Pengertian PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Update :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255.PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009.


Selamat malam Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan & sanksinya mengenai hal tsb?tmks
Selamat siang Pak,sy mhn penjelasan apakah Pembayaran pph ps 25 dg kode akun pajak 411125100 bisa dibayarkan sekaligus di muka yaitu 12 bulan dg menggunakan formulir SSP dibuat per bulan )? Alasannya repot kalau tiap bulan hrs ke kantor pajak yg berjarak 30 km dari tempat tinggal sy. Apa konsekuensinya kalau itu di bayar sekaligus, apakah akan dipermasalahkan oleh Dinas pajak? Dimana saya bisa baca aturan & sanksinya mengenai hal tsb?tmks
mau tanya pak,, ada contoh formulir spt massa pph pasal 25 ?? saya butuh pak,, makasih
Kepada :
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta
Bp. Teguh Budiharto
c.q Bp. Agus Widhi Tamtomo (Seksi Pengawasan dan Konsultasi I) / Bp. Soelistijo (Kepala Seksi)
Menanggapi surat nomor : S-620/WPJ.32/KP.06/2012 perihal : Klarifikasi Atas Kewajiban PPh Pasal 25 tertanggal 4 Juli 2012 yang sampai ditangan saya tanggal 16 Agustus 2012 melalui Pemilik Rumah yang beralamat di JL. Srikatan No.16 RT.03 RW.03 Kerten Laweyan Surakarta.
Bersama ini saya beritahukan kronologis serta(fakta dan perkembangannya) hingga diterbitkannya NPWP bernomor : 074875444-526.000 yang mestinya berkonsekwensi “memiliki kewajiban penyetoran dan/ pelaporan PPh Pasal 25″ (sampai dengan terbitnya surat ini)
1. Motivasi saya waktu itu untuk mengajukan permohonan NPWP adalah keinginan untuk mengajukan kredit modal usaha ke Bank yang oleh Bank memang dipersyaratkan untuk memiliki NPWP.
2. NPWP terbit, namun pengajuan kredit tidak saya lanjutkan karena saya kesulitan melengkapi berkas persyaratan yang lain, salah satunya proposal yang memuat estimasi rugi laba usaha dan pembukuan tahun berjalan.
3. Waktu berjalan, saya konsultasikan kepada bapak yang menerbitkan NPWP waktu itu bahwa kredit tidak jadi diajukan serta usaha belum jadi dijalankan, dan saya mendapatkan jawaban untuk melaporkan : NIHIL karena PPh Pasal 25 tidak memungkinkan untuk disetorkan.
4. Tahun pertama saya rutin setiap bulan saya melaporkan : NIHIL, dan menginjak Tahun kedua saya merasa jenuh dan pada kenyataannya usaha yang diklasifikasikan dalam 15312 (INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN PADI PADIAN LAINNYA) Ataupun jenis usaha yang lain, tidak sempat dijalankan.
5. Berdasarkan hal hal tersebut diatas, sudilah kiranya Bapak-bapak untuk langsung terjun ke lapangan/ lokasi, guna melihat lebih dekat dan secara langsung membuktikan kebenaran fakta yang nyata daripada sekedar mengedepankan bahasa tulis yang tampak sekilas akan menyelesaikan masalah.
6. Dari Tahun berapa sampai dengan tahun berapa bisa di cek ke perangkat desa atau kesaksian Bapak RT/RW/ para tetangga pernahkah dilokasi tersebut ada jenis usaha yang diklasifikasikan dalam 15312.
7. Lha rupiah apa dan berapa yang akan dijadikan dasar penghitungan kalau memang tidak ada aktivitas usahanya????? saya kok jadi pusing sendiri???? Kalau PBB, saya terima tagihan berupa SPPT tahun berjalan dari Pak Bayan, baru kemudian saya bayarkan sejumlah tagihan yang tertulis.
8. Ada baiknya Bapak-bapak terjun dan selalu giat untuk terjun kelapangan/ lokasi guna memastikan kondisi riil calon tertagih. Atau tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat/ aparat kampung atau aparat kota setempat agar tagihan menjadi tepat sasaran dan tepat porsi.
9. Waktu itu Rumah masih a.n Orang Tua kami, dan selanjutnya dihibahkan pada kakak saya serta selalu dikontrakkan per 2 tahun yang mungkin diadakan perpanjangan kontrak ataupun kontrak baru, mengenai jenis usaha/ profesi pihak pengontrak bisa jadi bermacam-macam yang pasti bukan 15312. Perlu juga diketahui bahwa sebelum diterbitkannya NPWP a.n saya, rumah tersebut sudah dikontrakkan dan saya sudah tidak tinggal dirumah itu. Terakhir saya tinggal dirumah itu adalah sewaktu saya kelas 2 SMA (tahun 1988).
Demikian penjelasan saya untuk menjadikan guna seperlunya.
Dan jika diperlukan, silahkan menghubungi saya di nomor : 085867779425
Terima Kasih dan Salam Hormat saya.
MERDEKA ….. MERDEKA …… MERDEKA ……….
Pak Raden, sebaiknya berkirim surat langsung ke KPP terkait atau menghubungi Kring Pajak 500200
bisa tolong bantu saya pak ?
contoh soal :
dibawah ini adalah hasil kegiatan PT.X selama 5 tahun. saya diminta untuk membuat perhitungan kompensasi pajaknya. apakah dengan hasil tersebut PT.X harus membayar pph 25 badan atau tidak dalam posisi laba ?
posisi :
rugi tahun 2000 Rp. 8.500.000.000
laba tahun 2001 Rp. 3.800.000.000
rugi tahun 2002 Rp. 2.800.000.000
laba tahun 2003 Rp. 3.100.000.000
laba tahun 2004 Rp. 2.200.000.000
mohon bantuannya … !!
cv kami bergerak dibidang penjualan
tp semua barangnya bersifat titip jual( kami hanya menerima 25% ya saja )
yg kami laporkan sebagai penghasilan adalah semua omset atau hanya bagian kami saja?
Untuk pelaporan pph 25nya bagaimana perhitungannya?
Dari pendapatan kami yg utuh 25% atau setelah dikurangin biaya operasional perusahaan?
Terima kasih untuk bantuannya.