindah sementara ke luar kota.

    Terima kasih sebelumnya Pak.

    Bisa sekali pak, bayar pajak bisa di mana saja…

  • makiatub

    pa budi, saya ngga ngerti cara ngisi spt tahunan perseorangan, untuk ngisi spt psl 25 dan 29 dengan status isteri sebagai ibu rumah tangga saya udah bisa.

    yang blm bisa, ngisi kalau status isteri sudah pns, apa saja yang perlu di isi dari spt tersebut.

    maksih bnyk pa budi.

  • sendy

    malam pak, saya tertarik dengan website bapak. sayang nya saya tidak byk waktu di dpn komputer. bisakah saya minta file pedoman pajak tentang pajak penghasilan yg terupdate pak.. mohon di kirimkan ke email saya untuk saya print untuk saya pelajari.. email saya, rainnheart@gmail.com

    atas waktu dan perhatian nya saya ucapkan terimakasih.. semoga tuhan memberkati bapak dan keluarga…

  • elly

    saya elly umur 23 tahun…sy kan mendaftrkan npwp scra online dan sy wjb lpr pph 25 sdgkan sy hnya kary sasta biasa…apa mesti stp bln/thn lpr jg?

  • fitri

    tolong jelaskan cara perhitungan pajak 21,22,23,24,25. sy msh bingung.

  • fidi

    pa dudi minta materinya…
    tolong kirim lewat email saya..
    trimakasih

  • nico

    hello pak budi, saya ingin bertanya, perusahaan saya sudah membayar pph 25 secara rutin selama tahun 2008, kekurangan pemabayran pajak (pph 29)nya sudah dilunasi, tapi kenapa masih ada tagihan kekurangan pembayaran PPh 29 melalui surat ketetapan pajak ? terima kasih

    memang sistem pajak kita seperti itu, Wajib Pajak menghitung sendiri dan membayar sendiri PPh terutang kemudian di laporkan di SPT Tahunan. DJP (kantor pajak) berhak untuk menguji kebenarannya melalui penelitian atau pemeriksaan. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan kalaui sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila Wajib Pajak merasa koreksi yang dilakukan pemeriksa tidak benar, Wajib Pajak dapat menempuh jalur hukum melalui keberatan, banding ke pengadilan pajak, bahkan Peninjauan Kembali ke MK.

  • andi

    salam,

    sya mo tanya awalnya perusahaan byr rutin..karna di bulan juli tutup dan status nya masih wajib lapor,,,,!!apakah di bulan agustus dan bulan2 berikutnya bayar dengan jumlah yang sama di bulan juli atau di laporin nihil.

    thank’s

    pengurangan setoran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan bisa berkurang, bahkan sampai nihil, setelah diajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 dan kantor pajak menyetujuinya.

  • [...] Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Filed in PPh Pasal 25/29 , Pajak Penghasilan106 comments [...]

  • she

    numpang ramein blog ini yah, buuat tmn2 yg masih kuliah bs menambah wawasan tentang accounting syste, tp lebih berguna lagi untuk yg punya usaha kecil dan menengah.
    http://actone.midas-solusi.com

    :) :)

  • atar

    pak/ibu, saya mau tanya neh.. saya kan masih awam dalam pajak .. yang saya mau ketahui PPh apa saja sih yang masuk dalam PPh potong pungut.. n selain itu ada Pajak apa lagi ya?

  • dhetia

    bagus beudd adanya informasi yang berguna kaya gini ngebantu saya buat lebih memahami pajak

  • melania

    Pak,mau tny..sy msh krg jls perbedaan antra pph psl 23 dgn pph psl 25..mohon pnjelasannya ya Pak.
    Tks sebelumnya Pak.

    kalau pph pasal 25 itu adalah kewajiban membnayar sendiri angsuran pajak penghasilan tiap bulan. Kalau PPh Pasal 23 adalah kewajiban memotong Pajak Penghasilan atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dividen, bunga royalti, sewa, dan jasa. Silahkan baca lagi tulisan-tulisan saya tentang PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23.

  • Pak, mau tanya dong.. saya kan karyawan belum tetap tapi sudah diminta untuk buat NPWP. dan akhirnya saya buat melalui e-reg, tapi saya masih bingung dimana setahu saya, pajak karyawan itu PPH Pasal 21.
    tapi waktu saya isi form, saya memilih pilihan “karyawan yg tidak melakukan pekerjaan bebas” apakah itu benar cocok dengan saya yg merupakan karyawan dari sebuah perusahaan swasta? bagaimana ya perhitungan pajaknya? terima kasih sebelumnya..

  • rosemary

    Hello pak dudi…
    pada bulan april saya daftar kartu NPWP, dengan status usaha: tunggal, dan kewajiban pajak: pph pasal 25, pph pasal 29, dan pph pasal 4 (ayat 2).
    usaha saya cuma rumah kos yang di sewa kan penghasil nya pun tidak menentu.
    jadi bagaimana penghitungan cara saya membayar pajak? apa bisa dengan NIHIL saja?
    dan di klasifikasi lapangan usaha (KLU): 70101 REAL ESTATE YANG DI MILIKI SENDIRI ATAU DI SEWa.

    Trima Kasih: rosemary

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>