BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
September 2nd, 2008

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23


 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu bentuk sistem pemotongan dan pemungutan pajak (witholding tax) di Indonesia. Penamaan Pasal 23 iitu sendiri mengacu kepada Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan sebagai dasar hukumnya. Ada tiga unsur atau syarat berlakunya PPh Pasal 23 yaitu ada pemotong pajak, ada objek pajak dan ada penerima penghasilan sebagai fihak yang dipotong pajak. Apabila ketiga unsur itu memenuhi maka pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak kepada penerima penghasilan atau penghasilan sebagai objek pajak yang dibayarkannya. Apabila salah satu tidak dipenuhi maka tidak berlakulah ketentuan PPh Pasal 23. Misal, pemberi penghasilannya bukan pemotong pajak atau penghasilan yang dibayarkannya bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau penerima penghasilannya bukan wajib pajak.

 

Siapakah Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23?

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000 dan akan diubah lagi tahun ini), pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan PPh Pasal 23 ini dilakukan apabila ada penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, yang dipotong PPh Pasal 23 adalah penerima penghasilan yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pada umumnya, Wajib Pajak Orang Pribadi bukanlah pemotong PPh Pasal 23. Namun demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang PPh, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu sebagai pemotong PPh Pasal 23. Nah, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah : 

 

  1. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali  PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;

  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut menjadi pemotong PPh Pasal 23 setelah adanya keputusan penunjukan sebagai pemotong pajak dari Kepala KPP yang bersangkutan. Setelah ada keputusan penunjukkan barulah ia bisa memotong PPh Pasal 23 itupun terbatas pada  penghasilan berupa sewa saja.

 

Objek Pemotongan, Tarif dan Sifat Pemotongan PPh Pasal 23

Pada umumnya, PPh Pasal 23 dikenakan terhadap penghasilan berupa penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalti dan sewa)  dan jasa-jasa tertentu. Adapun besarnya tarifnya adalah sebagai berikut :

  1. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan.

  2. Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

  3. 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.
     

Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan daftar penghasilan-penghasilan tertentu yang tidak ipotong PPh Pasal 23 yaitu :

  1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

  2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

  3. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh;

  4. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j UU PPh;

  5. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh;

  6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

  7. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.”
     

Tulisan Lain Terkait :

Bagaimana dengan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009 nanti? Silahkan baca : Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009
 

 

19 Responses to “Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23”

  1. [...] http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-pph-pasal-23.html Buat Iklan Anda Lebih Terkenal, Klik Tombol Dibawah Ini, Daftar, Lalu Submit Iklan Anda! These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages. [...]

  2. contoh kasusnya??

  3. Pak Dudi, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 atas jasa perawatan/perbaikan jika sulit dipisahkan antara pembelian spare part dengan nilai imbalan jasanya. Terima Kasih

  4. [...] ·         Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 [...]

  5. Selamat siang, pak. Saya ingin tanya mengenai toko yang menyediakan jasa fotocopy, apakah dikenai pph 23? kalau dikenai / mrpkan obyek PPh 23, tarifnya berapa, dan apakah berhak sebagai pemotong PPh, karena pelanggan toko tidak pernah dipotong PPh 23. Di NPWP nya tercantum wajib PPh 23.
    Terima kasih.

  6. Apakah perusahaan yang dipotong PPh 23(hanya dipotong tidak memungut) mempunyai kewajiban untuk melaporkan potongan PPh 23 tersebut setiap bulannya

  7. bagaimana atau dasar pemotongan PPH psl 25
    tolong dibantu bagi yang mengerti perpajakan, karena saya kurang paham.

    Kalau PPh Pasal 25 itu bukan pemotongan, tetapi pembayaran sendiri tiap bulan yang hitungannya biasanya berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya

  8. asslmkm, pak. sya mau nanya untuk jasa konstruksi tidak dikenakan PPh badan ya?? untuk laba yang diperoleh atas kegiatan usahanya??
    pajak yg dikenakan Pph pasal 23 ya??
    kalo pas penyusunan laporan keuangan,,khan di dapat laba perusahaan,..laba itu tidak dikenakan lg pajak penghasilan??
    tlg di jawab soalnya saya kurang paham

  9. selamat pagi pak, saya mau tanya pengertian bunga yang harus dipotong PPh pasal 23? apakah kalau perusahaan membayar bunga pinjaman kpd bank (biaya bunga pinjaman)harus melakukan pemotongan? karena perusahaan dianggap pemberi jasa (pemberi penghasilan?)

    Kalau bunga pinjaman ke bank dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 UU PPh

  10. maaf pak, saya mau bertanya, bagaimana cara penghitungan biaya pph 22 dan 23. tolong berikan contohnya.. terimakasih

  11. Bambang bolowono Says:
    November 1st, 2010 at 2:42 pm

    Pak, saya mengulang pertanyaan sdr Wedy di atas. Apakah toko yg menyediakan jasa fotocopy itu dikenakan pemotongan PPh pasal 23?
    Mohon pencerahannya. Terima kasih.

    Jasa fotocopy tidak termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23. List tentang jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 ada di Peraturan Menkeu No. 244/PMK.03/2008

  12. pak dudy, kalo jasa foto copy tdk dikenakan pph pasal 23 berarti kena pph pasal 22 ya?

  13. asss.
    pak dudi kalo foto copy tidak dikenakan pph pasal 23 berarti kena pph pasal 22 ya pak?

  14. ass. pak dudi kalo foto copy tidak kena pph pasal 23 berarti kena pph pasal 22 ya? makasih

  15. iya PPh Pasal 22, kalau di bawah Rp2.000.000 tidak dipungut PPh Pasal 22…

  16. Pak Dudi, Saya cuma mengulang bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 atas jasa perawatan/perbaikan jika sulit dipisahkan antara pembelian spare part dengan nilai imbalan jasanya. Apakah penggantian pelumas kendaraan dikenakan PPh Pasal 23? Terima Kasih

  17. Pak, kalau untuk jasa fotografi bagaimana y? Apakah dikenakan PPh 23? Mohon bantuannya….

  18. slmt siang pak, saya msh kuliah baru belajar PPh 23 bisa ga” pak dibuat bagan ato krangka proses awal sampe akhir pemotongan pajak PPh 23 makasi ya pak atas bantuannya

  19. pak,apakah fotocopy diatas 1 juta dikenakan PPN juga?terima kasih informasinya

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads