BLOG PAJAK INDONESIA

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

by dudi on Mar.18, 2008, under PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Pengertian PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

Cara Mengitung PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir.  Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000

Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :

Pajak Penghasilan terutang                                50.000.000

Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24                35.000.000

Selisih                                                            15.000.000

PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 =                          1.250.000

PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT

Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.

PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu

Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :

a)      Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b)      Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c)      SPT tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d)      Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;

e)      Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;

f)        Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak   Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.

PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu

Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang  Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu


95 Comments for this entry

  • marvin

    salam kenal pak dudi
    saya mahasiswa smstr akhir lg binggung ngerjain tugas akhir…
    mau tanya tentang rekonsiliasi fiskal trus apa kgunaannya bwt perencanaan pajak

    makasih…

  • lany

    Salam kenal Pak Dudi..

    saya ingin tanya, saya punya CV tapi sudah setahun ini vacum alias gak produksi lagi, barusan hari ini saya menerima Surat penagihan PPH 25 sebesar Rp. 1 jt. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada kemungkinan untuk melapor ke kantor pajak bahwa perusahaan saya sudah gak beroperasi lagi, sehingga saya tidak harus membayar pajak…. saat ini saya sedang berada di luar negeri dalam rangka studi lanjut… kira2 bagaimana ya solusinya??? terima kasih atas bantuannya pak Dudi…

    Kalau sudah tidak aktif lagi, silahkan sampaikan SPT dengan kondisi nihil tersebut sehingga nantinya tidak akan ada kewajiban pembayaran pph pasal 25. Kalau memang tidak aktifnya permanen, coba lakukan permohonan penghapusan NPWP.

  • menur

    Pak Dudi, Saya masih sgt awam mengenai pajak, Saya baru bekerja, di prshn baru dapet SPKP tgl 29 September 2009, dasar u/ menghitung pph psl 25 darimana ya pak?? cr mnghtung pph psl 25 gmn ya pa?? u/ bln nov 2009. pajak terutangnya juga tdk ada,,, u/ Laporan ke KPPnya apakah dibuat nihil ?? u/ kary. ada 5 org, Apakah PPH psl 21 jg ttp dilapor??? u/ transaksinya baru ada 1 transaksi apakah PPNnya juga perlu dilapor??? mohon bantuannya… terima kasih.

  • denny

    Assamualaikum..salam kenal sebelumnya pak dudi…
    Pak saya kerja sbg staff pajak di sebuah perusahaan saya mau menanyakan bagaimana penyelesaian masalah ini

    Waktu itu saya salah menuliskan nilai nominanl yg harus di bayarkan pada angsuran PPh 25 badan masa. saya kelebihan bayar sebesar 2 jt rupiah. apa yang harus saya lakukan pak, atas kelebihan tersebut?apakaha saya akan diperiksa??

    Terimakasih sebelumnya pak..

    Atas kelebihansetor tersebut Anda bisa membiarkannya saja dan nanti akan dikreditkan di SPT Tahunan. Kemungkinan SPT Tahunannya akan lebih bayar dan perusahaan akan diperiksa. Alternatif kedua adalah Anda membuat surat permohonan pemindahbukuan. Jadi, pindahbukukan saja kelebihan tersebut pada PPh Pasal 25 masa-masa berikutnya.

  • iman

    pak, saya mahasiswa atma. Saya ada pertanyaan yang ada kaitannya dgn tugas saya. Sekiranya dijawab.

    Menurut bapak, kendala pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan PPH itu apa saja.

    Cukup sekian pertanyaan saya. Terima kasih

  • yogi

    pak, mau tanya saya pekerja freelance/honorer di salah satu lembaga pemerintahan. Honor saya 3.000.000 perbulannya dengan kontrak 8 bulan. kalo ditotal yaitu Rp.24.000.000. Penghasilan saya sudah dipotongan pajak oleh KPPN 3. apakah saya harus tetap lapor /bikin SPT di akhir tahun?untuk info, di SK terdafar pajak saya, kewajiban saya yaitu di PPH 25 dan PPH 29. mohon infonya, terima kasih.

  • yogi

    pak, mau tanya saya pekerja freelance/honorer di salah satu lembaga pemerintahan. Honor saya 3.000.000 perbulannya dengan kontrak 8 bulan. kalo ditotal yaitu Rp.24.000.000. Penghasilan saya sudah dipotongan pajak oleh KPPN 3. apakah saya harus tetap lapor /bikin SPT di akhir tahun? mohon infonya, terima kasih.

  • Andi

    Andi
    Sept 18 , 2009

    Dear Pak Dudi

    Saya mau tanya , biaya apa saja yang bisa mengurangi pajak dan biaya apa yang tidak bisa bisa mengurangi pajak, untuk Badan usaha PT ( PMA )
    Makasih banyak atas bantuannya

    Regards,

    Andi

    Mungkin maksudnya pengeluaran yang bisa dibiayakan dan tidak bisadibiayakan menurut pajak. Secara umum, pengeluaran yang tidak bisa dibiayakan diatur di Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pengeluaran yang boleh diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Tinggal ditelusuri aturan pelaksanaannya.

  • burza

    pak..

    saya minta tolong dunk pak,contoh formulir pph pasal 25

  • yosyy

    Sy mau tanya ttg angs pph 25, saat ini perusahaan kami mengalami kerugian, sedangkan kami tiap bln membayar angs pph 25, berarti bisa dipastikan pd saat spt tahunan akan lebih bayar. Apa kompensasinya jika saya saat ini tdk membayar angs pph 25??? mohon sgr di jawab ya pak

    PPh PAsal 25 tetap wajib dibayar walaupun kondisi perusahaan rugi. PPh Pasal 25 hanya bisa dikurangi jika dibuatkan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 dan disetujui oleh fihak KPP

  • denny topan

    tgl 20juli’09 libur…klo lapor tgl 21nya bisa gak??????

  • Ezekiel

    Pak Dudi,
    saya seorang guru les private yang penghasilannya tidak menentu antara 1.3jt s/d 2.8jt tiap bulannya, ditambah uang 1jt rutin tiap bulan dari orang tua saya untuk cicilan rumah yang atas nama saya, bagaimana saya menghitung Pph25 dan Pph29, tolong dibantu dengan ilustrasinya. Terimakasih

  • Someone

    Dear Pak Dudi, sy mau tanya nih, jika ada seorang agen (mis. sdh mempunyai NPWP) yg bekerja dgn mendaptkan hasil berupa komisi, dan komisi tsb telah dipotong pph psl 21 sesuai dgn aturan pjk yg berlaku / pajak progresif. Tetapi agen tersebut apakah masih harus melaporkan SPT tahunan ? Mohon dibantu Pak, karena sy kesulitan dlm penghitungan yg selama ini sy lakukan. Kalau bisa berikan 1 contoh deh buat sy. Ok Pak Dudi tks ya.

  • Adit

    Dear Pak Dudi…
    Saya baru mendapatkan NPWP saya hari ini…
    dalam keterangan kewajibannya saya kena pasal 4 (2); pasal 25 dan 29.
    bagaimanakah penghitungan pphnya, sementara saya baru mulai bekerja pada tanggal 21 Juli ini…?
    Saya akan bekerja di perusahaan kontraktor tambang swasta.

    Terima kasih

    Kalau Anda hanya sebagai seorang karyawan / pegawai saja maka tidak akan ada kewajiban pph pasal 4 ayat (2) dan pph pasal 25. PPh Pasal 29 pun kemungkinan besar tidak ada jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan saja dan tidak ada penghasilan lain dari sumber lain. Jadi, enggak usah kkawatir dengan kewajiban pajak dalam surat keterangan terdaftar tersebut.

  • arga

    Dear Pak Dudi , saya mau tanya nieh..seandainya saya melakukan penjualan jasa atas pembuatan website,,,yang saya ingin tanyakan kira2 pajak apa sajakah yang harus dikenakan selain PPn…??
    Thanks

  • Roni

    pak dudi , saya akan PKL dan mendapat tema bidang PPh badan..
    Bisa minta rekomendasi judul yang bgus ga??/

    Terima kasih

  • Gerrys

    om, tlong bantu dong, penjelasan pajak tangguhan, pengertian, pembahasannya, truss pengaruh pajak tangguhan terhadap kinerja keuangan: studi kassus aktiva tetap pasal(….)… pasalnya bebas om…

    Mohon Bantuannya

  • dew

    p’ dudi

    mohon info ttg perhitungan PPH 25 untuk yayasan yang dananya bersumber dari bantuan/hibah dari pemerintah propinsi.

    trims.

  • Hasan

    Bagaimana Perhitungan Pajak Penghasilan bagi Pegawai Negeri Golongan VI a

    Tidak ada perlakuan khusus bagi PNS gol IV A. Sama saja dengan yang lain.

  • Kahono

    Info bermanfaat, terima kasih.

  • Manal

    Pa…saya mau bertanya konpesasi kerugian fiskal..contoh nya:
    thn 2003 Rp (155.000.000,-) la
    thn 2004 Rp (170.000.000,-)
    thn 2005 Rp ( 78.000.000,-)
    thn 2006 Rp 38.000.000,-
    thn 2007 Rp 125.000.000,-
    thn 2008 Rp 85.000.000,-
    yg jadi pertanyaan saya adalah pada thn 2007 sdh dilakukan konpensasi yg menunjukan rugi fiskal thn 2003 sdh habis..dan apakah sisa saldo rugi fiskal thn 2004 perlu dikonpesasikan kemabali? dan bagimana cara memasukannya pada formulir lamp 2A.? terimaksaih atas pengertian dan penjelasannya…..

  • Rudy

    Dear pak Dudi,

    Saya mau tanya untuk PPH 25 perhitungannya, bagaimana ya?

    apakah langsung dipotong dari penghasilan sebesar:

    10% apabila keuntungan perusahaan s/d 50 juta /tahun
    15% apabila keuntungan perusahaan dari 50 juta s/d 100juta /tahun
    30% apabila keuntungan perusahaan dari 100juta keatas/tahun.

    Dan apabila mungkin/ bisa untuk di claim kembali.
    karena saya baru pernah dengar untuk pph 25 , karena biasanya yang saya tahu cuma ppn 10% dan pph pasal 23 yang pada saat ini 2%.

    Terima kasih untuk bantuaannya sebelumnya

    Salam,

    Rudy.H

  • david

    Salam Sejahtera,

    Mohon pencerahan Pak… Bila suatu perusahaan tidak memiliki pendapatan tapi ada pengeluaran operasional (kecil), apakah berkenan sekiranya biaya ini saya masukkan ke Aktiva Lain-lain sebagai Biaya yang saya tangguhkan? Dengan konsekuensi, L/R nihil? Bagaimana perlakuan pajaknya?

    Salam,
    David

  • ramdan

    Pak, saya belum ngerti tentang pph psal 25 emangnya berapa persentase perhitungannya dari keuntungan, dan gimana cara ngitungnya?

  • david

    Salam sejahtera,

    Maaf masih awam Pak… hendak bertanya..
    Kenapa formulir kompensasi kerugian fiskal dibuat selama 5 tahun, bukan 1 tahun atau lebih dari 5 tahun?

    Terima kasih,
    David

  • ana

    bpk say ingin bertanya bagaimana cara mengisi formulir khusus kerugian kompensasi fiskal..

  • rani khairani

    dear pak dudi,

    pak, saya pegawai baru di tempat saya bekerja, saya sudah daftar online untuk dapat npwp, yang ingin saya tanyakan
    1. apakah beban pajak dikenakan dari gaji take home pay saya atau di bayar perusahaan karena pada surat kontrak kerja saya, saya berhak dapat full dari jumlah yg dicantumkan.
    2. pada formulir registrasi wp op yang menandatangani sebagai pengusul itu siapa? orang pajak atau atasan saya?
    3. Apabila bos saya tidak mau mendaftarkan karyawannya untuk daftar secara kolektif & sepertinya ingin melarikan diri dari tanggung jawab membayar pajak karyawannya, apa yg harus saya lakukan?? karena pada dasarnya perusahaan tempat saya bekerja cukup mapan dalam penghasilan yang didapat akan tetapi seperti melarikan diri dari tanggung jawab pajak.
    Terima kasih banyak & mohon balasan secepatnya ya pak.

  • bangkit

    perkenalkan nama saya bangkit,saya masih mahasiswa…kebetulan kemaren saya baru membuat npwp di tujukan agar bebas fiskal,tapi disitu ada 2 hal yang di ceklist yaitu bayar pajak pph 25 dan 27?apa itu maksudnya dan kenapa saya harus bayar,padahal notabe nya saya belum bepenghasilan
    mohon bantuanya ya pa
    thanks

  • acy

    Pak,Tlng bantu saya segera.saya mau urus SPT Tahunan Badan.saya baru pertama kali mengerjakannya,banyak yg saya tidak mengerti.apa saja data yg harus saya siapkan klu mau mengurus SPT tahunan (2008). Thanks

  • zesly

    dear Pak Dudi,
    bisakah saya mendapat contoh cara hitung DPP aktiva dan DPP kewajiban supaya bisa menghitung pajak. kini dan pajak tangguhan. yayasan tempat saya kerja diminta untuk terapkan pajak sesuai PSAK 46 dan membuat rekonsiliasi fiskal untuk di sajikan dalam laporan keuangan. makasih

  • lola

    pak dudi…
    saya ingin bertanya..
    saya baru saja memiliki NPWP, saya sangat bingung sekali dengan peraturan pajak mungkin karena saya sangat buta pajak..
    yang saya mau tanyakan..
    1. apakah setiap bulan saya wajib melaporkan penghasilan/ bulan?? padahal belum tentu tiap bulan itu saya mendapatkan hasil..
    2. apakah pasal yang di wajibkan itu bisa di rubah?? padahal saya hanya menjalankan bisnis MLM, tetapi kenapa di kenakanpasal 25?? dari informasi yang saya dapat, seharusnya pasal 21..

    terimakasih pada,tlng jawab prtanyaan saya..

  • Isti

    Met sore pak,… saya punya NPWP baru Nov’08 dan baru kerja di perush baru juga Nov’08. selain itu saya juga agen asuransi yg setiap bulan ( Jan’08-des’08) dpt komisi & dipotong pph 21(tanpa dikurangi PTKP). Cara hitung pph tahunannya gmn ? apa musti digabung ya pak. marue nuwun jawabannya

  • ruhmiyati

    salam kenal Pak.
    saya juga ingin bertanya
    saya mulai bikin NPWP baru ( bukan sunset policy) bulan september 2008. sudah mencicil pph angsuran yg tiap bulan. sama seperti mas wahyu ( pertanyaan diatas ). pph terutang dihitung berdasar 3 bulan ? atau setahun ? kalau disetahunkan saya jadi nihil pak. boleh tulis nihil walau perkiraan sebelumnya bisa bayar ?dan sdh membayar. terima kasih atas bantuan. wass

  • Luki

    Kepada Pak Dudi yang terhormat;

    Saya baru saja buat NPWP. Pada surat keterangan KLU nya 95009 (pegawai lepas lainnya termasuk jasa perorangan yang melayani rumah tangga), ini apa artinya? Lalu untuk kewajiban pajak, saya dikenakan PPh pasal 25 dan 29.
    Saya baru bekerja kurang lebih 4 bulan di salah satu toko di Jakarta. Untuk gaji diberikan Rp 800.000/bulan. Uang transport Rp 30.000/hari ( cuma dikasih kalau saya hadir, seminggu 5 x ) Tapi kadang-kadang dari majikan suka memberi bonus apabila toko ramai( tidak setiap hari ). Saya sudah menikah dan punya 1 orang anak umur 2 tahun. Apakah tepat saya dikenakan 2 pajak? Berapa besar pajak yang harus saya bayar? kapan saya harus setor pajak dan apakah setiap bulan atau per tahun ? Terima kasih

  • bram abdi

    pak kalo saya blum ada npwp…
    gmn pajaknya pak? PPh bera ?pa

    Anda harus ber NPWP dulu untuk menghitung pajaknya dan melaporkannya.

  • nessie

    pak dudi salam jumpa kembali ya..
    sehub dgn adanya uu pph yg baru berlaku tarif pph bdn turun menjadi 28% dan tuk usaha kecil dgn omset bruto 4,8 m sethn menjadi 14%. masalahnya :
    1. angsuran pph psl 25 jan’09 dstnya adalah 1/12 dari pph terutang 2008. bukankah ini akan mengakibatkan lebih byr krn tarif bdn’09 sdh turun.
    2. utk usaha kecil malah lebih byrnya akan lbh byk lg. gimana caranya agar usaha kcl tuk angsuran jan’09 dst sesuai tarif baru.
    thanks n bravo mas.

    Seharusnya penghtungan PPh PAsal 25 tahun 2009 sudah menggunakan tarif baru walau dengan data tahun 2008, logikanya begitu. Kalaupun ada ketentuannya, saya kira pasti seperti itu.

  • rara

    Halo Pak Dudi,
    saya tadi bekerja sbg karyawan, kemudian memutuskan mengundurkan diri krn ingin melanjutkan studi dan skrg saya mahasiswa tanpa mendapatkan pemasukan berupa gaji.
    Yang ingin saya tanyakan, apakah npwp yg pernah saya buat harus diubah atau buat baru kkrn saya tidak mempunyai penghasilan skrg.
    Terima kasih.

  • wahyu

    Pak Dudi mohon bantuannya,

    Saya seorang dokter, sebelumnya pandapatan praktek saya, saya hitung tidak termasuk pkp. baru juli 2008 saya rasa pendapatan mulai termasuk kena pajak.

    jadi per juli 2008 saya mendptkan npwp,
    mulai bulan agustus 2008. saya mulai mencicil pph 25 untuk bulan juli s.d desember 2008 ( 6 bulan )berdasarkan estimasi pendapatan yg akan datang.
    saya menggunakan norma penghitungan.

    Yang jadi masalah saat mengisi SPT tahunan 1770. terutama hal 1 bag C pph terutang saya. itu pph terutang untuk 1 tahun atau 6 bulan ? mengigat saya hanya mengangsur 6 bulan.Juli s.d desember 2008

    Cara saya menghitung sbb:
    pendapatan bruto 6 bulan = rp A.
    pendapatan bruto 1 th= 2xA

    pendapatan netto( norma 45 %) = 45/100 x ( 2xA )= B

    B saya kurangi ptkp saya K/I/2= B – 30 juta misal = C , c dibawah 25 juta

    pph terutang 1 tahun = 5/100 x B = C

    pph terutang saya 6 bulan = 1/2 x C = 1/2 C = D

    cicilan yang sudah saya bayar 6 bulan = E

    kurang bayar = D – E

    apakah hitungan itu betul ?

    pada SPT 1770 hal 1 no 1 s.d 11( bag A. penghasilan netto dan bag B penghasilan kena pajak) saya isi berdasarkan hitungan 1 Tahun dari hasil 6 bulan X 2

    Pada kolom 12 s.d 19 saya isi berdasarkan 6 bulan saja ? mengingat bulan sebelumnya sebetulnya pendapatan saya masih termasuk tidak kena pajak.

    Bgmn cara menghitung dan mengisi yang betul?

    pada tahun pajak ditulis dari bulan 07 s.d 12 2008 atau tetap 01 s.d 12 2008 ?

    banyak terima kasih

  • Bony

    Yth. Pak Dudi
    Saya baru saja melakukan penjualan lelang atas barang bergerak dan barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)dalam satu paket dengan harga limit yang terpisah melalui kantor KPKNL.
    Setelah terlaksananya penjualan lelang tersebut, bendahara KPKNL memotong pajak biaya lelang 1% dan PPh pasal 25 atas penjualan (barang bergerang+barang tidak bergerak)5%.
    Pertanyaan saya : apakah perhitungan PPh pasal 25 dikenakan atas nilai jual lelang barang bergerak+barang tidak bergerak??

    Kemungkinan PPh yang 5% itu adalah PPh atas pengalihan tanah/bangunan. Setahu saya dasar pengenaannya adalah nilai lelang.

  • Rudi Manik

    Dear Pak Dudi,
    Saya lagi bingung, mohon bantuannya mengenai kompensasi kerugian.
    Perusahaan berdiri tahun 2006.
    Tahun 2006 Rugi, Tahun 2007 Rugi, Tahun 2008 Laba.
    Apa Rugi Tahun 2006 dan 2007 sudah bisa di kompensasikan dengan Laba Tahun 2008? Kalau bisa bagaimana pengisian di Formulir Lampiran kompensasi kerugian (Soalnya saya selalu melihat contoh – contoh yang di isi lebih dari 5 tahun?
    Kalau belum berarti kami harus bayar PPH 25 untuk laba tahun 2008?
    Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya.

    Kompensasi kerugian itu dilakukan ke 5 tahun ke depan. Jadi, untuk rugi tahun 2006 bisa dikompensasikan ke tahun 2007, 2008, 2009, 2010 dan 2011.

  • Andy

    Dear Pak Dudi,

    Selamat sore dan salam kenal
    Saya baru punya NPWP sejak tgl 22 Des 2008, sejak 2 tahun lalu saya di PHK oleh perusahaan dan tidak punya pekerjaan tetap, pada SKT saya KLU : 95009 – Pegawai Lepas lainnya….
    Insya Allah minggu depan saya mulai bekerja di LN Qatar(Non Treaty Tax Country) dengan rotasi 28 hari bekerja dan libur 28 hari, selama libur saya akan menetap di Indonesia. Saya coba simulasikan dengan tidak menghitung tgl keberangkatan dan kedatangan kurang lebih saya akan berada di LN selama 185 hari dalam waktu setahun, apakah saya berkewajiban bayar pajak penghasilan dan bagaimana status NPWP saya?
    Terima kasih sebelum nya.
    Wassalam,
    Andy

    Berdasarkan Perdirjen Nomor 2/PJ/2009 Anda termasuk subjek pajak LN sehingga tidak ada kewajiban pembayaran PPh di Indonesia. andapun tidak perlu NPWP lagi. Coba saja buat permohonan penghapusan NPWP jika sudah terlanjur punya NPWP.

  • Enil

    Yth. Pak Dudi

    Pak saya mohon tanya. Saya tinggal ikut suami (WN Kanada) di Kanada. Saya ibu rumahatangga saja.Saya baru daaftar online NPWP, disitu disebutkan saya subjek PPH pasal 25. PErtanyaan saya. Saya tidak bekerja sekarang karena ada anak-anak, jadi saya tak harus bayar pajak kan???. Terima kasih …
    Enil

  • Bambang

    Dear Pak Dudi,

    Minta informasi utk kasus rekan saya sbg berikut :
    Status Suami Kawin 2 anak

    1. Tahun 2007 kerja di Indonesia dan perusahaan sudah melaporkan lampiran I-A 1721A-1 SPTnya sbb :
    - penghitungan PPh 21 Total penghasilan neto Rp98 jt
    - PTKP Rp 15.6 jt
    - PKP Rp 8.639 jt (sudah dibayarkan oleh perusahaan)
    Selanjutnya mulai Nop-Des 2007 kerja di Thailand (Tax Treaty Country) di perusahaan yg tidak ada hubungan dgn Indonesia.
    Bagaimana sebetulnya utk PPh tahun 2007 tsb mengingat SPT yg sudah dimasukan blm mencakup penghasilan dari LN.

    2. Satu Rekan yg memenuhi syarat WPO LN (lebih dr 183 hari di LN) bekerja di Thai dari bln Jan08 – Sept 08 dan sudah dipotong Income Tax di Thai, kemudian mulai Okt 08 – sekarang bekerja di Oman (Non Treaty Tax Country) pd perusahaan yg tidak ada hubungan dgn Indonesia. Apakah dia bisa mengisi NIHIL pd SPT 2008nya atau ada perhitungan lainnya? Bagaimana dgn yg namanya kredit pajak luar negeri.

    Saya pernah dpt informasi bahwa WPO LN apabila Income Tax yg di bayar di LN lebih kecil dari PPh maka dia mesti bayar kurangnya, apa betul pak?

    Trima kasih.

  • Kelik

    Salam kenal Pak Dudi
    Saya mohon informasi, saya ada rencana mendirikan usaha perseorangan (usaha kecil home industri), Pajak apa yang kira-kira yang dikenakan? Saya telah lama memiliki NPWP pribadi dan saat ini adalah seorang karyawan perusahaan. Tks atas infonya.

    Salam hormat,
    Kelik

  • afdhal

    salam kenal pak dudi,

    saya berumur 23 tahun status saya masih mahasiswa apakah sudah bisa mempunyai NPWP

1 Trackback or Pingback for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!